23/12/15

PEMBAGIAN WARIS BONY SANTOSA (Bp.TOTO SUSMONOHADI,SH)



AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Nomor : 16

- Pada hari ini, Rabu, tanggal 27-11-2013 (duapuluh tujuh November duaribu tigabelas), Jam 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat);----------------------------------------------
- Menghadap kepada saya, XXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari TOTO SUSMONO, Sarjana Hukum, Notaris di Surakarta, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta Nomor 17/MPDN-SLO/X/2013 tertanggal 17-10-2013 (tujuhbelas Oktober duaribu tigabelas), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:-----------------
   I.   Tuan BONY SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal--------
01-09-1963 (satu September seribu sembilanratus enampuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Menco Nomor 06, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Kelurahan Tipes, Kecamatan Tipes, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 33.2200.233990.0002 yang berlaku sampai tanggal 01-09-2016 (satu September duaribu enambelas),------------------------- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akta ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------
  II.  Tuan BINGO SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal-------01-12-1964 (satu Desember seribu sembilanratus enampuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Blewah Nomor 16, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, Kelurahan Jajar, Kecamatan Jajar, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 33.2201.437189.0002 yang berlaku sampai tanggal 01-12-2016 (satu Desember duaribu enambelas),-----
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KEDUA -----------------------
 III. Nona SUSAN SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal----- 01-12-1983 (satu Desember seribu sembilanratus delapanpuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Apel Nomor 13, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 32.2210.459034.0004 yang berlaku sampai tanggal 01-12-2016 (satu Desember duaribu enambelas);-----
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KETIGA ----------------------
  IV.  Nona JENNY SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal-----11-12-1984 (sebelas Desmeber seribu sembilan ratus delapanpuluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Jambu Nomor 22, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 014, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 23.2212.569919.0005 yang berlaku sampai tanggal 11-12-2016 (sebelas Desember duaribu enambelas);--
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku teman sewarisan dalam harta peninggalan yang akan disebut dibawah ini;-----------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KEEMPAT ----------------------
   V.   Tuan GEORGE SANTOSA, lahir di Surakarta, pada tanggal------01-08-1955 (satu Agustus seribu sembilanratus limapuluhlima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Rambutan Nomor 28, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 23.2020.602200.0002 yang berlaku sampai tanggal 01-08-2016 (satu Agustus duaribu enambelas);------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku anak luar kawin dari Almarhum BUDI SANTOSA sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Anak Luar Kawin Nomor 17 tertanggal 01-09-1955 (satu September seribu sembilan ratus limapuluh lima)yang dibuat dihadapan HONGGO KUSUMO, Notaris di Semarang;-------------------------------
-   Selanjutnya dalam akti ini disebut ;---------------------
---------------------- PIHAK KELIMA ----------------------
-  Para penghadap telah saya, Notaris kenal.---------------------
-  Para penghadap dengan ini menerangkan terlebih dahulu :-------
-    Bahwa Almarhum BUDI SANTOSA telah meninggal dunia pada tanggal 15-09-2013 (limabelas September duaribu tigabelas), sebagaimana tercantum dalam Akta Kematian Nomor 7889/M/2013 tertanggal 15-09-2013 (limabelas September duaribu tigabelas) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta, yang selanjutnya dalam akta ini disebut --------
-------------------------Pewaris---------------------------
-    Bahwa para penghadap sebagaimana ternyata dalam Keterangan Hak Waris Nomor 17, tertanggal 14-11-2013 (empatbelas November duaribu tigabelas), yang dibuat dihadapan saya, Notaris merupakan ahli waris Almarhum BUDI SANTOSA yang sah.
-    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1069 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh karena semua ahli waris telah dewasa maka mereka dengan ini hendak mengesampingkan segala ketentuan pewarisan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;----------------------------------------
-    Bahwa para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas, sebelum melakukan pembagian dan pemisahan dengan ini menetapkan harta kekayaan yang akan dibagikan berdasarkan akta ini adalah hak bagian Pewaris yang diperoleh semasa hidupnya yaitu berupa uang sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam Milyard rupiah).-------------------------------------
-    Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan bahwa mereka telah setuju dan mufakat melakukan pembagian dan pemisahan sebagai berikut :
1.  Tuan GEORGE SANTOSA telah mendapatkan 6/72 (enam per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);-------------
2.  Tuan BONY SANTOSA telah mendapatkan 22/72 (duapuluh dua per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 1.833.000.000,- (satu Milyard delapanratus tigapuluh tiga juta rupiah);----------------------------
3.  Tuan BINGO SANTOSA telah medapatkan 22/72 (duapuluh dua per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 1.833.000.000,- (satu Milyard delapanratus tigapuluh tiga juta rupiah);----------------------------
4.  Nyonya SUSAN SANTOSA telah mendapatkan 11/72 (sebelas per tujuhpuluh dua) bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 916.667.000,- (sembilanratus enambelas juta enamratus enampuluh tujuh ribu rupiah);-----------------
5.  Nyonya JENNY SANTOSA telah mendapatkan 11/72 (sebelas per tujuhpuluh dua) bagian bagian dari harta warisan atau sebesar Rp. 916.667.000,- (sembilanratus enambelas juta enamratus enampuluh tujuh ribu rupiah).------------
-    Bahwa mereka telah melakukan pemisahan dan pembagian ini dengan memuaskan masing-masing.----------------------------
-    Bahwa mereka masing-masing telah menerima bagiannya dari apa yang dibagikan dan dipisahkan dengan akta ini sehingga antara yang satu terhadap yang lainnya tidak mempunyai tagihan atau tuntutan berupa apapun juga mengenai pemisahan dan pembagian ini;-----------------------------------------
-    Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa mengenai pemisahan dan pembagian ini, segala akibat dan pelaksanaannya memilih tempat tinggal yang tetap dan seumunya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Surakarta.--------------------------
--------------------------DEMIKIAN AKTA INI---------------------
- Dibuat dan dilangsungkan di Surakarta pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam, sebagaimana tersebut pada awal akta ini;--
- Segera setelah akta ini di bacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap, para saksi, maka ditanda tangani akta ini oleh para penghadap, para saksi yaitu:-------------------------------
1. Tuan JOKO RAHARJO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surakarta, pada--tanggal 07-05-1973 (tujuh Mei seribu sembilan ratus tujuh-----puluh tiga), bertempat tinggal di Jalan Duren nomor 16, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Sumber, Kecamatan----Banjarsari, Kota Surakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk-----Nomor: 32.2201.450573.0002, yang berlaku sampai dengan tanggal 07-05-2016 (tujuh Mei duaribu enambelas).---------------------
2. Nyonya HALIMAH, Sarjana Hukum, lahir di Surakarta, pada-------tanggal 03-09-1987 (tiga september seribu sembilan ratus------delapanpuluh tujuh), bertempat tinggal di Jalan Duku nomor 22, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 011, Kelurahan Purwosari,-----Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Pemegang Kartu Tanda-------Penduduk  Nomor: 23.2203.430987.0001, yang berlaku sampai- dengan tanggal 03-09-2016 (tiga September duaribu enambelas).
- Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi dan saya Notaris Pengganti. ---------------------------------------------
- Diselesaikan tanpa coretan, gantian, dan perubahan.-----------


       Pihak Pertama                            Pihak Kedua



     Tuan BONY SANTOSA                   Tuan BINGO SANTOSA

        Pihak Ketiga                            Pihak Keempat



     Nona SUSAN SANTOSA                   Nona JENNY SANTOSA

                         Pihak Kelima



                      Tuan GEORGE SANTOSA


        Saksi                                   Saksi



Tuan JOKO RAHARJO,SE.                     Nyonya HALIMAH,SH.


Notaris Pengganti
di Surakarta



XXX, S.H., M.Kn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar