04/01/14

AKTA PENDIRIAN PT {komparisi belum dewasa} | TPA BU 3 Pak DRAJAD



 AKTA PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS “P.T. KARUNIA KASIH SEJATI”
Nomor : 10
-- Pada hari ini, Rabu, tanggal Sebelas Desember Duaribu Tigabelas (11-12-2013). -----------------  -- Pukul 10.00 WIB (Sepuluh Waktu Indonesia -----  Bagian Barat). ----------------------------------    
-- Menghadap kepada saya, DRADJAD URIPNO, -------   Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, dengan di --  hadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---
1. Tuan B I S, Sarjana Ekonomi, swasta, Warga Negara Indonesia, lahir di --------------------  Surakarta,                              ------  -                                       -  bertempat  tingal di Karanganyar, Turi, ---  Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Dagen, ---  Jaten, pemegang Nomor Induk Kependudukan ------ 3313110007.       -----------------------------  pada saat ini berada di Surakarta. ------------  
2. Nyonya LA, swasta, Warga Negara Indonesia, lahir di Surakarta,                       -----  .                        (  -  -    ), --------  bertempat  tingal di Karanganyar, Turi, ---  Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Dagen, ---  Jaten, pemegang Nomor Induk Kependudukan ------ 33131100003. ----------------------------------   Pada saat ini berada di Surakarta.  -----------
-- menurut keterangannya dalam hal ini --------  bertindak dalam kedudukannya selaku : --------- a. diri sendiri; ------------------------------ b. wali dari seorang anak yang masih belum ----  dewasa yaitu : C C I,                   ------  Warga Negara Indonesia, swasta, lahir di ------  Sukoharjo,                            -------  -                                 (  -  -    ),  bertempat tinggal di Sukoharjo, ---------------  Jalan GD Nomor 6 – 7, ------------------------- Gendangan, Grogol, ----------------------------   Pemegang Nomor Induk Kependudukan -------------  33110       0001. -----------------------------  
-- Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris ----
-- Para Penghadap bertindak untuk diri sendiri --  dan  dalam kedudukannya  sebagaimana tersebut --- diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang telah sepakat  dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar --------  sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian --- ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”) sebagai berikut : -------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Perseroan Terbatas ini bernama ------------- ---------  P.T. ”K K S”  ------------------------  selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup ------  disingkat dengan  “Perseroan”, berkedudukan di --  Surakarta, Jalan S R, Kelurahan                , Kecamatan
2.      Perseroan dapat membuka cabang atau --------  perwakilan di tempat lain, baik  di dalam maupun  di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana -- yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan  dari Komisaris/Rapat Umum Pemegang Saham. -------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
-- Perseoan didirikan untuk jangka waktu yang ---  tidak terbatas. ---------------------------------
------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -----------
----------------------- PASAL 3 -----------------
1.    Maksud dan Tujuan Perseroan ini ialah :------
a.  dalam bidang Pembangunan (Kontraktor) ;---
b.  dalam bidang Perdagangan Umum ;-----------
c.  dalam bidang Perindustrian ;--------------
d.  dalam bidang Jasa ; ----------------------
e.  dalam bidang Pengangkutan Darat ;---------
f.  dalam bidang Pertanian ;------------------
g.  dalam bidang Percetakan/penerbitan ; dan -
h.  dalam bidang Perbengkelan.----------------
2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :----------------------
a.   Berusaha dalam bidang Pembangunan, yang meliputi : -------------------------------
-    Bertindak sebagai pengembang ;----------
-    Pemborongan Pekerjaan (General ---------  Contractor), termasuk perencanaan dan pelaksanaan, pengukuran, penggalian dan penimbunan, pengelolaan dan pemeliharaan serta interior ; -----------------------
-    Pemasangan komponen bangunan berat / heavy lifting ;-------------------------
-    Pembangunan Konstruksi, besi dan baja,--
perumahan, gedung perkantoran, ---------  pertokoan, pusat niaga, rumah susun, ---  Industri, Pabrik, jembatan, jalan taman, Pengairan (Irigasi), Bendungan, Proyek Sarana Air Bersih, Dermaga, Jembatan Kereta Api, Landasan Udara, Teknik dan fasilitas lainnya dan ; ----------------
-    Pengembangan wilayah pemukiman.---------
b.   Berusaha dalam bidang Perdagangan Umum, yang meliputi:----------------------------
-      Perdagangan Umum (General Trading) baik lokal maupun Interinsulair antar pulau); 
-      Eksport maupun Import baik atas --------  tanggungan sendiri maupun bekerjasama --  dengan pihak lain ;--------------------
-      Bertindak sebagai Grossier, Komisioner,-
Leveransir, Keagenan/Perwakilan,--------  Distributor/Penyalur, Agen, Pengadaan (Supplier) dan perwakilan dari badan-badan perusahaan. ----------------------
-      Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi dan kulit, keperlap ;-------------------
-      Perdagangan besar bahan bakar gas, cair dan padat, serta produk sejenis ;-------
-      Perdagangan besar mesin-mesin, suku cadang dan perlengkapannya, bahan baku suku cadang kapal, alperbekud ;---------
-      Perdagangan bahan makanan, minuman dan lain sebagainya.------------------------
c.   Berusaha dalam bidang Perindustrian, yang meliputi:---------------------------------
-      Industri bahan makanan dan minuman dalam kemasan; Industri bahan makanan ringan (biskuit);  Industri karoseri dan ------  perakitan kendaraan ; Industri kerajinan tangan; Industri Komputer dan ----------  peripheral, Industri garment dan pakaian jadi; Industri kimia (chemical) dan ---- barang-barang dari bahan kimia ;--------  
-      Industri manufacturing dan fabrikasi ;--
-      Industri beton siap pakai (ready mix) dan prestressing ;----------------------
-      Industri peralatan pengolahan air bersih dan limbah;-----------------------------
-      Industri kompressor dan katup ; dan ----
-      Industri peralatan teknik dan mekanikal. 
d.   Berusaha dalam bidang Jasa pada umumnya, kecuali jasa hukum dan keuangan, yang meliputi : -------------------------------
-      Biro Jasa, kecuali biro perjalanan; Jasa hiburan dan agency; Jasa telekomunikasi umum; Jasa instalasi dan maintenance ---  komputer, jaringan komputer dan -------- peripheral; Ekspedisi, pengepakan dan --  pergudangan (bukan veem); --------------  
-      Jasa border, spanduk dan reklame; ------
-      Jasa boga; -----------------------------
-      Survey kelautan dan transportasi ;------
-      Jasa bidang konstruksi pertambangan ; --
-      Jasa keagenan ; Jasa Interior dan ------  eksterior ; Jasa Property ;-------------  
-      Jasa Penyewaan peralatan perkawinan, rumah mode, penyediaan peralatan / -----  perlengkapan busana adat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ;--------------
-      Jasa Advertising, fotografi dan sablon;
-      Jasa Konsultan Manajemen, bisnis -------  perusahaan, teknik dan pemasaran.-------
e.   Berusaha dalam bidang Pengangkutan Darat, yang meliputi :---------------------------
-      Angkutan Darat ;------------------------
-      Ekspedisi dan pergudangan ;-------------
-      Transportasi penumpang ; dan -----------
-      Transportasi pengangkutan barang -------  tambang. -------------------------------
f.   Berusaha dalam bidang Pertanian, yang meliputi : -------------------------------
-      Agroindustri ; Agrobisnis (perdagangan -  hasil-hasil pertanian); ----------------  
-      Industri Pertanian ; Peternakan ;-------  
-      Perikanan darat/laut dan pertambakan ;--
-      Kehutanan ; Perkebunan Tanaman ---------  Industri ; dan Kehutanan.---------------  
g.   Berusaha dalam bidang Percetakan / ------- penerbitan, yang meliputi :---------------
-      Penjilidan, kartonage dan pengepakan ;--
-      Desain dan cetak grafis ;---------------
-      Offset dan sablon ; Penerbitan ; dan ---  
-      Fotokopi.-------------------------------
h.   Berusaha dalam bidang perbengkelan, yang meliputi: --------------------------------
-      Perawatan, pemeliharaan dan perbaikan ;-
-      Menjalankan usaha-usaha showroom ;------
-      Pemasangan dan penjualan assesories kendaraan; Pengecatan kendaraan --------  bermotor; ------------------------------  
-      Penyediaan suku cadang alat-alat berat ; dan Penyewaan alat-alat berat.----------
Pasal 4
1.   Modal dasar Perseroan ini berjumlah ---------- Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah), --  terbagi atas 10000 (Sepuluh ribu) lembar saham, -   masing-masing saham bernilai nominal ------------  Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). -------------   
2.   Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan -- dan disetor 25 % (Duapuluh Lima persen) atau ---- sejumlah 2500 (Duaribu Limaratus) lembar saham --  dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ---------  Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard Limaratus Juta -    Rupiah), oleh para pendiri yang telah mengambil -  bagian saham dan rincian serta nilai nominal ---- saham yang disebutkan pada akhir akta. ----------
3.   Saham yang masih dalam simpanan akan  --------dikeluarkan oleh Perseroan menurut modal --------  perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum -------- Pemegang Saham. ---------------------------------Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam - daftar pemegang saham mempunyai hak terlebih ----dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang --- hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 ----(empat belas) hari sejak tanggal penawaran ------dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham ---yang mereka miliki (proposional) baik terhadap -- saham yang menjadi bagian maupun terhadap sisa --saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ----lainnya. ----------------------------------------
Jika setelah lewat jangka waktu  penawaran 14 ---(empat belas) hari tersebut, ternyata masih ada -sisa saham yang belum diambil bagian maka  ------Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut ---kepada pihak ketiga. ----------------------------
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan --- adalah saham atas nama. -------------------------
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas  saham hanyalah Warga Negara Indonesia atau ----Badan Hukum Indonesia. --------------------------
3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.
4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat ---saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan --surat keterangan atau catatan yang --------------dikeluarkan oleh perseroan. ---------------------
5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham. ---------------
6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang ---dimiliki oleh seorang pemegang saham. -----------
7. Pada surat saham harus  dicantumkan -----------sekurangnya : -----------------------------------
  a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
  b. nomor surat saham. -------------------------
  c. nilai nominal saham. -----------------------
  d. tanggal pengeluaran surat saham. -----------
8. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus --- dicantumkan : -----------------------------------
  a. nama dan alamat pemegang saham. ------------
  b. nomor surat kolektif saham. ----------------
  c. nomor surat saham dan jumlah saham. --------
  d. nilai nominal saham. ----------------------
8. Surat saham dan surat kolektif saham harus ---- ditandatangani oleh Direksi yang diwakili oleh -- Direktur Utama atau Direktur lainnya sesuai ----- dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ---dapat ditambah persyaratan dengan persetujuan --- dari Komisaris Utama atau anggota --------------- Komisaris lainnya sesuai dengan keputusan rapat - Dewan Komisaris. --------------------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Jika Surat Saham rusak atau tidak dapat ------- dipakai, atas permintaan mereka yang ------------ berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham  pengganti, setelah surat saham yang rusak atau --tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali-- kepada Direksi. ---------------------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 --harus dimusnahkan dan dibuat Berita Acara oleh -- Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum ------- Pemegang Saham berikutnya. ----------------------
3. Jika surat saham hilang, atas permintaan -----  mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan- dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. ---------------
4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, ---surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, ----tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ----------
5. Semua biaya yang berhubungan dengan ----------  pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung --- oleh pemegang saham yang berkepentingan. --------
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),- ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ------ mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluarkan ------pengganti surat kolektif saham pengganti. -------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 7
1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan --- akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau --- kuasanya yang sah. ------------------------------
2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada -- pemegang saham lain dengan menyebutkan harga ---- serta persyaratan penjualan dan memberitahukan -- kepada direksi secara tertulis tentang penawaran- tersebut. ---------------------------------------
3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat ------ persetujuan dari instansi  yang berwenang, jika -peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal --- tersebut. ---------------------------------------
4. Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari --dilaksanakan RUPS pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. ----------------------------------
5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab - lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara  Indonesia atau Badan Hukum  Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau Badan ---- Hukum tersebut wajib memindahkan hak atas saham - itu kepada Warga Negara Indonesia atau Badan ---- Hukum Indonesia, sesuai ketentuan anggaran Dasar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 8
1.   Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya --- disebut RUPS adalah : ---------------------------
a. RUPS tahunan; ---------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini --- disebut juga RUPS luar biasa. -------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -keduanya, yaitu : RUPS tahunan dan RUPS luar ----biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. -----
3.  Dalam RUPS tahunan : -------------------------
a. Direksi menyampaikan : ------------------------
  - laporan tahunan yang telah ditelaah oleh ---Dewan Komisaris untuk  mendapat persetujuan RUPS; --------------------------------------
  - laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; -------------------------------------
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan ---mempunyai saldo laba yang positif. --------------
c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah - diajukan sebagaimana mestinya dengan ------------ memperhatikan ketentuan anggaran dasar.----------
4. Persetujuan laporkan tahunan dan pengesahan --- laporan Keuangan oleh RUPS tahunan berarti ------ memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung ---- jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang --- telah dijalankan selama tahun buku  yang lalu, -- sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. -------------------
5. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan -- dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata ----acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan ----- perundang-undangan serta Anggaran Dasar. --------
TEMPAT PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 9
1.   Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat kegiatan -----  usahanya yang utama Perseroan. Dalam hal tersebut harus disebutkan letak tempat kegiatan usaha ----  utama itu. --------------------------------------
2. Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan -----  dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu ----  kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. --------
3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang -  Saham (RUPS) diadakan Dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan jangka waktu panggilan yang lebih dari 14 (empat belas) hari dengan tidak --------------  memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diadakan. ------
4. Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh -------  Direktur Utama. ---------------------------------
5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga Rapat Umum Pemegang Saham  dipimpin oleh wakil Direktur Utama. -------------
6. Jika wakil Direktur Utama atau wakil Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak -  ketiga Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh -- salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh -------  Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. -------
7. Jika semua Direktur tidak hadir atau ----------berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga Rapat Umum -------  Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang ------ anggota Dewan Komisaris. ------------------------
8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. ------------------------------------------
KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM  PEMEGANG SAHAM
Pasal 10
1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan -  apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan  dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas --  telah dipenuhi. ---------------------------------
2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan  dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali -----apabila ketua Rapat Umum Pemegang Saham ---------  menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.  
3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan --- jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum --  Pemegang Saham. ---------------------------------
4. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengambil -----  keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat --  atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara - yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ---------  ditentukan dalam Undang-Undang. -----------------
Pasal 11

1.  Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi ---  yang terdiri dari seorang anggota Direksi. ------
2.  Jika diangkat lebih dari seorang direktur, --- maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai -  Direktur Utama. ---------------------------------
3.  Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum ----- Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun   dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang -  Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ----
4.  Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. --------------------
5.  Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris. ---------------------
6.  Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. -------
7.  Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : -----
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6); -
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan ----  perundang-undangan; --------------------------
c. meninggal dunia; -----------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 12
1.  Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta ----- menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai - kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi ---- dengan pembatasan bahwa untuk : -----------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ----- Perseroan tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank); ---------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di  dalam maupun di luar --- negeri; -----------------------------------------
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. -------
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang ------- bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. -----------------------
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi -------- lainnya berhak dan berwenang bertindak ---- untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. --------------------------------
RAPAT DIREKSI
Pasal 13
1.  Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ----------
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; -----
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih --- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. -----
2.  Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 --------- Anggaran Dasar ini.  ----------------------------
3.  Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ------------ memperhitungkan tanggal panggilan dan ----------- tanggal rapat. ----------------------------------
4.  Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ----------------
5.  Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan ---- Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau ------ diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut ---- tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat ------ diadakan dimanapun juga dan  berhak mengambil --- keputusan yang sah dan mengikat. ----------------
6.  Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. ---------------------
7.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. ------------------------
8.  Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah  anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. ----------------------
9.  Keputusan Rapat Direksi harus diambil -------- berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------
Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. ------
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka ketua rapat yang akan menentukan. -------------------------------------
11.   a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)  suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. --------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang ------ dilakukan dengan surat suara tertutup ----- tanpa  tanda tangan sedangkan pemungutan --  suara mengenai hal-hal lain dilakukan -----  secara lisan kecuali ketua rapat ----------  menentukan lain tanpa ada keberatan dari --  yang hadir. -------------------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah -----dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak ------------ dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ------------------------------
12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ------ ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi ------ memberikan persetujuan mengenai usul yang -------diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.  --------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian ----- mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan --yang diambil dengan sah dalam Rapat ------------- Direksi. ----------------------------------------
DEWAN KOMISARIS
Pasal 14
1.  Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau ----  lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat -  lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai ------Komisaris Utama. --------------------------------
2.  Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan ----  Komisaris hanya warga negara Indonesia yang -----  memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan --  perundang-undangan yang berlaku. ----------------
3.   Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat --  Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu  5 (lima) -----    tahun dengan tidak mengurangi  hak Rapat Umum --------  Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu waktu. –--
4.  Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan --  Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 ----  (tigapuluh) hari setelah terjadinya lowongan, ---  harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. ------–--------------
5.  Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -------  mengundurkan diri dari jabatannya dengan --------  memberitahukan secara tertulis mengenai maksud --  tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga --  puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.-
6.  Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -----  apabila : ---------------------------------------
a. kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; --------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; -------------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang----- undangan yang berlaku; -----------------------
d. meninggal dunia; -----------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. ------------------------------
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 15
1.  Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja -  kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan ---  halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau -  yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak ---------  memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti - lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang -  kas dan lain-lain serta berhak untuk  mengetahui  segala tindakan yang telah dijalankan oleh ------ Direksi. ----------------------------------------
2.  Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. ----------------
3.  Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai ---------  seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara -  Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus ------- Perseroan. -------------------------------------- Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. ---------------------
4.  Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau ------- anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya. --------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
-- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13   mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan -------  Komisaris. --------------------------------------
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 17
1.  Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat   juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan ----  Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum ---  tahun buku dimulai. -----------------------------
2.  Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 30 ----------  (tigapuluh) hari sebelum dimulainya  tahun buku -  yang akan datang. -------------------------------
3.  Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai  dengan tanggal 31 --------  (tigapuluh satu) Desember. ----------------------  Pada akhir bulan Desember tiap tahun, -----------  buku Perseroan ditutup. -------------------------  Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada   tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada   tanggal Tigapuluh Satu Desember Duaribu Tigabelas (31-12-2013). -----------------------------------
4.  Direksi menyusun laporan tahunan dan ---------  menyediakannya dikantor Perseroan untuk dapat ---  diperiksa oleh para pemegang saham terhitung ----  sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. -----------
PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN
Pasal 18
1.  Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku -  seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan -- laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan -  dan merupakan saldo laba yang positif, ----------  dibagi menurut cara  penggunaannya yang --------- ditentukan oleh RUPS tersebut. ------------------  
2.  Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun --  buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ------ ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu -  akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam ---------  perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku ------  selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat ---  laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan   dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali  tertutup. ---------------------------------------
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 19
1.  Penyisihan laba bersih untuk cadangan --------  dilakukan sampai mencapai 20% (duapuluh persen) -  dari jumlah modal ditempatkan dan disetor ----- hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ---------
2.  Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (duapuluh persen), RUPS dapat memutuskan agar ---  jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan ---- Perseroan. --------------------------------------
3.  Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) --  yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian --  dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang  tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah -----  memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan ------  memperhatikan peraturan perundang-undangan agar -  memperoleh laba. --------------------------------
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
-- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup ---  diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus ---  dalam RUPS. -------------------------------------
-- Akhirnya, para penghadap bertindak dalam ----- kedudukannya sebagaimana tersebut di atas ------- menerangkan bahwa : -----------------------------
1. Untuk pertama kalinya telah diambil ----------  bagian dan disetor penuh dengan uang tunai ------  melalui kas Perseroan sejumlah 2500 (Duaribu ----  Limaratus) saham atau seluruhnya dengan nilai  nominal Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard Lima ---  ratus Juta Rupiah), yaitu oleh para pendiri : --- 
a. Tuan B I S, tersebut ----------
  diatas sebanyak 750 (Tujuhratus
  Limapuluh) lembar -------------  
  saham atau sebesar -------- Rp.   750.000.000,-
  (Tujuhratus Limapuluh Juta Rupiah)
b. Nyonya LN, tersebut ----------
  diatas sebanyak 750 (Tujuhratus
  Limapuluh) lembar ------------- 
  saham atau sebesar -------- Rp.   750.000.000,-
  (Tujuhratus Limapuluh Juta Rupiah)  
c. Nona C C I, ----------------------  
diatas sebanyak 500 (Limaratus ---  
  lembar saham atau sebesar   Rp. 1.000.000.000,-
  (Satu Milyard Rupiah) -----------
  Atau seluruhnya sebanyak 2500 ---- 
  (Duaribu Limaratus) lembar -------
  Saham atau sebesar -------- Rp.2.500.000.000,-
  (Dua Milyard Limaratus Juta Rupiah) -----------  
-- sehingga seluruhnya berjumlah 2500 -----------  (Duaribu Limaratus) lembar saham. ---------------
-- Dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ---  Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard Limaratus Juta -    Rupiah). ----------------------------------------
2.   Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 8 dan    Pasal 11 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara --  pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai : ------------------------------
Direktur      : Tuan B I S, ---------------------  tersebut diatas; ----------------  
Komisaris       : Nyonya LN, tersebut diatas; ---
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. -----------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI
-- Diselesaikan di Surakarta pada hari, tanggal  dan waktu seperti tersebut diatas dengan dihadiri  oleh : ------------------------------------------
1.      Y R D, lahir di Surakarta, --------------- pada tanggal                        ----------  Sembilanratus Delapanpuluh (  -  -    ), ------  bertempat tinggal di Sukoharjo, Kandang -------  Menjangan, Rukun Tetangga  000, Rukun Warga ---  000, Desa        , Kecamatan          . --------
2. A P, lahir di Sukoharjo, pada             ---  tanggal                    Sembilanratus --------  Delapanpuluh Tiga (  -  -    ), bertempat tinggal di Sukoharjo, Ngambak Kalang, Rukun Tetangga 00, Rukun Warga 00, Kelurahan     , Kecamatan ------  -  -------------------------------------- Keduanya pada saat ini berada di Surakarta. ----- -- Kedua-duanya pegawai Notaris, sebagai saksi --saksi. ------------------------------------------  
-- Setelah akta ini dibacakan oleh saya Notaris,   kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka -----  ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap -- tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris. --------
-- Dibuat dengan tanpa coretan, tanpa gantian, --  dan tanpa penambahan. ---------------------------
















-- Minuta Akta ini telah ditandatangani dengan ---  sempurna. ---------------------------------------
-- Diberikan sebagai SALINAN yang sama ----------   bunyinya. ---------------------------------------
                        Notaris di Surakarta

                                                                  

                          









































1 komentar:

  1. Perkenal kan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI, Consultan Penerbit jaminan Garansi Bank &
    Surety Bond Untuk Tender Projec tampa agunan ( NonCollatral ) Ada pun prodoc yang kami tawarkan :

    1. Jaminan Garansi Bank antara lain :
    *. Jaminan Penawaran
    *. Jaminan Pelaksanaan
    *. Jaminan Uang Muka
    *. Jaminan Pemeliharaan
    *. Jaminan Pembayaran /
    Pembelian Barang (LC)
    *. Jaminan Pembayaran ,
    Pencairan Sisa Angaran akir Tahun (SP2D)

    A: Bank Pendukung antara lain :
    BANK BRI, BCA, BNI, PERMATA, EXIM, PERMATA, MUTIARA, SINARMAS,
    BJB, BENGKULU, SUMSEL, KALTIM, BTN, DKI, BII, DINAD, DLL

    2. Jaminan Surety Bond antara lain :
    *. Jaminan Penawaran
    *. Jaminan Pelaksanaan
    *. Jaminan Uang Muka
    *. Jaminan Pemeliharaan

    LINES OF INSURANCE
    *. Marine Cargo Insurance * . Engineering Insurance
    *.Marine Hull Insurance ( CAR, EAR, MB )
    *. Personal Accident Insurance *. All Risk Insurance , dll

    B: Asuransi Pendukung antara lain :
    ASKRINDO, BUMIDA, JASINDO, JASA RAHARJA PUTRA, BOSOWA PERISKOP, SINARMAS, RAYA,
    BERDIKARI , MEGA PRATAMA , PANPACIFIC, ASOKA, dan asuransi terdaftar di defqiu keuangan

    Hormat Kami
    PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
    Consultan , Penerbit jaminan tender projec non collatral
    Dan Kita bisa terbitkan
    * . Jaminan Pembayaran SP2D. Akir Tahun
    * . Jaminan Pembelian Barang , ( Bisa di terbitkan dari Bank & Asuransi )

    from wiwin dwi putra
    jab : marketing
    HP :0853 6852 3771
    Telp: 021 - 2983 3066
    Fax : 021 - 2983 3067
    E-mail _ wiwindwiputra.mjl46@gmail.com
    Penawaran penerbitan jaminan Garansi Bank & Surety Bond, Tender Projec Non Collateral

    Bagi yang membutuhkan jaminan garansi bank dan surety bond , tender projec non collateral Proses cepat biaya murah , proses cepat HUBUNGI HP, 085368523771

    BalasHapus