oleh Bp. MJ Widijatmoko
Pemerhati hukum pada MJW Institute
Jakarta 6 maret 2016
Bolehkah Tanah Bengkok/Tanah Desa/Aset Desa dijadikan "Penyertaan Modal Pemerintah Desa ke dlm BUMDesa" ?
untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dibuka dulu aturan hukum ttg Pengelolaan Aset Desa sbgmn diatur dlm PERMENDAGRI 1/2016 sbb :
ps 25 Permendagri 1/2016 mengatur bhw : Bentuk pemindahtanganan aset desa meliputi :
1. Tukar menukar
2. Penjualan
3. Penyertaan modal Pemerintah Desa.
Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan atau Bangunan milik desa hanya dilakukan dg tukar menukar & penyertaan modal.
ps 27 Permendagri 1/2016 dg tegas mengatur bhw : penyertaan modal pemerintah desa atas aset desa dilakukan dlm rangka pendirian, pengembangan & peningkatan kinerja BUMDesa. Penyertaan modal tsb beruba Tanah Kas Desa.
ps 1 angka 5 & angka 26 Permendagri 1/2016 menjelaskan bhw : "Aset Desa" adl brg milik desa yg berasal dr kekayaan asli milik desa, dibeli/diperoleh atas beban APBDesa/perolehan hak lainnya yg sah. "Tanah Desa" adl tanah yg dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah desa sbg salah satu sumber pendptan asli desa dan atau kepentingan sosial.
Dari ketentuan tsb diatas secara tegas terbaca bhw aset desa baik itu yg berupa Tanah Desa dpt dipindahtangankan dg cara Tukar Menukar & Penyertaan Modal. Dlm pendirian BUMDesa, penyertaan modal pemerintah desa dpt berupa aset desa atau Tanah Desa. Dengan demikian Tanah Bengkok atau aset desa atau Tanah Desa dpt menjadi milik BUMDes dg cara "penyertaan modal" pemerintah desa ke dlm BUMDesa.
MENJADI PERSOALAN HUKUM DALAM PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA KE DALAM BUMDesa, BAGAIMANA CARA MELAKUKAN NYA DAN DENGAN AKTA APA PERBUATAN HUKUM PENYERTAAN MODAL TSB DILAKUKAN ?
Dalam Perkaban 8/2012, salah satu akta yg menjd kewenangan PPAT adalah "membuat & menandatangani AKTA PEMASUKKAN KE DALAM PERUSAHAAN".
Apakah "penyertaan modal" pemerintah desa ke dlm BUMDesa termasuk perbuatan hukum yg akta nya diatur dlm Perkaban 8/2016 ... ?
Apakah penyertaan modal pemerintah desa ke dlm BUMDesa dpt dilakukan dg Akta PPAT tsb diatas ... ?
Apakah BUMDesa tergolong dlm kata "Perusahaan" yg dimaksud dlm Perkaban 8/2012 ... ?
Apakah pemerintah desa termasuk subyek hukum yg akta nya boleh dibuat oleh PPAT ataukah oleh PPAT Khusus ...?
untuk menjawab hal tsb, sudah semestinya Kementeria ATR/BPN segera dpt menerbitkan "peraturan & hukum" yg khusus mengatur ttg hal tsb. Akan tetapi sebelum terbitnya aturan hukum utk hal itu, saya, penulis berpendapat bahwa "perbuatan hukum penyertaan modal pemerintah desa ke dlm BUMDesa merupakan perbuatan hukum keperdataan", oleh karena nya penyertaan modal pemerintah desa tsb thd aset desa berupa Tanah Desa oleh pemerintah desa merupakan subyek hukum & obyek hukum yg diatur dlm Perkaban 8/2016 yg akta nya dibuat oleh PPAT, tinggal sekarang apakah Kementerian ATR/BPN akan menugaskan pembuatan akta penyertaan modal pemerintah desa ke dlm BUMDesa akan diberikan kpd PPAT secara umum ataukah akan diberikan kpd PPAT Khusus saja. Kita tunggu saja apa yg akan diatur selanjutnya.
APAKAH BUMDesa BOLEH MENJADI PENDIRI/PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS ?
Dalam UU 6/2014, PP 43/2014 & Permen Desa PDTT 4/2015 (ps 7 & ps 8) sdh tegas diatur bhw BUMDesa dpt mempunyai & mendirikan "unit2 usaha berbadan hukum" berupa "Perseroan Terbatas & Lembaga Keuangan Mikro". Dg demikian adalah "tidak benar" apabila ada yg berpendpt bhw BUMDesa tdk bisa menjadi pendiri/pemegang saham PT. Krn BUMDes boleh mendirikan unit usaha berbadan hukum sesuai Permen Desa PDTT 2/2015, berarti secara hukum "BUMDesa adalah badan hukum", krn secara hukum, yg dpt penjd pendiri d pemegang saham dlm PT adlh org perseorgan & badan hukum, maka dg demikian tdk perlu lg diragukan status hukum dr BUMDesa sbg badan hukum dan oleh karenanya secara hukum pula terjawab bhw BUMDesa adalah SUBYEK HUKUM YG DAPAT MENJADI PENDIRI/PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS.
Oleh karena itu, menjadi tugas & kewajiban Notaris PPAT & INI + IPPAT memberi penjelasan hukum dan membicarakan serta mendiskusikan hal tersebut dg Kementerian ATR/BPN & Kementerian HUKUM & HAM agar penerapan & pelaksaanaan suatu aturan hukum yg berlaku dapat diterapkan dijalankan & dilakaanakan sebagaimana mesti nya sesuai aturan hukum nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar