Bila seseorang mengangkat pelaksana wasiat dengan surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris:
WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat
tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,
notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….pada tanggal…….
Penghadap menerangkan kepada saya,
notaris, pada waktu mana para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir,
bermaksud akan membuat surat wasiat dan memberitahukan dengan singkat tetapi
jelas wasiatnya itu kepada saya, notaris.
Kemudian saya, notaris, membuat naskah
seerti yang dimaksudkan oleh penghadap itu yang saya, notaris, suruh tuliskan
sebagai berikut :
“Saya angkat sebagai
pelaksana dari wasiat saya, tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal
di…….atau jika …….itu meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya atau karena
alasan apapun berhalangan, atau tidak bersedia untuk menerima pengangkatan itu,
maka tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….yang menggantkannya.
Kepada yang bertindak
sebagai pelaksana wasiat saya tersebut saya memberi hak (wewenang) untuk
mengusai harta peninggalan saya sampai selesai diurus dengan beres dan mendapat
pembebasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya.”
Sebelum
naskah wasiat tersebut dibacakan, penghadap memberitahukan lagi secara singkat
dan jelas kehendak terakhirnya itu kepada saya, notaris, sekarang di hadapan
para saksi yang akan disebutkan itu;
Setelah
naskah tersebut dibacakan kepada penghadap dan para saksi, saya, notaris,
menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi
wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi
wasiatnya.
DEMIKIAN dst
Tidak ada komentar:
Posting Komentar