04/01/14

AKTA WASIAT {mengangkat pelaksana wasiat dihadapan notaris} | TPA WARIS ISLAM


Bila seseorang mengangkat pelaksana wasiat dengan surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris:

WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….pada tanggal…….
Penghadap menerangkan kepada saya, notaris, pada waktu mana para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, bermaksud akan membuat surat wasiat dan memberitahukan dengan singkat tetapi jelas wasiatnya itu kepada saya, notaris.
Kemudian saya, notaris, membuat naskah seerti yang dimaksudkan oleh penghadap itu yang saya, notaris, suruh tuliskan sebagai berikut :
“Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya, tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….atau jika …….itu meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya atau karena alasan apapun berhalangan, atau tidak bersedia untuk menerima pengangkatan itu, maka tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….yang menggantkannya.
Kepada yang bertindak sebagai pelaksana wasiat saya tersebut saya memberi hak (wewenang) untuk mengusai harta peninggalan saya sampai selesai diurus dengan beres dan mendapat pembebasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya.”
Sebelum naskah wasiat tersebut dibacakan, penghadap memberitahukan lagi secara singkat dan jelas kehendak terakhirnya itu kepada saya, notaris, sekarang di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Setelah naskah tersebut dibacakan kepada penghadap dan para saksi, saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst

Tidak ada komentar:

Posting Komentar