25/09/13

TUGAS TEKNIK PEMBUATAN AKTA BADAN USAHA


1.   Kapan frasa “dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri” demikian juga frasa : “Penghadap/para penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas” harus dicantumkan dan kapan tidak dibenarkan untuk dicantumkan?
Jawab:
·         Frasa “dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
Ø  harus dicantumkan apabila komparan/penghadap bertindak untuk lebih dari 1 kualitas (misalnya sebagai wali, kurator, mewakili perusahaan ataupun kuasa).
Ø  tidak dibenarkan untuk dicantumkan apabila dalam komparan, penghadap bertindak hanya untuk diri sendiri.
·         Frasa “Penghadap/para penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas
Ø  harus dicantumkan apabila :
-          Penghadap lebih dari 1 orang ;
-          Para penghadap bertindak lebih dari 1 kualitas (misalnya sebagai wali, curator, mewakili perusahaan ataupun kuasa) ;
-          Salah satu penghadap bertindak lebih dari 1 kualitas, misalnya penghadap pertama bertindak untuk diri sendiri sedangkan penghadap kedua bertindak sebagai kuasa. 
Ø  tidak dibenarkan untuk dicantumkan apabila:
-          Penghadap hanya seorang (misalnya dalam akta pernyataan) ;
-          Para penghadap sama-sama bertindak untuk diri sendiri (hanya 1 kualitas saja tidak untuk mewakili perusahaan, sebagai kuasa, wali serta kurator).

2.      Tuan X membeli Usaha Dagang Tuan Y. Buatlah aktanya. ???????????

------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------------
--------------------------------------------Nomor: 19.--------------------------------------------------
Pada hari ini, Selasa tanggal 17 (tujuh belas) September 2013 (dua ribu tiga belas);
Jam 10.30 (sepuluh lebih tiga puluh) WIB (Waktu Indonesia Barat);
Menghadap dihadapan saya, MONOKOROBO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal yang akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1.       

3.     Buatlah surat kuasa dari seseorang yang merupakan calon/pendiri Firma yang karena satu dan lain hal tidak bisa dating menghadap Notaris.
      
      SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                 : Mukhidin, SE, MM.
Tempat, tanggal lahir        : Surakarta, 20 Mei 1960
No. KTP                            : 32710292005600003
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Alamat                              : Jl Melati nomor 12, RT 08, RW 09 Kelurahan Sumber,
  Kecamatan Karang Mojo, Kota Surakarta.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama                                 : Rumana, SH, MH.
Tempat, tanggal lahir        : Jakarta, 12 Juni 1980
No. KTP                            : 327102912068000010
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Alamat                              : Jl Mangga nomor 121, RT 07, RW 09 Kelurahan Koja,
  Kecamatan Kuningan, Kota Surakarta.
--------------------------- KHUSUS ---------------------------
Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal ini berkedudukan sebagai salah satu calon/pendiri FIRMA MOGALAKU untuk :
1.      Menghadap kepada Notaris untuk  menandatangani Akta Pendirian FIRMA MOGALAKU, berkedudukan di Surakarta ;
2.      Untuk menghadap kepada semua instansi yang berhubungan memberikan keterangan-keterangan terkait dengan pendirian FIRMA MOGALAKU;
3.      Membuat dan menandatangani semua surat-surat/akta-akta yang diperlukan agar maksud daripada kuasa tersebut dapat selesai dengan sempurna.

       Jakarta, 21 Januari 2009
Penerima Kuasa                                                                                 Pemberi Kuasa



Rumana, SH, MH.                                                                            Mukhidin, SE, MM.

Nomor : 25 / Lgs / Not / IX / 2013

Saya yag bertanda tangan di bawah---------------------- ini,MONOKOROBO,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,---
Notaris di Surakarta, menerangkan bahwa isi surat ini-- telah saya bacakan Dan terangkan kepada :--------------
1. Tuan FAHRONI, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Maret 1961 (seribu Sembilan ratus enam- puluh satu), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor-- Induk Kependudukan 3211041003610008, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Maret 2016----(dua ribu enam belas);---------------------------
2. Tuan SYARIFUL, lahir di Klaten, pada tanggal 01-- (satu) April 1964 (seribu Sembilan ratus enam---- puluh empat), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor- Induk Kependudukan 3211040104640002, yang berlaku sampai dengan tanggal 01 (satu) April 2016 (dua-- ribu enam belas);--------------------------------
3. Tuan RIZKI, lahir di Jakarta, pada tanggal 11---- (sebelas) Agustus 1966 (seribu Sembilan ratus---- enam puluh enam), pemilik Kartu Tanda Penduduk--- Nomor Induk Kependudukan 3211041108660004, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 11 (sebelas)------- Agustus 2016 (dua ribu enam belas);--------------
4. Nona RUMANA, lahir di Surakarta, pada tanggal 12- (dua belas) Juni 1980 (seribu Sembilan ratus----- delapan puluh), pemilik Kartu Tanda Penduduk----- Nomor Induk Kependudukan 327102912068000010, yang berlaku sampai dengan tanggal 12 (dua belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas);----------------------
5. Tuan DONALD, lahir di Surakarta, pada tanggal 09- (sembilan) Maret 1981 (seribu Sembilan ratus----- delapan puluh satu), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3211040903810009, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 09 (sembilan) Maret 2016 (dua ribu enam belas);----------------------
6. Nona DAISY, lahir di Surakarta, pada tanggal 07-- (tujuh) Januari 1985 (seribu Sembilan ratus------ delapan puluh lima), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3211040701850008, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 07 (tujuh) Januari- 2016 (dua ribu enam belas).----------------------
Yang telah saya, Notaris kenal dan sesudah itu mereka-- membubuhkan tanda tangannya diatas surat ini di hadapan saya, Notaris, pada hari selasa tanggal 11 (sebelas)--- September 2013 (dua ribu tiga belas).------------------
NOTARIS di Surakarta
    MONOKOROBO, SH,MKn
Bener nggak pake legalisasi??????

4.      Tuan Rudi bermaksud bergabung menjadi Firman dari Firma “ALBUTA” yang semula didirikan Tuan Alfar: Tuan Budi dan Tuan Tarjo. Ketiga Firman semula setuju, sekaligus mereka bermaksud mengganti nama Firmanya menjadi Firma “AL BUTAR”. Buatlah akta perubahannya!
-----------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------
--------------------------------------Nomor: 19.------------------------------------
Pada hari ini, Selasa tanggal 17 (tujuh belas) September 2013 (dua ribu tiga belas);
Jam 10.30 (sepuluh lebih tiga puluh) WIB (Waktu Indonesia Barat);
Menghadap dihadapan saya, MONOKOROBO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal yang akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1.      Tuan ALFAR, lahir di Surakarta, pada tanggal 20 (dua puluh) Agustus 1970 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Merdeka nomor 5, Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271042008700008, yang berlaku sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) Agustus 2016 (dua ribu enam belas);
2.      Tuan BUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Juli 1975 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Apel nomor 32, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 06, Kelurahan Mangga, Kecamatan Mangga, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710410077500009, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Juli 2015 (dua ribu lima belas);

3.      Tuan TARJO, lahir di Surakarta, pada tanggal 15 (lima belas) Juni 1977 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan beringin nomor 22, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Sumber, Kecamatan Bencana, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710415067700010, yang berlaku sampai dengan tanggal 15 (lima belas) Juni 2014 (dua ribu empat belas);
4.      Tuan RUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 13 (tiga belas) April 1971 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Banyuurip nomor 52, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Kemang, Kecamatan Loso, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710413047100003, yang berlaku sampai dengan tanggal 13 (tiga belas) April 2016 (dua ribu enam belas);
Para penghadap yang semuanya telah saya, Notaris kenal terlebih dahulu menerangkan:
-          Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Firma ALBUTA yang dibuat dihadapan SHREK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 2010 (dua ribu sepuluh), Nomor 12 oleh penghadap Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO telah didirikan sebuah perseroan Firma ALBUTA, berkedudukan di Surakarta, dengan ketentuan-ketentuan seperti telah disebut di dalam aktanya tersebut.
-          Bahwa dengan persetujuan dari Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO, mulai hari ini penghadap Tuan RUDI telah diterima masuk sebagai anggota perseroan dengan kedudukan sebagai wakil direktur.
Berdasarkan akan hal-hal seperti tersebut diatas, sekarang penghadap Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO dan Tuan RUDI sebagai segenap para pesero menerangkan merubah ketentuan pasal 1 dan pasal 5 dari anggaran dasarnya tersebut sehingga berbunyi sebagai berikut:
--------------------------- Pasal 1 ----------------------------
Perseroan dibawah firma ini bernama “FIRMA AL BUTAR”, berkedudukan di Surakarta, dan untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Adi Sucipto nomor 19, Surakarta, dengan cabang-cabangnya dan/atau perwakilan-perwakilannya di tempat lain yang dianggap perlu oleh pesero.
--------------------------- Pasal 5 ------------------------------
Para pesero semuanya merupakan pesero-pesero pengurus yang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai segala hal yang menyangkut pengurusan dan pemilikan perseroan, yaitu penghadap Tuan ALFAR sebagai direktur dan Tuan RUDI sebagai wakil direktur dari perseroan yang dalam jabatan mereka itu masing-masing ataupun bersama-sama berwenang melakukan semua tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, demikian pula pihak lain dengan perseroan, dengan ketentuan untuk:
a.       Memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tidak bergerak milik perseroan;
b.      Meminjam atau meminjamkan uang untuk atau atas nama perseroan;
c.       Menjadikan jaminan atas kekayaan perseroan;
d.      Mengikat perseroan sebagai penjamin;
Dalam hal tersebut, maka pesero yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari semua pesero.
Sedang ketentuan-ketentuan lainnya masih tetap berlaku sebagaimana tersebut di dalam aktanya tersebut diatas.
----------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------
Dibuat dan diselesaikan di Surakarta, pada hari dan -- tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :  -------------------------------------
1.      Tuan DONALD, lahir di Surakarta, pada tanggal 14 (empat belas) Desember 1980 (seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Durian nomor 299, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 01, Kelurahan Kalimas, Kecamatan Palur, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271041412800004, yang berlaku sampai dengan tanggal 14 (empat belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas);
2.      Nona DAISY, lahir di Surakarta, pada tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1985 (seribu Sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Delima nomor 34, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 03, Kelurahan Kleco, Kecamatan Manahan, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271041712850002, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas);
keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----------------------
Akta ini setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi maka segera ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.--------
Dibuat dengan tanpa perubahan. ------------------------------------------------

5.      Apa letak perbedaan antara maatschap Notaris dengan maatschap dokter/pengacara?
Jawab:
Maatschap dokter/pengacara dimungkinkan tiap-tiap sekutu bertindak untuk dan atas nama maatschap
Maatschap Notaris
Maatschap dokter/pengacara
Bertanggung jawab secara pribadi terhadap SK masing-masing
Bertanggung jawab bersama-sama
Tiap sekutu bertindak atas SK masing-masing.
dimungkinkan tiap-tiap sekutu bertindak untuk dan atas nama maatschap

16/09/13

AKTA PENGAKUAN HUTANG murni ( perorangan )

PENGAKUAN HUTANG

NOMOR :


-Pada hari ini,
.
.
-Berhadapan dengan saya, IRMA DEVITA PURNAMASARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
-Tuan
lahir di
pada tanggal
.
Warga Negara Indonesia, Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di
.
.
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini menjadi ———
jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan ———-
perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas
berkedudukan di
.
.
.
.
.
.
.
.
.
sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta
tertanggal
.
yang dibuat
Notaris di
-salinan akta-akta dan surat keputusan mana ———-
diperlihatkan kepada saya, Notaris; ——————
-dan menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas; —————————–
-dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu
.
pada tanggal
.
Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di
.
.
.
.
-Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : ——————–
-bahwa Perseroan Terbatas PT
.
untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada ____________________, untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT ______________, untuk jumlah sebesar maksimum Rp.__________
-dan/atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar
per tahun effektif;
-HUTANG tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu
.
terhitung
.
.
dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya
.
-Akta Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.———–
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.———-
-Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
-Akta ini diselesaikan pada pukul
.
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. —————
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————-
-Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh
-keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ——————
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-
-Dibuat
******
sumber : http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan

AKTA USAHA DAGANG

CONTOH FORMAT AKTA USAHA DAGANG


“USAHA DAGANG”
UD  _____
NOMOR: _____

Pada hari ini _____ tanggal _____
Menghadap pada saya, _____ ,  Notaris di _____ , dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: _____ .
_____ , lahir tanggal _____ , Warga Negara Indonesia, pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ____ .
Penghadap telah saya, Notaris kenal _____ .

Penghadap menerangkan dengan akta ini, bahwa penghadap telah membuka dan mengusahakan sebuah Usaha Dagang berkedudukan di _____ , dan untuk usaha tersebut berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Usaha dagang ini berusaha dengan nama “UD _____”, berkedudukan di Jalan _____ .
Jika dianggap perlu, di tempat-tempat lain dapat didirikan atau dibuka cabang-cabangnya, kantor-kantornya, dan atau perwakilan-perwakilan.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan Perusahaan ini:
1.  Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Perdagangan Umum dalam arti seluas-luasnya, termasuk perdagangan Motor, Mobil, Properti, ekspor, impor, interinsulair, dan lokal dari semua, dan segala barang serta bahan yang dapat diperdagangkannya, juga bertindak sebagai grossier,leveransier, distributor, supplier, dealer, sub-dealer, agen dan perdagangan perantara.
2.  Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Industri Makanan dalam arti yang seluas-luasnya.
3.  Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Mebeler, Handicraft dalam arti seluas-luasnya.
4.  Melakukan usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Penumpang dan Barang di darat.

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tadi, maka usaha dagang ini berhak untuk menjalankan semua dan segala usaha-usaha serta tindakan yang berhubungan langsung dengan maksud dan tujuan tersebut di atas tadi, asal dapat memperoleh keuntungan yang sah dan halal.

Pasal 4

Usaha dagang ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai sejak saat ditandatangani akta pendiriannya ini.

Pasal 5

Modal usaha ini tidak ditentukan besarnya, dan semua modal yang dibutuhkan untuk usaha dagang ini seluruhnya menjadi beban dan tanggungan penuh dan luas dari penghadap Tuan _____ .

Pasal 6

Untuk usaha dagang ini diadakan buku-buku tersendiri yang akan menunjukkan pula besarnya modal yang telah disetorkan/dimasukkan di dalam usaha dagang ini oleh penghadap, buku-buku mana akan ditutup pada tiap-tiap akhir tahun dan segera disusun neraca dan perhitungan laba rugi dari usaha dagang tersebut.

Pasal 7

Untung rugi dari semua usaha ini seluruhnya menjadi beban dan tanggungan penuh serta luas dari penghadap Tuan _____ , tersebut di atas tadi yang oleh karenanya, maka ia berhak untuk mewakili usaha dagang ini baik di dalam maupun di luar Pengadilan serta menandatangani untuk dan atas nama usaha dagang ini dalam segala perbuatan, pengurusan, maupun untuk melakukan perbuatan pemilikan dan pemurbaan, maka dari itu berhak untuk mengikat usaha dagang ini dengan pihak lain, dan sebaliknya pula untuk mengikat pihak lain dengan usaha dagang ini dalam arti yang seluas dan tidak ada pembatasan sedikit pun juga.
Penghadap Tuan_____ , tersebut berhak pula untuk mengangkat seorang pemegang kuasa atau lebih dengan hak serta kekuasaan yang akan ditentukan olehnya.

Pasal 8

Apabila penghadap Tuan _____ , tersebut meninggal dunia, maka usaha dagang ini dan semua segala sesuatu yang termasuk di dalam usaha dagang ini akan menjadi miliknya, dan dapat diteruskan serta dilanjutkan oleh segenap ahli warisnya penghadap tersebut dengan memakai terus nama usaha dagang ini.

Pasal 9

Apabila perusahaan ini bubar, maka urusan-urusannya akan diselesaikan dan dibereskan oleh penghadap Tuan _____ ,  tersebut.

Pasal 10

Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan perusahaan ini dan segala akibat-akibatnya, maka penghadap telah memilih domisili yang tetap dan umum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kabupaten _____ .

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditandatangani, dan diresmikan di _____ , pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. _____                                                       2.  _____
Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai para saksi.

Akta ini sesudah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi, maka lalu ditandatangani oleh para penghadap, saya, Notaris, dan saksi-saksi.
Dikerjakan dengan tanpa perubahan.

Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyi dengan aslinya.

sumber: http://amin-willyam.blogspot.com/2012/06/format-akta-usaha-dagang.html