Oleh : Dr. Habib Adjie, SH, MHum
A. PENDAHULUAN
Bahwa yang dimaksud dengan Yayasan telah mati suri yaitu :
1. Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU No. 16/2001. Baik yang sudah atau tidak
didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
2. Yayasan yang
didirikan berdasarkan UU No. 16/2001 tetapi sampai dengan berlakunya PP
No. 2/2013 tidak diurus status badan
hukumnya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik Indonesia.
Dasar hukum
Yayasan saat ini yaitu :
1.
UU No. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4132).
2.
UU No. 28/2004 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG
NOMOR 1166 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430).
3.
PP No. 63/2008 Tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
TENTANG YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894).
4.
PP No. 2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASAN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, No 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5387).
B. IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN
Kondisi Yayasan sebagaimana
tersebut diatas berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132) dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430) serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008, Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894),
menegaskan Yayasan yang tidak pernah menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 71 Undang-undang Yayasan dan dalam angka 20 tentang
perubahan terhadap Pasal 71 Undang-undang Perubahan Atas Undang-undang Yayasan
dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, maka Yayasan tidak dapat
menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan harus melikuidasi kekayaannya
serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.
Terhadap substansi Pasal 39 PP
No. 63/2009 tersebut dapat ditafsirkan, Yayasan dalam keadaan seperti itu,
dapat langsung dilikuidasi tanpa ada pembubaran, yang berarti, Yayasan tersebut
dianggap telah bubar demi hukum. Sehingga terhadap Yayasan dapat dipergunakan
kalimat ”Yayasan Dalam Likuidasi” hal ini berkaitan dengan penggunaan kalimat
”tidak dapat lagi menggunakan Yayasan di depan namanya”.
Meskipun demikian agar sesuai
dengan kaidah berakhirnya suatu institusi yang berbadan hukum, yaitu setiap
pembubaran wajib diikuti atau ditindaklanjuti dengan likuidasi, maka untuk
Yayasan seperti tersebut di atas harus dilakukan likuidasi dan dibentuk
Likuidator.
Dalam kaitan ini perlu dilihat dan dikaji ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana tersebut pada Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY), menentukan alasan Yayasan bubar, antara lain karena :
Dalam kaitan ini perlu dilihat dan dikaji ketentuan-ketentuan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana tersebut pada Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY), menentukan alasan Yayasan bubar, antara lain karena :
1.
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir;
2.
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah tercapai atau tidak tercapai;
3.
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
a.
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b.
Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit; atau
c.
Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Bahwa alasan Yayasan bubar, juga dapat berdasarkan alasan lain, yaitu sebagai mana tersebut dalam Pasal 71 ayat (3) UUY yang dikaitkan kedudukan Yayasan tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3), antara lain :
1.
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang
telah :
a.
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b.
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum,
dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
2.
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
3.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan
putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Ketentuan Pasal 71 UUY dapat
diuraikan atau ditafsirkan sebagai berikut :
a. Pasal 73 UU YYS – UU YYS mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan. UU YYS diundangkan pada tanggal 6 Agustus
2001, mulai berlaku setahun kemudian atau pada tanggal 6 Agustus 2002.
b. Pasal 71 ayat (1) huruf b dan b UU YYS, menegaskan
bahwa YYS yang didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di pengadilan negeri dan
mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, maka agar tetap diakui
sebagai Badan Hukum. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya UU YYS
wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU YYS.
c.
UU YYS mulai berlaku 6 Agustus 2002, masa penyesuaian
anggaran dasar Yayasan, yaitu 5 (lima) tahun, maka berakhir 6 Agustus 2007.
d.
Pasal 71 ayat (2) UUY, menegaskan penyesuaian anggaran
dasar yayasan wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun
setelah pernyesuaian. Jangka waktu terakhir penyesuaian 6 Agustus 2007, dan
jangka waktu pelaporan, terakhir 6 Agustus 2008.
e.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU YYS,
masa Penyesuaian anggaran dasar yayasan telah berakhir pada tanggal 6 Agustus
2007, dan pelaporan penyesuaian anggaran dasar yayasan juga telah berakhir pada
tanggal 6 Agustus 2008.
Pasal 71 UUY diubah sebagaimana
tersebut dalam angka 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,
berbunyi sebagai berikut :
a.
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang
:
1)
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
2)
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai
izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum
dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
b.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan
hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang
ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat
I (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
c.
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
d.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya
dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan
atau pihak yang berkepentingan.”
Pasal II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,menegaskan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,menegaskan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Substansi kedua pasal tersebut dapat ditafsirkan
sebagai berikut :
1. Pasal
II UU P-YYS mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
UU P-YYS diundangkan 6 Oktober 2004 dan UU P-YYS mulai berlaku 6 Oktober 2005.
2. Angka
20 UU P-YYS menegaskan bahwa, Yayasan yang didaftarkan di pengadilan negeri dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di
pengadilan negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait,
maka agar tetap diakui sebagai badan hukum, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak berlakunya UU P – YYS wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan
ketentuan UU P-YYS.
3. UU
P-YYS mulai berlaku 6 Oktober 2005, masa penyesuaian anggaran dasar, yaitu 3
(tiga) tahun, maka berakhir 6 Oktober 2008.
4. Pasal
71 ayat (2) dan (3) UU P-YYS menegaskan penyesuaian anggaran dasar yayasan
wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah
pernyesuaian.
5. Jangka
waktu terakhir penyesuaian 6 Oktober 2008, dan jangka waktu pelaporan hasil
penyesuaian berakhir tanggal 6 Oktober 2009.
6. Dengan
demikian berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU P-YYS, masa penyesuaian anggaran
dasar yayasan telah berakhir pada tanggal 6 Oktober 2008, dan jangka waktu
pelaporan penyesuaian anggaran dasar akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2009.
Dengan kata lain yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU YYS wajib
menyesuaikan anggaran dasarnya pada tanggal 6 Oktober 2008 dan melaporkan hasil
penyesuaiannya paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2009.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, maka ada konsekuensi hukum yaitu yayasan yang tidak memenuhi ketentuan
di atas, harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang
Yayasan, yaitu :
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 Undang-Undang.
Pasal 68 UUY berbunyi sebagai berikut :
1. Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
2. Dalam
hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan
tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan tersebut.
Dengan demikian alasan Yayasan bubar
secara limitatif ada (6) enam alasan berdasarkan Pasal 62, 71 UUY dan angka 20
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yaitu :
1.
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir;
2.
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
telah tercapai atau tidak tercapai;
3.
yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
4.
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit; atau
5.
harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
6.
tidak memenuhi Pasal 71 UUY dan angka 20 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Bahwa kondisi Yayasan sebagaimana
tersebut di atas, artinya Yayasan yang tidak pernah melakukan penyesuaian
sampai dengan batas akhir penyesuaian tanggal 6 Oktober 2009 dan batas
pelaporan hasil penyesuaian tanggal 6 Oktober 2009, maka Yayasan seperti itu
berdasarkan Pasal 39 PP No. 63/2008 harus dilikuidasi.
Jika ketentuan Pasal 39 PP No.
63/2008 dilaksanakan akan menimbulkan stagnasi untuk yang yang telah berjalan
selama ini dan juga dalam kenyataannya masih banyak Yayasan yang tidak pernah
melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan tersebut
eksistensinya masih ada dan tetap menjalankan kegiatannya.
Yayasan seperti itu dapat disebut sebagai Yayasan yang tidak pernah menyesuaikan anggaran dasarnya atau Yayasan yang mati suri tidak harus dilikuidasi tapi Yayasan tersebut dapat dihidupkan kembali berdasarkan PP No. 2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
Yayasan seperti itu dapat disebut sebagai Yayasan yang tidak pernah menyesuaikan anggaran dasarnya atau Yayasan yang mati suri tidak harus dilikuidasi tapi Yayasan tersebut dapat dihidupkan kembali berdasarkan PP No. 2/2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
C.
IMPLEMENTASI PP NOMOR 2/20013
Dalam PP
No. 2/2013 tersebut ada 2 (dua) pasal yang sangat penting untuk menyelesaikan
Yayasan yang mati suri tersebut, yaitu :
1.
Pasal 15 A :
Pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan dan telah lewat waktu batas waktu penyesuaian untuk memperoleh status
badan hukum dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 15 A
Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Yayasan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah nomor 63 Tahun
2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan à YAYASAN TIDAK
TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI DAN/ATAU TIDAK MEMPUNYAI TAMBAHAN BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan yang tidak terdaftar di pengadilan negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat dihidupkan kembali atau dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri :
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan yang tidak terdaftar di pengadilan negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat dihidupkan kembali atau dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri :
a.
salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise
aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang
bersangkutan;
b.
laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan
dan diketahui oleh instansi terkait;
c.
surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak
pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
e.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
lurah atau kepala desa setempat;
f.
pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat
keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.
surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan
Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
2.
Pasal 37 A :
Pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan telah
lewat waktu batas waktu penyesuaian untuk memperoleh status badan hukum dan
berdasarkan ketentuan pada Pasal 37 ayat 1 juncto Pasal 37 A Peraturan
Pemerintah nomor 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang
Yayasan dan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2
tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan à YAYASAN TERDAFTAR DI
PENGADILAN NEGERI DAN/ATAU MEMPUNYAI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 A tersebut bahwa Yayasan
yang tidak terdaftar di pengadilan negeri dan/atau tidak mempunyai Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dapat dihidupkan kembali atau dilakukan
permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak
dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan
dilampiri :
a.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat
akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan
negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
b.
laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh
Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
c.
surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak
pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
e.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
lurah atau kepala desa setempat;
f.
neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota
organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat
penyesuaian;
g.
pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan
tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 Undang-Undang; dan
h.
bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan dan pengumumannya.
D.
TATACARA PENYESUAIAN.
Siapa yang harus menghadap notaris berdasarkan Pasal 15 A atau 37 A PP No.
2/2013 untuk melakukan pengesahan dan penyesuaian/perubahan anggaran dasar
Yayasan tersebut ?
1.
PASAL 15 A PP NO. 2/2013 à PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN.
a.
organ (organ-organ) yang tersebut dalam anggaran dasar
yayasan (pendirian pertama kali / pendirian awal yang tercantum dalam akta
pendirian Yayasan) yang diberi kewenangan berdasarkan anggaran dasar
yayasan/organ (organ-organ) à orang/mereka yang masih menjabat pada organ
tersebut. untuk melakukan perubahan anggaran dasar yayasan.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
b.
Pengurus Yayasan yang tersebut dalam akta terakhir/Pernyataan
tersebut untuk melakukan rapat langsung di hadiri Notaris atau membuat berita
acara rapat pengurus di bawah tangan (untuk kemudian di buat Pernyataan
Keputusan Rapat dengan akta Notaris) dengan agenda perubahan anggaran dasar
Yayasan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Yayasan.
c.
Dalam Premisse akta cantumkan semua akta
Notaris/dibawah tangan yang berkaitan dengan perubahan-perubahan yang terjadi
dengan Yayasan.
d.
Dalam Premisse cantumkan pula semua Pernyataan yang
dipersyaratkan (huruf a sampai h Pasal 15 A).
e.
Jika nama yayasan telah dipakai oleh yayasan lain (yang
sudah berbadan hukum) à gunakan nama yang sama dan tambahkan pembeda,
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
f.
Maksud dan tujuan yayasan à kegiatan yayasan à harus
sesuai dengan surat pernyataan yang telah diketahui oleh instansi yang
berwenang.
g.
Domisili yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan
domisili dan telah diketahui oleh kelurahan/kepala desa setempat.
h.
Pencantuman kekayaan awal yayasan (Pasal 5 Anggaran
Dasar Yayasan) à harus sama dengan pernyataan/laporan harta kekayaan yayasan
yang telah ada.
i.
Untuk pengesahan penyesuaian tersebut ke Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia kirimkan semua persyaratan yang diminta yang
tersebut dalam huruf a sampai dengan h Pasal 15 A dan kirimkan pula semua tanda
bukti setoran PNBP untuk Yayasan.
2.
PASAL 37 A PP NO. 2/2013 à PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
YAYASAN.
a.
organ (organ-organ) yang tersebut dalam anggaran dasar
yayasan (pendirian pertama kali / pendirian awal yang tercantum dalam akta
pendirian Yayasan) yang diberi kewenangan berdasarkan anggaran dasar
yayasan/organ (organ-organ) à orang/mereka yang masih menjabat pada organ
tersebut. untuk melakukan perubahan anggaran dasar yayasan.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
-Jika ternyata orang/mereka yang menjabat pada organ tersebut sudah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri atau tidak diketahui lagi alamatnya, dan atas kejadian/keadaan tersebut belum dilakukan perubahan secara tertulis, maka mereka yang aktif melakukan kepengurusan dalam Yayasan tersebut untuk membuat Pernyataan kronologis keadaan/kejadian tersebut (dibawah tangan) dan cantumkan pula susunan kepengurusan yang terakhir.
b.
Pengurus Yayasan yang tersebut dalam akta
terakhir/Pernyataan tersebut untuk melakukan rapat langsung di hadiri Notaris
atau membuat berita acara rapat pengurus di bawah tangan (untuk kemudian di
buat Pernyataan Keputusan Rapat dengan akta Notaris) dengan agenda perubahan
anggaran dasar Yayasan untuk berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan
Yayasan.
c.
Dalam Premisse akta cantumkan semua akta
Notaris/dibawah tangan yang berkaitan dengan perubahan-perubahan yang terjadi
dengan Yayasan. Dan cantumkan pula bahwa Yayasan telah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dengan menyebutkan nomor pendaftaran,
tanggal – bulan – tahun.
d.
Dalam Premisse cantumkan pula semua Pernyataan yang
dipersyaratkan (huruf a sampai i Pasal 37 A).
e.
Jika nama yayasan telah dipakai oleh yayasan lain (yang
sudah berbadan hukum) à gunakan nama yang sama dan tambahkan pembeda,
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
misalnya : nama kelurahan/kecamatan sesuai domisili yayasan.
f.
Maksud dan tujuan yayasan à kegiatan yayasan à harus
sesuai dengan surat pernyataan yang telah diketahui oleh instansi yang
berwenang.
g.
Domisili yayasan à harus sesuai dengan surat pernyataan
domisili dan telah diketahui oleh kelurahan/kepala desa setempat.
h.
Pencantuman Neraca awal yayasan (Pasal 5 Anggaran Dasar
Yayasan) à harus sama dengan pernyataan/laporan harta kekayaan yayasan yang
telah ada.
i.
Untuk pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia kirimkan semua persyaratan yang diminta yang tersebut dalam huruf a
sampai dengan i Pasal 37 A dan kirimkan pula semua tanda bukti setoran PNBP
untuk Yayasan.
E.
PENUTUP.
Dalam menangani Yayasan berdasarkan Pasal 15 A
dan 37 A PP Nomor 2/2013 terlebih dahulu Notaris untuk melakukan Legal Audit
terhadap semua bukti yang ada agar diperoleh kesinambungan dan kesesuaian
antara fakta dengan data yang ada.
Sumber
: Majalah MINUTA terbitan September 2013
26/11/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar