WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ………………..,
bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di………………..
tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris,sewaktu
para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir,menerangkan kepada saya,
notaris, bahwa penghadap hendak membuat wasiat dan mengemukakan kehendak
terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian saya, notaris, menyuruh
menuliskan semua apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut;
“Saya cabut dan
nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang
mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat
wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan
kepada saudara saya,tuan………,bebas dari pajak dan biaya:
Sebuah rumah tinggal,
terletak di dan didirikan di atas tanah sewaan dari Kotamadya………,setempat
dikenal sebagai Jalan……. Nomor……,berikut semua perabot rumah tangga yang masih
terdapat dalam rumah itu pada waktu saya meninggal dunia,
Dengan ketentuan:
-bahwa rumah
tersebut akan diserahkan oleh ahli-waris saya kepada tuan…….itu dalam
waktu…..bulan setelah sya meninggal dunia dengan akta notaris,
-bahwa
tuan…….tersebut diwajibkan untuk menyimpan apa yang dihibah-wasiatkan kepadanya
itu dan pada waktu ia meninggal dunia, barang-barang tersebut harus diterimakan
kepada anak-anaknya, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan;
-bahwa
tuan…….tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan suatu jaminan sebagai yang
dibebani (bezwaarde) itu dan
- bahwa hak-hak
dari tuan…….tersebut tidak akan jatuh atau dimasukkan ke dalam suatu
persatuan/percampuran-harta.
Saya angkat
sebagai segenap ahli waris saya:
Saudara-saudara
saya, yaitu tuan …….tersebut diatas dan tuan……., bersama-sama dan masing-masing
untuk bagian yang sama, dengan ketentuan :
-
Bahwa
kedua orang saudara saya itu diwajibkan untuk menyimpan harta benda bagian
masing-masing yang berasal dari harta peninggalan saya itu dan menyerahkannya
kepada anak-anak sah mereka, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, pada
waktu saudara-saudara saya itu meninggal dunia;
-
Bahwa
kedua orang saudara saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan suatu
jaminan dalam hal ini ;
-
Bahwa
hak-hak dari kedua orang saudara saya itu tidak akan jatuh atau masuk ke dalam
suatu harta-campu ; dan
-
Bahwa
jika karena sesuatu hal kedua orang saudara saya itu berhalangan untuk
bertindak baik sebagai penerima hibah yang dibebani (bewaarde legataris) maupun
sebagai ahli waris yang dibebani (beswaarde erfgenamen), maka harta peninggalan
saya itu akan jatuh kepada keturunan sah mereka secara pergantian
tempat/kedudukan (plaatsvervulling), dengan hak miliki tanpa suatu beban.
Sebelum naskah
(opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya,
notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan
disebutkan itu;
Kemudian wasiat
ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu
saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu
benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah
tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN
dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar