04/01/14

AKTA WASIAT {bila ada percampuran harta dan tdk memiliki anak, terdapat hibah} | TPA WARIS ISLAM 3


Bila antara suami isteri terdapat campur harta lengkap, tetapi mereka tidak mempunyai anak
Terdapat pula hibah wasiat pengangkatan ahli waris dan pelaksana wasiat serta pesan penguburan.


WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menerangkan – pada waktu itu para saksi yang akan disebutkan itu juga hadir – bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi terang kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan (dituturkan) oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat  dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, tanpa pengecualian.
I. Jika saya meninggal dunia lebih dahulu dari suami saya, tuan……………..maka saya angkat sebagai satu-satunya ahli waris saya, sumai saya itu.
II. Jika saya meninggal dunia setelah atau bersamaan waktunya dengan suami saya, tuan……………..tersebut, sehingga menurut undang-undang diduga meninggal pada saat yang sama, maka :
(1)  saya hibah wasiatkan kepada keponakan saya …………….., sekarang mahasiswa dan bertempat tinggal di…………….. :
Uang tunai sebesar Rp. …………….. dengan ketentuan :
-            Bahwa hibah wasiat ini bebas dari pajak dan atau bea serta biaya-biaya, pula tanpa perhitungan  bunga dan
-            Bahwa hibah wasiat ini harus diterima oleh……………..tersebut dalam waktu……………..bulan setelah saya meninggal dunia.
(2) saya angkat sebagi segenap ahli waris saya :
- untuk setengah bagian, mereka yang menurut undang-undang adalah ahli waris saya, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat (plaatsvervulling);
- sedangkan untuk setengah bagian lainnya, mreka yang menurut undang-undang adalah ahli waris dari suami saya, tuan……………..tersebut, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya ini, sahabat saya, tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di……………..atau jika ia karena sesuatu hal berhalangan untk bertindak sebagi pelaksana wasiat, maka sebagi penggantinya saya angkat sahabat saya lainnya, yaitu tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di…………….., kepada siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undnag-undnag/peraturan hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et
 Decharge).
Saya pesankan, agar saya dikubur dikuburan keluarga/nenek moyang saya yaitu di…………….., dengan seluruh biaya diambil dari harta peninggalan saya”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut diatas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar