WASIAT
Nomor
:
Pada hari ini, ……………….. dst.
Menghadap……………….. dst.
-Tuan A, petani, bertempat tinggal
di……………….., Kecamatan dan Kabupaten…………………
-Menurut keterangannya penghadap
dilahirkan di Desa………………..tersebut dan telah berumur lebih kurang 62 (enam
puluh dua) tahun, sedangkan hari, tanggal, bulan dan tahunnya tidak diketahuinya
lagi dengan pasti.
-Penghadap ingin menetapkan dengan
wasiat perihal harta peninggalannya, telah memberitahukan terlebih dahulu
dengan tak dihadiri oleh para saksi, dengan ringkas kemauannya yang terakhir
pada saya, notaris, sebagai saya suruh tulis di dalam perkataan-perkataan
sebagai berikut :
“Saya cabut dan
hapuskan semua wasiat dan akta lain sepangkat wasiat yang sebelum ini telah
dibuat atau diselesaikan oleh saya tanpa perkecualian.”
“Saya angkat dengan ini
sebagai waris saya tunggal dan umum :
1. isteri saya, Nyonya
B, petani, bertempat tinggal di Desa ……………….., Kecamatan……………….., Kabupaten………………..,
dan
2. anak angkat saya,
nyonya C, tidak bepekerjaan, bertempat tinggal di Desa……………….. tersebut.
Masing-masing dengan
mendapatkan bagian menurut hukum Islam yang berlaku.”
“Saya hibah-wasiatkan
(legatee) kepada anak angkat saya, bernama nyonya C tersebut, berupa :
Sebidang tanah
pekarangan, kelas………………..letter C nomor……………….., persil nomor………………..luas lebih
kurang………………..ha (………………..hektare), terletak di
Desa………………..Kecamatan………………..Kabupaten……………….., dengan batas-batas tanah
sebelah :
Utara : ………………..
Timur : ………………..
Selatan : ………………..
Barat : ………………..
Berikut dengan segala
bangunan dan tanaman-tanaman yang berdiri/tertanam diatasnya.”
Setelah saya meninggal
dunia, saya wajibkan anak angkat saya, nyonya C tersebut, untuk memeberikan
nafkah dan pemeliharaan kepada isteri saya, nyonya B tersebut, selama ia masih
hidup.”
“Saya angkat sebagai
wasi (executeurs-testa-mentair) saya dengan saya beri hak menguasai warisan
saya seluruhnya menurut hukum :
1. isteri saya, nyonya
B tersebut, dan
2. anak angkat saya,
nyonya C tersebut,
Demikian agar supaya
apabia yang satu tidak ada (ontstentenis) yang lain dapat menjadi gantinya
dalam urutan nama-nama mereka seperti tersebut diatas hingga kepada mereka
diberikan pengesahan dan pembebasan.”
-Setelah susunan perkataan itu sebagai
tersebut diatas selesai, maka sebelum dibacakannya saya, notaris, minta kepada
penghadap supaya memberitahukan lagi seperlunya kemauannya yang terakhir kepada
saya, notaris, akan tetapi sekarang dimuka saksi-saksi.
-Setelah permintaan itu dipenuhi oleh
penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap,
dan sesudahnya saya, notaris, Tanya kepadanya, apakah yang dibacakan itu memuat
kemauannya yang terakhir.
-Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban
itu semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
-Penghadap dikenalkan kepada saya,
notaris, oleh dua orang saksi nama (saksi-saksi yang mengenalkan) yang juga
turut menghadap dihadapan saya, notaris, dan atas pertanyaan saya, notaris,
mengaku bernama :
1. tuan D, ……………….. dst
2. nyonya E, ………………..dst
dan menerangkan kepada saya, notaris,
bahwa mereka benar-benar mengenal pribadi penghadap serta identitasnya.
-Dari segala sesuatu yang tersebut
diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Di
bikin sebagai minit……………….. dan seterusnya.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh
saya, notaris, kepada penghadap, saksi-saksi kenal dan saksi-saksi, maka akta
ini seketika ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, saksi-saksi kenal
dan para saksi.
dilangsungkan……………….. dst.
CATATAN : Ketiga
kalimat yang terakhir dimuat dalam setiap pembuatan surat wasiat (sebelum
bagian pengenalan penghadap) harus selalu diingat dan tak dapat dilupakan dan
bila lupa wasiat itu adalah batal, begitupun mengenai tertib acara
penandatanganan surat wasiat, yaitu penghadap dulu, kemudian notaris dan baru
saksi-saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar