07/01/17

Sinkronisasi Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Hukum Pajak Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Di Indonesia - Pidato Gubes Prof. Djamal Wiwoho

Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof.Djamal Wiwoho
Sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
17 Nop 2010, www.jamalwiwoho.com

Sinkronisasi Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Hukum Pajak Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Di Indonesia[1]
Semenjak keruntuhan rezim Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan kontrol sosial (social control) terhadap dunia usaha. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan (profit) dari usahanya, melainkan juga mereka memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya yang diwujudkan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Schermerhorn, memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal. CSR merupakan pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan

Nama lain yang memiliki kemiripan atau diidentikkan dengan CSR adalah :
1.       Pemberian/ Amal Perusahan (Corporate Giving/Charity)
2.       Kedermawanan Perusahaan (Corporate Philanthropy)
3.       Relasi Kemasyarakatan Perusahan (Corporate Community/Public Relations)
4.       Pengembangan Masyarakat (Community Development)
Sementara itu Konsep Piramida CSR yang dikembangkan Archie B. Carrol,
CSR adalah puncak piramida yang erat terkait, dan bahkan identik dengan tanggung jawab filantropis. yang meliputi :
1.       Tanggung jawab Ekonomi, dengan kata kunci make a profit
2.       Tanggung jawab legal, kata kuncinya obey the law
3.       Tanggung jawab etis, kata kuncinya Be ethical
4.       Tanggung jawab filantropis, kata kuncinya nonfiduciary responsibility

Adapun faktor-faktor pendorong utama bagi perusahaan mengapa perusahaan harus mengimplementasikan CSR adalah :
1.       Terjadinya perubahan nilai-nilai (values)
2.       Strategy perusahaan
3.       Public pressure

Sebagai sebuah Corporate Philantrophy kita mengenal empat model yaitu :
1.       Keterlibatan langsung, contohnya adalah SCTV peduli, Peduli Indosiar dll.
2.       Melalui yayasan, contohnya Yayasan Coca-cola Company, Yayasan Dharma Bakti ASTRA dll
3.       Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium, Contohnya Yayasan Mitra Mandiri
4.       Bermitra dengan pihak lain, sebagai contoh Pertamina memberikan bantuan kepada UNS sebesar satu milyar rupiah untuk penyempurnaan perpustakan UNS

Ditinjau dari sudut pandang hukum pajak, program CSR yang dilaksanakan di perusahaan-perusahaan dapat terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya:
1.       Dalam bidang Lingkungan Hidup,
Hal ini berkaitan dengan biaya pengolahan limbah
2.       Pada hasil produk dan konsumen,
Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan produknya secara gratis kepada masyarakat, meningkatkan kepuasaan pelanggan dengan memberi pelayanan setelah penjualan, dll
3.       Dalam bidang ketenagakerjaan
Berkaitan dengan program pelatihan-pelatihan,pemberian tunjangan,mutasi dan promosi pada para karyawan
4.       CSR dalam bidang kesehatan
Hal ini berkaitan dengan program pemberian sarana dan prasarana kesehatan, misalnya puskesmas, khitanan massal, imunisasi, dll
5.       Dalam bidang pendidikan
Hal ini berkaitan dengan program beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan siswa yang tidak mampu, atau sumbangan untuk sarana dan prasarana sekolah

Kegiatan CSR dan pembayaran pajak bagi perusahaan mestinya bersifat komplementer sebab kebijakan CSR dan hukum pajak di Indonesia saat ini masih bersifat sektoral dan belum ada sinkronisasi baik secara horizontal maupun vertikal. Idealnya kedua kebijakan itu saling menyempurnakan yang pada akhirnya dapat menghadirkan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Sebagai ilustrasi di Kanada, policy CSR dengan hukum pajak telah ada sinkronisasi dan saling melengkapi. Setiap orang yang tinggal di Kanada harus mempunyai Social Insurance Number (SIN). Kartu SIN merangkap fungsi KTP dan NPWP, dengan SIN pemerintah memonitor kesejahteraan masyarakat. Pajak yang dibayar oleh pemberi kerja disetor dengan menyebutkan SIN pekerja, dan pihak bank juga akan menerima transfer pembayaran gaji dari pemberi kerja dengan menyertakan SIN. Setiap penduduk wajib menyerahkah tax return atau semacam “nisab harta tahunan”. Kemudian dikurangi dengan biaya hidup dan tanggungan keluarga setahun. Besarnya biaya hidup ditentukan negara, bila sisa harta kurang dari jumlah yang ditentukan maka tergolong miskin, dan tidak wajib membayar pajak.

Si miskin yang telah membayar pajak dari upah yang dia terima dan semua pajak dari barang konsumsi selama setahun, maka ia berhak mendapatkan pengambalian atas pajak yang dipungut. Bahkan pemerintah memberikan skema subsidi untuk penduduk penghasilan rendah, seperti subsidi perumahan. Yang menarik adalah kedudukan transasksi harta yang bersifat non ekonomi seperti hibah, shodaqoh, infaq yang dikelola oleh lembaga khusus. Lembaga ini menerima sumbangan dari perusahan dan orang kaya, dan tiap tahun harus melaporkan laporan keuangannya kepada negara. Bukti penyumbang dari lembaga tersebut dapat digunakan sebagai pengurang pendapatan sebelum dikenai pajak.

Dalam pandangan Prof. Djamal Wiwoho, sistem CSR dan perpajakan yang dijalankan di atas mengadopsi nilai-nilai yang diajarkan di dalam agama.
1.    Pertama adalah konsep tentang peran Negara dalam mengatur perekonomian rakyat di mana Negara bertugas menciptakan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat.
2.      Kedua adalah konsep sodaqoh. 
     Di samping zakat yang wajib, agama menganjurkan masyarakat untuk beramal di luar zakat, seperti shodaqoh dan infaq. Shodaqoh yang tidak disiarkan kepada khalayak adalah yang terbaik sebab tidak tercampur unsur riya’/pamer. Tetapi adakalanya shodaqoh harus dipaparkan kepada masyarakat untuk keperluan transparansi dan akuntabilitas. Itulah mengapa shodaqoh terang terangan tetap dipuji di dalam AlQur'an.
3.       Ketiga adalah konsep hisab atas harta yang akan dijalani oleh semua manusia kelak di akhirat. 
     Hisab harta manusia adalah pemeriksaan mengenai dari mana dan bagaimana manusia memperoleh harta, serta bagaimana ia membelanjakan/menggunakan harta tersebut. 
     Dari pemeriksaan tersebut akan tampak apakah perolehan dan pembelanjaan harta manusia selama hidup di dunia sudah sesuai dengan tuntunan atau tidak; ada kedzaliman atau tidak. Jika kita sudah terbiasa dengan hisab harta sejak di dunia ini, maka insya Allah kelak di akhirat kita akan dengan mudah melewati hisab harta dan segera bisa sampai ke surga.



[1]  Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof.Djamal Wiwoho, Sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 17 Nop 2010, www.jamalwiwoho.com

Analisis Undang-Undang No.1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

 Analisis Undang-Undang No.1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
  Mata Kuliah                                 :   Hukum dan Ekonomi 
  Pengampu                                    :   Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
  Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta


Pembangunan hukum harus meminimalisasi pemberlakuan dan penerapan norma hukum yang terkadang justru menimbulkan ketidakadilan serta ketidakefektifan bekerjanya hukum dalam masyarakat. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang telah menyiapkan orientasi pembangunan hukum ekonominya seiring dengan konsep pembangunan ekonomi negaranya ke depan, serta mampu memprediksi ke depan dan menyediakan berbagai aspek yang dibutuhkan oleh waga negaranya dalam rangka menyongsong perubahan-perubahan dunia ke depan. Untuk mencapai pembangunan hukum ekonomi yang berkualitas ‘reformasi’ untuk mendukung Visi Indonesia 2030 sekaligus juga konsisten dengan tujuan pembangunan hukum sebagaimana tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, pembangunan hukum dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada fundamental hukum. Pembangunan hukum yang bersifat revolusioner, yaitu mengubah secara sadar dan mendasar sistem hukum ekonomi yang selama ini berkualitas ‘neo-liberal’ dan dibawah kendali negara-negara maju menjadi system hukum ekonomi yang berkualitas ‘kekeluargaan (ukhuwah) atau kerakyatan, sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, Pasal 33 UUD 1945. Sistem hukum ekonomi yang berkualitas ‘kekeluargaan’ atau ‘kerakyatan’, ini sebenarnya juga merupakan system hukum yang tidak sekedar mengandalkan pada rule of law tapi lebih menaruh perhatian pada rule of moral atau rule of justice. Sistem hukum tersebut kemudian diintegrasikan secara timbal balik dengan sistem ekonomi Pancasila.[1] Strategi pembangunan hukum ekonomi Indonesia perlu juga memerhatikan konsep pembangunan hukum ekonomi yg berkelanjutan (sustainable economic law development), yang melakukan pembangunan tidak lagi hanya sekedar melakukan ‘bongkar pasang’ pasal-pasal dalam suatu undang-undang atau pembuatan Undang-Undang baru saja, tetapi memerhatikan aspek yang lain.[2]
Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah mengadopsi kebijakan ala neo-liberal yang sangat pro-pasar bebas (free-market) bukan pro-rakyat. Di Sektor UMKM, muncul Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Koperasi dan Undang-Undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang cenderung terkesan lebih pro-pasar dibanding mewadahi aspirasi kepentingan ekonomi rakyat. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disebut LKM, [3] merupakan lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat skala mikro berupa pemberian pinjaman atau pembiayaan serta pengelolaan simpanan. Dengan salah satu dasar nilai filosofi[4] pembentukanya adalah menumbuh kembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, serta menimbang dari Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Suatu perundangan juga harus memperhatikan nilai ekonomis yaitu substansi peraturan perundangan hendaknya disusun dengan memperhatikan efisiensi dalam pelaksanaan ketentuan perundangan.UU LKM pada hakekatnya mempunyai semangat tujuan awal yang mulia yaitu untuk mengakomodir nuansa yang  berkembang di lapangan yang diselimuti keinginan serta  perwujudan tujuan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dengan tetap berwawasan kearifan lokal sehingga diharapkan mampu menyentuh masyaarakat lapisan bawah. Namun substansinya ada beberapa hal yang bisa menimbulkan multi tafsir dan tumpang tindih.


Teori Richard Posner
Economic Theory of Law atau analisis ekonomi terhadap hukum (The Economic Analysis of Law) merupakan  sebuah pendekatan terhadap hukum atau studi kritis terhadap hukum melalui pendekatan ekonomi (Critical Legal Studies with the antecedents of economic approach). Teori ini  sudah muncul oleh kalangan utilitarianisme seperti Jeremy Bentham dan John Stuarth Mill.[5]
“... economics is the science of rational choice in a world-our world-in which resources are limited in relation to human wants. The taskof economics is to explore the implications of assuming that man is a rational maximizer of his ends in life, his satisfactions-what we shall call his “self interest. Law is basically a set of rules and sanctions which are attended for the regulation of the bevaviour of personswhose primary insticnt is to maximize the extent of their satisfactions,as measured in economic terms. Law is, therefore, created andapplied primarily for the purpose of maximizing overall social utility”.[6]
Posner menambahkan bahwa konsepsi Economic Analysis of Law dapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukum dengan mengutarakan definisi berbeda dan asumsi-asumsi hukum yang berbeda pula untuk mendapatkan gambaran tentang kepuasan (satifaction) dan peningkatan kebahagiaan (maximization of happiness).
Pendekatan ini erat kaitannya dengan keadilan di dalam hukum. Untuk melakukannya, maka hukum dijadikan economictools untuk mencapai maximization of happiness.[7] Pendekatan dan penggunaan analisa ini harus disusun dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dengan tidak menghilangkan unsur keadilan, sehingga keadilan dapat menjadi economic standard yang didasari oleh tiga elemen dasar, yaitu nilai (value), kegunaan (utility), dan efisiensi (efficiency) yang didasari oleh rasionalitas manusia. Berdasarkan konsep dasar ini, konsepsi yang dikembangkan oleh Posner kemudian dikenal dengan the economic conception of justice, artinya hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umum seluas-luasnya (maximizing overall social utility).[8]
Posner lebih fokus ke arah efisiensi ekonomi, jika hukum itu lebih diketahui maka akan lebih mudah mengkaji implikasi perkembangannya. Posner mendefinisikan efisiensi sebagai “exploiting economic resources in such a way than human satisfaction as measured by aggregate consumer willingness to pay for goods an  services is maximized”.  Usaha efisiensi yang seperti ini dikatakannya sebagai usaha peningkatan kesejahteraan (wealth maximization). Implementasinya dalam  hukum di Indonesia adalah dengan mengkritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan dan enforcement  dari peraturan perundang-undangan. Efisiensi menurut pandangan Posner berkaitan dengan peningkatan kekayaan seseorang tanpa mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Berkaitan dengan hal itu, analisis ekonomi dalam hukum seperti ini dikenal dengan ide wealth maximization atau dalam istilah Posner “Kaldor-Hics”, di mana perubahan aturan hukum dapat meningkatkan efisiensi jika keuntungan pihak yang menang melebihi kerugian pihak yang kalah dan pihak yang menang dapat memberikan kompesasi kerugian bagi pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah tersebut tetap menjadi lebih baik. Dalam konteks ini, Posner menilik salah satu segi keadilan yang mencakup bukan sekadar keadilan distributif dan korektif. Posner menekan “pareto improvement” di mana tujuan dari pengaturan hukum dapat memberi masukan berharga bagi keadilan dan kesejahteraan sosial. [9]
Mengutip pendapat Posner, Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi menyatakan bahwa :
“… ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.” [10]
Pada dasarnya hukum dan ekonomi adalah dua disiplin ilmu yang berbeda, memiliki paradigma dan tradisi keilmuan yang berbeda. Hukum dan ekonomi pada dasarnya mengacu pada sebuah bidang studi yang mempelajari penerapan metode-metode ilmu ekonomi guna mengatasi problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Termasuk dalam ruang lingkup studinya adalah penggunaan konsep-konsep ekonomi guna mengkaji dan menjelaskan efek dan akibat penerapan aturan hukum tertentu, apakah penerapan hukum yang dimaksud efisien secara ekonomi, dan memprediksi hukum seperti apa yang perlu untuk diundangkan, yang menyajikan manfaat yang paling maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi hukum yang sesungguhnya.

Teori Stufenbau Hans Kelsen
Menurut teori Stufenbau dari Hans Kelsen bahwa sistem hukum itu merupakan suatu hirarkhi atau sistem pertanggaan kaidah.[11] Suatu perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah harus memiliki dasar pada kaidah hukum yang lebih tinggi sifatnya. Setiap kaidah hukum harus mencerminkan adanya sistem pertanggaan semacam ini demikian seterusnya ke atas.
Kelsen berpendapat bahwa norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar (Grundnorm).[12] Teori jenjang norma hukum Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum harus selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsanlitz), yakni norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma diatasnya, tpi kebawah juga menjadi dasar bagi norma yang ada dibawahnya.
Sinkronisasi berperan penting dalam penyelarasan berbagai peraturan perundangan yang terkait antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya, baik secara vertikal dengan peraturan diatasnya maupun secara horizontal dengan peraturan yang setara. Sinkronisasi hukum bertujuan untuk mewujudkan landasan pengaturan bidang tertentu yang dapat memberikan kepastian hukum secara efisien dan efektif , serta agar substansi dalam suatu perundangan tersebut tidak tumpang tindih namun saling melengkapi, saling terkait satu sama lain. Selain hierarki peraturan perundangan, dalam sinkronisasi vertikal harus diperhatikan pula kronologis tahun dan urutan nomor penetapan peraturan perundangan yang bersangkutan.sedangkan sinkronisasi horizontal melihat urutan waktu ditetapkannya peraturan perundangan tersebut.



Menurut Purnadi Purbacaraka, asas-asas peraturan perundang-undangan antara lain ialah: [13]  
1.    Undang-undang tidak berlaku surut
2.    Undang-undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula (lex superiore derogat lex inferiore)
3.    Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum (lex speciale derogat lex generale)
4.    Undang-undang yang belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terlebih dahulu (lex posterior derogat lex priori)
5.    Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Pinciples of Legality - Lon L. Fuller
Fuller menjelaskan 8 asas dalam pembuatan perundang-undangan, yaitu: [14]
1.    Suatu sistem hukum harus mengandung aturan-aturan, artinya tidak boleh sekedar mengandung keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc.
2.    Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
3.    Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, karena akan merusak integritas peraturan sebagai pedoman yang ditujukan untuk waktu yang akan datang.
4.    Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang mudah dimengerti.
5.    Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6.    Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7.    Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi.
8.    Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
Suatu peraturan perundang-undangan idealnya mengandung asas pembentukan dan asas materi muatan yang baik sehingga memiliki keselarasan dan keharmonisan antara ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam perundangan yang satu dengan lainnya.

Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 1 UU nomor 1 tahun 2013, disebutkan bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiyaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.[15]
Sehingga, secara yuridis semua LKM, termasuk yang berbadan hukum dan koperasi tunduk dalam UU LKM ini, padahal telah banyak Lembaga Keuangan yang telah berdiri sebelum UU LKM tersebut ada. Lalu bagaimana dengan LKM lokal dan informal dengan dukungan dana hibah atau subsidi yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotong-royongan pada umumnya yang umumnya tidak tertarik untuk memformalkan lembaganya atau pada aturan yang terkesan berbelit-belit, seperti bank yang dianggap akan menjauhkan pelayanan keuangan mikro bagi keluarga miskin. Nilai dan aturan lokal dianggap sudah memadai untuk mengoperasionalkan LKM berbasis kearifanlokal. Pendekatan yang lebih condong kepada pengertian LKM sebagai pranata sosiokultural, dimana layanan keuangan mikro lebih fokus kepada motif sosial seperti kebutuhan dana untuk upacara adat, kenduri, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana adat, musibah anggota masyarakat karena penyakit atau kematian dan sejenisnya. Pada umumnya masyarakat keluarga miskin tidak menyukai proses yang rumit dan formal, terkesan takut atau minder untuk datang ke lembaga yang terkesan formal karena suasana yang kurang bersahabat dengan penampilan mereka atau dipandang sebelah mata. Lalu, apakah pilihan mereka juga harus terpangkas ketika memerlukan dana mereka harus pergi kepada suatu lembaga dengan nama tertentu dan diatur dengan formalitas tertentu,bukankah seharusnya suatu kebijakan lebih mengayomi atau berfungsi sebagai payung hukum keberadaan mereka sehingga menciptakan kesejahteraan serta mengangkat masyarakat miskin dari jurang kemiskinan. Kemudian bagaimana dengan Lembaga Keuangan yang sudah ada dilapangan, jika tidak sesuai dengan pengertian UU LKM tersebut, apakah tidak bisa dikategorikan sebagai LKM di Indonesia.

Tumpang Tindih, Rentan akan Kepentingan Politik dan Intervensi Pemerintah
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM, bahwa pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, permodalan dan mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 5, Selanjutnya bentuk badan hukum yang dimaksud dalam Pasal 4 tersebut harus memenuhi persyaratan pelaksana LKM harus berbadan hukum yaitu koperasi (harus jenis koperasi jasa bukan KSP) dan PT (Perseroan Terbatas),[16] yang sahamnya harus dimiliki pemerintah daerah kab/kota sebesar 60% sisanya bisa milik perorangan WNI atau lembaga koperasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 tersebut, bhawa secara yuridis yang berbadan hukum koperasi dengan sendirinya akan berada dibawah dua macam perundangan yaitu UU Koperasi dan UU LKM. Dualisme pengaturan hukum ini berimplikasi pada terjadinya tumpang tindih kewenangan, inkonsistensi dan kontradiksi dalam pengaturan, pengawasan dan pembinaan terhadap Koperasi.
Kewajiban keikutsertaan pemerintah daerah setempat sebagai pemilik saham mayoritas, dapat membuka peluang LKM menjadi rentan terhadap niat politisasi dan intervensi dari penguasa daerah/lokal, ataupun sarat akan kepentingan Partai Politik karena Bupati/Walikota dan DPRD sangat powerfull. Hal tersebut juga akan melumpuhkan keswadayaan masyarakat karena akan terbentuk ketergantungan kepada pemerintah yang begitu tinggi, karena seharusnya yang dapat dikembangkan adalah suatu Lembaga Keuangan Mikro yang independen, bebas intervensi serta bercirikan ekonomi kerakyatan yang berbasis UUD 1945 dan Pancasila dengan penuh semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sehingga mampu mengangkat masyarakat kecil ekonomi lemah menjadi masyarakat yang maju dan lepas dari kemiskinan sehingga tidak tercekik oleh jerat Globalisasi.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM Koperasi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM,  bahwa sebelum menjalankan kegiatannya LKM harus memperoleh ijin dari OJK dengan memenuhi pesyaratan paling sedikit meliputi susunan organisasi dan kepengurusan, kepemilikan, permodalan dan kelayakan rencana kerja.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM, bahwa pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan OJK (POJK), membuat LKM berbadan hukum koperasi, bukan hanya harus tunduk pada Kementrian Koperasi dan membuat kondisi yang kurang relevan pada praktek di lapangan serta terkesan tumpang tindih  peraturan, adanya aturan yang mengatur mengenai Koperasi yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi yang tentunya jauh lebih rinci mengatur mengenai Koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Tampak dalam hal pendiriannya, semangat mempermudah pendirian koperasi justru terkesan menjadi semakin rumit dan tidak berpihak pada masyarakat kecil yang hanya menginginkan suatu lembaga keuangan yang simpel dan tidak terlalu rumit. Sehingga membuat adanya kecenderungan suatu peraturan menjadi tidak dilaksanakan di masyarakat.
Pasal 16 mengenai pembatasan wilayah usaha sebuah LKM, hanya pada satu wilayah kabupaten/kota, atau harus bertransformasi menjadi bank apabila melakukan kegiatan usaha yang melebihi satu wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM.[17]  Dari pernyataan tersebut, hampir dapat dipastikan bahwa skala usahanya tidak akan sebesar sebuah bank yang cakupan operasinya lintas kabupaten, lintas provinsi bahkan lintas negara. Tentunya kita tidak pernah berharap LKM menjadi suatu lembaga yang tetap kecil atau terbonsai karena suatu aturan, namun mampu menjadi besar dan kuat asal sesuai dengan fungsinya karena semakin besar suatu LKM, karena dengan  menjadi semakin kuat LKM dapat melayani semakin banyak kelompok masayarakat yang berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro termasuk petani dan masyarakat desa yang harus diperhatikan kesejahteraannya, yang nantinya mereka mampu mencapai tingkat kesejahteraan yang baik dan bersaing dengan karakteristik kekeluargaan yang kuat menghadapi terjangan arus global dan pasar bebas yang kian masuk. Yang  perlu untuk dibatasi disini adalah bukan pada hal batasan wilayah namun batasan pembiayaannya.
Pasal 28 ayat (3)  UU LKM, bahwa OJK mendelegasikan tugas pembinaan dan pengawasan LKM tersebut kepada pihak pemerintah daerah kabupaten/kota. Kehadiran OJK, berawal dari keinginan menciptakan kehidupan indusri keuangan yang lebih professional yang tidak mudah diintervensi pejabat pemerintah, sehingga dapat dibedakan antara fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan/pengendalian lembaga keuangan, karena itu dibentuklah OJK sebagai institusi khusus pengawasan/pengendalian lembaga keuangan yang berstatus independen, tidak merupakan unit organisasi pemerintah (eksekutif) dan bebas campur tangan dari pemerintah termasuk dari BI dan Kementerian Keuangan. Semua fungsi pengawasan LKM dari lembaga pemerintah dilepaskan dan dilebur kepada OJK yang independen tersebut. Maka, pernyataan pendelegasian kewenangan OJK dalam LKM kepada pihak pemerintah dapat memunculkan  pertanyaan seperti jika pemerintah dan pemerintah daerah terlibat lagi dalam pengawasan lembaga keuangan, apakah masih sejalan dengan semangat pengawasan oleh lembaga independen. Dimana selama ini pihak pemerintah telah melimpahkan kewenangan pengawasan LKM kepada OJK, sehingga menjadi sangat aneh jika pihak OJK mendelegasikan kembali urusan LKM kepada pemerintah. Sehingga LKM tentunya akan tak dapat lepas dari intervensi pemerintah, bukan dengan maksud lepas dari pengawasan pemerintah namun besar harapan untuk terwujudnya suatu LKM yang pro rakyat kecil, kekeluargaan sehingga Pemerintah adalah lebih berfungsi sebagai Pengawas serta Pembina tanpa harus masuk dan terkesan menekan. Dan hal tersebut akan membelenggu asas kemandirian LKM Koperasi. Sehanrusnya, Pembinaan dilakukan oleh Kemenkop, pengaturan oleh Pengurus dan Pengawasan oleh organ Pengawas Koperasi tersebut sendiri.

Potensi Moral Hazard
Pada bagian akhir UU LKM disebutkan LPD dan Lumbung Pitih Nagari diakui sebagai LKM berbasis adat dan tidak tunduk kepada UU LKM ini; [18] padahal dalam batang tubuhnya tidak pernah ada penjenisan LKM berbasis hukum adat dan atau berbasis hukum bisnis, dengan istilah LKM berbasis hukum adat seperti ini bebas dari aturan UU LKM, maka tidak tertutup sikap moral Hazard [19] dari berbagai pihak untuk membentuk LKM dengan mengatas namakan kepentingan adat istiadat aneka suku di Indonesia dengan tujuan agar tidak tunduk pada UU LKM. Selain itu UU LKM dapat dianggap bersifat diskriminatif dan membuka peluang moral Hazard dari masyarakat.
Kesimpulannya adalah berdasarkan uraian diatas bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro secara yuridis-normatif menyisakan ketidak pastian khususnya pada LKM Koperasi serta banyak substansinya yang masih belum sinkron dengan Undang-Undang Perkoperasian dan belum harmonis dengan keadaan riil masyarakat. UU LKM belum dapat mencerminkan serta memberi solusi  LKM berparadigma Pancasila, yang bersifat memberi kemudahannya, kerakyatan, kekeluargaan serta kegotong-royongan didalam substansinya sehingga UU LKM belum dapat secara maksimal memayungi masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat desa dan para penggerak LKM. Kemudian minimnya pembinaan, pengawasan dan otoritas pemerintah yang sangat besar belum lagi jika masyarakat/pelaku LKM menyimpang dari aturan yang terdapat dalam UU LKM harus berhadapan dengan sanksi yang sangat berat, seperti kurungan, denda minimal Rp.50.000.000,- dan maksimal Rp.1.000.000.000,- yang tentunya akan memberatkan bahkan membuat enggan masyarakat miskin. Dalam koperasi Undang-Undang tidak memberikan ancaman ataupun sanksi-sanksi yang sangat berat sehingga LKM Koperasi mampu diberdayakan dan diberikan kelonggaran sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang. Seharusnya UU LKM ini mampu berperan sebagai payung hukum yang melindungi serta membuat perekonomian masyarakat menengah kebawah dan petani pedesaan menjadi terbantu dengan kepastian hukum suatu lembaga keuangan yang bernafaskan kerakyatan, kekeluargaan sehingga dapat mencapai tujuan kesejahteraan, kepastian hukum serta keadilan.  
Seharusnya perundangan yang dilahirkan adalah membidik keadaan LKM dengan memberikan hukum yang bersifat mendidik, membina dan melindungi model LKM seperti koperasi, bukan terkesan menindas.sehingga peraturan tersebut menjadi berpotensi untuk menjadi tidak dipatuhi oleh masyarakat. [20]


[1] Adi Sulistyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Cetakan I,  Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009, hal 74.
[2]  Ibid, hal 75.
[3]  Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro).
[4] Nilai Filosofi adalah nilai yang merupakan latar belakang substansi peraturan perundangan dibuat.
[5] Teori Utilitas mengutamakan asas kebergunaan sesuatu/tool. Jadi sesuatu/esse harus memberikan manfaat/nilai utilities bagi esse yang lain (social welfare) lihat Gregory  S. Crespi, Teaching The New Law and Economics, University of Toledo Law Review Vol. 25 No. 3, hal. 715-717, dikutip Erman Radjagukguk, Filsafat Hukum, Modul Kuliah, Jakarta: Universitas Indonesia, 2011, hal 144.
[6] Posner, R.A., Economic Analysis of Law, 7 th ed., Aspern Publishers, New York,U.S.A., h. 3, 249-256 dalam  
   Fajar Sugianto, Butir-Butir Pemikiran Dalam Sejarah Intelektuil Dan Perkembangan Akademik Hukum Dan
   Ekonomi,Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2014, Vol. 10, No. 19, hal 16
[7] Bushan J. Komadar, Journal: The Raise and Fall of a Major Financial Instrument,University of Westminster,
   2007, h.1 dalam Fajar Sugianto, hal 17
[8] Posner, R.A., dalam Fajar Sugianto, hal 17
[9]   Nicholas Mercuro dan Steven G Medumo, Economic and The Law: From Posner to Post-modernism, New   
     Jersey: Princenton University Press, 1999, hal 58 – 59.
[10]  Heru Supraptomo, Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Perbankan, Newsletter Pusat Pengkajian Hukum, No.  
     28, Tahun VIII, Maret, 1997, Jakarta, hal 4.
[11]  Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni)¸ alih bahasa oleh Raisul Muttaqien, Cet.VI, Nusa  
     Media, 2008, hal 243-244
[12]  Grundnorm merupakan norma dasar yang menjadi pijakan oleh norma-norma yang ada dibawahnya. Lebih
     lanjut baca : Benyamin Akzin, Law, State, and International Legal Order: Essays in Honor of Kelsen,
     Knokville, The University of Tennesse, 1964, hal 3-5
[13]   Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Alumni, Bandung,
     1979, hal 55.
[14]   Fuller, Lon. L. Morality of Law, New Haven. Conn: Yale University Press, 1971, hal 39 - 91
[15]   Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
[16]  Lihat Pasal 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
[17]  Lihat Pasal 27 huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM.
[18] Lihat Pasal 27 huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM.
[19] Moral Hazard, secara harfiah dalam Bahasa Indonesia adalah Jebakan Moral, yang faktor resiko adalah sebagai tesis utamanya. Menurut manajemen resiko, Moral Hazard adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan telah mengetahui dampak kerugiannya, seperti telah direncanakan.
[20]  Menurut Soetandyo Wignjosoebroto dalam Hukum dan Masyarakat Perkembangan dan Masalah, Cet-2, Bayu Media, Publishing, Malang, 2008, hal 21 bahwa hukum positif yang telah terwujud dalam bentuk Undang-Undang namun tidak sesuai dengan hukum rakyat berkemungkinan tidak akan dipilih warga masyarakat sebagai petunjuk perilakunya.

04/12/16

THE CRITICAL LEGAL STUDIES MOVEMENT ( Gerakan Studi Hukum Kritis )

Mata Kuliah   :  Teori  Hukum
Dr. Hari Purwadi, S.H., M.H.
PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA


                                   THE  CRITICAL  LEGAL  STUDIES  MOVEMENT
Authors: Roberto M. Unger
Translators: Ifdhal Kasim
Language Editor: Purwadi Junaedi
Collation: xxiii, 163 pages
Impressum: Jakarta: Elsam, 1999
ISBN: 979-8981-03-0
The author, Roberto M. Unger, Professor of Law at Harvard University, ambitious offering a critical social theory, which he hoped could become a radical alternative to Marxist social theory.

Table of Contents:
From the Publisher
Preface Introduction: Critical Legal Studies Movement in Thought and Practice
Part 1: Criticism of Legal Thought
Part 2: From Critique to Construction
Part 3: Two Models Doctrine
Part 4: The Concept of Being Footing and Broader Implications
Part 5: Other Politics
Conclusion: Lessons infelicity
Notes Bibliography

Sebelum masuk kedalam review buku Gerakan Studi Hukum Kritis terjemahan Ifdhal Kasim dari buku Roberto Unger “ The Critical Legal Movement”, mengutip dari kesimpulan Prof. Hikmahanto Juwana dalam pengukuhan Guru besarnya bahwa Law is politics, law exists only as an ideology, demikianlah esensi pemikiran Critical Legal Studies (selanjutnya disingkat CLS)  karena berdasarkan  kenyataan bahwa hukum adalah politik dan berkarakter ideologis. Karena itu doktrin hukum yang selama ini terbentuk sebenarnya berpihak pada mereka yang mempunyai kekuatan (power). [1]
Studi hukum di Indonesia bisa diibaratkan seperti penari tandai, terlihat bergerak  tetapi sesungguhnya berjalan di tempat.[2] Karena fenomena yang terjadi adalah para guru besar hukum serta para pengemban studi hukum nyaris terlelap pulas, terasing dari berbagai perkembangan baru dari perkembangan hukum di tempat lain karena habis untuk memperkenalkan aspek teknis dari hukum pasar modal, kontrak internasional dan sebagainya. Bila mengacu pada Teori Revolusi Thomas Kuhn, menunjukan bahwa paradigma yang digunakan dalam studi hukum yang seperti ini yakni paradigma positivism yang tidak pernah mengalami apa yang disebut oleh Kuhn dengan Anomaly, karena paradigma tersebut terus bertahan sebagai Normal Science dari generasi ke generasi. Paradigma positivism tetap relevan digunakan, tidak pernah mengalami kehilangan relevansinya untuk menghadapi perubahan jaman atau anomali. Sehingga keadaan ini menjelaskan mengapa tidak pernah muncul aliran baru yang mampu memberikan paradigma lain pada studi hukum di Indonesia, yang menjelaskan terjadinya stagnasi. Buku ini adalah sebagai cermin, yang berisi mengenai sebuah aliran pemikiran hukum kritis yang muncul di Amerika Serikat, sehingga kita mampu bercermin mengenai perkembangan kajian hukum di negara lain sehingga kita tidak hanya didominasi oleh satu paradigma, namun penuh ragam seperti taman bunga. Krisis kedaulatan hukum yang kini melanda Indonesia antara lain adalah karena ketiadaan paradigma hukum kritis yang dapat menjawab permasalahan hukum kita.
Semula buku The Critical Legal Movement, Unger ditulis untuk kepentingan Critical Legal Studies Movement yaitu suatu Gerakan Studi Hukum Kritis yang selanjutnya disebut GSHK, pada konferensinya yang ke 6 di Fakultas Hukum Universitas Harvard Tahun 1982. Pada tahun 1977 di kota Madison, negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat diadakan “Conference on Critical Legal Studies”. Penyelenggara konferensi tersebut adalah para akademisi hukum yang terlibat dalam gerakan hak-hak sipil dan kampanye anti perang Vietnam, para sarjana yang tertarik pada kritik terhadap ketimpangan tatanan sosial serta praktisi hukum dibidang pelayanan kepentingan publik dan kaum miskin yang dipersatukan olehketidak puasan terhadap tradisipemikiran hukum yang pada saat itu dominan, yakni pemikiran hukum liberal (liberal legal thought), yang menurut mereka hanya sedikit sekali untuk bisa digunakan untuk menjawab masalah-masalah keresahan sosial dan politik yang ada di Amerika Serikat pada saat itu. Mereka menganggap formalisme hukum tidak dapat menjawab berbagai bentuk diskriminasi di masyarakat Amerika dan juga Perang Vietnam, sehingga mencari cara baru dalam menafsirkan hukum bukan hanya untuk menyelesaikan permasalahan saat itu namun juga di masa depan, maka lahirlah Critical Legal Studies.[3]
Tokoh dibalik Critical Legal Studies ini adalah Dunkan Kennedy, Karl Klare, Mark Kelman, Mark Tushnet, Morton Horwitz dengan introduksi yang kuat dari David Kairys, Jack Balkin dan Roberto M. Unger. Keseluruhan tulisannya mayoritas beroposisi dengan jurisprudensi hukum liberal.[4] Seperti  praktek diskursif pendahulunya, American Legal Realis, GSHK melanjutkan tradisi pengkajian empiris terhadap hukum, yang membedakannya adalah pendekatannya (approach) lebih mengacu pada paradigma ilmu sosial “kiri”.[5] seperti aliran Marxisme, teori kritis mazhab Frankfurt, neo-Marxis, Strukturalisme, dan lain-lain. Hal ini tidak berarti GSHK merupakan pewaris pandangan-pandangan tersebut, namun memanfaatkannya secara ekletis.[6]
Critical Legal Studies menolak anggapan mengenai hukum yang netral (neutrality of law), otonomi hukum (autonomy of law) dan pemisahan hukum dengan politik (law politics distinction).
Doktrin hukum liberal hanyalah mitos dan false necessity karena tidak dapat dikonstruksi oleh teorinya, proses hukum bukan bekerja di ruang hampa melainkan dalam realitas yang tidak netral dan sarat kepentingan yang subjektif di belakangnya.
Pemisahan hukum dan politik, bahwa hukum itu dikonstruksi secara objektif. Ronald Dworkin, dalam pernyataannya “law is based on ‘objective’ decisssion of principle, while polincs depends on ‘subjective’ decisions of policy”sebagai jantung teori hukum liberal seperti inilah yang sangat ditentang oleh GSHK, yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu proses hukum (baik dalam membuat Undang-Undang / menafsirkannya) netral dari pengaruh moral, agama dan pluralisme politik. Tidak mungkin mengisolasi hukum tersebut sendiri dari konteks dimana hukum tersebut eksis (bagi mereka pendapat tersebut adalah sebagai pelarian terhadap latar belakang politik dan ideologis dibalik putusan hakim).
Hukum dikonstruksikan sebagai “Negotiable, Subjective and Policy-Dependent as Politics.” Menurut Unger, terdapat dua alasan utana mengapa tidak mungkin membayangkan netralitas dan objektivitas hukum :

First, procedure is inseperable from outcome: every method makes certain legislative choices more likely than others …. Second, each lawmaking system itself embodies certain values; it incorporates a view of how power ought to be distributed in the society and how conflict should be resolved. [7]

Itulah sebabnya Unger mengatakan, bahwa hukum tak terpisahkan dari politik dan berbagai norma non-hukum lainnya. Esensi pemikiran CLS terletak pada kenyataan bahwa hukum adalah politik. Dari pemikiran law is politics itu, CLS berarti sudah langsung menolak dan menyerang keyakinan para positivis dalam ilmu hukum[8] yang mengembangkan pemikiran hukum liberal. CLS mengkritik hukum yang berlaku, yang nyatanya memihak ke politik dan sama sekali tidak netral. CLS berusaha untuk membuktikan bahwa di balik hukum dan tatanan sosial yang muncul ke permukaan sebagai sesuatu yang netral, sebenarnya di dalamnya penuh dengan muatan kepentingan tertentu yang bias kultur, ras, gender, bahkan kepentingan ekonomi.[9]
Hukum dibentuk berbagai faktor non hukum seperti kepentingan ekonomi, ras, gender, atau politik. Menurut pandangan CLS, doktrin hukum yang selama ini terbentuk, sebenarnya lebih berpihak kepada mereka yang mempunyai kekuatan (power), baik itu kekuatan ekonomi, politik ataupun militer.
Dalam memandang masalah hukum, CLS menolak perbedaan antara teori dengan praktek, dan menolak juga perbedaan antara fakta dan nilai, yang merupakan karakteristik dari liberalisme. Oleh karena itu, maka CLS menolak kemungkinan adanya teori murni (pure theory), serta lebih menekankan pada teori yang memiliki daya pengaruh terhadap transformasi sosial yang praktis.
1.    Kritisisme Pemikiran Hukum
Kritik Terhadap Obyektivisme dan Formalisme
Kritisme pemikiran hukum dalam buku ini, mengangkat pembahasan mengenai kritik terhadap obyektivisme dan formalisme. Unger menyatakan bahwa formalisme dan obyektivisme telah gagal, sebagaimana keduanya telah gagal untuk dipidahkan satu dan lainnya. Unger juga mengkritik formalisme sebagai adanya kebutuhan teori bagi yang mempercayai formalisme. Dan obyektivisme sebagai hukum yang memiliki pertentangan dan persaingan dengan prinsip-prinsip. Tanpa beberapa teori, rasionalisasi hukum adalah sebuah permainan analogi yang mudah.
Unger menyatakan, “untuk memperhalus serangan pedas terhadap obyektivisme, kami telah menafsirkan kembali hukum dan doktrin hukum yang berlaku, sebagai pemutusan yang senantias lebih maju dari proyek para ahli hukum klasik abad ke 19.” [10]
Kritikan Unger, difokuskan pada penentangan terhadap gagasan mengenai jenis-jenis organisasi sosial dengan struktur hukum yang “built-in” ataupun pengganti-penggantinya yang lebih halus namun masih bertahan kuat dalam konsepsi-konsepsi hukum substantif dan doktrin yang berlaku. Serangan terhadap hal ini telah dilancarkan pada lebih dari satu front.
Kritik terhadap obyektivisme didasarkan pada usaha akbar para ahli hukum untuk mencari suatu struktur hukum yang di dalamnya built-in demokrasi dan pasar.
Teori kontrak dan kepemilikan, menyediakan ruang bagi usaha kaum obyektivis untuk mengungkapkan isi hukum yang sudah built-in dengan pasar, sama halnya dengan teori perlindungan kepentingan-kepentingan konstitusional serta tujuan-tujuan sah tindakan negara yang dirancang untuk mengungkapkan esensi hukum suatu republik demokratis. Unger juga mengungkapkan kritik atas obyektivisme yang lebih khusus ini juga dapat berkembang lewat penafsiran hukum dan doktrin yang berlaku. Substansinya terdapat pada hukum publik dan perdata gagal menampilkan suatu versi tunggal mengenai demokrasi dan pasar. Sebaliknya, mengandung unsur-unsur lain yang membingungkan dan tidak berkembang. Penyatuan dua serangan terhadap obyektivisme itu bertujuan mendiskreditkan, untuk seterusnya konsepsi sistem atau tipe masyatakat dengan struktur kelembagaan yang sudah terpasang (built-in). Percobaan memberlakukan konsep ini menjadi perincian teknis hukum justru berakhir dengan memperlihatkan kedok kepalsuanya.[11]
Unger juga melancarkan kritik terhadap formalisme, formalisme berarti sebuah komitmen untuk, dan kepercayaan terhadap kemungkinan dari sebuah metode pembenaran hukum. Termasuk di dalamnya tujuan yang impersonal, kebijakan dan prinsip-prinsip yang merupakan komponen yang dibutuhkan dalam rasionalisasi hukum. Dan juga obyektivisme, Unger mengartikannya sebagai kepercayaan bahwa materi hukum yang memiliki otoritas yang merupakan sistem pengundangan, kasus-kasus, dan ide-ide hukum yang diterima, mewujud dan hidup dalam sebuah skema pengelompokan manusia yang dapat dipertahankan. Hal tersebut menggambarkan tatanan moral, walaupun tidak sempurna.
Terhadap formalisme, pemikiran setiap cabang doktrin harus bersandar secara diam-diam, kalau tidak secara eksplisit, pada suatu pemerian bentuk-bentuk interaksi manusia yang benar dan realistis di bidang kehidupan masyarakat tempat doktrin itu berlaku. Misalnya, seorang ahli hukum konstitusi membutuhkan suatu teori republik demokratis yang menggambarkan hubungan yang tepat antara negara dan masyarakat atau ciri-ciri esensial organisasi sosial dan pemberian hak pribadi yang harus dilindungi pemerintah, apapun. Akibatnya. Tanpa visi pembimbing ini, pemikiran hukum tampak terkungkung dalam permainan analogi murahan.[12]
Pertentangan kepentingan dan visi yang banyak ragamnya yang menyangkut pembentukan undang-undang harus merupakan suatu rasionalitas yang dapat diartikulasikan dalam suatu teori tunggal yang terpadu. Unger banyak memberikan Konstribusi terhadap gerakan GSHK dan diterima dengan baik dan dihargai. Unger mengkritik pendekatan yang berlaku pada sosiologi, sejarah dan ekonomi yang gagal untuk mengambil pentingnya pertentangan struktur. GSHK menolak pemisahan antara rasionalitas hukum dan perdebatan politik. Tidak ada pembedaan model logika hukum; hukum adalah politik denga baju yang berbeda. Hukum hanya ada dalam suatu ideologi. GSHK menempatkan fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama.
Implikasi dari serangan pedas terhadap formalisme adalah untuk merusak usaha menyelamatkan doktrin dari beberapa usaha ini. Dengan tujuan memperlihatkan bahwa praktek doktriner yang menaruh harapannya pada perbedaan besar pemikiran hukum dengan ideologis, falsafah dan ramalan politik berakhir sebagai suatu himpunan apologi yang carut-marut.[13]
2.    Dari Kritik ke Konstruksi
Hasil kritik terhadap Formalisme : Doktrin Deviasi
Implikasi kritik terhadap formalisme adalah untuk meluluh lantakkan dilema doktrin tersebutt. Artinya, kalau kebiasaan konseptual yang serupa dengan apa yang sekarang disebut doktrin oleh para pengacara dapat dibenarkan, kategori kegiatan doktriner yang sah harus diperluas secara tajam. Doktrin yang diperluas, suatu genre wacana hukum yang telah mulai dikembangkan gerakan hukum kritis ini, dapat didefinisikan dengan beberapa kriteria pelengkap yang sepadan atau substansial. Dalam salah satu gambaran, ciri pokoknya adalah usaha untuk menyeberagi tapal batas empiris maupun normatif. Doktrin Deviasi (deviationist doctrine) bergerak menyeberangi perbatasan empiris lewat dua jalan.yang satu sudah dikenal dan lugas.[14]

Mengenai ciri penting doktrin deviasi adalah kemauan untuk mengakui dan mengembangkan konflik antara kaidah-tanduing yang dapat ditemukan dalam setiap himpunan hukum. Doktrin kritis melakukan hal ini dengan menemukan, dalam ketidak serasian itu, unsur-unsur persaingan yang lebih luas diantara konsepsi-konsepsi tentang masyarakat menutut pengertian yang berlaku.[15]
Gaya doktrin hukum yang dominan sering mencakup tiga tingkatan analisis sekaligus : peraturan dan preseden ototitatif; tujuan ideal, kebijakan, dan kaidah, serta konsepsi mengenai hubungan manusia yang mungkin dan yang dikehendaki untuk dibelakukan di berbagai kebiasaan sosial.[16]
Umumnya para ahli hukum modern dan filsufnya menghindari pencapaian itu. Mereka telah menghindarinya dengan menimbulkan kerugian berupa serangkaian pembatasan intelektual dengan kekerasan dan sewenang-wenang, yang pengaruh akhirnya adalah mengubah doktrin hukum menjadi serangkaian tipuan argumentasi yang tak kunjung akhir .[17]
Terdapat banyak alasan mengenai kebijaksanaan, kesantunan relative atau kemampuan belaka untuk tidak membawa argument internal itu terlalu jauh kedalam konteks kelembagaan tertentu. Suatu Negara bahkan mungkin didirikan kurang-lebih secara sengaja untuk mengingkari jenis-jenis kegiatan transformative tertentu (termasuk jenis yang lebih berani dari perkembangan internal), untuk memperoleh instrument kelembagaan yang cocok seluruhnya.[18]
Penetapan Kembali Bentuk Kelembagaan Demokrasi dan Pasar
Hasil konstruktif kritik terhadap obyektivisme telah membimbing berbalik ke usaha mencari bentuk-bentuk institusional alternative dari cita-cita kelembagaan yang tersedia. Sehingga menghasilkan usaha untuk mencari alternatif cita-cita kelembagaan demokrasi dan pasar dengan menggunakan doktrin deviasi.
Pencarian ini membutuhkan tiga gagasan, yaitu teori transformasi sosial untuk bisa membedakan cita-cita yang programatis yang realistis, pikiran programatis yang dilakukan dengan pembalikan dan pemujian berupa pendefinisian kembali tanpa usaha kapitulasi buta, dan konsepsi hubungan yang tepat antara negara dan masyarakat. Hasilnya adalah Pelonggaran kumulatif tatanan masyarakat tertentu terutama mengenai pelapisan dan pembagian sosial, pola yang diberlakukan mengenai cara-cara hubungan manusia yang mungkin dan dikehendaki., Peluang hidup dan pengalaman hidup pribadi harus semakin terbebas dari tirani kategori-kategori sosial yang abstrak., Perbedaan antara apa yang dimaksudkan oleh dunia sosial dan apa yang dikeluarkannya, antara kegiatan rutin dan revolusi, harus diperinci sebanyak mungkin.
Perantara utama ketika dilakukan pencarian ini adalah doktrin deviasi itu sendiri, termasuk kritik historis dan analitis dari konsepsi hukum yang mapan. Untuk pengembangannya secara penuh, pencarian semacam itu membutuhkan tiga kumpulan gagasan yang mendukung dan menghidupkan. Yang pertama adalah teori yang dapat dipercaya tentang transformasi sosial. Tanpa teori semacam itu kita akan kekurangan standar-standar yang digunakan untuk membedakan cita-cita programatis yang realistis. [19]  
Ada tiga bentuk yang sepadan, Pertama, pelonggaran komulatif tatanan masyarakat tertentu rencananya mengenai pelapisan dan pembagian social, pola yang diberlakukan mengenai cara-cara hubungan manusia yang mungkin dan dikehendaki. Maknanya, setiap aspek tatanan sosial haruslah sesuai dengan kegiatan praktis atau imajinatif, yang membuatnya rawan terhadap konflik kolektif dan permusyawaratan. Versi kedua, cita-cita yang menjadi petunjuk bagi uraian bentuk-bentuk kelembagaan alternatif adalah peluang hidup dan pengalaman hidup pribadi-pribadi harus semakin terbebas dari tirani kategori-kategori sosial yang abstrak.Versi ketiga yang merupakan padanan cita-cita adalah perbedaan antara apa yang dimasukkan oleh dunia sosial dan apa yang dikeluarkannya, antara kegiatan rutin dan revolusi, harus diperinci sebanyak mungkin, kekuatan aktif untuk membentuk kembali dan membayangkan kembali struktur kehidupan sosial harus masuk ke sifat eksistensi sehari-hari. [20]
Pergeseran paling penting dalam sejarah pemikiran hukum modern mungkin adalah peralihan dari konsepsi ini ke gagasan bahwa konstitusi dan hukum harus menggambarkan hubungan dasar yang mungkin di kalangan rakyat, senagai pemilik harta kekayaan tak bergerak dan sebagai warga negara, tanpa mengingat tempat yang diduduki individu dalam masyarakat yang ada.[21]
Dari Cita-cita Sosial ke Program Kelembagaan
Revolusi Politik dan Kebudayaan
Cita-cita social dan pandangan mengenai hubungan antara hukum dan kehidupan social yang digambarkan tersebut, dapat diterjemahkan menjadi program pembanguna Negara dan struktur kelembagaan masyarakat lainya secara besar-besaran.[22]
Tujuan yang menjadi pedoman dan pemersatu kebiasaan budaya revolusioner adalah untuk membentuk kembali hubungan pribadi langsung dengan membebaskan mereka dari latar belakang rancangan pembagian hierarkhi sosial. Rencana ini memberikan suatu kesempatan bagi pertukaran praktis atau ikatan yang penuh gairah untuk menghormati batas-batas yang ditetapkan tatanan kekuasaan yang mapan. Rencana itu juga memberikan peran tertentu pada setiap orang sesuai dengan kedudukan yang mereka pegang dalam seperangkat perbedaaan sosial atau gender yang ditetapkan sebelumnya. Tujuan yang menjadi pedoman dan pemersatu kebiasaan budaya revolusioner yang saya maksud adalah untuk membentuk kembali semua hubungan pribadi langsung.
Dalam hal ini, Unger mencontohkan suatu hubungan antara atasan dan bawahan atau lelaki dan perempuan dengan membebaskan mereka dari latar belakang rancangan pembagian dan hierarki sosial.[23]
Disini dijelaskan tentang demokrasi yang dikecam dan ditemukan kembali. Cita-cita demokrasi masa kini sama-sama memiliki satu inti minimum, pemerintah harus tidak jatuh menjadi tawanan terus-menerus dari satu faksi.

Mengecam dan menemukan kembali Demokrasi
Konsepsi modern tentang demokrasi berkisar dari yang sinistis sampai ke yang idealistis. Pada pola idealistis terletak gagasan keyakinan terhadap kedaulatan rakyat, yang dikualifikasikan dengan kepentingannya sendiri oleh kebutuhan akan pergantian partai, jabatan pemerintahan, dan kemampuan untuk menyelamatkan diri dalam masa peralihan dari demokrasi langsung ke demokrasi perwakilan.
Pada kutub sinistis terdapat varian-varian gagasan demokratis bahwa klaim dapat dipenuhi dengan persaingan yang sedang berlangsung dikalangan elite, selama para pesaing kadang-kadang mempunyai kebutuhan untuk mengerahkan dukungan massa, tapi semua versi cita-cita demokrasi masa kini sama-sama mempunyai inti minimum; pemerintah harus tidak jatuh menjadi tawanan terus menerus, dari satu fraksi, betapapun luasnya istilah fraksi itu dapat didefinisikan sehingga mencakup kelas-kelas social, segmen tenaga kerja, pihak-pihak yang menganut satu pandangan, atau kategori kolektif yang mantap lainya.[24]

3.    Dua Model Doktrin
Penggunaan Persamaan Perlindungan dan Hak Destabilisasi
Unger menulis dua model doktrin pada bab yang ketiga dalam bukunya. Yang  pertama, menjelaskan penggunaan kesamaan perlindungan. Kaidah kesamaan perlindungan dalam hukum konstitusional Amerika Serikat dan masyarakat demokrasi Barat lain telah dibuat guna melaksanakan dua tugas yang sangat berlainan. Misinya yang paling sempit adalah mendesakkan suatu kebutuhan akan generalitas hukum atas namapersetujuan terbatas perlindungan individual, untuk menghambat pengerahan kekuasaan pemerintah yang tak berprinsip dan diskriminatif terhadap perorangan atau kelompok-kelompok kecil. Ini dapat disebut sebagai “tugas yang membutuhkan generalitas” (generality-requiring task).[25]
Dibalik penggunaan kesamaan perlindungan terdapat teori yang tersembunyi. Terdapat sebgagai pandangan yang menjadi pijakan. Pandangan yang menjadi pijakan ini lebih baik sengaja dinyatakan tersamar untuk menghindari asumsi membatasi yang tidak perlu dan kesimpulan berat sebelah yang tidak dapat dibenarkan.[26]
Pertama, pandangan itu beranggapan bahwa ada satu jalan untuk membentuk susunan kelembagaan masyarakat yang ditetapkan secara hukum sehingga mendekati struktur murni prinsip timbal balik dan koordinasi. Kedua, pandangan politik yang didefinisikan secara sejmpit sebagai konflik terlembaga atas penguasaan dan penggunaan kekuasaan pemerintah, gagal karena alasan yang sama. Ketiga tertuju ke hubungan antara dunia sosial yang digambarkan pandangan yang menjadi pijakan itu dan citra personalitas pengontrol (atau tentang hubungan di kalangan rakyat) yang membenarkan dunia ini, dan sebaliknya diperlihatkan dan dijamin lembaga-lembaganya[27]
Dalam pemikiran kesamaan perlindungan, disparitas antara anggapan tentang realitas sosial dan pengalaman sehari-hari kehidupan sosial menjadi menonjol dalam satu hal saja, komflik antara kebutuhan menjadi lebih realistis dan tekanan untuk tidak mengganggu sususnan kelembagaan pemerintah.[28]
Terdapat tiga perangkat gagasan yang berhubungan masuk ke dalam doktrin kesamaan perlindungan Amerika dewasa ini. Yang pertama adalah taksonomi, doktrin ini membedakan klasifikasi kecurigaan dan yang diperbolehkan, suatu pertentangan yang kadang-kadang meluas untuk mencakup klasifikasi perantara yang sensitif. Unsur kedua adalah acuan pada kepentingan mendasar yang berfungsi sebagai pengganti fungsional bagi klasifikasi kecurigaan dalam mendapatkan kewaspadaan badan pengadilan yang lebih tinggi. Bagian ketiga doktrin adalah hierarki tujuan-tujuan pemerintah yang berkorelasi dengan hierarki klasifikasi atau kepentingan-kepentingan mendasar. Analisis singkat versi Amerika masa kini mengenai kesamaan perlindungan memperlihatkan bagaimana pandangan yang menbjadi pijakan itu dapat konkret dalam perangkat gagasan doktriner khusus. [29]
Gagasan pokok sistem hak destabilisasi adalah menyediakan klaim terhadap kekuasaan pemerintah dan hierarki sosial yang bertentangan dengan jiwa konstitusi, dapat mencapai stabilitas hanya denagn menjauhkan diri dari konflik transformatif yang mengganggunya.[30] Gagasan mengenai hak destabilisasi, seperti program yang lebih besar yang memasukkan hak itu di dalamnya, merupakan akibat interaksi antara cita-cita dan keyakinan keyakinan sosial tentang berfungsinya suatu masyarakat secara aktual.[31]
Hak destabilisasi juga dapat beroperasi dengan cara lain, cara yang sangat kurang eksterm. Hak ini akan berfungsi bukan untuk membatalkan hukum-hukum secara langsung, melainkan untuk merusak tatanan kekuasaan, terutama lembaga-lembaga atau bidang-bidang teralokasi dari praktek sosial.[32]
Perkembangan sepenuhnya dari hak-hak destabilisasi mensyaratkan perubahan-perubahan yang berakibat jauh pada organisasi kelembagaan negara dan masyarakat dan dalam sifat gagasan hukum dan politik yang berkuasa.[33]
Kategori pertama pemberian hak destabilisasi akan berfungsi sebagai kaidah yang mengorganisasi dan menumbuhkan kesamaan perlindungan yang membutuhkan generalitas, koreksi generalitas, dan banyak bidang politik dan kewarganegaraan yang sekarang hampir tidak tampak berkaitan dengan hukum kesamaan perlindungan. Ketegori hak-hak destabilisasi yang lain akan menyerap beberapa di antara gaya kesamaan perlindungan yangmegoreksi generalitas, sementara menghindari ketidakabsahan hukum  secara serta-merta.[34]
Otoritas dan Realisme Dalam Doktrin
Asumsi pertama adalah penangguhan ketidakpercayaan pada kemungkinan argumen normatif.[35] Asumsi lain yang mengkualifikasi versi ini dan semua versi lain dokttrin deviasi adalah capaian tertentu yang untuk itu Unger telah mengajukan argumen, tidak pernah menang lewat suatu putsch doktriner, bahkan dengan dukungan badan peradilan sekalipun. [36]
Asumsi kedua mempunyai akibat wajar yang dapat dinyatakan dalam bentuk suatu jawaban bagi suatu keberatan. Menarik argumen doktriner dan pertentangan ideologis atau teori sosial secara terbuka dan secara erat bersama-sama, dengan cara yang digambarkan dalam diskusi terdahulu, berarti menempuh bahaya besar.[37]
Di buku ini juga mengenalkan teori kontrak memburuk. Artinya, setiap persoalan yang hendak didiskusikan mencakup semua hal yang diperlakukan oleh pemikiran hukum dewasa ini sebagai masalah kontrak. Tapi, argumennya menjangkau jauh di luar lingkup teori kontrak yang masih berlaku. Karena teori ini bisa diterapkan setelah beberapa waktu tunduk pada beberapa persyaratan-persyaratan. Unger menyatakan “ Ketika kita menjumlahkan perkecualian, keberatan-keberatan, dan tekanan-tekanan, kita mulai berpikir dalam hal apa teori kontrak tradisional mendominasi”.
Teori kontrak klasik selalu menggiurkan ahli hukum dalam usaha mencari kalkulus hukum yang dapat mengklaim menumbuhkan peraturan-peraturan impersonal dari interaksi bebas manusia.[38] Bila diambil secara keseluruhan, pelaksanaan dalam doktrin kritis ini memberi contoh jalan lain yang paling khas dari pikiran subversif untuk mentransformasikan orang yang menyimpang menjadi orang yang dominan demi kepentingan suatu visi yamg menjadi lebih jelas selama berlangsungnya transformasi itu sendiri, suatu visi yang pada akhirnya mendefinisi ulang apa yang dimulai dengan mempromosikannya. [39]
Masyarakat dan Kebebasan Berkontrak
Bagian yang lebih baik dari hukum dan doktrin kontrak dapat dipahami sebagai suatu ungkapan sejumlah kecil gagasan, kaidah dan kaidah tanding. Gagasan-gagasan ini menghubungkan peraturan dan standar hukum yang lebih konkret dengan seperangkat asumsi latar belakang jenis-jenis hubungan manusia yang dapat dan seharusnya berlaku di berbagai bidang kehidupan sosial.[40]
Hubungan antara kaidah dan kaidah tanding dalam hukum kontrak dapat ditafsirkan sebagai ungkapan dua pandangan yang berbeda mengenai bagaimana orang dapat dan harus berinteraksi di bidang kehidupan sosial yang disentuh hukum kontrak, yang satu kasar dan mudah dikritik, yang lain lebih halus dan dapat dibenarkan.[41]
Teori kontrak klasik lahir dalam perjuangan melawan penggunaan kekuasaan semacam itu, yang secara jujur bersifat personalistis dan berat sebelah. Hukum kekeluargaan mungkin tetap dipenetrasi oleh gagasan-gagasan tentang status dan memberi perhatian ke perbedaan hierarki di antara sanak keluarga. Tapi hukum kontrak modern dibangun sebagai ungkapan tertinggi universalisme abstrak. Hukum kontrak modern bermusuhan dengan kekuasaan individu sebagai suatu sumber tatanan, hukum itu mengkhotbahkan perasamaan dalam ketidak percayaan. [42]

Keadilan dan Kebebasan Berkontrak
Mengenai kaidah dan kaidah tanding, keadilan dan kebebasan berkontrak. Prinsip kebebasan berkontrak ini berbeda dari kebebasan untuk mengadakan kontrak. Batas-batasnya ditelusuri oleh kaidah-tanding, ketika tawar menawar yang tidak adil tidak seharusnya diberlakukan. Sebelum meneliti keterbatasan dan manifestasi kaidah tanding ini, hal itu dapat membantu memahami persoalan pokok yang harus dipecahkan pasangan kedua gagasan hukum ini. Sistem kontrak yang berlaku hanyalah merupakan nama hukum lain bagi suatu pasar. Sistem ini menjadi kehilangan relevansi jika ketidakseimbangan kekuasaan dan pengetahuan berakumulais sampai titik yang mengubah hubungan kontrak itu menjadi bentuk luar tatanan kekuasaan. [43]
Kaidah tanding tentang keadilan muncul lagi dalam aturan dan doktrin yang mengawasi proses tawar-menawar itu sendiri. Suatu persetujuan akan diberlakukan hanya kalau persetujuan itu merupaka hasil suatu keputusan yang bebas dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, yang secara minimum tak terelakkan oleh semua pihak yang bersangkutan. [44]
Analisis saling hubungan antara kaidah dan kaidah tanding mengungkapkan banyak permutasian dari satu masalah pokok. Koreksi kejujuran harus dipusatkan dan lebih sporadis ketimbang menyebar, kalau sistem kontrak yang berlaku tidak henak digantikan suatu metoda alokasi yang menolak. [45]
Kesukaran yang Dipakai Sebagai Peringatan
Tugas kedua model doktrin deviasi adalah menganalisis bidang kontroversi hukum yang lebih hebat membutuhkan (dan menyoroti) pilihan di antara dua pandangan tentang hubungan antara kaidah dan kaidah tanding tersebut Contoh-contoh kesukaran yang dipakai sebagai peringatan ini memberiakn beberapa diantara materi-materi yang digunakan untuk mengembangkan pandangan kedua yang lebih kontroversial menjadi teori umum mengenai sifat pemberian hak dan sumber kewajiban.[46]
Menggeneralisasi Visi-Tanding
Visi tanding tergantung pada dasar pemikiran yang sangat berbeda. Visi tanding mengandung arti, kewajiban memang timbul pertama-tama dari hubungan saling ketergantungan yang hanya dibentuk secara tidak lengkap oleh kewajiban-kewajiban yang ditetapkan pemerintah atau tawar-menawar yang eksplisit dan disempurnakan.[47]
Jadi, isi awal visi tanding untuk sebagian tergantung pada contoh-contoh kesukaran yang dapat dipakai sebagai peringatan yang telah digunakan untuk memulainya. Suatu versi yang lebih inklusif akan timbul dari penyelidikan banyak contoh semacam itu dalam berbagai bidang hukum.[48]

Visi-Tanding yang Diperluas dan Dibatasi
Tahap keempat model doktrin ini mengembangkan visi tanding yang dilukiskan dalam tahap kedua dan digeneralisasi dalam tahap ketiga, yang memperluasnya ke dalam masalah-masalah hukum yang bukan merupakan contoh-contoh dari kesukaran yang dapat dipakai sebagai peringatan dalam hukum yang berlaku.[49]
Visi tanding menolak untuk menyetujui begitu saja secara tebuka di hadapan tentangan masyarakat sebagai pengabdian yang takmementingkan diri sendiri dan kontrak sebagai pengumpulan uang yang tak berperasaan.[50]
Tahap kelima model doktrin deviasi ini mungkin seharusnya menjadi yang pertama karena tahap ini menggambarkan kepercayaan-lepercayaan normatif dan empiris yang membimbing keseluruhan argumen.
Memperbandingkan dua model :
Model pertama doktrin deviasi dimulai edngan menganalisis komitmen tematis mengenai cabang hukum maupun kategori khusus yang melayani komitmen-komitmen ini.[51]
Model kedua doktrin kritis ini dimulai dengan memikirkan bidang hukum yang luas sebagai umgkapan sistem kaidah dan kaidah tanding yang hubungannya satu sama lain secara aktual atau layak dapat disajikan secara bertentangan.[52]
Kedua model doktrin ini mulai dari pandangan yang sama mengenai hunungan antara tiga tingkatan hukum dan analisis hukum : aturan-auran dan preseden otoritatif yang dewasa ini dinyatakan terutama oleh statuta dan keputusan pengadilan, kaidah dan kaidah tanding yang mengorganisasi, dan pola-pola imajinatif kehidupan sosial yang menempatkan model hubungan manusia yang berbeda-beda dalam berbagai sektor kehidupan sosial.[53]
Doktrin hukum konvensinal dan teori-teori hokum yang menganjurkan untuk lebih kuat dan halus mendukungnya berusaha menekankan atau memperkecil konflikhorisontal maupun vertikal. Sebaliknya, doktrin deviasi ingin membawa ketidakstabilan ini kepermukaan: pertama, sebab ini adalah bentuk yang diambil subversidibidang gagasan hukum; dan kedua, sebab kalau wawasan dan pembenaran dapat dicapai, bagaimanapun, dalam doktrin hokum atau bidang argument normative lain. Ketidak stabilan itu dapat dicapai hanya lewat kebiasaan berulang-ulang dari subversi tersebut, dibawah aspek kembarnya mengenai perkembangan internal dan pemikiran visioner.[54]

4.    Konsepsi yang Menjadi Pijakan dan Implikasi yang Lebih Luas
Kemampuan negative merupakan hal yang praktis dan spiritual, untuk pemberian kuasa individual dan kolektif dimungkinkan oleh pembongkaran struktur-struktur formatif. Pembongkaran bukan berarti ketidakstabilan permanen. Melainkan pembentukan struktur yang mengubah peluang reproduksi menjadi kesempatan untuk koreksinya.[55]
GSHK mengikuti kritik terhadap obyektivisme secara langsung. Itu merupakan penolakan kami terhadap identifikasi upaya-upaya keras kelembagaan abstar secara diam-siam, seperti demokrasi dan pasar, dengan bentuk-bentuk kelembagaan konkret sehingga upaya-upaya ini terjadi untuk menerima dunia kontemporer. Kritik terhadap obyektivisme dan hasil konstruktifnya mempunyai hubungan yang lebih konkret pada pemertahanan tatamam-tatanan kelembagaan yang sekarang berlaku di negara-negara Atlantik utara.[56]
Karya kami membantu menutup garis kedua untuk melarikan diri. Ini dilakukan dengan menghasilkan kekhususan kelembagaan bentuk-bentuk pasar dan demkrasi yang sudah mapan.[57]

5.    Politik Yang Lain
Gerakan studi hukum kritis memberi contoh pada bentuk-bentuk tindakan transformatif  dengan cara terbatas dan bersifat pendahuluan. Sehingga, gerakan ini memberikan tanggapan orisinal terhadap suatu pengalaman khusus yang berupa kendala dan kekecewaan, suatu situasi ketika ciri-ciri paling mendasarnya sudah semakin umum. [58]
Salah satu tujuan visi programatis yang disketsakan sebelomnya adalah membuat kehidupan social lebih ramah secara permanen terhadap kegiatan transformaif yang, seperti yang digambarkan, juga mewakili suatu cara penguatan. Realisasi tujuan ini adalah untuk melaksanakan sebagian program untuk membuat setiap ciri tatanan social yang krusial dapat terlihat secara efektif dan rentan terhadap perebatan, konflik, dan revisi.[59]
Gagasan teoritis GSHK menghubungkan pada setiap tingkatan cara ketika melakukan praktek politik ini. Gagasan itu memberikan kesempatan bagi suatu definisi hak-hak yang senantiasa menimbulkan kembali masalah-masalah terpenting tentang bagaimana hubungan di kalangan rakyat itu adanya dalam berbagai eksistensi sosial. Lebih khusus lagi, kesempatan itu adalah perjuangan yang berlangsung atas kategori-kategori dan pemberian hak hukum yang menentukan bentuk-bentuk kelembagaan yang konkret dari pasar dan demokrasi. [60]

Kesimpulan :
Pembelajaran ketidakpatutan
Unger dan kawan-kawannya menyatakan “Penolakan utama terhadap pandangan GSHK menunjukkan kesenjangan yang teramat besar antara komitmen intelektual dan politis kami dan pelbagai kendala berat yang terjadi pada situasi kami. Kami masih harus memutuskan apa yang akan diperbuat untuk mengatasi kesenjangan itu”. [61]
Pertama, adanya ketidak seimbangan antara tujuan transformatif kami dengan ketentraman sosial yang mapan, hukum dianggap telah dicurangi oleh politik, dan GSHK menolak penyelesaian yang bobrok sebagai dispensasi pemeliharaan moral atau nasib sejarah.
Kemudian sebagai gerakan yang radikal, harus tetap menolak anti tesis persoalan teknis dan filosofis. Gerakan ini haruslah teguh setelah mewujudkan program teoritisnya dalam disiplin dan praktek tertentu apabila program ini ingin untuk diwujudkan seluruhnya.
Sekolah hukum hanya membuang waktu pada satu varian dari usaha yang bertahun-tahn menyatakan kembali kekuasaan dan prakonsepso sebagai hak. Bersikap acuh tak acuh bahkan menghina terhadapa ahli hukum yang, seperti aliran hak dan prinsip atau hukum ekonomi, telah sukarela menyelamatkan dan menciptakan kembali tradisi-tradisi objektivisme dan formalisme. Namun, untuk kaun skeptis yang sama telah menolak pandangan objektif dan formalis, meyakini kesamar-samaran yang diwarisinya sehingga menurunkan derajat sejarah dan filsafat menjadi suatu permintaan maaf yang tidakada habisnya untuk setiap pemotongan analisis hukum. Dan ketika kami datang, mereka seperti kelompok pendeta kehilangan imannya namun tetap menjalankan tugasnya, mereka berdiri dalam keadaan yang memalukan, dan kamipun berpaling dari altar itu dan berkesempatan mengingat dendam di hati.






[1]    Juwana, Hikmahanto, “Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Maju”. Pidato Upacara Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 10 November 2001. Menurut Juwana dalam hubungan antarnegara kekuatan sering digunakan oleh negara maju terhadap negara berkembang. Menekan negara berkembang agar negara berkembang itu melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dari negara maju. Proses intervensi dan penekanan yang dilakukan oleh negara maju seperti itulah yang kemudian dibungkus dengan suatu bentuk perjanjian internasional. Agar tampak lebih manusiawi.
[2]  Ifdhal Kasim, Gerakan Studi Hukum Kritis, terjemahan dari  buku Roberto Mangabeira Unger The Critical Legal   Studies,  Jakarta,  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 1999, hal VII.
[3]   Ifdhal Kasim, 1999, “Berkenalan dengan Critical Legal Studies”: Kata Pengantar buku Roberto M. Unger,
     Gerakan  Studi Hukum Kritis, Jakarta, ELSAM, hal  X-XI.
[4]  Lihat David Kairys, The Policy of Law : A Progressive Critique, New York : Pantheon Books, 1982.
[5] Terminologi “kiri” memiliki beberapa makna. Makna klasik pembedaan antara “kiri” dam “kanan” adalah     “kiri” mewakili pemikiran sosialis dan “kanan” mewakili pemikiran “kapitalis”. Terminologi yang lebih luas      adalah “kiri” mewakili pemikiran kritis yang anti kemapanan, sedangkan “kanan” adalah pemikiran     konservatif (pemikiran yang mapan). Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan pemikiran “kiri” adalah      pemikiran kritis yang anti kemapanan.
[6]  Ekletik adalah salah satu metode ilmiah dengan cara menggabungkan bagian-bagian dari suatu pemikiran  
    atau konsepsi yang baik, kemudian dirangkai menjadi struktur konsepsi yang baru.
[7]     Ifdhal Kasim, 1999, op.cit., hal  XVII.
[8]  Menurut Scott Gordon, positivisme ialah suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai suatu yang objektif, yang harus dilepaskan dari sembarang macam prakonsepsi metafisis yang subjektif sifatnya. Diterapkannya ke dalam pemikiran tentang hukum, maka positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran metayuridis dari tubuh hukum. Positivisme dalam hukum menghendaki keharusan ditegaskannya secara jelas mengenai apa yang termasuk ke dalam hukum dan apa yang tidak. Lihat Soetandyo Wignjosoebroto, “Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum”, dimuat dalam Jurnal Wacana (Edisi 6, Tahun II, 2000): 12.
[9]  Peter Fitzpatrick, dikutip dalam Munir Fuady, Aliran Hukum Kritis, Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003, hal 5.
[10]  Ifdhal Kasim, 1999, op.cit., hal 1.
[11]   Ibid,  hal  3.
[12]   Ibid,  hal  5.
[13]  Ibid.,  hal  9.
[14]  Ibid.,  hal 15-16.
[15]  Ibid., hal 17.
[16]  Ibid., hal 18.
[17]  Ibid., hal 19.
[18]  Ibid., hal 21.
[19]  Ibid., hal 25.
[20]  Ibid., hal 26.
[21]  Ibid., hal 27.
[22]  Ibid., hal 29.
[23]  Ibid., hal 30.
[24]  Ibid., hal 32.
[25]  Ibid., hal 54.
[26]  Ibid., hal 57.
[27]  Ibid., hal 59-60.
[28]  Ibid., hal 62.
[29]  Ibid., hal 66.
[30]  Ibid., hal 67.
[31]  Ibid., hal 68.
[32]  Ibid., hal 69.
[33]  Ibid., hal 70.
[34]  Ibid., hal 71.
[35]  Ibid.
[36]  Ibid., hal 72.
[37]  Ibid., hal 73.
[38]  Ibid., hal 76.
[39]  Ibid., hal 77.
[40]  Ibid.
[41]  Ibid., hal 82.
[42]  Ibid., hal 85-86.
[43]  Ibid., hal 88.
[44]  Ibid., hal 91-92.
[45]  Ibid., hal 98.
[46]  Ibid., hal 99.
[47]  Ibid., hal 108.
[48]  Ibid., hal 110.
[49]  Ibid., hal 111
[50]  Ibid., hal 112.
[51]  Ibid., hal 118.
[52]  Ibid., hal 119.
[53]  Ibid.
[54]  Ibid., hal  120.
[55]  Ibid., hal 132.
[56]  Ibid., hal 133.
[57]  Ibid., hal 139.
[58]  Ibid., hal 160.
[59]  Ibid.
[60]  Ibid.
[61]  Ibid., hal 161