12/11/13

Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha III / soal Bp.Mulyoto (NOTARIS)



Soal Latihan Ujian

A. Badan Usaha yang bukan berbadan hukum
1.a. Jelaskan perbedaan pertanggung jawaban dengan Pihak Ketiga sehubungan dengan :
        - UD; maatschap; Firma dan CV.
b. Kapan masing-masing Badan Usaha tersebut dinyatakan ”cakap untuk melakukan perbuatan hukum”.

2.a. Apa yang membedakan maatschap Notaris dengan Perserikatan Perdata yang lain.
b. Kenapa maatschap disebut juga sebagai perserikatan perdata yang paling sederhana.

3.a. Apa perbedaan pokok antara Firma dengan CV.
b.  Apa bisa dibenarkan pengalihan usaha antara antar CV, yang kemudian berakibat CV yang usahanya dialihkan, menjadi bubar.

B. Mengenai PT
1.a. Apa yang dimaksud dengan bahwa PT adalah asosiasi modal. Konsekuensi dari hal tersebut bolehkan anak dibawah umur mendirikan PT.
b. Apakah bisa dibenarkan salah seorang dari pendiri PT, tidak ambil bagian dalam modal dasar.

2.a. Bagaimanakah pertanggungjawaban pendiri PT dalam hal PT belum mendapatkan pengesahan dari Menteri. Dan apa dimungkinkan/dibenarkan menurut hukum perubahan Anggaran Dasar/Akta Pendirian PT tanpa persetujuan RUPS.
b. Perubahan-perubahan sehubungan dengan Akta PT manakah yang memerlukan :
- persetujuan Menteri.
- sebatas cukup diberitahukan kepada Menteri.
dan apa perbedaan antara Anggaran Dasar dengan Data Perseroan.

3.a. Apakah perbedaan antara :
        - Berita Acara rapat yang dibuat sendiri oleh para pemegang saham.
        - Berita Acara RUPS yang dibuat oleh Notaris dan
        - PKR RUPSLB yang dibuat oleh Notaris
   b. Jelaskan yang Saudara ketahui dalam hal ada klien ingin mendirikan PT.

C. Yayasan
1.a. Apa saja yang Saudara ketahui mengenai yayasan (aspek hukum yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pasal-pasal dalam UU Yayasan).
b. Apa saja yang dimaksud dengan organ yayasan. Kenapa banyak dari anggota organ yayasan yang ingin didudukan sebagai Pembina.

2.a. Situasi dan kondisi saat ini yayasan dapat dibedakan menjadi berapa macam dan jelaskan.
b. Apa dimungkinkan sampai dengan saat ini ada yayasan yang masih eksis dan absah tetapi tidak memiliki Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri.
3.a. Siapa sajakah yang dapat mendirikan yayasan.
b.  Siapa sajakahyang dapat mendirikan yayasan, apakah Kepala Dinas dibenarkan untuk mendirikan yayasan.
c.  Apa bisa dibenarkan mendirikan yayasan dengan tujuan hasil yang diperoleh dalam pendirian yayasan tersebut akan dipakai untuk menambah uang kesejahteraan bagi status instansi.

4.a. Apakah kecenderungan orang mendirikan yayasan dimasa lalu?
b. PP 2 Tahun 2013 adalah merupakan penyelamatan bagi yayasan-yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan. Jelaskan pernyataan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar