04/01/14

AKTA WASIAT {terdapat ahli waris lompat tangan diizinkan dan hibah wasiat} | TPA WARIS ISLAM 3

Bila terdapat ahli waris dengan lompat tangan yang diizinkan (fideicommissaire erfstelling) dan hibah wasiat dengan vulgaire substitutie.



WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris,sewaktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir,menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap hendak membuat wasiat dan mengemukakan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskan semua apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut;
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan kepada saudara saya,tuan………,bebas dari pajak dan biaya:
Sebuah rumah tinggal, terletak di dan didirikan di atas tanah sewaan dari Kotamadya………,setempat dikenal sebagai Jalan……. Nomor……,berikut semua perabot rumah tangga yang masih terdapat dalam rumah itu pada waktu saya meninggal dunia,
Dengan ketentuan:
-bahwa rumah tersebut akan diserahkan oleh ahli-waris saya kepada tuan…….itu dalam waktu…..bulan setelah sya meninggal dunia dengan akta notaris,
-bahwa tuan…….tersebut diwajibkan untuk menyimpan apa yang dihibah-wasiatkan kepadanya itu dan pada waktu ia meninggal dunia, barang-barang tersebut harus diterimakan kepada anak-anaknya, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan;
-bahwa tuan…….tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan suatu jaminan sebagai yang dibebani (bezwaarde) itu dan
- bahwa hak-hak dari tuan…….tersebut tidak akan jatuh atau dimasukkan ke dalam suatu persatuan/percampuran-harta.
Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya:
Saudara-saudara saya, yaitu tuan …….tersebut diatas dan tuan……., bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan ketentuan :
-          Bahwa kedua orang saudara saya itu diwajibkan untuk menyimpan harta benda bagian masing-masing yang berasal dari harta peninggalan saya itu dan menyerahkannya kepada anak-anak sah mereka, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, pada waktu saudara-saudara saya itu meninggal dunia;
-          Bahwa kedua orang saudara saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan suatu jaminan dalam hal ini ;
-          Bahwa hak-hak dari kedua orang saudara saya itu tidak akan jatuh atau masuk ke dalam suatu harta-campu ; dan
-          Bahwa jika karena sesuatu hal kedua orang saudara saya itu berhalangan untuk bertindak baik sebagai penerima hibah yang dibebani (bewaarde legataris) maupun sebagai ahli waris yang dibebani (beswaarde erfgenamen), maka harta peninggalan saya itu akan jatuh kepada keturunan sah mereka secara pergantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling), dengan hak miliki tanpa suatu beban.
Sebelum naskah (opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar