WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Taun ……………….. (pekerjaan/jabatan) ………………..,
bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di………………..
pada tanggal……………….. dan dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan
disebutkan itu tidak hadir, enghadap bermaksud untuk membuat wasiat dan
memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian, saya, notaris, menyuruh
menuliskan apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan
nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang
mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat
wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya angkat sebagai
satu-satunya ahli waris dari harta peninggalan saya, paman saya, tuan………………..,
selaku pemikul beban (bezwaarde), dengan kewajiban/beban untuk menyerahkan
kepada keponakan saya, tuan……………….., selaku yang menunggu (verwachter) apabila
yang terakhir ini meninggal dunia terlebih dahulu daripada yang dibebani itu,
kepada semua anak tuan………………..tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan
dilahirkan, segala apa yang kiranya masih ditinggalkan oleh tuan………………..dari
barang-barang yang diwariskan kepadanya itu :
Dengan ketentuan :
-bahwa semua hak
tersebut diatas baik dari pemikul beban maupun dari yang menunggu tidak akan
jatuh/masuk kedalam harta campur/persatuan;
-bahwa pemikul beban
tidak boleh mengalihkan atau melepaskan haknya atas harta benda yang
diperolehnya sebagai warisan itu, baik dengan perjanjian biasa maupun dengan
wasiat; kecuali jika harta pribadinya tidak ada lagi, sehingga ia terpaksa
untuk mengalihkan atau melepaskan (sebagian dari) harta peninggalan saya itu;
-bahwa pada akhir dari
pemikul beban itu, yang menunggu boleh (berhak untuk) menuntut penyerahan tanpa kewajiban untuk membuktikannya karena
pemikul beban dan atau ahli warisnyalah yang harus membuktikan tentang adanya
barang-barang yang dialihkan, dilepaaskan haknya atau dipakainya itu
(vervreemding of vertering); dan
-bahwa jika tuan
………………..yang saya sebutkan itu tidak bersedia atau karena sesuatu hak
berhalangan untuk menjadi pemikul beban, maka seluruh harta peninggalan saya
akan jatuh kepada tuan………………..tersebut, bebas dari segala beban, atau bila
tuan………………..meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya, maka
keturunan-keturunannyalah yang akan memperoleh harta peninggalan saya itu
karena penggantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling).
Saya angkat sebagai
pelaksana dari wasiat ini sahabat saya, tuan………………..(pekerjaan/jabatan) ………………..bertempat
tinggal di………………..
Kepadanya saya berikan
semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang/peraturan hukum
diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegansg dan
mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan
pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah
(opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya,
notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan
disebutkan itu;
Kemudian wasiat
ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu
saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu
benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah
tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN
dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar