07/01/17

Sinkronisasi Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Hukum Pajak Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Di Indonesia - Pidato Gubes Prof. Djamal Wiwoho

Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof.Djamal Wiwoho
Sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
17 Nop 2010, www.jamalwiwoho.com

Sinkronisasi Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Hukum Pajak Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Di Indonesia[1]
Semenjak keruntuhan rezim Orde Baru, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan kontrol sosial (social control) terhadap dunia usaha. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan (profit) dari usahanya, melainkan juga mereka memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya yang diwujudkan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Schermerhorn, memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal. CSR merupakan pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan

Nama lain yang memiliki kemiripan atau diidentikkan dengan CSR adalah :
1.       Pemberian/ Amal Perusahan (Corporate Giving/Charity)
2.       Kedermawanan Perusahaan (Corporate Philanthropy)
3.       Relasi Kemasyarakatan Perusahan (Corporate Community/Public Relations)
4.       Pengembangan Masyarakat (Community Development)
Sementara itu Konsep Piramida CSR yang dikembangkan Archie B. Carrol,
CSR adalah puncak piramida yang erat terkait, dan bahkan identik dengan tanggung jawab filantropis. yang meliputi :
1.       Tanggung jawab Ekonomi, dengan kata kunci make a profit
2.       Tanggung jawab legal, kata kuncinya obey the law
3.       Tanggung jawab etis, kata kuncinya Be ethical
4.       Tanggung jawab filantropis, kata kuncinya nonfiduciary responsibility

Adapun faktor-faktor pendorong utama bagi perusahaan mengapa perusahaan harus mengimplementasikan CSR adalah :
1.       Terjadinya perubahan nilai-nilai (values)
2.       Strategy perusahaan
3.       Public pressure

Sebagai sebuah Corporate Philantrophy kita mengenal empat model yaitu :
1.       Keterlibatan langsung, contohnya adalah SCTV peduli, Peduli Indosiar dll.
2.       Melalui yayasan, contohnya Yayasan Coca-cola Company, Yayasan Dharma Bakti ASTRA dll
3.       Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium, Contohnya Yayasan Mitra Mandiri
4.       Bermitra dengan pihak lain, sebagai contoh Pertamina memberikan bantuan kepada UNS sebesar satu milyar rupiah untuk penyempurnaan perpustakan UNS

Ditinjau dari sudut pandang hukum pajak, program CSR yang dilaksanakan di perusahaan-perusahaan dapat terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), misalnya:
1.       Dalam bidang Lingkungan Hidup,
Hal ini berkaitan dengan biaya pengolahan limbah
2.       Pada hasil produk dan konsumen,
Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan produknya secara gratis kepada masyarakat, meningkatkan kepuasaan pelanggan dengan memberi pelayanan setelah penjualan, dll
3.       Dalam bidang ketenagakerjaan
Berkaitan dengan program pelatihan-pelatihan,pemberian tunjangan,mutasi dan promosi pada para karyawan
4.       CSR dalam bidang kesehatan
Hal ini berkaitan dengan program pemberian sarana dan prasarana kesehatan, misalnya puskesmas, khitanan massal, imunisasi, dll
5.       Dalam bidang pendidikan
Hal ini berkaitan dengan program beasiswa kepada siswa yang berprestasi dan siswa yang tidak mampu, atau sumbangan untuk sarana dan prasarana sekolah

Kegiatan CSR dan pembayaran pajak bagi perusahaan mestinya bersifat komplementer sebab kebijakan CSR dan hukum pajak di Indonesia saat ini masih bersifat sektoral dan belum ada sinkronisasi baik secara horizontal maupun vertikal. Idealnya kedua kebijakan itu saling menyempurnakan yang pada akhirnya dapat menghadirkan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Sebagai ilustrasi di Kanada, policy CSR dengan hukum pajak telah ada sinkronisasi dan saling melengkapi. Setiap orang yang tinggal di Kanada harus mempunyai Social Insurance Number (SIN). Kartu SIN merangkap fungsi KTP dan NPWP, dengan SIN pemerintah memonitor kesejahteraan masyarakat. Pajak yang dibayar oleh pemberi kerja disetor dengan menyebutkan SIN pekerja, dan pihak bank juga akan menerima transfer pembayaran gaji dari pemberi kerja dengan menyertakan SIN. Setiap penduduk wajib menyerahkah tax return atau semacam “nisab harta tahunan”. Kemudian dikurangi dengan biaya hidup dan tanggungan keluarga setahun. Besarnya biaya hidup ditentukan negara, bila sisa harta kurang dari jumlah yang ditentukan maka tergolong miskin, dan tidak wajib membayar pajak.

Si miskin yang telah membayar pajak dari upah yang dia terima dan semua pajak dari barang konsumsi selama setahun, maka ia berhak mendapatkan pengambalian atas pajak yang dipungut. Bahkan pemerintah memberikan skema subsidi untuk penduduk penghasilan rendah, seperti subsidi perumahan. Yang menarik adalah kedudukan transasksi harta yang bersifat non ekonomi seperti hibah, shodaqoh, infaq yang dikelola oleh lembaga khusus. Lembaga ini menerima sumbangan dari perusahan dan orang kaya, dan tiap tahun harus melaporkan laporan keuangannya kepada negara. Bukti penyumbang dari lembaga tersebut dapat digunakan sebagai pengurang pendapatan sebelum dikenai pajak.

Dalam pandangan Prof. Djamal Wiwoho, sistem CSR dan perpajakan yang dijalankan di atas mengadopsi nilai-nilai yang diajarkan di dalam agama.
1.    Pertama adalah konsep tentang peran Negara dalam mengatur perekonomian rakyat di mana Negara bertugas menciptakan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat.
2.      Kedua adalah konsep sodaqoh. 
     Di samping zakat yang wajib, agama menganjurkan masyarakat untuk beramal di luar zakat, seperti shodaqoh dan infaq. Shodaqoh yang tidak disiarkan kepada khalayak adalah yang terbaik sebab tidak tercampur unsur riya’/pamer. Tetapi adakalanya shodaqoh harus dipaparkan kepada masyarakat untuk keperluan transparansi dan akuntabilitas. Itulah mengapa shodaqoh terang terangan tetap dipuji di dalam AlQur'an.
3.       Ketiga adalah konsep hisab atas harta yang akan dijalani oleh semua manusia kelak di akhirat. 
     Hisab harta manusia adalah pemeriksaan mengenai dari mana dan bagaimana manusia memperoleh harta, serta bagaimana ia membelanjakan/menggunakan harta tersebut. 
     Dari pemeriksaan tersebut akan tampak apakah perolehan dan pembelanjaan harta manusia selama hidup di dunia sudah sesuai dengan tuntunan atau tidak; ada kedzaliman atau tidak. Jika kita sudah terbiasa dengan hisab harta sejak di dunia ini, maka insya Allah kelak di akhirat kita akan dengan mudah melewati hisab harta dan segera bisa sampai ke surga.



[1]  Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof.Djamal Wiwoho, Sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 17 Nop 2010, www.jamalwiwoho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar