1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah,
nomokrasi[1] yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dlm War
and peace in the law of Islam. cirinya sebagai berikut :
- Bersumber dari Alqur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi
- Bukan
teokrasi [2]
- Persaudaraan
dan humanism teosentrik[3]
- Kebebasan dalam arti
positif
2. Negara hukum menurut konsep eropa
continental yang dinamakan rechtsstat.[4]
Model negara hukum yang diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan
Perancis, dengan ciri :
- Bersumber dari rasio manusia
- Liberalistic/individualistic[5]
- Humanism
yang antroposentrik[6] (lebih
dipusatkan pada manusia)
- Pemisahan
antara agama dan negara secara mutlak
- Ateisme
dimungkinkan
3. Konsep rule of law yang
diterapkan di negara anglo saxon,[7]
antara lain Inggris, dan Amerika serikat. dengan ciri-ciri sebagai berikut
:
- Bersumber dari rasio manusia
- Liberalistic/individualistic
- Humanism
yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia)
- Pemisahan
antara agama dan negara secara mutlak
- Freedom of religion dalam
arti positif dan negative
- Ateisme[8]
dimungkinkan
4. Konsep negara hukum sosialis yang diterapkan pada negara-negara komunis,
seperti uni soviet, dengan Ciri-ciri sebagai berikut :
- Bersumber dari rasio manusia
- Komunis
- Ateis
- Totaliter
- Kebebasan
beragama yang semu
- Kebebasan
propaganda anti agama
5. Konsep Negara Hukum Pancasila, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Hubungan yang erat antara agama dan negara
- Bertumpu
pada Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebebasan
beragama dalam arti positif
- Ateisme
dan komunisme dilarang
- Asas
kekeluargaan dan kerukunan
Secara garis besar Negara-negara di dunia mengerucut pada empat bentuk
negara di atas. Sedangkan negara hukum pancasila hanya ada di Indonesia. Dari
hal ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia berada ditengah-tengah bentuk negara
yang ada di dunia. Sehingga Indonesia dengan pancasila berada ditengah-tengah
negara didunia dimana cara Indonesia bangkit membagi Negara-negara di dunia
menjadi 3 kelompok melalui tulisan Indonesia ditengah negara Agama dan sekuler.
Untuk itu Indonesia harus dapat lebih bijak untuk menempatkan posisinya tetap
sebagai negara tengah dengan Pancasila sebagai Pancasila titik temu Negara Agama
dengan Negara sekuler
Sumber : Muhammad Tahir Azhary. Negara hukum, Prenada Media,
Jakarta; hal 83-102
[1] Pemerintahan teokrasi
berdasarkan syariat.
Nomokrasi adalah
suatu dikenal dari tulisan Plato, berasal dari kata nomoi yang berarti UU.
[2] Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana prinsip Ketuhanan memegang
peran utama.
Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία
(theokratia). θεος (theos) artinya “tuhan”
dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh
wakil tuhan”.
Teokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana dijalankan berdasarkan prinsip Ketuhanan.
(adalah
negara yang menjadikan prinsip-prinsip Ketuhanan sebagai pedoman pemerintahan)
[3] Humanisme Islam adalah humanisme teosentrik, artinya ia merupakan sebuah agama yang
memusatkan dirinya pada keimanan terhadap Tuhan, sekaligus mengarahkan
perjuangannya pada kemuliaan peradaban manusia.
[4] Negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Aristoteles
[5] Liberalisme didefinisikan
sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara
umum." - Coady, C. A. J. Distributive Justice,
A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and
Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, 440. Kebebasan itu sendiri bukanlah
sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah
tujuan politik yang tertinggi. Lord Acton
Individualisme merupakan
satu filsafat yang memiliki pandangan moral, politik atau sosial yang
menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab dan
kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi.
[6] Antroposentrik adalah kecenderungan untuk
memandang alam sebagai suatu sumber yang bisa dimanfaatkan (expendable) untuk kepentingan manusia.
Konsep ini menggunakan kesejahteraan manusia sebagai alasan utama dari setiap
tindakannya (Shrivastava, 1995).
[7] Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan
dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali ProvinsiQuebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan
dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
[8] Ateisme adalah sebuah pandangan
filosofi yang tidak memercayai keberadaan Tuhan dan dewa ataupun penolakan
terhadap teisme. Dalam pengertian yang paling luas adalah ketidakpercayaan pada
keberadaan dewa/Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar