23/12/15

PEMBAGIAN WARIS BONY SANTOSA (Bp.TOTO SUSMONOHADI,SH)



AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Nomor : 16

- Pada hari ini, Rabu, tanggal 27-11-2013 (duapuluh tujuh November duaribu tigabelas), Jam 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat);----------------------------------------------
- Menghadap kepada saya, XXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari TOTO SUSMONO, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta Nomor 17/MPDN-SLO/X/2013 tertanggal 17-10-2013 (tujuhbelas Oktober duaribu tigabelas), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:-----------------
   I.   Tuan BONY SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal--------
01-09-1963 (satu September seribu sembilanratus enampuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Menco Nomor 06, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 33.2200.233990.0002 yang berlaku sampai tanggal 01-09-2016 (satu September duaribu enambelas),------------------------- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akta ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------
  II.  Tuan BINGO SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal-------01-12-1964 (satu Desember seribu sembilanratus enampuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Blewah Nomor 16, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, Kelurahan Jajar, Kecamatan Jajar, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.2201.437189.0002 yang berlaku sampai tanggal 01-12-2016 (satu Desember duaribu enambelas),-----
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KEDUA -----------------------
 III. Nona SUSAN SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal----- 01-12-1983 (satu Desember seribu sembilanratus delapanpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Apel Nomor 13, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32.2210.459034.0004 yang berlaku sampai tanggal 01-12-2016 (satu Desember duaribu enambelas);-----
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KETIGA ----------------------
  IV.  Nona JENNY SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal-----11-12-1984 (sebelas Desmeber seribu sembilan ratus delapanpuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Jambu Nomor 22, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 014, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 23.2212.569919.0005 yang berlaku sampai tanggal 11-12-2016 (sebelas Desember duaribu enambelas);--
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KEEMPAT ----------------------
   V.   Tuan GEORGE SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal------01-08-1955 (satu Agustus seribu sembilanratus limapuluhlima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Rambutan Nomor 28, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 23.2020.602200.0002 yang berlaku sampai tanggal 01-08-2016 (satu Agustus duaribu enambelas);------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku anak luar kawin dari Almarhum BUDI SANTOSA sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Anak Luar Kawin Nomor 17 tertanggal 01-09-1955 (satu September seribu sembilan ratus limapuluh lima)yang dibuat dihadapan HONGGO KUSUMO, Notaris di Semarang;-------------------------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KELIMA ----------------------
-  Para penghadap telah saya, Notaris kenal.---------------------
-  Para penghadap dengan ini menerangkan terlebih dahulu :-------
-    Bahwa Almarhum BUDI SANTOSA telah meninggal dunia pada tanggal 15-09-2013 (limabelas September duaribu tigabelas), sebagaimana tercantum dalam Akta Kematian Nomor 7889/M/2013 tertanggal 15-09-2013 (limabelas September duaribu tigabelas) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta, yang selanjutnya dalam akta ini disebut --------
-------------------------Pewaris---------------------------
-    Bahwa para penghadap sebagaimana ternyata dalam Keterangan Hak Waris Nomor 17, tertanggal 14-11-2013 (empatbelas November duaribu tigabelas), yang dibuat dihadapan saya, Notaris merupakan ahli waris Almarhum BUDI SANTOSA yang sah.
-    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1069 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh karena semua ahli waris telah dewasa maka mereka dengan ini hendak mengesampingkan segala ketentuan pewarisan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;----------------------------------------
-    Bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, sebelum melakukan pembagian dan pemisahan dengan ini menetapkan harta kekayaan yang akan dibagikan berdasarkan akta ini adalah hak bagian Pewaris yang diperoleh semasa hidupnya yaitu berupa uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam Milyard rupiah).-------------------------------------
-    Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan bahwa mereka telah setuju dan mufakat melakukan pembagian dan pemisahan sebagai berikut :
1.  Tuan GEORGE SANTOSA telah mendapatkan 6/72 (enam per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);-------------
2.  Tuan BONY SANTOSA telah mendapatkan 22/72 (duapuluh dua per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 1.833.000.000,- (satu Milyard delapanratus tigapuluh tiga juta rupiah);----------------------------
3.  Tuan BINGO SANTOSA telah medapatkan 22/72 (duapuluh dua per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 1.833.000.000,- (satu Milyard delapanratus tigapuluh tiga juta rupiah);----------------------------
4.  Nyonya SUSAN SANTOSA telah mendapatkan 11/72 (sebelas per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 916.667.000,- (sembilanratus enambelas juta enamratus enampuluh tujuh ribu rupiah);-----------------
5.  Nyonya JENNY SANTOSA telah mendapatkan 11/72 (sebelas per tujuhpuluh dua) bagian bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 916.667.000,- (sembilanratus enambelas juta enamratus enampuluh tujuh ribu rupiah).------------
-    Bahwa mereka telah melakukan pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan masing-masing.----------------------------
-    Bahwa mereka masing-masing telah menerima bagiannya dari apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini sehingga antara yang satu terhadap yang lainnya tidak mempunyai tagihan atau tuntutan berupa apapun juga mengenai pemisahan dan pembagian ini;-----------------------------------------
-    Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini, segala akibat dan pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tetap dan seumunya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Surakarta.--------------------------
--------------------------DEMIKIAN AKTA INI---------------------
- Dibuat dan dilangsungkan di Surakarta pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam, sebagaimana tersebut pada awal akta ini;--
- Segera setelah akta ini di bacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap, para saksi, maka ditanda tangani akta ini oleh para penghadap, para saksi yaitu:-------------------------------
1. Tuan JOKO RAHARJO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada--tanggal 07-05-1973 (tujuh Mei seribu sembilan ratus tujuh-----puluh tiga), bertempat tinggal di Jalan Duren nomor 16, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Sumber, Kecamatan----Banjarsari, Kota Surakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk-----Nomor: 32.2201.450573.0002, yang berlaku sampai dengan tanggal 07-05-2016 (tujuh Mei duaribu enambelas).---------------------
2. Nyonya HALIMAH, Sarjana Hukum, lahir di Surakarta, pada-------tanggal 03-09-1987 (tiga september seribu sembilan ratus------delapanpuluh tujuh), bertempat tinggal di Jalan Duku nomor 22, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Kelurahan Purwosari,-----Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Pemegang Kartu Tanda-------Penduduk  Nomor: 23.2203.430987.0001, yang berlaku sampai- dengan tanggal 03-09-2016 (tiga September duaribu enambelas).
- Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi dan saya Notaris Pengganti. ---------------------------------------------
- Diselesaikan tanpa coretan, gantian, dan perubahan.-----------


       Pihak Pertama                            Pihak Kedua



     Tuan BONY SANTOSA                   Tuan BINGO SANTOSA

        Pihak Ketiga                            Pihak Keempat



     Nona SUSAN SANTOSA                   Nona JENNY SANTOSA

                         Pihak Kelima



                      Tuan GEORGE SANTOSA


        Saksi                                   Saksi



Tuan JOKO RAHARJO,SE.                     Nyonya HALIMAH,SH.


Notaris Pengganti
di Surakarta



XXX, S.H., M.Kn.

AWAL AKTA

Jawab SOAL UTS MKN 15-12-2012 ( Pak Wahyu Nugroho (Notaris))


-------------------------------------------- PERJANJIAN KREDIT ------------------------------------------
--------------------------------------------------- Nomor : 15. --------------------------------------------------
Pada hari ini, hari Sabtu, Tanggal 15 (lima belas) Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas).-----
Jam 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). ------------------------------------------------------------------
-Menghadap di hadapan saya, (Menghadap kepada saya, atau Berhadapan dengan saya, atau Hadir di hadapan saya,) XXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Surakarta nomor 10/MPDN-SKA/XII/2012, tanggal 1 (satu) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas), pengganti dari EDY HARJONO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Surakarta, dengan di hadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
. Nona ISTIANINGSIH, Sarjana Ekonomi, Magister Management, lahir di Jakarta, tanggal 15 (lima belas) Desember tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Wanita, Warga Negara Indonesia, Islam, Kepala Cabang Solo Perseroan Terbatas P.T Bank CUKUP MAKMUR, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Adi Sucipto nomor 12, Manahan, Rukun tetangga 05, Rukun Warga 07, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.100480.0002, yang berlaku sampai tanggal 15 (lima belas ) Desember tahun 2014 (dua ribu empat belas) ;------------------------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun 2010 (dua ribu sepuluh), Nomor : 10/I/Dir/2010, bermaterai cukup yang fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya oleh saya, Notaris kemudian dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa direksi perseroan yang akan disebut dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas P.T. Bank CUKUP MAKMUR, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta, nomor : 21, tanggal 11 (sebelas) Januari tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), dibuat dihadapan JUMAWA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : C2-5332.HT.01.TH.93 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) Agustus tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 64, Tambahan Nomor : 3633, juncto Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Nomor : 104, Tambahan Nomor : 11061, juncto Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Desember tahun 1999 (seribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Nomor : 102, Tambahan Nomor : 8512, dan telah diadakan perubahan seluruh anggaran dasar sehubungan dengan penyesuaian Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam akta tanggal 25 (duapuluh lima) Juni tahun 2008 (dua ribu delapan), nomor 57, dibuat dihadapan JUMAWA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) Juli tahun 2008 (dua ribu delapan) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Maret tahun 2009 (dua ribu sembilan), Nomor : 34, Tambahan Nomor : 60, dan susunan direksi serta komisaris perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 11 (sebelas) April tahun 2010 (dua ribu sepuluh), Nomor : 5 dibuat dihadapan JUMAWA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan laporannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 (lima belas) Juli tahun 2010 (dua ribu sepuluh) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Pebruari tahun 2011 (dua ribu sebelas), Nomor : 13, Tambahan Nomor : 59.----------
-------------------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut : ---------------------------------
------------------------- PIHAK PERTAMA - " BANK/KREDITUR " ------------------------
. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), laki-laki, Warga Negara Indonesia, Islam, Pengusaha, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100180.0001, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Januari 2015 (dua ribu lima belas).-----------------------------------------------------------------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :--------------------------------------------------
a. untuk diri sendiri yang dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta ini mendapat persetujuan dari isteri satu-satunya Nyonya Doktoranda MARSITANTI, lahir di Sragen, tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Wanita, Warga Negara Indonesia, Islam, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100685.0002, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 2015 (dua ribu lima belas). Yang turut pula menghadap kepada saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi yang sama yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini ;---------------------------------------
b. dalam kedudukannya selaku satu-satunya pesero pengurus dengan nama jabatan Direktur Perseroan Komanditer yang akan disebut, dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer CV.SUKSES BERSAMA, berkedudukan di Kota Solo;-------------------------------------------------------------------
-yang akta pendiriannya dimuat dalam akta nomor : 33, tertanggal 10 (sepuluh) Mei tahun 2000 (dua ribu), dibuat di hadapan MIGI SATUNOV, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Surakarta, pada tanggal 20 (dua puluh) Mei tahun 2000 (dua ribu);--------------
-yang untuk melakukan perbuatan hukum tersebut dalam akta ini mendapat persetujuan dari satu-satunya pesero komanditer yang turut pula menghadap di hadapan saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi yang sama yang saya, Notaris kenal, dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini yaitu :------------
-Tuan WIJAYA, Sajana Hukum, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Mei tahun 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), laki-laki, Warga Negara Indonesia, Islam, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Kacer, Nomor 1, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100180.0002, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Mei 2014 (dua ribu empat belas).--------------------------------
--------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut : --------------------------------
---------------------- PIHAK KEDUA - "DEBITUR" ---------------------------------
. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), laki-laki, Warga Negara Indonesia, Islam, Pengusaha, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100180.0001, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Januari 2015 (dua ribu lima belas).---------------------------------------------------------------------------------------------
-Menurut keterangannya suami dari dan untuk melakukan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari isteri satu-satunya Nyonya Doktoranda MARSITANTI, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Wanita, Warga Negara Indonesia, Islam, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100685.0002, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 2015 (dua ribu lima belas). Yang turut pula menghadap kepada saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi yang sama yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini ;-----------