09/08/14

Panduan dalam Penulisan Skripsi / Thesis

       SISTEMATIKA PENULISAN KARYA ILMIAH (SKRIPSI & TESIS)
JUDUL
Untuk mempermudah dalam membuat judul kita harus memperhatikan mengenai das sein dan das sollen. Pada pembuatan judul, das sein berarti kenyataan atau problematika yang terjadi. Das sollen berarti yang dicita-citakan atau yang dihendaki, dalam hal ini peraturan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dsb. Sebuah judul baiknya harus memuat das sein dan das sollen, harus memuat problematik yang terjadi dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian yang akan dikaji.
Contoh Judul:
LIBERALISASI JASA PENDIDIKAN DI INDONESIA MELALUI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ASING OLEH MONASH UNIVERSITY MENURUT GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE (GATS) 1995 DAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003
Das Sein:
LIBERALISASI JASA PENDIDIKAN DI INDONESIA MELALUI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ASING OLEH MONASH UNIVERSITY
Das Sollen:
GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICE (GATS) 1995 DAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003
LATAR BELAKANG
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti. Pada dasarnya berisi mengenai 2 hal pokok yaitu:
  1. Latar Belakang Masalah: menjawab mengenai masalah, bercerita mengenai das sein dan das sollen..
  2. Latar Belakang Penelitian: setelah menguraikan latar belakang masalah, latar belakang penelitian diuraikan pada paragraph-paragraf terakhir yang intinya berisi mengenai mengapa perlu diteliti, apa manfaatnya melakukan penelitian tersebut, orang-orang yang pernah meneliti sebelumnya.
IDENTIFIKASI MASALAH / RUMUSAN MASALAH
Disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.
Contoh:
  1. Bagaimanakah pengaturan dan penerapan liberalisasi jasa pendidikan tinggi di Indonesia menurut GATS 1995 di bidang jasa pendidikan dalam analisis Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003?
  2. Apakah liberalisasi jasa pendidikan di Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan asing oleh Monash University telah sesuai dengan kerangka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003?
TUJUAN PENELITIAN
Pada bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh penulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.

KEGUNAAN PENELITIAN
Penelitian  yang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis maupun praktis.

KERANGKA PEMIKIRAN
Berisi uraian tentang:
  1. Kerangka pemikiran umum: alasan-alasan mengapa tertarik mengenai judul tersebut.
  2. Kerangka pemikiran khusus: pengertian-pengertian yang dianut oleh penulis. Contoh: definisi liberalisasi, definisi pendidikan dsb.
  3. Teori yang digunakan sebagai landasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti. Contoh: teori liberalisasi perdagangan David Ricardo, Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmaja dsb.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa suatu permasalahan dalam karya ilmiah. Contoh: empiris dan normatif. (untuk penjelasan lebih lanjut dianjurkan untuk membaca buku-buku yang khusus membahas mengenai metode penelitian seperti: buku karangan Soejono Soekamto).

SISTEMATIKA PENULISAN
Berisi uraian tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan yaitu:
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/Persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Abstract
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
Halaman Daftar Singkatan
Halaman Daftar Tabel (bila ada)
Bab I               PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Identifikasi Masalah
  3. Tujuan Penelitian
  4. Keguanaan Penelitian
  5. Kerangka Pemikiran
  6. Metode Penelitian
BAB II             TINJAUAN PUSTAKA (Tulis Judul yang Relevan)
BAB III            OBYEK PENELITIAN (Tulis Judul yang Relevan)
BAB IV           ANALISA PEMBAHASAN
(Didasarkan pada Identifikasi Masalah)
BAB V                        PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
CURICULUM VITAE
KETENTUAN PENULISAN
        Sebelum masuk ke dalam pembuatan karya ilmiah tersebut, ada beberapa ketentuan penulisan yang harus diperhatikan, antara lain:
1.    FONT.
Jenis huruf yang digunakan adalah Times New Roman atau Arial atau huruf yang setara dengan ukuran:
Ukuran font 12 untuk isi naskah
Ukuran font 10 untuk footnote (catatan kaki)
Ukuran font 16 dan tebal untuk judul dalam Bahasa Indonesia serta 14 dan tebal untuk judul dalam Bahasa Inggris (cetak miring)
Ukuran font 12 dan tebal untuk nama penulis pada judul
Unkuran font 14 dan tebal untuk nama lembaga pada judul
Ukuran font 10 dan tebal untuk tulisan lain pada judul
2.    LINE SPACING. Spasi yang digunakan ialah 1,5 atau 2. Pengaturan line spacing : Klik kanan à Paragraph à  Spacing -> line spacing. Spasi dalam penulisan karya ilmiah antara lain: (tergantung ketentuan masing-masing universitas)
    • Jarak antar baris adalah 2 spasi
    • Jarak antar penunjuk bab (misalnya BAB I) dengan tajuk bab (misalnya PENDAHULUAN) adalah 2 spasi
    • Jarak antara tajuk bab (Judul Bab) dengan teks pertama isi naskah atau antara tajuk bab dengan tajuk sub bab adalah empat spasi;;
    • Jarak antara tajuk sub bab (Judul Bab) dengan baris pertama teks isi naskah adalah 2 spasi;
    • Tiap alinea teks isi naskah diketik menjorok ke dalam (ke kanan) sejauh 7 ketukan;
    • Jarak antara baris akhir teks ini dengan tajuk sub erikutnya adalah 4 spasi;
    • Jarak antara teks dengan table, gambar, grafik atau diagram adalah 3 spasi;
    • Alinea baru diketik menjorok ke dalam (ke kanan) sejauh 7 ketukan dari pias (margin) kiri teks isi naskah, jarak antara alinea adalah 2 spasi;
    • Petunjuk bab dan tajuk bab selalu diketik pada halaman baru.
3.    PAGE LAYOUT. Klik page layout à Margins à Custom Margins à kemudian ganti margins dengan: Top = 4cm,  Left = 4cm, Bottom = 3cm, Right = 3cm.
4.    Jangan lupa untuk klik JUSTIFY, agar tulisan terlihat rata di kanan kiri. This creates a clean look along the left and right side of the page. Kecuali untuk judul Bab, klik CENTER, misal untuk Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV dan Bab VI. Pengaturan CENTER juga digunakan pada Cover Halaman, Lembar Pengesahan dan Lembar Persetujuan.
5.    PENOMORAN BAB DAN SUB-SUB BAB
I
            A
                        1
                                    a
                                                1)
                                                            a)
                                                                        (1)
                                                                                    (a)
                                                                                                            I
HALAMAN BAGIAN AWAL
    1. Penomoran pada bagian awal tugas akhir mahasiswa S1 (skripsi, studi kasus dan Legal Memorandum, tesis dan disertasi mulai dari halaman judul dalam (halaman sesudah sampai luar) sampai dengan halaman Daftar Lampiran, menggunakan angka Romawi kecil (misalnya I, ii, dst)
    2. Halaman Judul dan Halaman Persetujuan Promotor tidak dieri nomor urut halaman, tetapi diperhitungkan sebagai halaman 1 dan halaman ii (nomor halaman ini tidak diketik)
    3. Halaman abstrak / abstract sampai dengan halaman lampiran diberi nomor urut halaman dengan angka Romawi kecil yang merupakan kelanjutan halaman Judul dan halaman Persetujuan Promotor (halaman iii, iv dst)
    4. Nomor halaman diketik pada pias (marjin) atas sebelah kanan dengan jarak 3 spasi dari pias (marjin) atas (baris pertama teks pada halaman itu), dan angka terakhir nomor halaman lurus dengan pias (marjin) kanan teks.
HALAMAN BAGIAN INTI
    1. Penomoran mulai dari BAB I (PENDAHULUAN) sampai dengan BAB V (KESIMPULAN DAN SARAN) menggunakan angka Arab (1,2 dst) dan diletakkan pada pias (marjin) atas sebelah kanan dengan jarak 3 spasi dari pias (marjin) atas (baris pertama teks pada halaman itu), dan angka terakhir nomor halaman harus dengan pias (marjin) kanan teks;
    2. Pada tiap halaman yang ertajuk, nomor halaman mulai dari BAB I (PENDAHULUAN) sampai dengan BAB V (KESIMPULAN DAN SARAN) diketik paa pias (marjin) bawah persis di tengah-tengah dengan jarak 3 spasi dari pias (marjin) bawah teks
    3. Penomoran bukan bab dan bukan sub bab meenggunakan angka Arab dengan tanda kurung, misalnya 1), 2) dst dan (1), (2) dst.
6.    PENULISAN KUTIPAN. Penulisan kutipan langsung yang jumlah barisnya kurang dari 4 baris menggunakan ukuran 1,5 atau 2 spasi. Penulisan kutipan langsung yang jumlah barisnya lebih dari 4 baris menggunakan ukuran 1 spasi.
Penulisan kutipan terdiri dari Bodynotes, Footnotes dan Runningnotes.
a.    RUNNING NOTES, rujukan diletakkan dalam tubuh kalimat.
b.    END NOTES, rujukan diletakkanpada bagian akhir tulisan.
c.    FOOTNOTES, catatan kaki pada halaman yang bersangkutan untuk menyatakan suatu sumber kutipan, buah fikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnotes juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan. Nomor footnotes harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnotes leih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks. Nomor footnotes harus berurutan dari Bab I hingga Bab akhir.
CARA PENGUTIPAN CATATAN KAKI:
1)    Sumber Buku:
a)    Penulis Tunggal, cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, andung: Binacipta, (tanpa tahun), hlm. 5.
b)   Penulis Bersama (2 orang penulis).
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni, 2000, hlm. 17.
Lebih dari 2 penulis.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis pertama diikuti kata (et.al.), (tanpa gelar), judil buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.), Catatan: (et,al) singkatan dari et alii yang artinya dengan orang lain. Contoh:
Dian Triansjah Djani (et.al), Sekilas WTO (World Trade Organization), Jakarta: Deplu, 2002, hlm. 22.
c)    Suntingan / editing.
Satu orang penyunting.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar) (ed), judul buku (cetak miring), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). Contoh:
Koentjaraningrat (ed), Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1983, hlm. 112.
Lebih dari Dua Orang Penyunting.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis pertama saja yang disebutkan diikuti tanda: (eds.), (tanpa gelar), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Rudi Rizki, (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh 63 Akademisi dan Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja S.H., LL.M.,), Jakarta; Perum. Percetakan negara RI, 208, hlm. 22.
d)   Terjemahan.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis dengan tambahan kata (eds) (tanpa gelar) (ed), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Manfred B. Steger, Globalisme: Bangkitnya Ideologi Pasar, terjemahan Heru Prasetia, Jogjakarta: Lafald Pustaka, cet. 2, Juni 2006, hlm. 157
e)    Bab dalam Buku.
cara penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul tulisan dalam buku” (cetak tegak diberi tanda kutip pemuka dan penututp), dalam: nama penulis penyunting (ed), judul buku (cetak mirirg), kota penerbit: penerbit, tahun terbitan, halaman yang dikutip (disingkat: hlm.). contoh:
Bagirmanan, “Restorative Justice (Suatu Perkenalan”, dalam: Rudy Rizky, (eds.), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir (Analisis Komprehensif tentang Hukum Oleh Akademisi & Praktisi Hukum), In Memoriam Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H.,LL.M.,), Jakarta: Perum Percetakan negara RI, 2008, hlm. 3.
2)    Jurnal
Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul tulisan dalam jurnal” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), nama jurnal (cetak miring), Nomor volume dan/atau nomor penerbitaan, halaman yang ikutip (disingkat: hlm) tahun tterbit. Contoh:
Huala Adolf, :Arbitration under the Indonesian investment Law”, 11:2 International Arbitration Law Review N31-N36 (2008).
3)    Peraturan Perundang-undangan.
Penulisannya sebagai berikut: nama peratura beserta nomor dan tahun penerbitannya (selururhnya ditulis tegak). Contoh:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa.

4)    Rujukan Elektronik.
Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul tulisan” (cetak tegak diberi tanda kutip pembuka dan penutup), tahun penerbitan/artikel, alamat website dengan menggunakan kurung penututp dan pembuka, waktu download. Contoh:
J. Boon, “Anthropology of religion” (tanpa tahun), http://www/indiana.edu/`wanthro/religion.htm/[10/01/2010]
5)    Artikel dalam Seminar dll.
Penulisannya sebagai berikut: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutip), nama seminar (cetak mirirng), tempat tahun halaman yang dikutip (disingkat: hlm.)
7.    PEMAKAIAN ISTILAH IBID, IDEM, OP.CIT, LOC.CIT
a.   Ibid.
Ibid kependekan dari Ibidem yang artinya “pada tempat yang sama”, dipakai apaila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau Footnote lain.
Contoh:
Kalimat pertama saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10, kalimat kedua saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10 (sama halamannya). Maka penulisannya:
      1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10
      2 Ibid.
b.   Idem
Pemakaian Idem sama dengan pemakaian Ibid, tetapi pada halaman yang berbeda dari sumber yang dikutip.
Contoh:
Kalimat pertama saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10, kalimat kedua saya akan mengutip dari buku Huala Adolf halaman 25. Maka penulisannya:
      1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10.
      2 Idem, hlm. 25.
c.    Op.cit
Op. cit singkatan dari opera citato artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Gunakan kata ‘note’ iikuti nomer footnote pertama rujukan dibuat. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
Contoh:
Kalimat pertama saya mengutip dari buku Huala Adolf, halaman 10 kalimat kedua saya mengutip dari buku Eddy Pratomo halaman 1 , kemudian pada kalimat ketiga saya mengutip dari buku Huala Adolf halaman 25 (halaman berbeda dari kalimat pertama). Maka penulisannya:
1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10
2 Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian  Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung, 2011, hlm.1
3 Huala Adolf, Op. cit, hlm. 25
d.   Loc.cit
Loc cit singkatan dari loco citato artinya “pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepadahalaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut dan telah diselingi oleh sumber lain.
Contoh:
Kalimat pertama saya mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10, kalimat kedua saya mengutip dari buku Eddy Partomo halaman 1, kemudian pada kalimat ketiga saya mengutip dari buku Huala Adolf halaman 10 (halaman sama dengan halaman pada kalimat pertama). Maka penulisannya:
1 Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 10
2 Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian  Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung, 2011, hlm.1
3 Huala Adolf, Loc. cit.
PERLU DIPERHATIKAN!!! HINDARI MANIPULASI FOOTNOTE!
Apa itu manipulasi footnote?? Manipulasi footnote ialah apabila dijumpai dalam satu paragraf terdiri beberapa kalimat kutipan namun hanya terdapat satu footnote. Yang benar ialah setiap kalimat kutipan ditulis footnotenya.
Contoh yang salah:
Berbagai kesepakatan tersebut lazimnya dituangkan dalam bentuk perjanjian  internasional  yang  meliputi  berbagai  bidang,  termasuk politik, ekonomi, perdagangan, hukum, pertanahan, sosial budaya dan lain sebagainya. Perjanjian  internasional merupakan sumber hukum terpenting  hukum  ekonomi  internasional,  masyarakat  internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian untuk menciptakan hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan-hubungan  ekonomi internasional. Perjanjian  internasional  pula  yang  digunakan  untuk meningkatkan pertumbuhan (hubungan) ekonomi negara-negara.[1]
Contoh yang benar:
       Berbagai kesepakatan tersebut lazimnya dituangkan dalam bentuk perjanjian  internasional  yang  meliputi  berbagai  bidang,  termasuk politik, ekonomi, perdagangan, hukum, pertanahan, sosial budaya dan lain sebagainya.[2] Perjanjian  internasional merupakan sumber hukum terpenting  hukum  ekonomi  internasional,  masyarakat  internasional umumnya menempuh cara pembentukan perjanjian untuk menciptakan hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan-hubungan  ekonomi internasional.[3] Perjanjian  internasional  pula  yang  digunakan  untuk meningkatkan pertumbuhan (hubungan) ekonomi negara-negara.[4]
8.    PENULISAN DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka mencantumkan secara lengkap kepustakaan yang dipergunakan, baik dari bahan hukum primer (misalnya peraturan perundang-undangan), atau bahkan hukum sekunder (teks book, hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri pebernitan sain), juga dapat dari bahan hukum tersier (misalnya biografi, indeks kumulatif dan lain-lain). Sumber yang digunakan disusun sistematis sebagaimana dalam penulisan footnote (tidak perlu saya jelaskan lagi). Penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
    1. Disusun secara alfabetis tanpa menggunakan nomor urut;
    2. Nama penulis ditulis tanpa menggunakan gelar akademik;
    3. Untuk nama penulis asing ditulis nama keluarga (family) dahulu baru nama kecilnya (dibalik);
    4. Untuk penulis Indonesia yang memiliki atau tidak memiliki nama marga atau famili, ditulis apa adanya dengan tidak dibalik;
    5. Apabila nama depan penulis ditulis dengan singkatan, nama kedua diletakkan di awal dan nama depan penulis dengan singkatan diletakkan di belakang;
    6. Font yang digunakan adalah Times New Roman 12 atau Arial 12;
    7. Jika suatu referensi dalam daftar pustaka terdiri lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai penulisannya agak menjorok dengan ukuran jaraknya dalam ukuran alinea atau paragraph dengan jarak 1 spasi;
    8. Antara satu referensi dengan referensi lain dipisahkan satu spasi.
       Mengenai contoh urutan penulisan daftar pustaka sama dengan urutan penulisan footnote (lihat di atas). Berikut contoh penulisan daftar pustaka:
Agus Suwignyo, “Pendidikan Tinggi & Goncangan Perubahan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.
Ali Sastroamidjojo, Pengantar Hukum Internasional, Bhratara, Jakarta, 1971.
A.S Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, sixth edititon, Oxford University press, Great clrendon street, Oxford, 2000.
Boer Mauna, Hukum internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dnamika Global, Alumni, Bandung, 2001.
Bossche, Peter van Den, Daniar Natakusumah, Joseph Wira Koesnaidi, Pengantar Hukum WTO, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary,  ninth edition, West Publishing CO,  United States Amerika, 2009.
Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional: Teori dan Praktek di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Persetujuan Bidang Jasa (General Agreement on Trade in Services), Departemen Luar Negeri RI, Jakarta, 2004.
Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum dan Ratifikasi, Alumni, Bandung, 2011.
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
       Selain ketentuan penulisan dan sistematika penulisan, berikut ialah hal-hal yang perlu diperhatikan, kebanyakan mahasiswa menganggap penulisan kata berikut ini ialah penulisan yang benar, namun ternyata salah. Kata/kalimat tersebut ialah:
1.    BISA.
Salah : Negara layaknya manusia, tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri melainkan memerlukan manusia lainnya.
Benar : Negara layaknya manusia, tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri melainkan memerlukan manusia lainnya.
2.    BEGITU.
Salah : dengan begitu dapat ditarik suatu kesimpulan.
Benar : dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan.
3. Kata sambung tidak boleh di awal kalimat. Kata sambung : DALAM, DAN, SEHINGGA, KARENA.
4. MAUPUN. Penulisan kata “maupun” sebelumnya harus terdapat kata “baik”. Contoh : Ketentuan tersebut berlaku baik nasional maupun internasional.
5.    PENULISAN ANGKA.
Penulisan angka dalam karya ilmiah tidak memakai dalam kurung.
Salah : Kegiatan usaha masyarakat terdiri dari 3 (tiga) sektor kegiatan usaha.
Benar : Kegiatan usaha masyarakat terdiri dari 3 sektor kegiatan usaha.
6.    PENULISAN PASAL
  • Penulisan huruf “P’ pada kata “pasal” harus huruf besar. Penulisan huruf “T” pada kata “tahun” dan “tentang” juga harus ditulis dengan huruf besar.
Salah : usaha non-profit making dapat dilihat dari pasal 3 UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Benar : usaha non-profit making dapat dilihat dari Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
  • Jangan menyebut UU dulu kemudian Pasal, tetapi pasal dahulu kemudian UU.
Salah : UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 10
Benar : Pasal 10 UU Nomor 20 tahun 2003.
  • UU / PP jika tidak tertentu maka huruf kecil,
Salah : mahasiswa harus mempelajari Peraturan Pemerintah tersebut.
Benar : mahasiswa harus mempelajari peraturan pemerintah tersebut.
  • UU / PP jika tertentu maka ditulis dengan huruf kapital.
Salah : undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Benar : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
7. PENULISAN KATA GANTI.
Pada karya ilmiah tidak terdapat penulisan menggunakan kata ganti, seperti: KITA, KAMI, SAYA, MEREKA. Yang diperbolehkan ialah dengan menggunakan kata: PENULIS.
  • DIMANA. Kata “dimana” menunjukkan kata tempat, kebanyakan mahasiswa menggunakan kata “dimana” dalam suatu kalimat yang tidak menunjukkan kata tempat.
Salah : Liberalisasi ialah suatu proses dimana menerapkan paham liberalisme dalam bidang ekonomi dan tata negara.
Benar : Liberalisasi ialah suatu proses menerapkan paham liberalisme dalam bidang ekonomi dan tata negara.

04/01/14

AKTA WASIAT {mengangkat pelaksana wasiat dihadapan notaris} | TPA WARIS ISLAM


Bila seseorang mengangkat pelaksana wasiat dengan surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris:

WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….pada tanggal…….
Penghadap menerangkan kepada saya, notaris, pada waktu mana para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, bermaksud akan membuat surat wasiat dan memberitahukan dengan singkat tetapi jelas wasiatnya itu kepada saya, notaris.
Kemudian saya, notaris, membuat naskah seerti yang dimaksudkan oleh penghadap itu yang saya, notaris, suruh tuliskan sebagai berikut :
“Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya, tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….atau jika …….itu meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya atau karena alasan apapun berhalangan, atau tidak bersedia untuk menerima pengangkatan itu, maka tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….yang menggantkannya.
Kepada yang bertindak sebagai pelaksana wasiat saya tersebut saya memberi hak (wewenang) untuk mengusai harta peninggalan saya sampai selesai diurus dengan beres dan mendapat pembebasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya.”
Sebelum naskah wasiat tersebut dibacakan, penghadap memberitahukan lagi secara singkat dan jelas kehendak terakhirnya itu kepada saya, notaris, sekarang di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Setelah naskah tersebut dibacakan kepada penghadap dan para saksi, saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst

AKTA PENGANGKATAN PELAKSANA WASIAT | TPA WARIS ISLAM 3 {Pak Darori}

Bila seseorang mengangkat pelaksana wasiat dalam akta notaris khusus: 
Pengangkatan pelaksana wasiat itu dapat pula dengan surat wasiat atay dengan codicil.

PENGANGKATAN PELAKSANA WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di……. menurut keterangannya dilahirkan di…….,pada tanggal…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris,
Penghadap menerangkan dengan ini mengangkat sebagai pelaksana dari wasiatnya :
tuan…….(pekerjaan/jabatan) ……., bertempat tinggal di ……., atau jika…….itu meninggal dunia sebelum penghadap atau karena alasan apapun berhalangan, atau tidak bersedia untuk menerima pengangkatan itu, maka tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….yang menggantikannya.
Selanjutnya penghadap menerangkan pula dengan ini member hak (wewenang) kepada yang bertindak sebagai pelaksana wasiat itu untuk menguasai harta peninggalan penghadap sampai selesai diurus dengan beres dan mendapat pembebasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya.
DEMIKIAN dst

AKTA WASIAT {hibah wasiat dengan beban, bunga cagak hidup, pengangkatan ahli waris dengan beban, pengangkatan pelaksanaan wasiat} |TPA WARIS ISLAM 3


Bila terdapat:
Hibah-wasiat dengan beban, hibah-wasiat dari suatu bunga cagak-hidup (lijfrente) dengan modal yang dipisahkan dan di bawah pengurusan(onder bewind), pengangkatan ahli waris dengan beban untuk keuntungan orang lain dan pengangkatan pelaksana wasiat.

WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….,pada tanggal…….
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiatdan memberitahukan secara singkat dan jelas (zakelijk) kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskan semua apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut:
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini,dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan, bebas dari pembayaran pajak dan biaya, kepada tuan…….,sekarang pembantu rumah tangga saya, uang tunai sebesar Rp…….,dengan beban untuk mengurus tempat kuburan saya.
Saya hibah-wasiatkan, bebas dari pembayaran pajak dan biaya,kepada tuan……., dilahirkan di…….pada tanggal……,yang sejak tahun……dengan rajin giat dan jujur telah bekerja pada perusahaan saya, dengan ketentuan bahwa hibah-wasiat ini hanya berlaku jik ia pada saat saya meninggal dunia masih tetap bekerja pada perusahaan saya itu;
Suatu pembayaran uang secara berkala sebagai bunga-cagak-hidup, sebesar Rp……. Setiap tahunnya, terhitung sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada waktu tuan……. Itu meninggal dunia, dengan ketentuan;
-bahwa bunga cagak-hidup itu harus dibayarkanpada tiap-tiap tahun dalam bulan……,untuk pertama kalinya dalam……pertama setelah saya meninggal dunia;
-bahwa pembayaran itu harus dilakukan di rumah tempat tuan…….atau atas perhitungan bank atau giro yang ditunjuk oleh tuan……;
-Bahwa sepanjang undang-undang mengizinkan, bunga cagak- hidup ini yang dibuat untuk nafkah hidup,tidak tunduk tunduk pada penyitaan;
-bahwa segera setelah saya meninggal dunia maka oleh pengurus harta-peninggalan saya dengan berumbuk bersama-sama ahliwaris-ahliwaris saya menyisihkan sejumlah uang  sebagai modal dari harta-peninggalan saya, yang jumlahnya cukup untuk itu dan dari situ diambil bunga yang mencukupi untuk pmbayaran-pembayaran bunga cagak-hidup itu setiap tahun, upah pengurus dan biaya-biaya yang barsangkutan;
-bahwa modal tersebut selama bunga cagak-hidup itu berlaku tetap dipisahkandan di bawah pengurusan pengurus-harta peninggalan;
-bahwa pengurus- harta-peninggalan (bewindvoerder) yang akan mengurus modal yang saya maksudkan itu ialah sahabat saya tuan……,bertempat tinggal di……;
-bahwa tuan……tersebut tidak diharuskan untuk memberikan jaminan sebagai pengurus-harta-peninggalan itu;
-bahwa tuan…… tersebut dibebaskan dari tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalan, jika ia jatuh pailat,diperkenankan untuk menangguhkan pemayaran utang-utangnya (surseance van betaling), atau jika ia ditaruh dibawah pengampuan atau ditempatkan di rumah sakit gila;
-bahwa mengenai hal-hal  lainnya yang berhubungan dengan pengurusan bunga cagak-hidup ini diserahkan kepada kebijaksanaan pengurus-harta-peninggalan tersebut setelah berunding dengan para ahliwaris saya;-bahwa pengurus harta peninggakan (tuan…….)tersebut berhak/berwenang untuk mengangkat dengan akta notaris orang lain sebagai penggantinya, yang mempunyai hak serta kewajiban sama dengan dia sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalanitu;dan
-bahwa kepada pengurus-harta-peninggalan itu akan dibayar sebagai upahnya sebesar Rp…… setiap tahunnya.
Dengan berkewajiban untuk melaksanakan hibah-hibah wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
Untuk setengah bagian saudara saya, tuan………….(pekerjaan/jabatan) …………., bertempat tinggal di………….dengan beban/kewajiban untuk dalam waktu………….bulan setelah saya meninggal dunia membayarnya uang tunai sebesar Rp. ………….kepada keponakan saya, bernama………….sekarang………….(pekerjaan/jabatan) …………., dan bertempat tinggal di…………., yang diberi hak untuk menuntutnya pembayaran tersebut, sedangkan untuk setengahnya lagi kepada bibi saya, nyonya………….(pekerjaan/jabatan) …………., janda dari almarhum tuan…………., bertempat tinggal di…………..
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya ini, sahabat baik saya tuan………….(pekerjaan/jabatan) ………….bertempat tinggal di…………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuaasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa apa yang saya bacakan itu betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.

AKTA WASIAT {pengangkatan ahli waris lompat tangan terdapat sisa} | TPA WARIS ISLAM 3

Bila menjumpai pengangkatan ahli waris secara lompat tangan bilamana terdapat sisa (fideicommis de residuo) dengan vulgaire substitutie.


WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Taun ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. pada tanggal……………….. dan dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, enghadap bermaksud untuk membuat wasiat dan memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian, saya, notaris, menyuruh menuliskan apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya angkat sebagai satu-satunya ahli waris dari harta peninggalan saya, paman saya, tuan……………….., selaku pemikul beban (bezwaarde), dengan kewajiban/beban untuk menyerahkan kepada keponakan saya, tuan……………….., selaku yang menunggu (verwachter) apabila yang terakhir ini meninggal dunia terlebih dahulu daripada yang dibebani itu, kepada semua anak tuan………………..tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan, segala apa yang kiranya masih ditinggalkan oleh tuan………………..dari barang-barang yang diwariskan kepadanya itu :
Dengan ketentuan :
-bahwa semua hak tersebut diatas baik dari pemikul beban maupun dari yang menunggu tidak akan jatuh/masuk kedalam harta campur/persatuan;
-bahwa pemikul beban tidak boleh mengalihkan atau melepaskan haknya atas harta benda yang diperolehnya sebagai warisan itu, baik dengan perjanjian biasa maupun dengan wasiat; kecuali jika harta pribadinya tidak ada lagi, sehingga ia terpaksa untuk mengalihkan atau melepaskan (sebagian dari) harta peninggalan saya itu;
-bahwa pada akhir dari pemikul beban itu, yang menunggu boleh (berhak untuk) menuntut penyerahan  tanpa kewajiban untuk membuktikannya karena pemikul beban dan atau ahli warisnyalah yang harus membuktikan tentang adanya barang-barang yang dialihkan, dilepaaskan haknya atau dipakainya itu (vervreemding of vertering); dan
-bahwa jika tuan ………………..yang saya sebutkan itu tidak bersedia atau karena sesuatu hak berhalangan untuk menjadi pemikul beban, maka seluruh harta peninggalan saya akan jatuh kepada tuan………………..tersebut, bebas dari segala beban, atau bila tuan………………..meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya, maka keturunan-keturunannyalah yang akan memperoleh harta peninggalan saya itu karena penggantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling).
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat ini sahabat saya, tuan………………..(pekerjaan/jabatan) ………………..bertempat tinggal di………………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang/peraturan hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegansg dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.



AKTA WASIAT {terdapat ahli waris lompat tangan diizinkan dan hibah wasiat} | TPA WARIS ISLAM 3

Bila terdapat ahli waris dengan lompat tangan yang diizinkan (fideicommissaire erfstelling) dan hibah wasiat dengan vulgaire substitutie.



WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris,sewaktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir,menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap hendak membuat wasiat dan mengemukakan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskan semua apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut;
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan kepada saudara saya,tuan………,bebas dari pajak dan biaya:
Sebuah rumah tinggal, terletak di dan didirikan di atas tanah sewaan dari Kotamadya………,setempat dikenal sebagai Jalan……. Nomor……,berikut semua perabot rumah tangga yang masih terdapat dalam rumah itu pada waktu saya meninggal dunia,
Dengan ketentuan:
-bahwa rumah tersebut akan diserahkan oleh ahli-waris saya kepada tuan…….itu dalam waktu…..bulan setelah sya meninggal dunia dengan akta notaris,
-bahwa tuan…….tersebut diwajibkan untuk menyimpan apa yang dihibah-wasiatkan kepadanya itu dan pada waktu ia meninggal dunia, barang-barang tersebut harus diterimakan kepada anak-anaknya, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan;
-bahwa tuan…….tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan suatu jaminan sebagai yang dibebani (bezwaarde) itu dan
- bahwa hak-hak dari tuan…….tersebut tidak akan jatuh atau dimasukkan ke dalam suatu persatuan/percampuran-harta.
Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya:
Saudara-saudara saya, yaitu tuan …….tersebut diatas dan tuan……., bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan ketentuan :
-          Bahwa kedua orang saudara saya itu diwajibkan untuk menyimpan harta benda bagian masing-masing yang berasal dari harta peninggalan saya itu dan menyerahkannya kepada anak-anak sah mereka, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, pada waktu saudara-saudara saya itu meninggal dunia;
-          Bahwa kedua orang saudara saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan suatu jaminan dalam hal ini ;
-          Bahwa hak-hak dari kedua orang saudara saya itu tidak akan jatuh atau masuk ke dalam suatu harta-campu ; dan
-          Bahwa jika karena sesuatu hal kedua orang saudara saya itu berhalangan untuk bertindak baik sebagai penerima hibah yang dibebani (bewaarde legataris) maupun sebagai ahli waris yang dibebani (beswaarde erfgenamen), maka harta peninggalan saya itu akan jatuh kepada keturunan sah mereka secara pergantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling), dengan hak miliki tanpa suatu beban.
Sebelum naskah (opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.

AKTA WASIAT {bila ada percampuran harta dan tdk memiliki anak, terdapat hibah} | TPA WARIS ISLAM 3


Bila antara suami isteri terdapat campur harta lengkap, tetapi mereka tidak mempunyai anak
Terdapat pula hibah wasiat pengangkatan ahli waris dan pelaksana wasiat serta pesan penguburan.


WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menerangkan – pada waktu itu para saksi yang akan disebutkan itu juga hadir – bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi terang kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan (dituturkan) oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat  dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, tanpa pengecualian.
I. Jika saya meninggal dunia lebih dahulu dari suami saya, tuan……………..maka saya angkat sebagai satu-satunya ahli waris saya, sumai saya itu.
II. Jika saya meninggal dunia setelah atau bersamaan waktunya dengan suami saya, tuan……………..tersebut, sehingga menurut undang-undang diduga meninggal pada saat yang sama, maka :
(1)  saya hibah wasiatkan kepada keponakan saya …………….., sekarang mahasiswa dan bertempat tinggal di…………….. :
Uang tunai sebesar Rp. …………….. dengan ketentuan :
-            Bahwa hibah wasiat ini bebas dari pajak dan atau bea serta biaya-biaya, pula tanpa perhitungan  bunga dan
-            Bahwa hibah wasiat ini harus diterima oleh……………..tersebut dalam waktu……………..bulan setelah saya meninggal dunia.
(2) saya angkat sebagi segenap ahli waris saya :
- untuk setengah bagian, mereka yang menurut undang-undang adalah ahli waris saya, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat (plaatsvervulling);
- sedangkan untuk setengah bagian lainnya, mreka yang menurut undang-undang adalah ahli waris dari suami saya, tuan……………..tersebut, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya ini, sahabat saya, tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di……………..atau jika ia karena sesuatu hal berhalangan untk bertindak sebagi pelaksana wasiat, maka sebagi penggantinya saya angkat sahabat saya lainnya, yaitu tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di…………….., kepada siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undnag-undnag/peraturan hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et
 Decharge).
Saya pesankan, agar saya dikubur dikuburan keluarga/nenek moyang saya yaitu di…………….., dengan seluruh biaya diambil dari harta peninggalan saya”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut diatas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.


AKTA WASIAT {pengangkatan ahli waris, hak pakai hasil, hibah dan pemasukannya} | TPA WARIS ISLAM 3

Pengangkatan ahli waris dan pelaksana ahli waris, hak pakai hasil (vruchtgrebuik), hibah wasiat dengan pemasukannya.

WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di………………..,menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi tegas/jelas kehendak terakhirnya itu. Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat  dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikesualikan.
I. Jika saya tidak meninggalkan keturunan, maka :
(1) Saya hibah wasiatkan kepada isteri saya, nyonya……………….., hak pakai hasil dari seluruh harta peninggalan saya, dengan ketentuan :
-  bahwa hak pakai hasil itu akan dinikmati oleh isteri saya tersebut setelah semua utang harta peninggalan saya dilunasi, termasuk semua pajak-pajak dan semua bea dan biaya, seperti biaya penguburan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus, mmbereskan/menyelesaikan harta peninggalan saya, untuk penaksiran dan untuk pelaksana wasiat.
-  bahwa hak pakai hasil tersebut mulai berlaku sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada hari meninggalnya isteri saya itu, atau jika isteri saya itu kawin lagi, sejak hari perkawinanya lagi itu;

- bahwa hak pakai hasil tersebut akan diserahkan dengan akta notaris dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia;
-   bahwa isteri saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan jaminan sebagai penerima hak pakai hasil;
-  bahwa isteri saya itu selama hak pakai hasil baginya itu berlaku diberi kebebasan untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut harta benda yang hak pakai hasilnya diserahkan kepadanya itu, tanpa campur tangannya para pemilik belaka (blote eigenaren); dan
-   bahwa hak pakai hasil itu hanya berlaku, jika perkawinan saya dengan isteri saya itu putus karena meninggal dunia saja, lagi pula jika antara saya dan isteri saya itu tidak terjadi pisah meja dan tempat tidur (ranjang);
(2) saya angkat sebagai ahli waris saya, paman-paman saya, yaitu tuan-tuan………………..dan………………..bersama-sama dan untuk bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa jika salah seorang diantara mereka atau kedua-duanya meninggal lebih dulu dari pada saya, maka bagiannya akan jatuh kepada keturunan-sahnya secara penggantian kedudukan (plaatsvervulling) mengenai hal ini; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat, paman saya, tuan ………………..tersebut diatas, kepada siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan  yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge).
II. Jika saya meninggalkan anak atau keturunan, maka :
    (1) saya hibah wasiatkan kepada isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas, bebas dari bea dan biaya :
            Sebidang tanah hak milik nomor………………. /……………….. luasnya……………….m2 (………………..meter persegi), terletak di……………….., berikut segala sesuatu yang menurut sifat dan tujuannya serta undang-undang (peraturan hukum) dianggap sebagai benda tetap, tanpa pengecualian, diantaranya sebuah bangunan rumah tinggal setempat dikenal sebagai jalan ………………..nomor……………….., menurut sertipikat (tanda bukti hak) tanggal………………..dari………………..(sertipikat mana bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris);
dengan ketentuan :
-          Bahwa apa yang dihibah wasiatkan itu harus diserahkan dalam waktu ………………..bulan setelah saya meninggal dunia,
-          Bahwa isteri saya tidak dapat menuntut persil tersebut diatas sebelum ia memasukkan harga (nilai)-nya sebagaimana telah saya terangkan itu,
-          Bahwa hibah wasiat ini akan tidak berlaku (gugur), jika isteri saya itu tidak menerimanya hibah wasiat ini dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia dan ia tidak melaksanakan apa yang harus dimasukkannya ke dalam harta peninggalan saya itu, dan
-          Bahwa isteri saya itu, bila ia menghendakinya, boleh (berhak untuk) memperhitungkan apa yang menjadi kewajibannya itu dengan bagiannya sebagai ahli waris saya;
(2) saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
       Isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas dan anak (-anak) saya bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan kewajiban untuk melaksanakan hibah wasiat kepada isteri saya mengenai persil di jalan………………..nomor………………..terebut diatas; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat dari wasiat saya ini, isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas, kecuali jika karena sesuatu hal ia berhalangan untuk bertindak sebagai pelaksana wasiat, sebagai gantinya saya angkat saudara saya, tuan………………..yang saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan menurut undang-undnag (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et de charge).
III. Pada akhirnya saya pesankan, agar saya dikubur di………………..dan disitu ditanam pohon………………..”.
Sebelum naskah tersbut diatas dibacakan, penghadap memberikan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan nggal didisebutkan itu. Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya. Demikian dari apa yang tersebut diatas, maka dibuat dan diselesaikan minuta akta ini di………………..pada hari dan tanggal terssebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri pleh tuan-tuan………………..dan……………….., kedua-duanya swasta dan bertempat tinggal di……………….., sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris, kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi itu menanda-tanganinya.
Dibuat dst.