25/09/13

TUGAS TEKNIK PEMBUATAN AKTA BADAN USAHA


1.   Kapan frasa “dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri” demikian juga frasa : “Penghadap/para penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas” harus dicantumkan dan kapan tidak dibenarkan untuk dicantumkan?
Jawab:
·         Frasa “dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
Ø  harus dicantumkan apabila komparan/penghadap bertindak untuk lebih dari 1 kualitas (misalnya sebagai wali, kurator, mewakili perusahaan ataupun kuasa).
Ø  tidak dibenarkan untuk dicantumkan apabila dalam komparan, penghadap bertindak hanya untuk diri sendiri.
·         Frasa “Penghadap/para penghadap dalam kedudukannya tersebut diatas
Ø  harus dicantumkan apabila :
-          Penghadap lebih dari 1 orang ;
-          Para penghadap bertindak lebih dari 1 kualitas (misalnya sebagai wali, curator, mewakili perusahaan ataupun kuasa) ;
-          Salah satu penghadap bertindak lebih dari 1 kualitas, misalnya penghadap pertama bertindak untuk diri sendiri sedangkan penghadap kedua bertindak sebagai kuasa. 
Ø  tidak dibenarkan untuk dicantumkan apabila:
-          Penghadap hanya seorang (misalnya dalam akta pernyataan) ;
-          Para penghadap sama-sama bertindak untuk diri sendiri (hanya 1 kualitas saja tidak untuk mewakili perusahaan, sebagai kuasa, wali serta kurator).

2.      Tuan X membeli Usaha Dagang Tuan Y. Buatlah aktanya. ???????????

------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------------
--------------------------------------------Nomor: 19.--------------------------------------------------
Pada hari ini, Selasa tanggal 17 (tujuh belas) September 2013 (dua ribu tiga belas);
Jam 10.30 (sepuluh lebih tiga puluh) WIB (Waktu Indonesia Barat);
Menghadap dihadapan saya, MONOKOROBO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal yang akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1.       

3.     Buatlah surat kuasa dari seseorang yang merupakan calon/pendiri Firma yang karena satu dan lain hal tidak bisa dating menghadap Notaris.
      
      SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                 : Mukhidin, SE, MM.
Tempat, tanggal lahir        : Surakarta, 20 Mei 1960
No. KTP                            : 32710292005600003
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Alamat                              : Jl Melati nomor 12, RT 08, RW 09 Kelurahan Sumber,
  Kecamatan Karang Mojo, Kota Surakarta.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama                                 : Rumana, SH, MH.
Tempat, tanggal lahir        : Jakarta, 12 Juni 1980
No. KTP                            : 327102912068000010
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Alamat                              : Jl Mangga nomor 121, RT 07, RW 09 Kelurahan Koja,
  Kecamatan Kuningan, Kota Surakarta.
--------------------------- KHUSUS ---------------------------
Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal ini berkedudukan sebagai salah satu calon/pendiri FIRMA MOGALAKU untuk :
1.      Menghadap kepada Notaris untuk  menandatangani Akta Pendirian FIRMA MOGALAKU, berkedudukan di Surakarta ;
2.      Untuk menghadap kepada semua instansi yang berhubungan memberikan keterangan-keterangan terkait dengan pendirian FIRMA MOGALAKU;
3.      Membuat dan menandatangani semua surat-surat/akta-akta yang diperlukan agar maksud daripada kuasa tersebut dapat selesai dengan sempurna.

       Jakarta, 21 Januari 2009
Penerima Kuasa                                                                                 Pemberi Kuasa



Rumana, SH, MH.                                                                            Mukhidin, SE, MM.

Nomor : 25 / Lgs / Not / IX / 2013

Saya yag bertanda tangan di bawah---------------------- ini,MONOKOROBO,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,---
Notaris di Surakarta, menerangkan bahwa isi surat ini-- telah saya bacakan Dan terangkan kepada :--------------
1. Tuan FAHRONI, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Maret 1961 (seribu Sembilan ratus enam- puluh satu), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor-- Induk Kependudukan 3211041003610008, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Maret 2016----(dua ribu enam belas);---------------------------
2. Tuan SYARIFUL, lahir di Klaten, pada tanggal 01-- (satu) April 1964 (seribu Sembilan ratus enam---- puluh empat), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor- Induk Kependudukan 3211040104640002, yang berlaku sampai dengan tanggal 01 (satu) April 2016 (dua-- ribu enam belas);--------------------------------
3. Tuan RIZKI, lahir di Jakarta, pada tanggal 11---- (sebelas) Agustus 1966 (seribu Sembilan ratus---- enam puluh enam), pemilik Kartu Tanda Penduduk--- Nomor Induk Kependudukan 3211041108660004, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 11 (sebelas)------- Agustus 2016 (dua ribu enam belas);--------------
4. Nona RUMANA, lahir di Surakarta, pada tanggal 12- (dua belas) Juni 1980 (seribu Sembilan ratus----- delapan puluh), pemilik Kartu Tanda Penduduk----- Nomor Induk Kependudukan 327102912068000010, yang berlaku sampai dengan tanggal 12 (dua belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas);----------------------
5. Tuan DONALD, lahir di Surakarta, pada tanggal 09- (sembilan) Maret 1981 (seribu Sembilan ratus----- delapan puluh satu), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3211040903810009, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 09 (sembilan) Maret 2016 (dua ribu enam belas);----------------------
6. Nona DAISY, lahir di Surakarta, pada tanggal 07-- (tujuh) Januari 1985 (seribu Sembilan ratus------ delapan puluh lima), pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3211040701850008, yang-- berlaku sampai dengan tanggal 07 (tujuh) Januari- 2016 (dua ribu enam belas).----------------------
Yang telah saya, Notaris kenal dan sesudah itu mereka-- membubuhkan tanda tangannya diatas surat ini di hadapan saya, Notaris, pada hari selasa tanggal 11 (sebelas)--- September 2013 (dua ribu tiga belas).------------------
NOTARIS di Surakarta
    MONOKOROBO, SH,MKn
Bener nggak pake legalisasi??????

4.      Tuan Rudi bermaksud bergabung menjadi Firman dari Firma “ALBUTA” yang semula didirikan Tuan Alfar: Tuan Budi dan Tuan Tarjo. Ketiga Firman semula setuju, sekaligus mereka bermaksud mengganti nama Firmanya menjadi Firma “AL BUTAR”. Buatlah akta perubahannya!
-----------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------
--------------------------------------Nomor: 19.------------------------------------
Pada hari ini, Selasa tanggal 17 (tujuh belas) September 2013 (dua ribu tiga belas);
Jam 10.30 (sepuluh lebih tiga puluh) WIB (Waktu Indonesia Barat);
Menghadap dihadapan saya, MONOKOROBO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris kenal yang akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1.      Tuan ALFAR, lahir di Surakarta, pada tanggal 20 (dua puluh) Agustus 1970 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Merdeka nomor 5, Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 08, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271042008700008, yang berlaku sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) Agustus 2016 (dua ribu enam belas);
2.      Tuan BUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Juli 1975 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Apel nomor 32, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 06, Kelurahan Mangga, Kecamatan Mangga, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710410077500009, yang berlaku sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) Juli 2015 (dua ribu lima belas);

3.      Tuan TARJO, lahir di Surakarta, pada tanggal 15 (lima belas) Juni 1977 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan beringin nomor 22, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Sumber, Kecamatan Bencana, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710415067700010, yang berlaku sampai dengan tanggal 15 (lima belas) Juni 2014 (dua ribu empat belas);
4.      Tuan RUDI, lahir di Surakarta, pada tanggal 13 (tiga belas) April 1971 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Banyuurip nomor 52, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Kemang, Kecamatan Loso, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32710413047100003, yang berlaku sampai dengan tanggal 13 (tiga belas) April 2016 (dua ribu enam belas);
Para penghadap yang semuanya telah saya, Notaris kenal terlebih dahulu menerangkan:
-          Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Firma ALBUTA yang dibuat dihadapan SHREK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Surakarta, tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 2010 (dua ribu sepuluh), Nomor 12 oleh penghadap Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO telah didirikan sebuah perseroan Firma ALBUTA, berkedudukan di Surakarta, dengan ketentuan-ketentuan seperti telah disebut di dalam aktanya tersebut.
-          Bahwa dengan persetujuan dari Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO, mulai hari ini penghadap Tuan RUDI telah diterima masuk sebagai anggota perseroan dengan kedudukan sebagai wakil direktur.
Berdasarkan akan hal-hal seperti tersebut diatas, sekarang penghadap Tuan ALFAR, Tuan BUDI dan Tuan TARJO dan Tuan RUDI sebagai segenap para pesero menerangkan merubah ketentuan pasal 1 dan pasal 5 dari anggaran dasarnya tersebut sehingga berbunyi sebagai berikut:
--------------------------- Pasal 1 ----------------------------
Perseroan dibawah firma ini bernama “FIRMA AL BUTAR”, berkedudukan di Surakarta, dan untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Adi Sucipto nomor 19, Surakarta, dengan cabang-cabangnya dan/atau perwakilan-perwakilannya di tempat lain yang dianggap perlu oleh pesero.
--------------------------- Pasal 5 ------------------------------
Para pesero semuanya merupakan pesero-pesero pengurus yang bertanggung jawab sepenuhnya mengenai segala hal yang menyangkut pengurusan dan pemilikan perseroan, yaitu penghadap Tuan ALFAR sebagai direktur dan Tuan RUDI sebagai wakil direktur dari perseroan yang dalam jabatan mereka itu masing-masing ataupun bersama-sama berwenang melakukan semua tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, demikian pula pihak lain dengan perseroan, dengan ketentuan untuk:
a.       Memperoleh, melepaskan atau memindahkan hak atas benda-benda tidak bergerak milik perseroan;
b.      Meminjam atau meminjamkan uang untuk atau atas nama perseroan;
c.       Menjadikan jaminan atas kekayaan perseroan;
d.      Mengikat perseroan sebagai penjamin;
Dalam hal tersebut, maka pesero yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari semua pesero.
Sedang ketentuan-ketentuan lainnya masih tetap berlaku sebagaimana tersebut di dalam aktanya tersebut diatas.
----------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------
Dibuat dan diselesaikan di Surakarta, pada hari dan -- tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :  -------------------------------------
1.      Tuan DONALD, lahir di Surakarta, pada tanggal 14 (empat belas) Desember 1980 (seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Durian nomor 299, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 01, Kelurahan Kalimas, Kecamatan Palur, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271041412800004, yang berlaku sampai dengan tanggal 14 (empat belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas);
2.      Nona DAISY, lahir di Surakarta, pada tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1985 (seribu Sembilan ratus delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Delima nomor 34, Rukun Tetangga 06, Rukun Warga 03, Kelurahan Kleco, Kecamatan Manahan, pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271041712850002, yang berlaku sampai dengan tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas);
keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.----------------------
Akta ini setelah saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi maka segera ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.--------
Dibuat dengan tanpa perubahan. ------------------------------------------------

5.      Apa letak perbedaan antara maatschap Notaris dengan maatschap dokter/pengacara?
Jawab:
Maatschap dokter/pengacara dimungkinkan tiap-tiap sekutu bertindak untuk dan atas nama maatschap
Maatschap Notaris
Maatschap dokter/pengacara
Bertanggung jawab secara pribadi terhadap SK masing-masing
Bertanggung jawab bersama-sama
Tiap sekutu bertindak atas SK masing-masing.
dimungkinkan tiap-tiap sekutu bertindak untuk dan atas nama maatschap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar