04/01/14

AKTA WASIAT {pengangkatan ahli waris lompat tangan terdapat sisa} | TPA WARIS ISLAM 3

Bila menjumpai pengangkatan ahli waris secara lompat tangan bilamana terdapat sisa (fideicommis de residuo) dengan vulgaire substitutie.


WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Taun ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. pada tanggal……………….. dan dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, enghadap bermaksud untuk membuat wasiat dan memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian, saya, notaris, menyuruh menuliskan apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya angkat sebagai satu-satunya ahli waris dari harta peninggalan saya, paman saya, tuan……………….., selaku pemikul beban (bezwaarde), dengan kewajiban/beban untuk menyerahkan kepada keponakan saya, tuan……………….., selaku yang menunggu (verwachter) apabila yang terakhir ini meninggal dunia terlebih dahulu daripada yang dibebani itu, kepada semua anak tuan………………..tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan, segala apa yang kiranya masih ditinggalkan oleh tuan………………..dari barang-barang yang diwariskan kepadanya itu :
Dengan ketentuan :
-bahwa semua hak tersebut diatas baik dari pemikul beban maupun dari yang menunggu tidak akan jatuh/masuk kedalam harta campur/persatuan;
-bahwa pemikul beban tidak boleh mengalihkan atau melepaskan haknya atas harta benda yang diperolehnya sebagai warisan itu, baik dengan perjanjian biasa maupun dengan wasiat; kecuali jika harta pribadinya tidak ada lagi, sehingga ia terpaksa untuk mengalihkan atau melepaskan (sebagian dari) harta peninggalan saya itu;
-bahwa pada akhir dari pemikul beban itu, yang menunggu boleh (berhak untuk) menuntut penyerahan  tanpa kewajiban untuk membuktikannya karena pemikul beban dan atau ahli warisnyalah yang harus membuktikan tentang adanya barang-barang yang dialihkan, dilepaaskan haknya atau dipakainya itu (vervreemding of vertering); dan
-bahwa jika tuan ………………..yang saya sebutkan itu tidak bersedia atau karena sesuatu hak berhalangan untuk menjadi pemikul beban, maka seluruh harta peninggalan saya akan jatuh kepada tuan………………..tersebut, bebas dari segala beban, atau bila tuan………………..meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya, maka keturunan-keturunannyalah yang akan memperoleh harta peninggalan saya itu karena penggantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling).
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat ini sahabat saya, tuan………………..(pekerjaan/jabatan) ………………..bertempat tinggal di………………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang/peraturan hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegansg dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar