Bila terdapat:
Hibah-wasiat dengan beban, hibah-wasiat
dari suatu bunga cagak-hidup (lijfrente) dengan modal yang dipisahkan dan di
bawah pengurusan(onder bewind), pengangkatan ahli waris dengan beban untuk
keuntungan orang lain dan pengangkatan pelaksana wasiat.
WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat
tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh
saya,notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….,pada tanggal…….
Pada waktu para saksi yang akan
disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa
penghadap bermaksud membuat surat wasiatdan memberitahukan secara singkat dan
jelas (zakelijk) kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh
menuliskan semua apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut:
“Saya cabut dan
nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang
mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat
wasiat ini,dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan,
bebas dari pembayaran pajak dan biaya, kepada tuan…….,sekarang pembantu rumah
tangga saya, uang tunai sebesar Rp…….,dengan beban untuk mengurus tempat
kuburan saya.
Saya hibah-wasiatkan,
bebas dari pembayaran pajak dan biaya,kepada tuan……., dilahirkan di…….pada
tanggal……,yang sejak tahun……dengan rajin giat dan jujur telah bekerja pada
perusahaan saya, dengan ketentuan bahwa hibah-wasiat ini hanya berlaku jik ia
pada saat saya meninggal dunia masih tetap bekerja pada perusahaan saya itu;
Suatu pembayaran uang
secara berkala sebagai bunga-cagak-hidup, sebesar Rp……. Setiap tahunnya,
terhitung sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada waktu tuan……. Itu
meninggal dunia, dengan ketentuan;
-bahwa bunga
cagak-hidup itu harus dibayarkanpada tiap-tiap tahun dalam bulan……,untuk
pertama kalinya dalam……pertama setelah saya meninggal dunia;
-bahwa
pembayaran itu harus dilakukan di rumah tempat tuan…….atau atas perhitungan
bank atau giro yang ditunjuk oleh tuan……;
-Bahwa sepanjang
undang-undang mengizinkan, bunga cagak- hidup ini yang dibuat untuk nafkah
hidup,tidak tunduk tunduk pada penyitaan;
-bahwa segera
setelah saya meninggal dunia maka oleh pengurus harta-peninggalan saya dengan
berumbuk bersama-sama ahliwaris-ahliwaris saya menyisihkan sejumlah uang sebagai modal dari harta-peninggalan saya,
yang jumlahnya cukup untuk itu dan dari situ diambil bunga yang mencukupi untuk
pmbayaran-pembayaran bunga cagak-hidup itu setiap tahun, upah pengurus dan
biaya-biaya yang barsangkutan;
-bahwa modal
tersebut selama bunga cagak-hidup itu berlaku tetap dipisahkandan di bawah
pengurusan pengurus-harta peninggalan;
-bahwa pengurus-
harta-peninggalan (bewindvoerder) yang akan mengurus modal yang saya maksudkan
itu ialah sahabat saya tuan……,bertempat tinggal di……;
-bahwa
tuan……tersebut tidak diharuskan untuk memberikan jaminan sebagai
pengurus-harta-peninggalan itu;
-bahwa tuan……
tersebut dibebaskan dari tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalan, jika ia
jatuh pailat,diperkenankan untuk menangguhkan pemayaran utang-utangnya
(surseance van betaling), atau jika ia ditaruh dibawah pengampuan atau
ditempatkan di rumah sakit gila;
-bahwa mengenai
hal-hal lainnya yang berhubungan dengan
pengurusan bunga cagak-hidup ini diserahkan kepada kebijaksanaan
pengurus-harta-peninggalan tersebut setelah berunding dengan para ahliwaris
saya;-bahwa pengurus harta peninggakan (tuan…….)tersebut berhak/berwenang untuk
mengangkat dengan akta notaris orang lain sebagai penggantinya, yang mempunyai
hak serta kewajiban sama dengan dia sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai
pengurus-harta-peninggalanitu;dan
-bahwa kepada
pengurus-harta-peninggalan itu akan dibayar sebagai upahnya sebesar Rp…… setiap
tahunnya.
Dengan berkewajiban untuk melaksanakan hibah-hibah
wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
Untuk setengah bagian saudara saya,
tuan………….(pekerjaan/jabatan) …………., bertempat tinggal di………….dengan
beban/kewajiban untuk dalam waktu………….bulan setelah saya meninggal dunia
membayarnya uang tunai sebesar Rp. ………….kepada keponakan saya,
bernama………….sekarang………….(pekerjaan/jabatan) …………., dan bertempat tinggal
di…………., yang diberi hak untuk menuntutnya pembayaran tersebut, sedangkan untuk
setengahnya lagi kepada bibi saya, nyonya………….(pekerjaan/jabatan) …………., janda
dari almarhum tuan…………., bertempat tinggal di…………..
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya ini,
sahabat baik saya tuan………….(pekerjaan/jabatan) ………….bertempat tinggal di…………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan
kekuaasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada
pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta
peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan
pembebasan (volledig acquit
et decharge)”.
Sebelum
naskah tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya,
notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan
disebutkan itu;
Kemudian
wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah
itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu
benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa apa
yang saya bacakan itu betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN
dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar