04/01/14

AKTA PENGAKUAN ANAK | TPA WARIS ISLAM {Pak Darori}


PENGAKUAN ANAK
Nomor :

Pada hari ini, ……………….. dan seterusnya.
Menghadap……………….. dan seterusnya.
1. Tuan A, pelukis, ……………….. dan seterusnya.
2. Perempuan B, pramugari,……………….. dan seterusnya.
-Penghadap Tuan A menerangkan dengan ini, bahwa ia mengakui sebagai anaknya, yang dilahirkan di Surakarta pada tanggal tujuh Desember tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh satu, seperti ternyata dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Surakarta tertanggal sepuluh Desember tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh satu nomor 10.
-Penghadap perempuan B menerangkan dengan ini menyetujui pengakuan atas anak laki-laki bernama C tersebut oleh ayahnya, penghadap tuan A tersebut.
-Para penghadap saya, notaris, kenal.
-Dari segala sesuatu yang tersebut diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Di bikin sebagai minit……………….. dan seterusnya.
Catatan : -Anak bernama C tersebut adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
-Untuk ini perlu diungkap kembali mengenai apa yang tercantum dalam pasal 280 dan 281 BW.
-Dalam Undnag-undang Perkawinan menentukan bahwa demi hukum ada hubungan perdata antara ibu dengan anak  yang dilahirkan di luar perkawinan, jadi tidak perlu mengakui (pasal 43 UU No 1/1974), tetapi si ayah tetap perlu membuat akta pengakuan jika anak luar kawinnya mau diakuinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar