14/09/16

Kepastian Hukum Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Minangkabau Sumatera Barat

Latar Belakang 

Terjadinya  konflik horizontal di tengah masyarakat yang berujung pada gugatan sengketa kepemilikan tanah di Sumatera Barat, yang bahkan sering  menimbulkan permusuhan antara satu kaum yang masih berada dalam satu desa sehingga membuat situasi yang tidak kondusif dalam pergaulan antar masyarakat.

Dimana masyarakat hanya ikut pada kepada mamak kepala waris yang merupakan pimpinan yang diberi amanah untuk menjaga tanah ulayat agar keberadaannya tetap berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat adatnya. Akan tetapi disayangkan amanah yang diberikan oleh kemenakannya serta masyarakat adat  seringkali dimanfaatkan kepentingan pribadi belaka, memperkaya diri sendiri dan tergoda dengan tumpukan uang dari orang lain agar ia mau menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain oleh sebagian masyarakat adat tersebut sendiri.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah semua ini  memang kesalahan pribadi mamak sebagai pemimpin yang diamanahkan masyarakatnya untuk menjaga tanah ulayatnya tersebut atau memang tanah ulayat dapat diperjual belikan serta di proses sertifikatnya di Badan Pertanahan Nasional hingga berujung menjadi hak milik perorangan atau badan hukum?

Sedangkan tanah ulayat seharusnya memang tidak bisa diperjual belikan dan bukan menjadi objek pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Padahal hukum itu sendiri identik dengan kepastian.

Konsep Tanah Ulayat
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi sebagai negara hukum adalah setiap warga negara terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan sebagai negara hukum (rechstaat) mempunyai alasan yang kuat dan jelas untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Menurut Gustav Radbruch[1], seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum yang oleh sebagian pakar diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Sebagai negara hukum, pengakuan hak atas kepemilikan telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, aturan tersebut mengikat setiap warga negara bahkan pemerintah sendiri agar tercipta jaminan kepastian hukum mengenai hak seseorang, hal ini sejalan dengan teori hukum yang dikembangkan oleh Roscou Pound yaitu hukum adalah alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering).

Kewajiban negara dalam mengatur lintas hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya atau dengan badan hukum dengan badan hukum lainnya sehingga adanya kepastian hukum bagi masing-masing pihak dengan tidak ada yang merugikan pihak lain karena ada aturan hukum didepan mereka.

Pengaturan hak atas tanah merupakan salah satu kewajiban negara untuk mengaturnya demi terwujudnya kepastian hukum serta terjaganya hak-hak masing-masing pihak. Selain kepastian hukum, aturan hukum yang ada dalam negara ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengakuan hak-hak warga negaranya.

Pengaturan tanah ulayat telah disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Dalam tingkat peraturan pelaksananya telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, akan tetapi dalam Peraturan Pemerintah ini tanah ulayat tidak termasuk obyek pendaftaran tanah, hal ini dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini yaitu ayat (1) bahwa obyek pendaftaran tanah meliputi: a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, b. Tanah hak pengelolaan, c. Tanah wakaf, d. Hak milik atas satuan rumah susun, e. Hak tanggungan, f. Tanah negara. Ayat (2) bahwa dalam tanah negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.
Dalam hal ini, kepastian hukum bagi tanah ulayat dalam pendaftaran tanah tidak ada. Haknya dihormati akan tetapi dalam tataran pelaksananya berupa bukti sertifikat sebagai proses pendaftaran tanah tidak diakui. Sehingga tanah ulayat masyarakat adat antara hidup dan mati. Hal ini tentu amat disayangkan karena masih banyak tanah ulayat masyarakat adat diberbagai daerah di Indonesia apalagi di daerah Provinsi Sumatera Barat.

Selang 2 tahun kemudian, pada tanggal 24 Juni 1999 telah disahkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) ini menyebutkan tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku. Kemudian oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan bisa menguasai tanah ulayat setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

Dari paparan diatas, secara jelas dapat diketahui tanah ulayat bisa dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum, padahal tanah ulayat merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dibagi dan harus dihormati demi persatuan bangsa sesuai amanat UUPA Pasal 3. 
Hal ini tentu membuat bingung masyarakat hukum adat dengan tidak adanya kepastian hukum bagi perlindungan hak mereka.

Selanjutnya Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Sebagai daerah yang masih banyak tanah ulayatnya tentu dibutuhkan peraturan daerah agar tidak terjadi konflik antar masyarakat mengenai tanah ulayat ini.
Masyarakat minangkabau mempunyai tataran hukum adat yang berbeda dengan daerah lain atau suku lainnya. Di Sumatera Barat ada wilayah yang disebut nagari, berdasarkan ketentuan perda ini pasal 1 ayat (5) yang dimaksud dengan nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari suku dan kumpulan suku mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu.
Oleh karena itu, jenis tanah ulayat bagi masyarakat minangkabau dibagi 4 sesuai dengan Pasal 5 Perda ini yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku tanah ulayat kaum dan tanah ulayat rajo. Dalam Pasal 1 perda ini diterangkan bahwa Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. Tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. 

Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris. Tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di Provinsi Sumatera Barat.

Memang dalam masyarakat hukum adat minangkabau, penghulu dan mamak kepala waris punya kedudukan penting. Sehingga mereka mempunyai amanah untuk menjaga dan memelihara serta memanfaatkan tanah adat kaumnya untuk kebaikan mereka bersama.
Dalam Pasal 1 perda ini dijelaskan yang dimaksud dengan penghulu adalah pemimpin dalam suku ataupun kaum, ia adalah pemegang hak ulayat atas sako (gelar kebesaran pemimpin) dan pusako (harta pusaka berupa tanah ulayat dan harta benda). Sedangkan mamak kepala waris adalah laki-laki tertua atau yang dituakan di jurai/paruik dalam suatu keluarga.

Perda ini secara jelas menyebutkan adanya pendaftaran atas tanah ulayat bahkan menjadi Bab khusus dalam perda ini yaitu Bab V Pasal 8 dengan menerangkan siapa-siapa yang menjadi pemegang hak tanah ulayat dimasing-masing nagari, suku, kaum dan rajo. Yang amat disayangkan dalam Pasal 8 huruf e menyebutkan bahwa penguasa dan pemilik tanah ulayat bisa memberikan bagian tanah ulayat kepada perorangan dan bisa didaftarkan karena dikerjakan secara terus menerus dan menjadi sumber kehidupan.

Yang perlu dipahami bersama, konflik akan terjadi apabila tidak ada kepastian hukum berupa aturan hukum yang jelas mengenai tanah ulayat. Dari sekian pasal dalam perda ini, posisi penghulu dan mamak kepala waris akan menjadi rawan godaan bagi pihak manapun untuk menguasai tanah ulayat. Walaupun memang dapat sekilas dipahami perda ini bertujuan agar para investor tidak perlu takut menanamkan modal usaha/investasinya di tanah minangkabau akibat trauma dengan sengketa tanah ulayat yang tidak berujung di Sumatera Barat.

Dan pemerintah daerah Sumatera Barat seolah-olah lepas tangan dalam menghadapi permasalahan yang ada dengan menyerahkan persoalan sengketa ini ke pengadilan bila tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat ditingkat KAN. Kalau memang perda ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa maka seharusnya didominasi pasal-pasal yang menghormati tanah ulayat serta jangan sampai tanah ulayat sebagai pemersatu kemenakan-kemenakan atau anggota keluarga-anggota keluarga masyarakat hukum adat dibagi-bagi bahkan menjadi hak milik perseorangan dan badan hukum dan diobral hingga identitas lokalnya mulai luntur dan satu persatu anggota keluarga dan kemenakan pergi merantau dan tidak mengurus tanah ulayat tersebut.

Dengan dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dari mulai peraturan menteri hingga peraturan daerah dan gubernur, apakah akan menjamin eksistensi tanah adat untuk masa yang akan datang. Hal ini perlu dijawab kalau memang tanah ulayat perlu dipertahankan di bumi Indonesia ini bahkan di Sumatera Barat.

Jangan sampai tanah ulayat menjadi bahan komoditas jual beli dan transaksi bagi pihak-pihak yang ingin menguasai tanah ulayat yang pada ujungnya untuk dimiliki secara pribadi, apalagi penghulu dan mamak kepala warisnya tidak paham dengan aturan hukum tanah ulayat akan mudah tergoda dengan bujukan dan rayuan agar mau menjual tanah milik kaumnya.

Dan memang di Sumatera Barat tidak ada tanah yang tak bertuan, pasti ada pemiliknya walaupun diujung gunung atau sungai, baik itu milik perseorangan dan badan hukum bahkan mayoritasnya adalah tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat minangkabau yang terdiri dari suku-suku, kaum-kaum dan nagari-nagari.

Konsekuensi amanat Undang-Undang Pokok Agraria yang mana seharusnya tanah ulayat tersebut harus dijaga sedemikian rupa tidak berkesesuaian dengan peraturan pelaksana dibawahnya yang malah mengobral habis tanah ulayat agar cepat punah dari bumi Indonesia, dan yang tersisa adalah hak-hak milik pribadi yang membuat masyarakat Indonesia terutama minangkabau kehilangan identitas komunalnya demi menjaga persatuan dan kekeluargaan.

Bagi masyarakat Minangkabau, tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, mayoritas masyarakat adat minangkabau masih berkaitan dengan tanah yaitu bertani, berkebun dan beternak. Sehingga ketergantungan ini beralasan penting bagi masyarakat minangkabau untuk menjaga status tanah ulayatnya. Sekiranya tanah tersebut dikelola oleh para investor tanpa melibatkan masyarakat hukum adat, maka ini merupakan upaya penghapusan status kepemilikan tanah ulayat bagi masyarakat minangkabau perlahan-lahan dan pada akhirnya mematikan kehidupan mereka dan membuat satu keluarga, satu suku dan satu kaum tercerai berai pergi kedaerah lain atau merantau akibat tanah ulayatnya hilang atau beralih kepada orang lain.

Memang diakui, kalau tanah itu dikelola masyarakat hukum adat tidak akan menghasilkan nilai manfaat bagi daerah. Akan tetapi bagi masyarakat hukum adat minangkabau setempat hal itu merupakan sumber penghidupan mereka dan mereka tidak punya keahlian yang lain dan akan tetap menjadi budak ditanah sendiri.

Dan yang paling utama, tanah bagi masyarakat minangkabau lambang harga diri dan lambang kehormatan kaum adatnya, keluarganya dan sukunya. Dan ini yang akan menjadi bencana sengketa konflik tanah ditingkat horizontal apabila penguasaan tanah adat oleh pihak-pihak lain diluar masyarakat hukum adat minangkabau dilakukan dengan cara penghilangan status tanah adat itu sendiri, bahkan sekarang ini banyak tanah ulayat sudah menjadi tanah milik pribadi-pribadi atau individu-individu dan badan hukum.

 Sehingga dapat disimpulkan, kedepannya tanah ulayat hanya sekedar nama saja atau sebatas bahan kajian dan penelitian tanpa memiliki status kepastian hukum yang jelas dan akan hilang perlahan-lahan dari bumi Minangkabau di Sumatera Barat. Dan ini tentu tidak senyawa dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kesimpulan
Dari pembahasan ini, penulis dapat simpulkan sebagai berikut:
a.    Kepastian hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah ulayat telah ada baik di Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
b.    Antara peraturan satu dengan yang lain masih menganggap tanah ulayat terutama di Sumatera Barat merupakan obyek investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi wilayah Sumatera Barat.
c.     Eksistensi tanah ulayat di Sumatera Barat makin diragukan untuk masa yang akan datang, dan akan hilang secara perlahan-lahan atas nama investasi.

DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Sengketa Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

 [1]     Achmad Ali, 2008,Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 67.


Ridho Afrianedy,SHI, Lc  (Hakim PA Sungai Penuh) http://www.pta-jambi.go.id Published on Wednesday, 10 December 2014 15:01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar