1. Kapan
frasa “dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri” demikian juga frasa :
“Penghadap/para penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas” harus dicantumkan
dan kapan tidak dibenarkan untuk dicantumkan?
Jawab:
·
Frasa “dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri”
Ø harus dicantumkan apabila
komparan/penghadap bertindak untuk lebih dari 1 kualitas (misalnya sebagai
wali, kurator, mewakili perusahaan ataupun kuasa).
Ø tidak dibenarkan untuk
dicantumkan apabila dalam komparan, penghadap
bertindak hanya untuk diri sendiri.
·
Frasa “Penghadap/para penghadap dalam kedudukannya
tersebut diatas”
Ø harus dicantumkan apabila
:
-
Penghadap lebih dari 1
orang ;
-
Para penghadap
bertindak lebih dari 1 kualitas (misalnya sebagai wali, curator, mewakili
perusahaan ataupun kuasa) ;
-
Salah satu penghadap
bertindak lebih dari 1 kualitas, misalnya penghadap pertama bertindak untuk
diri sendiri sedangkan penghadap kedua bertindak sebagai kuasa.
Ø tidak dibenarkan untuk
dicantumkan apabila:
-
Penghadap hanya seorang
(misalnya dalam akta pernyataan) ;
-
Para penghadap
sama-sama bertindak untuk diri sendiri (hanya 1 kualitas saja tidak untuk
mewakili perusahaan, sebagai kuasa, wali serta kurator).
2.
Tuan X
membeli Usaha Dagang Tuan Y. Buatlah aktanya. ???????????
------------------------------PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR------------------------------
--------------------------------------------Nomor:
19.--------------------------------------------------
Pada hari ini, Selasa
tanggal 17 (tujuh belas) September 2013 (dua ribu tiga belas);
Jam 10.30 (sepuluh
lebih tiga puluh) WIB (Waktu Indonesia Barat);
Menghadap dihadapan
saya, MONOKOROBO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta,
dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal yang akan disebutkan
nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1.
3. Buatlah
surat kuasa dari seseorang yang merupakan calon/pendiri Firma yang karena satu
dan lain hal tidak bisa dating menghadap Notaris.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Mukhidin,
SE, MM.
Tempat, tanggal lahir :
Surakarta, 20 Mei 1960
No. KTP :
32710292005600003
Pekerjaan : Karyawan
Swasta
Alamat : Jl
Melati nomor 12, RT 08, RW 09 Kelurahan Sumber,
Kecamatan Karang Mojo,
Kota Surakarta.
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi
Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama :
Rumana, SH, MH.
Tempat, tanggal lahir :
Jakarta, 12 Juni 1980
No. KTP :
327102912068000010
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl
Mangga nomor 121, RT 07, RW 09 Kelurahan Koja,
Kecamatan Kuningan, Kota
Surakarta.
--------------------------- KHUSUS
---------------------------
Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa dalam hal ini
berkedudukan sebagai salah satu calon/pendiri FIRMA MOGALAKU untuk :
1. Menghadap
kepada Notaris untuk menandatangani Akta
Pendirian FIRMA MOGALAKU, berkedudukan di Surakarta ;
2. Untuk
menghadap kepada semua instansi yang berhubungan memberikan
keterangan-keterangan terkait dengan pendirian FIRMA MOGALAKU;
3. Membuat
dan menandatangani semua surat-surat/akta-akta yang diperlukan agar maksud
daripada kuasa tersebut dapat selesai dengan sempurna.
Jakarta, 21 Januari 2009
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Rumana, SH, MH. Mukhidin,
SE, MM.
Nomor : 25 / Lgs / Not / IX / 2013
Saya
yag bertanda tangan di bawah---------------------- ini,MONOKOROBO,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,---
Notaris
di Surakarta, menerangkan bahwa isi surat ini-- telah saya bacakan Dan
terangkan kepada :--------------
1. Tuan
FAHRONI, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Maret 1961 (seribu
Sembilan ratus enam- puluh satu), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor-- Induk
Kependudukan 3211041003610008, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh)
Maret 2016----(dua ribu enam belas);---------------------------
2. Tuan
SYARIFUL, lahir di Klaten, pada tanggal 01-- (satu) April 1964 (seribu Sembilan
ratus enam---- puluh empat), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor- Induk
Kependudukan 3211040104640002, yang berlaku sampai dengan tanggal 01 (satu)
April 2016 (dua-- ribu enam belas);--------------------------------
3. Tuan
RIZKI, lahir di Jakarta, pada tanggal 11---- (sebelas) Agustus 1966 (seribu
Sembilan ratus---- enam puluh enam), pemilik Kartu Tanda Penduduk--- Nomor
Induk Kependudukan 3211041108660004, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 11
(sebelas)------- Agustus 2016 (dua ribu enam belas);--------------
4. Nona
RUMANA, lahir di Surakarta, pada tanggal 12- (dua belas) Juni 1980 (seribu
Sembilan ratus----- delapan puluh), pemilik Kartu Tanda Penduduk----- Nomor
Induk Kependudukan 327102912068000010, yang berlaku sampai dengan tanggal 12
(dua belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas);----------------------
5. Tuan
DONALD, lahir di Surakarta, pada tanggal 09- (sembilan) Maret 1981 (seribu
Sembilan ratus----- delapan puluh satu), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor
Induk Kependudukan 3211040903810009, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 09
(sembilan) Maret 2016 (dua ribu enam belas);----------------------
6. Nona
DAISY, lahir di Surakarta, pada tanggal 07-- (tujuh) Januari 1985 (seribu
Sembilan ratus------ delapan puluh lima), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor
Induk Kependudukan 3211040701850008, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 07
(tujuh) Januari- 2016 (dua ribu enam belas).----------------------
Yang
telah saya, Notaris kenal dan sesudah itu mereka-- membubuhkan tanda tangannya
diatas surat ini di hadapan saya, Notaris, pada hari selasa tanggal 11
(sebelas)--- September 2013 (dua ribu tiga belas).------------------
NOTARIS di Surakarta
NOTARIS di Surakarta
MONOKOROBO, SH,MKn
Bener nggak pake legalisasi??????
4. Tuan
Rudi bermaksud bergabung menjadi Firman dari Firma “ALBUTA” yang semula
didirikan Tuan Alfar: Tuan Budi dan Tuan Tarjo. Ketiga Firman semula setuju,
sekaligus mereka bermaksud mengganti nama Firmanya menjadi Firma “AL BUTAR”.
Buatlah akta perubahannya!
-----------------PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR------------------------
--------------------------------------Nomor:
19.------------------------------------
Pada hari ini, Selasa
tanggal 17 (tujuh belas) September 2013 (dua ribu tiga belas);
Jam 10.30 (sepuluh
lebih tiga puluh) WIB (Waktu Indonesia Barat);
Menghadap dihadapan
saya, MONOKOROBO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta,
dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal yang akan disebutkan
nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan
ALFAR, lahir di Surakarta, pada tanggal 20 (dua puluh) Agustus 1970 (seribu
Sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal
di Surakarta, jalan Merdeka nomor 5, Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 08,
Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan 3271042008700008, yang berlaku sampai dengan tanggal 20 (dua
puluh) Agustus 2016 (dua ribu enam belas);
2. Tuan
BUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Juli 1975 (seribu Sembilan
ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Surakarta, jalan Apel nomor 32, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 06, Kelurahan Mangga,
Kecamatan Mangga, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
32710410077500009, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Juli 2015
(dua ribu lima belas);
3. Tuan
TARJO, lahir di Surakarta, pada tanggal 15 (lima belas) Juni 1977 (seribu
Sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat
tinggal di Surakarta, jalan beringin nomor 22, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga
04, Kelurahan Sumber, Kecamatan Bencana, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor
Induk Kependudukan 32710415067700010, yang berlaku sampai dengan tanggal 15
(lima belas) Juni 2014 (dua ribu empat belas);
4. Tuan
RUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 13 (tiga belas) April 1971 (seribu
Sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat
tinggal di Surakarta, jalan Banyuurip nomor 52, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga
04, Kelurahan Kemang, Kecamatan Loso, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan 32710413047100003, yang berlaku sampai dengan tanggal 13 (tiga
belas) April 2016 (dua ribu enam belas);
Para
penghadap yang semuanya telah saya, Notaris kenal terlebih dahulu menerangkan:
-
Bahwa berdasarkan Akta
Pendirian Firma ALBUTA yang dibuat dihadapan SHREK, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Surakarta, tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 2010 (dua
ribu sepuluh), Nomor 12 oleh penghadap Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO
telah didirikan sebuah perseroan Firma ALBUTA, berkedudukan di Surakarta,
dengan ketentuan-ketentuan seperti telah disebut di dalam aktanya tersebut.
-
Bahwa dengan
persetujuan dari Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO, mulai hari ini penghadap
Tuan RUDI telah diterima masuk sebagai anggota perseroan dengan kedudukan
sebagai wakil direktur.
Berdasarkan
akan hal-hal seperti tersebut diatas, sekarang penghadap Tuan ALFAR, Tuan BUDI
dan Tuan TARJO dan Tuan RUDI sebagai segenap para pesero menerangkan merubah
ketentuan pasal 1 dan pasal 5 dari anggaran dasarnya tersebut sehingga berbunyi
sebagai berikut:
---------------------------
Pasal 1 ----------------------------
Perseroan
dibawah firma ini bernama “FIRMA AL BUTAR”, berkedudukan di Surakarta, dan
untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Adi Sucipto nomor 19, Surakarta,
dengan cabang-cabangnya dan/atau perwakilan-perwakilannya di tempat lain yang
dianggap perlu oleh pesero.
---------------------------
Pasal 5 ------------------------------
Para
pesero semuanya merupakan pesero-pesero pengurus yang bertanggung jawab
sepenuhnya mengenai segala hal yang menyangkut pengurusan dan pemilikan
perseroan, yaitu penghadap Tuan ALFAR sebagai direktur dan Tuan RUDI sebagai
wakil direktur dari perseroan yang dalam jabatan mereka itu masing-masing
ataupun bersama-sama berwenang melakukan semua tindakan baik mengenai
pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, demikian pula pihak lain dengan
perseroan, dengan ketentuan untuk:
a. Memperoleh,
melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tidak bergerak milik
perseroan;
b. Meminjam
atau meminjamkan uang untuk atau atas nama perseroan;
c. Menjadikan
jaminan atas kekayaan perseroan;
d. Mengikat
perseroan sebagai penjamin;
Dalam hal tersebut, maka pesero yang
bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari semua pesero.
Sedang
ketentuan-ketentuan lainnya masih tetap berlaku sebagaimana tersebut di dalam
aktanya tersebut diatas.
-----------------------
DEMIKIAN AKTA INI --------------------------
Dibuat dan diselesaikan di Surakarta,
pada hari dan -- tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri
oleh :
-------------------------------------
1.
Tuan DONALD, lahir di
Surakarta, pada tanggal 14 (empat belas) Desember 1980 (seribu Sembilan ratus
delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta,
jalan Durian nomor 299, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 01, Kelurahan Kalimas,
Kecamatan Palur, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3271041412800004, yang berlaku sampai dengan tanggal 14 (empat belas) Desember
2016 (dua ribu enam belas);
2. Nona
DAISY, lahir di Surakarta, pada tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1985 (seribu
Sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat
tinggal di Surakarta, jalan Delima nomor 34, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 03,
Kelurahan Kleco, Kecamatan Manahan, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk
Kependudukan 3271041712850002, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 (tujuh
belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas);
keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai
saksi-saksi.----------------------
Akta ini setelah saya, Notaris bacakan
kepada para penghadap dan para saksi maka segera ditandatangani oleh
para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.--------
Dibuat dengan tanpa perubahan. ------------------------------------------------
5. Apa
letak perbedaan antara maatschap Notaris dengan maatschap dokter/pengacara?
Jawab:
Maatschap
dokter/pengacara dimungkinkan tiap-tiap sekutu bertindak untuk dan atas nama
maatschap
Maatschap Notaris
|
Maatschap
dokter/pengacara
|
Bertanggung
jawab secara pribadi terhadap SK masing-masing
|
Bertanggung
jawab bersama-sama
|
Tiap
sekutu bertindak atas SK masing-masing.
|
dimungkinkan
tiap-tiap sekutu bertindak untuk dan atas nama maatschap
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar