11/09/16

Konsep Negara Hukum Dunia

Muhammad Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, dalam bukunya Negara Hukum,  mengemukakan mengenai lima macam konsep negara hukum adalah sebagai berikut :


1.   Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah,
nomokrasi[1] yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dlm War and peace in the law of Islam. cirinya sebagai berikut : 
  1. Bersumber dari Alqur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi 
  2. Bukan teokrasi [2]
  3. Persaudaraan dan humanism teosentrik[3] 
  4. Kebebasan dalam arti positif 
2.   Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan rechtsstat.[4]
Model negara hukum yang diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis, dengan ciri :
  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Liberalistic/individualistic[5] 
  3. Humanism yang antroposentrik[6] (lebih dipusatkan pada manusia) 
  4. Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
  5. Ateisme dimungkinkan 
3.   Konsep rule of law yang diterapkan di negara anglo saxon,[7]
antara lain Inggris, dan Amerika serikat. dengan ciri-ciri sebagai berikut : 
  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Liberalistic/individualistic 
  3. Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
  4. Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
  5. Freedom of religion dalam arti positif dan negative 
  6. Ateisme[8] dimungkinkan 
4.   Konsep negara hukum sosialis yang diterapkan pada negara-negara komunis, 
seperti uni soviet, dengan Ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Komunis 
  3. Ateis 
  4. Totaliter 
  5. Kebebasan beragama yang semu 
  6. Kebebasan propaganda anti agama 
5. Konsep Negara Hukum Pancasila, dengan ciri-ciri sebagai berikut : 
  1. Hubungan yang erat antara agama dan negara 
  2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa 
  3. Kebebasan beragama dalam arti positif 
  4. Ateisme dan komunisme dilarang 
  5. Asas kekeluargaan dan kerukunan 

Secara garis besar Negara-negara di dunia mengerucut pada empat bentuk negara di atas. Sedangkan negara hukum pancasila hanya ada di Indonesia. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia berada ditengah-tengah bentuk negara yang ada di dunia. Sehingga Indonesia dengan pancasila berada ditengah-tengah negara didunia dimana cara Indonesia bangkit membagi Negara-negara di dunia menjadi 3 kelompok melalui tulisan Indonesia ditengah negara Agama dan sekuler. Untuk itu Indonesia harus dapat lebih bijak untuk menempatkan posisinya tetap sebagai negara tengah dengan Pancasila sebagai Pancasila titik temu Negara Agama dengan Negara sekuler


Sumber : Muhammad Tahir Azhary. Negara hukum, Prenada Media, Jakarta; hal 83-102
   http://ib.ayobai.org/2014 



[1]  Pemerintahan teokrasi berdasarkan syariat.
Nomokrasi adalah suatu dikenal dari tulisan Plato, berasal dari kata nomoi yang berarti UU.
[2] Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana prinsip Ketuhanan memegang peran utama.
Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh wakil tuhan”.
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana dijalankan berdasarkan prinsip Ketuhanan.
(adalah negara yang menjadikan prinsip-prinsip Ketuhanan sebagai pedoman pemerintahan)
[3] Humanisme Islam adalah humanisme teosentrik, artinya ia merupakan sebuah agama yang memusatkan dirinya pada keimanan terhadap Tuhan, sekaligus mengarahkan perjuangannya pada kemuliaan peradaban manusia.
[4] Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Aristoteles
[5] Liberalisme didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum." - Coady, C. A. J. Distributive Justice, A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, 440. Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi. Lord Acton
Individualisme merupakan satu filsafat yang memiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi.
[6] Antroposentrik adalah kecenderungan untuk memandang alam sebagai suatu sumber yang bisa dimanfaatkan (expendable) untuk kepentingan manusia. Konsep ini menggunakan kesejahteraan manusia sebagai alasan utama dari setiap tindakannya (Shrivastava, 1995).
[7] Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). 
     Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali ProvinsiQuebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
[8] Ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan dewa ataupun penolakan terhadap teisme. Dalam pengertian yang paling luas adalah ketidakpercayaan pada keberadaan dewa/Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar