AKTA
PENDIRIAN
PERSEROAN
TERBATAS “P.T. S M A”
Nomor
: 0
-- Pada hari ini, Jum’at, tanggal Delapan ------- Nopember Duaribu
Tigabelas (08-11-2013). --------
--
Pukul 14.00 WIB (Empatbelas Waktu Indonesia -- Bagian
Barat). ----------------------------------
-- Menghadap kepada saya, , ------ Sarjana
Hukum, Notaris di Surakarta, dengan di --
hadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada
bagian akhir akta ini : ---
1. Tuan S D, Swasta,
Warga Negara Indonesia, Lahir di Karanganyar, Mei
Seribu Sembilanratus Sembilan
-------------- ( - - ), bertempat tinggal di Karanganyar, Gemawang, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000,
Desa/Kelurahan , Kecamatan ---------------- .
, Pemegang Nomor Induk
----------- Kependudukan . ----------------
2. Nyonya S M, Wiraswasta,
Warga Negara Indonesia, Lahir di , Duapuluh Maret Seribu Sembilanratus ---------- ( - - ),
bertempat tinggal di Karanganyar, Gemawang, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Desa/Kelurahan , Kecamatan ------------ -
, Pemegang Nomor Induk
----------- Kependudukan . ----------------
Keduanya pada saat ini
berada di Surakarta. --
--
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris ----
-- Para Penghadap bertindak untuk
diri sendiri -- dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut --- diatas dengan ini
menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang telah
sepakat dan setuju untuk bersama-sama
mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar -------- sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ---
ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai
berikut : -------------
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Perseroan
Terbatas ini bernama -------------
P.T. ”S M A”
selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini cukup ------ disingkat dengan “Perseroan”,
------------------- berkedudukan di
Karanganyar, --------------------
2.
Perseroan
dapat membuka cabang atau -------- perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana -- yang
ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Komisaris/Rapat Umum Pemegang Saham. -------
JANGKA WAKTU
BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
-- Perseoan didirikan untuk jangka
waktu yang --- tidak terbatas.
---------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN
SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ------
a. berusaha dalam bidang Perdagangan;
---------
b. berusaha dalam bidang Industri; ------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut --- diatas
“Perseroan” dapat melaksanakan kegiatan --
usaha sebagai berikut; --------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha dibidang Perdagangan
-- antara lain; ----------------------------------
- Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan Eksport dan Import; Perdagangan Besar Lokal; Grossier,Supplier,Leveransier dan Commision house; Distributor,Agent dan sebagai ------- perwakilan dari badan-badan perusahaan; ---- Perdagangan Supermarket/Hypermarket (Toserba /Swalayan); -------------------------------- Export-Import dan Perdagangan Makanan------- Minuman; ----------------------------------- Export-Import dan Perdagangan Buah-buahan -- dan Sayuran; ------------------------------- Export-Import dan Perdagangan Kopi dan Biji Kopi; Export-Import dan Perdagangan Cocoa -- ( Cacao ) dan Coklat; ---------------------- Export-import dan Perdagangan Sambal, Saus Tomat dan Makanan; ------------------------- Perdagangan Daging Olahan; -----------------
b. Menjalankan usaha-usaha dibidang Industri
----- antara lain; ----------------------------------
·
Industri
Makanan-Minuman dan Pengalengan / -
Pembotolan (Amatil); Industri Pengolahan --- Hasil Perikanan (coldstorage); Industri
---- Makanan Kesehatan; Industri Gula;
---------- Industri Garam; Industri Bahan dan Bumbu --- Makanan; Industri Pengolahan Susu dan ------ Turutannya; Industri Bahan Makanan dan ----- Minuman; Industri Roti dan Kue; ------------ Industri Pengolahan Buah-buahan dan
-------- Sayuran; Industri Air Mineral
(Air Minum); - Industri Ice Cream;
Industri Tepung Agar---- agar dan Jelly; ---------------------------- Industri Sambal, Saus Tomat, dan Makanan;
--
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini
berjumlah ---------- Rp. 50.000.000,- (Limapuluh
Juta Rupiah), terbagi atas 200 (Duaratus)
lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 250.000,- (Duaratus -- Limapuluh
ribu rupiah). -------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan -- dan disetor 25% (duapuluh
lima persen) atau ---- sejumlah 50 (Limapuluh)
lembar saham dengan ----- nilai
nominal seluruhnya sebesar ---------------- Rp. 12.500.000,-
(Duabelas Juta Limaratus Ribu -- Rupiah),
oleh para pendiri yang telah mengambil - bagian saham dan rincian serta nilai nominal
---- saham yang disebutkan pada akhir
akta. ----------
3. Saham yang masih dalam simpanan
akan --------dikeluarkan oleh Perseroan
menurut modal -------- Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum --------
Pemegang Saham. ---------------------------------Para Pemegang saham yang
namanya tercatat dalam - daftar pemegang saham mempunyai hak terlebih ----dahulu
untuk mengambil bagian atas saham yang --- hendak dikeluarkan itu dalam jangka
waktu 14 ----(empat belas) hari sejak tanggal penawaran ------dilakukan
dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah
saham ---yang mereka miliki (proposional) baik terhadap -- saham yang menjadi
bagian maupun terhadap sisa --saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ----lainnya.
----------------------------------------
Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 ---(empat belas) hari
tersebut, ternyata masih ada -sisa saham yang belum diambil bagian maka ------Direksi berhak menawarkan sisa saham
tersebut ---kepada pihak ketiga. ----------------------------
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan --- adalah saham atas nama. -------------------------
2. Yang boleh memiliki dan
mempergunakan hak atas saham hanyalah Warga
Negara Indonesia atau ----Badan
Hukum Indonesia.
--------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa
surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak
menerbitkan surat ---saham, pemilikan saham
dapat dibuktikan dengan --surat
keterangan atau catatan yang --------------dikeluarkan oleh perseroan.
---------------------
5. Jika dikeluarkan surat
saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham. ---------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang ---dimiliki oleh seorang
pemegang saham. -----------
7. Pada surat saham harus dicantumkan -----------sekurangnya :
-----------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
b. nomor surat
saham. -------------------------
c. nilai nominal saham. -----------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. -----------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ---
dicantumkan : -----------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
b. nomor surat
kolektif saham. ----------------
c. nomor surat
saham dan jumlah saham. --------
d. nilai nominal saham. ----------------------
8. Surat saham dan surat kolektif
saham harus ---- ditandatangani oleh Direksi yang diwakili oleh -- Direktur Utama
atau Direktur lainnya sesuai ----- dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan ---dapat ditambah persyaratan dengan persetujuan --- dari Komisaris Utama
atau anggota Komisaris ----- lainnya
sesuai dengan keputusan rapat Dewan ----- Komisaris. --------------------------------------
PENGGANTI
SURAT SAHAM
Pasal
6
1. Jika Surat Saham rusak atau tidak
dapat ------- dipakai, atas permintaan mereka yang ------------ berkepentingan,
Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau
--tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali-- kepada Direksi.
---------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 --harus dimusnahkan dan dibuat Berita Acara oleh -- Direksi untuk
dilaporkan dalam Rapat Umum ------- Pemegang Saham berikutnya. ----------------------
3. Jika surat saham hilang, atas
permintaan ----- mereka yang
berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut
pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan- dengan jaminan yang
dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. ---------------
4. Setelah surat
saham pengganti dikeluarkan, ---surat
saham yang dinyatakan hilang tersebut, ----tidak berlaku lagi terhadap
Perseroan. ----------
5. Semua biaya yang berhubungan
dengan ---------- pengeluaran surat saham pengganti,
ditanggung --- oleh pemegang saham yang berkepentingan. --------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),- ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ------
mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluarkan ------pengganti surat kolektif saham
pengganti. -------
PEMINDAHAN
HAK ATAS SAHAM
Pasal
7
1. Pemindahan hak atas saham harus
berdasarkan --- akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan
dan yang menerima pemindahan atau --- kuasanya yang sah. ------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak
memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada -- pemegang
saham lain dengan menyebutkan harga ---- serta persyaratan penjualan dan
memberitahukan -- kepada direksi secara tertulis tentang penawaran- tersebut.
---------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus
mendapat ------ persetujuan dari instansi
yang berwenang, jika -peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal ---
tersebut. ---------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai
dengan hari --dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
----------------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan
atau sebab - lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun orang atau Badan ---- Hukum tersebut wajib memindahkan hak atas saham -
itu kepada Warga Negara Indonesia atau Badan ---- Hukum Indonesia, sesuai
ketentuan anggaran Dasar.
RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal
8
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang
selanjutnya --- disebut RUPS adalah : ---------------------------
a. RUPS
tahunan; ---------------------------------
b. RUPS
lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini --- disebut juga RUPS luar biasa.
-------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar
ini berarti -keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan RUPS luar ----biasa kecuali
dengan tegas ditentukan lain. -----
3. Dalam RUPS tahunan : -------------------------
a. Direksi
menyampaikan : ------------------------
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---Dewan
Komisaris untuk mendapat persetujuan
RUPS; --------------------------------------
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat;
-------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba,
jika Perseroan ---mempunyai saldo laba yang positif. --------------
c. Diputuskan
mata acara RUPS lainnya yang telah - diajukan sebagaimana mestinya dengan
------------ memperhatikan ketentuan anggaran dasar.----------
4. Persetujuan laporkan tahunan dan
pengesahan --- laporan Keuangan oleh RUPS tahunan berarti ------ memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung ---- jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang --- telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, -- sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.
-------------------
5. RUPS luar biasa dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan -- dan
memutuskan mata acara rapat kecuali mata ----acara rapat yang dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan -----
perundang-undangan serta Anggaran Dasar. --------
TEMPAT
PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal
9
1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan
di tempat kedudukan perseroan atau di tempat kegiatan ----- usahanya yang utama Perseroan. Dalam hal
tersebut harus disebutkan letak tempat kegiatan usaha ---- utama itu. --------------------------------------
2. Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan
----- dengan melakukan pemanggilan
terlebih dahulu ---- kepada para
pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau
dengan iklan dalam surat
kabar. --------
3. Pemanggilan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal Rapat Umum Pemegang - Saham (RUPS)
diadakan Dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan jangka waktu panggilan yang
lebih dari 14 (empat belas) hari dengan tidak -------------- memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tanggal – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diadakan. ------
4. Rapat
Umum Pemegang Saham dipimpin oleh ------- Direktur Utama. ---------------------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh wakil
Direktur Utama. -------------
6. Jika wakil Direktur Utama atau
wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak - ketiga Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh
-- salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh ------- Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. -------
7. Jika semua Direktur tidak hadir
atau ----------berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga Rapat Umum -------
Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang ------ anggota Dewan
Komisaris. ------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris
tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dipimpin oleh seorang
yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. ------------------------------------------
KUORUM,
HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal
10
1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat
dilangsungkan - apabila kuorum kehadiran
sebagaimana disyaratkan dalam
undang-undang tentang Perseroan Terbatas -- telah dipenuhi. ---------------------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri
orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan
mengenai hal lain secara lisan, kecuali -----apabila ketua Rapat Umum Pemegang
Saham --------- menentukan lain tanpa
ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Suara blanko atau suara yang tidak
sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan --- jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat Umum --
Pemegang Saham. ---------------------------------
4. Rapat Umum Pemegang Saham dapat
mengambil ----- keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat -- atau
berdasarkan suara setuju dari jumlah suara - yang dikeluarkan dalam RUPS
sebagaimana --------- ditentukan dalam
Undang-Undang. -----------------
Pasal 11
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh
Direksi --- yang terdiri dari seorang
anggota Direksi. ------
2. Jika diangkat lebih dari seorang
direktur, --- maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai - Direktur Utama. ---------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh
Rapat Umum ----- Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang - Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu. ----
4. Jika oleh suatu sebab apapun
jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka
waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. --------------------
5. Jika oleh suatu sebab apapun semua
jabatan --- anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.
---------------------
6. Anggota direksi berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada
Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. -------
7. Jabatan anggota Direksi berakhir,
jika : -----
a. mengundurkan
diri sesuai ketentuan ayat --- (6); -----------------------------------------
b. tidak
lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; -----------------------
c. meninggal
dunia; --------------------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
TUGAS
DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal
12
1. Direksi berhak mewakili Perseroan
didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian,
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta
----- menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai - kepengurusan maupun
kepemilikan, akan tetapi ---- dengan pembatasan bahwa untuk : -----------------
a. meminjam
atau meminjamkan uang atas nama ----- Perseroan tidak termasuk mengambil uang
perseroan di Bank); ---------------------------------------
b. mendirikan
suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar --- negeri;
-----------------------------------------
harus
dengan persetujuan Dewan Komisaris. -------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang -------
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
-----------------------
b. Dalam
hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi
-------- lainnya berhak dan berwenang bertindak ---- untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan. --------------------------------
RAPAT
DIREKSI
Pasal
13
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi
dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ----------
a. oleh
seorang atau lebih anggota Direksi; -----
b. atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -------------
c. atas
permintaan tertulis dari 1 (satu) orang - atau lebih pemegang saham yang bersama-sama -----
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih ----- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
-----
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan
oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 ---------------
Anggaran Dasar ini. ----------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan
dengan --- surat
tercatat atau dengan surat
yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan --- mendapat tanda terima paling lambat 3 tiga)
hari sebelum rapat diadakan, dengan
tidak ------------ memperhitungkan tanggal panggilan dan ----------- tanggal
rapat. ----------------------------------
4. Panggilan rapat itu harus
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ----------------
5. Rapat Direksi diadakan ditempat
kedudukan ---- Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua
anggota Direksi hadir atau ------ diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut
---- tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat ------ diadakan dimanapun juga
dan berhak mengambil --- keputusan yang
sah dan mengikat. ----------------
6. Rapat Direksi dipimpin oleh
Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ---------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat
diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. ------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari jumlah anggota Direksi hadir atau
diwakili dalam rapat. ----------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus
diambil -------- berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------
Apabila tidak tercapai maka
keputusan diambil --- dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. ------
10. Apabila suara yang setuju dan yang
tidak ----- setuju berimbang, maka ketua
rapat yang akan ---- menentukan.
-------------------------------------
11. a. Setiap anggota Direksi
yang hadir berhak -- mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain
yang diwakilinya. --------------------
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang ------ dilakukan dengan surat suara tertutup ----- tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan -- suara mengenai hal-hal lain dilakukan ----- secara lisan kecuali ketua rapat ---------- menentukan lain tanpa ada keberatan dari -- yang hadir. -------------------------------
c. Suara
blanko dan suara yang tidak sah -----dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak ------------ dihitung dalam menentukan jumlah
suara yang dikeluarkan. ------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ------ ketentuan
semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Direksi ------ memberikan persetujuan mengenai usul yang -------diajukan secara
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. --------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara
demikian ----- mempunyai kekuatan yang
sama dengan keputusan --- yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. ----
DEWAN
KOMISARIS
Pasal
14
1. Dewan Komisaris terdiri dari
seorang atau ---- lebih anggota Dewan Komisaris,
apabila diangkat - lebih dari seorang
anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ------Komisaris
Utama. --------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota
Dewan ---- Komisaris hanya warga negara Indonesia
yang ----- memenuhi persyaratan yang
ditentukan peraturan -- perundang-undangan
yang berlaku. ----------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat
oleh Rapat -- Umum Pemegang Saham untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum --- Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu -----waktu. –-----------------------------------------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan
anggota Dewan -- Komisaris lowong, maka
dalam jangka waktu 30 ---- (tigapuluh)
hari setelah terjadinya lowongan, --- harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal
ini. ------–--------------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris
berhak ------- mengundurkan diri dari
jabatannya dengan -------- memberitahukan secara tertulis mengenai maksud
-- tersebut kepada Perseroan sekurangnya
30 (tiga -- puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.-
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris
berakhir ----- apabila :
---------------------------------------
a. kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia;
-----
b. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; -----------------------------------
c. tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; --------------------
d. meninggal
dunia; --------------------------
e. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------------------
TUGAS
DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal
15
1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam
jam kerja - kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan --- halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau - yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
--------- memeriksa semua pembukuan,
surat dan alat bukti - lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang - kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh ------
Direksi. ----------------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi
wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang --- ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ----------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi
diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai --------- seorangpun anggota Direksi maka untuk
sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus ------- Perseroan. --------------------------------------
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara
kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan
Dewan Komisaris. ---------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang
anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Komisaris Utama atau ------- anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini
berlaku pula baginya. --------------------------
RAPAT
DEWAN KOMISARIS
Pasal
16
-- Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan
------- Komisaris. --------------------------------------
RENCANA
KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal
17
1. Direksi menyampaikan rencana kerja
yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan
---- Komisaris untuk mendapat
persetujuan, sebelum --- tahun buku
dimulai. -----------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 ---------- (tigapuluh) hari sebelum dimulainya tahun buku - yang akan datang. -------------------------------
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 -------- (tigapuluh satu) Desember.
---------------------- Pada akhir
bulan Desember tiap tahun, ----------- buku Perseroan ditutup. -------------------------
Untuk pertama kalinya buku Perseroan
dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup
pada tanggal tigapuluh
satu Desember duaribu tigabelas (31-12-2013). -----------------------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan
dan --------- menyediakannya dikantor
Perseroan untuk dapat --- diperiksa oleh
para pemegang saham terhitung ---- sejak
tanggal panggilan RUPS tahunan. -----------
PENGGUNAAN
LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal
18
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun
buku - seperti tercantum dalam neraca dan
perhitungan -- laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan - dan merupakan saldo laba yang positif,
---------- dibagi menurut cara penggunaannya yang --------- ditentukan oleh
RUPS tersebut. ------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu
tahun -- buku menunjukkan kerugian yang
tidak dapat ------ ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu - akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
--------- perhitungan laba rugi dan dalam
tahun buku ------ selanjutnya perseroan dianggap
tidak mendapat --- laba selama kerugian yang
tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama
sekali tertutup. ---------------------------------------
PENGGUNAAN
CADANGAN
Pasal
19
1. Penyisihan laba bersih untuk
cadangan -------- dilakukan sampai
mencapai 20% (duapuluh persen) - dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
----- hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh
cadangan lain. ---------
2. Jika jumlah cadangan telah
melebihi jumlah 20% (duapuluh persen),
RUPS dapat memutuskan agar --- jumlah
kelebihannya digunakan bagi keperluan ---- Perseroan. --------------------------------------
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) -- yang belum dipergunakan
untuk menutup kerugian -- dan kelebihan
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan
oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah
----- memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris dan ------ memperhatikan
peraturan perundang-undangan agar - memperoleh laba. --------------------------------
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
-- Segala sesuatu yang tidak atau
belum cukup --- diatur dalam Anggaran Dasar
ini, akan diputus --- dalam RUPS.
-------------------------------------
-- Akhirnya, para penghadap
bertindak dalam ----- kedudukannya sebagaimana tersebut di atas -------
menerangkan bahwa : -----------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah
diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan
sejumlah 50 (Limapuluh) lembar --------
saham
atau seluruhnya dengan nilai nominal ------ Rp. 12.500.000,-
(Duabelas Juta Limaratus Ribu Rupiah), yaitu oleh para pendiri : --------------
a. Tuan
S D, ----
tersebut diatas sebanyak 25 ---
(Duapuluh lima)
lembar --------
saham atau sebesar -------- Rp. 6.250.000,-
(Enam Juta Duaratus Limapuluh --
Ribu Rupiah).
-----------------
b. Nyonya
S M, ------------
tersebut diatas sebanyak 25 ---
(Duapuluh lima)
lembar --------
saham atau sebesar -------- Rp. 6.250.000,-
(Enam Juta Duaratus Limapuluh --
Ribu Rupiah). -----------------
Atau seluruhnya sebanyak 50 ----
(Limapuluh) lembar saham -------
atau sebesar --------------- Rp. 12.500.000,-
(Duabelas Juta Limaratus Ribu Rupiah) ---------
-- sehingga seluruhnya berjumlah 50 (Limapuluh)
lembar saham. -----------------------------------
-- Dengan nilai nominal seluruhnya
-------------- sebesar Rp. 12.500.000,- (Duabelas Juta Limaratus
Ribu Rupiah). -----------------------------------
2. Menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, ----- telah
diangkat sebagai : ------------------------
Direktur
Utama : Nyonya S M, ---------- tersebut
diatas; ----------------
Direktur
: Tuan S, Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, Lahir di
Purworejo, Agustus Seribu
Sembilanratus Enampuluh --- (0 -08-1960), bertempat tinggal - di Kota
,Perumahan Gading 0, Jalan Cendana, Rukun Tetangga --- 000, Rukun Warga 000, Kelurahan - - Kecamatan , Pemegang Nomor Induk ----------- Kependudukan .--- yang dengan ini mengetahui
dan -- menyetujui. ---------------------
Komisaris : Tuan S D, ---- tersebut
diatas; ----------------
Pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang - bersangkutan. -----------------------------------
DEMIKIAN
AKTA INI
-- Diselesaikan di Surakarta pada
hari, tanggal dan waktu seperti tersebut
diatas dengan dihadiri oleh : ------------------------------------------
1.
Y R D, lahir di
Surakarta, --------------- pada tanggal ---------- Sembilanratus Delapanpuluh ( - - ), ------ bertempat tinggal di Sukoharjo, Kandang
------- Menjangan, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga --- 000, Desa , Kecamatan . --------
2. A P, lahir di Sukoharjo, pada --- tanggal Sembilanratus -------- Delapanpuluh Tiga ( - - ), bertempat tinggal di Sukoharjo, Ngambak
Kalang, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kelurahan , Kecamatan ------ -
-------------------------------------- Keduanya pada saat ini berada di
Surakarta. ----- -- Kedua-duanya pegawai Notaris, sebagai saksi --saksi.
------------------------------------------
-- Setelah akta ini dibacakan oleh
saya Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka
----- ditandatanganilah akta ini oleh
para penghadap -- tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris. --------
-- Dibuat dengan tanpa coretan,
tanpa gantian, -- dan tanpa penambahan.
---------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar