04/01/14

AKTA WASIAT II | TPA WARIS ISLAM 3 {Pak Darori}


WASIAT
Nomor :

Pada hari ini, ……………….. dst.
Menghadap……………….. dst.
-Tuan A, petani, bertempat tinggal di……………….., Kecamatan dan Kabupaten…………………
-Menurut keterangannya penghadap dilahirkan di Desa………………..tersebut dan telah berumur lebih kurang 62 (enam puluh dua) tahun, sedangkan hari, tanggal, bulan dan tahunnya tidak diketahuinya lagi dengan pasti.
-Penghadap ingin menetapkan dengan wasiat perihal harta peninggalannya, telah memberitahukan terlebih dahulu dengan tak dihadiri oleh para saksi, dengan ringkas kemauannya yang terakhir pada saya, notaris, sebagai saya suruh tulis di dalam perkataan-perkataan sebagai berikut :
“Saya cabut dan hapuskan semua wasiat dan akta lain sepangkat wasiat yang sebelum ini telah dibuat atau diselesaikan oleh saya tanpa perkecualian.”
“Saya angkat dengan ini sebagai waris saya tunggal dan umum :
1. isteri saya, Nyonya B, petani, bertempat tinggal di Desa ……………….., Kecamatan……………….., Kabupaten……………….., dan
2. anak angkat saya, nyonya C, tidak bepekerjaan, bertempat tinggal di Desa……………….. tersebut.
Masing-masing dengan mendapatkan bagian menurut hukum Islam yang berlaku.”
“Saya hibah-wasiatkan (legatee) kepada anak angkat saya, bernama nyonya C tersebut, berupa :
Sebidang tanah pekarangan, kelas………………..letter C nomor……………….., persil nomor………………..luas lebih kurang………………..ha (………………..hektare), terletak di Desa………………..Kecamatan………………..Kabupaten……………….., dengan batas-batas tanah sebelah :
Utara                           : ………………..
Timur                           : ………………..
Selatan                                    : ………………..
Barat                           : ………………..
Berikut dengan segala bangunan dan tanaman-tanaman yang berdiri/tertanam diatasnya.”
Setelah saya meninggal dunia, saya wajibkan anak angkat saya, nyonya C tersebut, untuk memeberikan nafkah dan pemeliharaan kepada isteri saya, nyonya B tersebut, selama ia masih hidup.”
“Saya angkat sebagai wasi (executeurs-testa-mentair) saya dengan saya beri hak menguasai warisan saya seluruhnya menurut hukum :
1. isteri saya, nyonya B tersebut, dan
2. anak angkat saya, nyonya C tersebut,
Demikian agar supaya apabia yang satu tidak ada (ontstentenis) yang lain dapat menjadi gantinya dalam urutan nama-nama mereka seperti tersebut diatas hingga kepada mereka diberikan pengesahan dan pembebasan.”
-Setelah susunan perkataan itu sebagai tersebut diatas selesai, maka sebelum dibacakannya saya, notaris, minta kepada penghadap supaya memberitahukan lagi seperlunya kemauannya yang terakhir kepada saya, notaris, akan tetapi sekarang dimuka saksi-saksi.
-Setelah permintaan itu dipenuhi oleh penghadap, maka susunan perkataan tadi saya, notaris, bacakan kepada penghadap, dan sesudahnya saya, notaris, Tanya kepadanya, apakah yang dibacakan itu memuat kemauannya yang terakhir.
-Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan dihadapan saksi-saksi.
-Penghadap dikenalkan kepada saya, notaris, oleh dua orang saksi nama (saksi-saksi yang mengenalkan) yang juga turut menghadap dihadapan saya, notaris, dan atas pertanyaan saya, notaris, mengaku bernama :
1. tuan D, ……………….. dst
2. nyonya E, ………………..dst
dan menerangkan kepada saya, notaris, bahwa mereka benar-benar mengenal pribadi penghadap serta identitasnya.
-Dari segala sesuatu yang tersebut diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Di bikin sebagai minit……………….. dan seterusnya.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris, kepada penghadap, saksi-saksi kenal dan saksi-saksi, maka akta ini seketika ditandatangani oleh penghadap, saya, notaris, saksi-saksi kenal dan para saksi.
dilangsungkan……………….. dst.
CATATAN : Ketiga kalimat yang terakhir dimuat dalam setiap pembuatan surat wasiat (sebelum bagian pengenalan penghadap) harus selalu diingat dan tak dapat dilupakan dan bila lupa wasiat itu adalah batal, begitupun mengenai tertib acara penandatanganan surat wasiat, yaitu penghadap dulu, kemudian notaris dan baru saksi-saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar