Bila antara suami isteri terdapat campur harta lengkap, tetapi mereka tidak mempunyai anak
Terdapat pula hibah wasiat pengangkatan ahli waris dan pelaksana wasiat serta pesan penguburan.
WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ………………..,
bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di………………..
tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,
notaris, menerangkan – pada waktu itu para saksi yang akan disebutkan itu juga
hadir – bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiat dan memberitahukan
secara singkat tetapi terang kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh
menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan (dituturkan)
oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan
nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat
dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat
yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, tanpa pengecualian.
I. Jika saya
meninggal dunia lebih dahulu dari suami saya, tuan……………..maka saya angkat
sebagai satu-satunya ahli waris saya, sumai saya itu.
II. Jika saya
meninggal dunia setelah atau bersamaan waktunya dengan suami saya,
tuan……………..tersebut, sehingga menurut undang-undang diduga meninggal pada saat
yang sama, maka :
(1) saya hibah wasiatkan kepada keponakan saya
…………….., sekarang mahasiswa dan bertempat tinggal di…………….. :
Uang tunai sebesar Rp. ……………..
dengan ketentuan :
-
Bahwa
hibah wasiat ini bebas dari pajak dan atau bea serta biaya-biaya, pula tanpa
perhitungan bunga dan
-
Bahwa
hibah wasiat ini harus diterima oleh……………..tersebut dalam waktu……………..bulan
setelah saya meninggal dunia.
(2)
saya angkat sebagi segenap ahli waris saya :
- untuk setengah bagian, mereka yang menurut
undang-undang adalah ahli waris saya, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan
undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian
kedudukan/tempat (plaatsvervulling);
- sedangkan untuk setengah bagian lainnya, mreka
yang menurut undang-undang adalah ahli waris dari suami saya,
tuan……………..tersebut, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan
hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya ini,
sahabat saya, tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal
di……………..atau jika ia karena sesuatu hal berhalangan untk bertindak sebagi
pelaksana wasiat, maka sebagi penggantinya saya angkat sahabat saya lainnya,
yaitu tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di…………….., kepada
siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undnag-undnag/peraturan
hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang
dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu
diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et
Decharge).
Saya pesankan, agar saya
dikubur dikuburan keluarga/nenek moyang saya yaitu di…………….., dengan seluruh
biaya diambil dari harta peninggalan saya”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut diatas
dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan
jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris,
dibacakan dihadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan
kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang
segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar