04/01/14

AKTA WASIAT {hibah wasiat dengan beban, bunga cagak hidup, pengangkatan ahli waris dengan beban, pengangkatan pelaksanaan wasiat} |TPA WARIS ISLAM 3


Bila terdapat:
Hibah-wasiat dengan beban, hibah-wasiat dari suatu bunga cagak-hidup (lijfrente) dengan modal yang dipisahkan dan di bawah pengurusan(onder bewind), pengangkatan ahli waris dengan beban untuk keuntungan orang lain dan pengangkatan pelaksana wasiat.

WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….,pada tanggal…….
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiatdan memberitahukan secara singkat dan jelas (zakelijk) kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskan semua apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut:
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini,dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan, bebas dari pembayaran pajak dan biaya, kepada tuan…….,sekarang pembantu rumah tangga saya, uang tunai sebesar Rp…….,dengan beban untuk mengurus tempat kuburan saya.
Saya hibah-wasiatkan, bebas dari pembayaran pajak dan biaya,kepada tuan……., dilahirkan di…….pada tanggal……,yang sejak tahun……dengan rajin giat dan jujur telah bekerja pada perusahaan saya, dengan ketentuan bahwa hibah-wasiat ini hanya berlaku jik ia pada saat saya meninggal dunia masih tetap bekerja pada perusahaan saya itu;
Suatu pembayaran uang secara berkala sebagai bunga-cagak-hidup, sebesar Rp……. Setiap tahunnya, terhitung sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada waktu tuan……. Itu meninggal dunia, dengan ketentuan;
-bahwa bunga cagak-hidup itu harus dibayarkanpada tiap-tiap tahun dalam bulan……,untuk pertama kalinya dalam……pertama setelah saya meninggal dunia;
-bahwa pembayaran itu harus dilakukan di rumah tempat tuan…….atau atas perhitungan bank atau giro yang ditunjuk oleh tuan……;
-Bahwa sepanjang undang-undang mengizinkan, bunga cagak- hidup ini yang dibuat untuk nafkah hidup,tidak tunduk tunduk pada penyitaan;
-bahwa segera setelah saya meninggal dunia maka oleh pengurus harta-peninggalan saya dengan berumbuk bersama-sama ahliwaris-ahliwaris saya menyisihkan sejumlah uang  sebagai modal dari harta-peninggalan saya, yang jumlahnya cukup untuk itu dan dari situ diambil bunga yang mencukupi untuk pmbayaran-pembayaran bunga cagak-hidup itu setiap tahun, upah pengurus dan biaya-biaya yang barsangkutan;
-bahwa modal tersebut selama bunga cagak-hidup itu berlaku tetap dipisahkandan di bawah pengurusan pengurus-harta peninggalan;
-bahwa pengurus- harta-peninggalan (bewindvoerder) yang akan mengurus modal yang saya maksudkan itu ialah sahabat saya tuan……,bertempat tinggal di……;
-bahwa tuan……tersebut tidak diharuskan untuk memberikan jaminan sebagai pengurus-harta-peninggalan itu;
-bahwa tuan…… tersebut dibebaskan dari tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalan, jika ia jatuh pailat,diperkenankan untuk menangguhkan pemayaran utang-utangnya (surseance van betaling), atau jika ia ditaruh dibawah pengampuan atau ditempatkan di rumah sakit gila;
-bahwa mengenai hal-hal  lainnya yang berhubungan dengan pengurusan bunga cagak-hidup ini diserahkan kepada kebijaksanaan pengurus-harta-peninggalan tersebut setelah berunding dengan para ahliwaris saya;-bahwa pengurus harta peninggakan (tuan…….)tersebut berhak/berwenang untuk mengangkat dengan akta notaris orang lain sebagai penggantinya, yang mempunyai hak serta kewajiban sama dengan dia sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalanitu;dan
-bahwa kepada pengurus-harta-peninggalan itu akan dibayar sebagai upahnya sebesar Rp…… setiap tahunnya.
Dengan berkewajiban untuk melaksanakan hibah-hibah wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
Untuk setengah bagian saudara saya, tuan………….(pekerjaan/jabatan) …………., bertempat tinggal di………….dengan beban/kewajiban untuk dalam waktu………….bulan setelah saya meninggal dunia membayarnya uang tunai sebesar Rp. ………….kepada keponakan saya, bernama………….sekarang………….(pekerjaan/jabatan) …………., dan bertempat tinggal di…………., yang diberi hak untuk menuntutnya pembayaran tersebut, sedangkan untuk setengahnya lagi kepada bibi saya, nyonya………….(pekerjaan/jabatan) …………., janda dari almarhum tuan…………., bertempat tinggal di…………..
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya ini, sahabat baik saya tuan………….(pekerjaan/jabatan) ………….bertempat tinggal di…………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuaasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa apa yang saya bacakan itu betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar