Soal Latihan Ujian
A. Badan Usaha yang bukan berbadan
hukum
1.a. Jelaskan perbedaan pertanggung jawaban dengan Pihak Ketiga
sehubungan dengan :
- UD;
maatschap; Firma dan CV.
b. Kapan masing-masing Badan Usaha tersebut dinyatakan ”cakap untuk melakukan perbuatan hukum”.
2.a. Apa yang membedakan maatschap Notaris dengan Perserikatan
Perdata yang lain.
b. Kenapa maatschap disebut juga sebagai
perserikatan perdata yang paling sederhana.
3.a. Apa perbedaan pokok antara Firma dengan CV.
b. Apa bisa dibenarkan pengalihan usaha antara antar CV, yang kemudian
berakibat CV yang usahanya dialihkan, menjadi bubar.
B. Mengenai PT
1.a. Apa yang dimaksud dengan bahwa PT adalah asosiasi modal. Konsekuensi
dari hal tersebut bolehkan anak dibawah umur mendirikan PT.
b. Apakah bisa dibenarkan salah seorang dari
pendiri PT, tidak ambil bagian dalam modal dasar.
2.a. Bagaimanakah
pertanggungjawaban pendiri PT dalam hal PT belum mendapatkan pengesahan dari
Menteri. Dan apa dimungkinkan/dibenarkan menurut hukum perubahan Anggaran
Dasar/Akta Pendirian PT tanpa persetujuan RUPS.
b. Perubahan-perubahan sehubungan dengan Akta PT
manakah yang memerlukan :
- persetujuan Menteri.
- sebatas cukup diberitahukan kepada Menteri.
dan apa perbedaan antara Anggaran Dasar dengan Data Perseroan.
3.a. Apakah perbedaan antara :
-
Berita Acara rapat yang dibuat sendiri oleh para pemegang saham.
-
Berita Acara RUPS yang dibuat oleh Notaris dan
- PKR
RUPSLB yang dibuat oleh Notaris
b. Jelaskan yang Saudara ketahui dalam hal ada klien ingin mendirikan
PT.
C. Yayasan
1.a. Apa saja yang Saudara
ketahui mengenai yayasan (aspek hukum yang perlu diperhatikan sehubungan dengan
pasal-pasal dalam UU Yayasan).
b. Apa saja yang dimaksud
dengan organ yayasan. Kenapa banyak dari anggota organ yayasan yang ingin
didudukan sebagai Pembina.
2.a. Situasi dan kondisi
saat ini yayasan dapat dibedakan menjadi berapa macam dan jelaskan.
b. Apa dimungkinkan sampai
dengan saat ini ada yayasan yang masih eksis dan absah tetapi tidak memiliki
Surat Keputusan Pengesahan dari
Menteri.
3.a. Siapa sajakah yang
dapat mendirikan yayasan.
b. Siapa sajakahyang dapat mendirikan yayasan, apakah Kepala Dinas
dibenarkan untuk mendirikan yayasan.
c. Apa bisa dibenarkan mendirikan yayasan dengan tujuan hasil yang
diperoleh dalam pendirian yayasan tersebut akan dipakai untuk menambah uang
kesejahteraan bagi status instansi.
4.a. Apakah kecenderungan
orang mendirikan yayasan dimasa lalu?
b. PP 2 Tahun 2013 adalah
merupakan penyelamatan bagi yayasan-yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang
Yayasan. Jelaskan pernyataan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar