PENGAKUAN
ANAK
Nomor
:
Pada hari ini, ……………….. dan seterusnya.
Menghadap……………….. dan seterusnya.
1. Tuan A, pelukis, ……………….. dan
seterusnya.
2. Perempuan B, pramugari,……………….. dan
seterusnya.
-Penghadap Tuan A menerangkan dengan
ini, bahwa ia mengakui sebagai anaknya, yang dilahirkan di Surakarta pada
tanggal tujuh Desember tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh satu, seperti
ternyata dalam akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di
Surakarta tertanggal sepuluh Desember tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh
satu nomor 10.
-Penghadap perempuan B menerangkan
dengan ini menyetujui pengakuan atas anak laki-laki bernama C tersebut oleh
ayahnya, penghadap tuan A tersebut.
-Para penghadap saya, notaris, kenal.
-Dari segala sesuatu yang tersebut
diatas ini, dibuatlah
AKTA INI
Di
bikin sebagai minit……………….. dan seterusnya.
Catatan : -Anak bernama C tersebut
adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan.
-Untuk ini perlu diungkap kembali mengenai apa yang
tercantum dalam pasal 280 dan 281 BW.
-Dalam Undnag-undang
Perkawinan menentukan bahwa demi hukum ada hubungan perdata antara ibu dengan
anak yang dilahirkan di luar perkawinan,
jadi tidak perlu mengakui (pasal 43 UU No 1/1974), tetapi si ayah tetap perlu
membuat akta pengakuan jika anak luar kawinnya mau diakuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar