Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang
keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau
berinvestasi di Indonesia.
“Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Orang Asing yang dapat memiliki rumah
tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing
pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal Orang Asing meninggal dunia,
menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud
dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin
tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, bahwa Warga
Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat
memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
“Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama
yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan
istri, yang dibuat dengan akta notaris,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah tempat tinggal atau hunian
yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan: a.
Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak
Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas
Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan
rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang
diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka
waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat
diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak
Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak
lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan
pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak
atas tanah.
“Perpanjangan dan pembaharuan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki
izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2015 itu.
Wajib Melepas
PP No. 103 Tahun 2015 ini juga
menegaskan, apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang
Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau
berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi
berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak
lain yang memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan
atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, menurut PP ini,
rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai
atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah
berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah
tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur
dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)
http://setkab.go.id/
akses : 12 Jan 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar