13/01/16

Pemberdayaan Kelembagaan Tani untuk Pengembangan Kawasan Hortikultura

Bahan Disertasi


Keunggulan kompetitif suatu daerah untuk komoditas tertentu dicirikan oleh kemampuannya memproduksi dan memasarkan komoditas yang diproduksi dengan biaya lebih murah dibandingkan daerah lain. Pengembangan kawasan dalam hal ini kawasan hortikultura menjadi pilihan yang menarik. 

Kelembagaan di tingkat petani perlu diaktifkan, dikembangkan dan dikuatkan dalam upaya pengembangan usaha di kawasan. Pengembangan kelembagaan petani diarahkan pada penumbuhan dan pengaktifan kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi, dan kelembagaan ekonomi petani. Pengelolaan kelembagaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui perberdayaan masyarakat tani. Kelembagaan tani perlu terus didorong untuk berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani dengan memperluas skala usaha dan jaringan kemitraan usaha.
Keberadaan kelembagaan petani dan agribisnis sangat besar sekali peranannya untuk mensinergiskan kegiatan–kegiatan pada setiap sub sistem agribisnis agar lebih efisien. Lemahnya sistem kelembagaan selama ini merupakan salah satu faktor yang telah menyebabkan petani selalu memiliki posisi tawar yang lemah dan akses pasar yang terbatas.
Pengembangan kelembagaan usaha yang berakar dari sosial dan budaya masyarakat setempat menjadi pelaku utama pembangunan agribisnis juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan agribisnis yang berkerakyatan.
Berbagai kegiatan pokok dalam pengembangan kelembagaan agribisnis hortikultura, sebagai berikut : pertama, Penumbuhan Kelompok Tani. Upaya penumbuhan kelompok tani diarahkan pada tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran para petani untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan dan penyuluhan pertanian untuk memberikan motivasi dan kemampuan agar petani dapat bekerjasama dalam kelompok/agribisnis yang mereka bentuk.
Kedua, Pengembangan Organisasi Petani. Untuk meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha ke arah komersial (agribisnis) maka kerjasama petani dalam kelompok dapat ditingkatkan menjadi kerjasama antar kelompok dengan menghimpunnya ke dalam suatu wadah dengan pembentukan gabungan kelompok tani (Gapoktan), Asosiasi Produsen dll.
Ketiga, Pengembangan Fungsi Kelompok Tani. Dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan fungsi kelompok tani menjadi kelompok usaha/koperasi maka perlu diawali dengan revitalisasi kelompok tani dan penumbuhan gapoktan/asosiasi. Kinerja kelompok usaha/koperasi harus jelas berorientasi pada peningkatan partisipasi petani, peningkatan efisiensi usaha dan nilai tambah serta penguatan keunggulan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.
Tujuan pengembangan fungsi kelompok tani menjadi kelompok usaha/koperasi adalah untuk mewujudkan berkembangnya kelompok tani menjadi kekuatan sosial dan ekonomi pedesaan dengan cara : Meningkatkan dan memantapkan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan usaha agribisnis melalui wadah kelompok usaha/koperasi; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya pertanian setempat sebagai upaya peningkatan nilai tambah bagi para anggota kelompok; Meningkatkan partisipasi para petani khususnya dalam pembangunan sub sektor hortikultura dan pembangunan wilayah pada umumnya; Mengembangkan usaha melalui peningkatan skala usaha, cakupan usaha, posisi tawar serta peningkatan akses dan jaringan usaha; Mengembangkan usaha melalui kemitraan atas dasar kesetaraan, saling menguntungkan dan saling membutuhkan.
Keempat, Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan. Upaya peningkatan efisiensi pemanfaatan sumberdaya tidak dapat dilakukan sendiri–sendiri, tetapi harus melalui kelompok yang perlu terus dibina dan dikembangkan, karena hal ini merupakan faktor yang penting dalam menciptakan skala ekonomi.
Melalui pengorganisasian petani dalam kelompok akan terjalin kerjasama antara individu petani dengan wadah kelompok. Kelompok berfungsi sebagai kelas belajar mengajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan; sebagai unit produksi untuk mencapai skala ekonomis dan sebagai wahana kerjasama pengelolaan usahatani mulai dari pengadaan sarana produksi, kegiatan budidaya, pengelolaan dan pemasaran hasil. Dengan semakin meningkatnya mutu kerjasama yang akan dilaksanakan, kelompok dapat berfungsi sebagai kelompok usaha.
Langkah–langkah operasional pembinaan dan pemberdayaan kelompok adalah : Mendorong dan membimbing pembentukan kelompok; Mendorong dan membimbing pengetahuan organisasi petani dalam bentuk asosiasi, gapoktan dll; Mendorong dan membimbing pelaksanaan usaha bersama; Membina kemampuan kerjasama para petani dalam kelompoktani, kerjasama antar kelompok tani dan kerjasama kelompok tani dengan perusahaan mitra; Mengembangkan kemandirian kelompok tani melalui peningkatan kepemimpinan, dinamika dan kemampuan manajerial kelompok tani dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proses usahatani.
Iklim Usaha dan Dukungan Industri
Perbaikan regulasi (peraturan) yang bersifat memberikan kemudahan dalam berusaha atau peninjauan kembali peraturan-peraturan pemerintah yang menghambat terciptanya iklim usaha yang kondusif sangat diperlukan. Pengembangan kawasan juga perlu didukung dengan sistem layanan satu atap untuk mempermudah proses perijinan usaha dan investasi. Kebijakan pemerintah dalam memberikan jaminan dukungan permodalan usaha juga sangat diperlukan untuk pengembangan kawasan. Keberhasilan dalam pengembangan kawasan sangat tergantung dari kerjasama dan interaksi antar pelaku, yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan jejaring kerja antar pemangku kepentingan perlu dijalin dan ditingkatkan, sehingga berbagai permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Pengembangan agribisnis hortikultura yang menghasilkan produk berdaya saing tinggi membutuhkan dukungan yang kuat dari industri hulu pada kegiatan on-farm dan industri hilirpada kegiatan off–farm. Berkembangnya industri hulu seperti usaha pembibitan dan usaha perdagangan pupuk dan pestisida sangat mempengaruhi kemampuan produsen hortikultura untuk mendapatkan sarana produksi hortikultura untuk mendapatkan sarana produksi secara mudah dan murah serta meningkatkan efisiensi produksi secara teknis dan ekonomis.
Pada usaha hortikultura dukungan industri hulu dinilai penting mengingat usaha produksi hortikultura relatif tinggi dalam penggunaan masukan sehingga berkembangnya industri hulu sangat berpengaruh terhadap keuntungan petani.
Komoditas hortikultura secara umum relatif cepat mengalami kerusakan dibandingkan komoditas lainnya. Karakteristik demikian sering merugikan petani akibat penurunan kualitas produk yang biasanya diikuti dengan penurunan harga jual yang diterima petani. Untuk membantu petani dalam memasarkan produknya secara luas maka dibutuhkan dukungan industri pengolahan dan peralatan pasca panen yang memadai. Berkembangnya kedua industri tersebut dapat memperluas jangkauan pasar hortikultura menurut tempat, waktu dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan konsumen karena proses penurunan kualitas dapat diperlambat.
Dalam pengembangan sentra usaha agribisnis hortikulura, persaingan tidak sehat antar pelaku agribisnis harus dihindari. Bahkan di antara pelaku agribisnis tersebut perlu dilakukan koordinasi, kerjasama dan sinkronisasi kegiatan dan usaha, sehingga muncul efek–efek sinergis yang saling menguntungkan. Untuk menciptakan hal tersebut, maka perlu dilakukan pengaturan persaingan di antara pelaku agribisnis tersebut, antara lain :
  1. Mengatur alokasi ruang (tataguna lahan) sehingga pemanfaatan lahan dan sumberdaya alam lainnya sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian akan terjadi persaingan yang sehat pada usaha yang telah berada pada lokasi dan ruang yang tepat, di samping tidak terjadi eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan.
  2. Mengembangkan dan memberdayakan institusi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai pendorong dan fasilitator pengembangan usaha agribisnis, bukan sebagai pesaing usaha yang telah dikembangkan masyarakat.
  3. Mendororng terbentuknya organisasi atau asosiasi usaha hortikultura yang kuat dan profesional sehingga mereka dapat bersinergi dan mampu bersaing dengan usaha lain dari luar, serta memfasilitasi pengembangan usaha ke luar daerah.
Ir. Sumardi - Penyuluh Pertanian Madya
Editor : Julianto
Senin, 04 Mei 2015, 03:32 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar