20/07/16

NOTARIS PPAT & STANDAR KOMPETENSI, KOMPETENSI, UJI KOMPETENSI, SERTIFIKASI PROFESI

oleh bp. mj widijatmoko
pemerhati hukum dalam MjW institute
jakarta 8 juni 2016

Perlukan dilakukan Uji Kompetensi & Sertifikasi Profesi/Jabatan Terhadap Jabatan Notaris PPAT ?

I. PENDAHULUAN

Marak nya berita, info dan pidato serta pembahasan tentang "Sertifikasi Profesi & Uji Kompetensi Profesi/Jabatan" terhadap Notaris PPAT saat ini cukup menggugah adrenalin para praktisi Notaris PPAT dalam pembahasan, diskusi, berpendapat bahkan perdebatan di forum medsos & media sosial lainnya. Rupa nya berita "Sertifikasi & Uji Kompetensi Profesi" tidak hanya akan diberlakukan terhadap Notariss PPAT tetapi bahkan sudah diberlakukan terhadap profesi Advokad dan mendapat tentangan penolakan yg lumayan rame pula. Oleh karena ini penulis mencoba menulis dan mengulas hal-hal yg terkait dengan NOtaris PPAT & Seritifikasi Profesi serta Uji KOmpetensi Profesi dalam tulisan ini agar setidaknya dapat memberi gambaran singkat tentang tugas, fungsi, peran Notaris PPAT & fungsi, peran manfaat Sertifikasi Profesi & Uji KOmpetensi Profesi secara terukur sesuai dengan status & kedudukan yg sebenarnya & sebagaimana mestinya. 

Untuk menjawab tantangan & permintaan jaman saat ini (2016) yg menghendaki dalam pelaksanaan suatu profesi dan sebuah jabatan saat ini dituntut harus dilakukan oleh seorang profesional yg bekerja, bertindak & bersikap profesional dengan menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan hak secara profesional yg berkemampuan dg pengetahuan, ketrampilan & sikap kerja sesuai standar profesional, maka tidak dapat lagi dihindari adanya Standar Kompetensi, Uji Kompetensi & Sertifikasi Kompetensi terhadap suatu profesi mapun terhadap seseorang sebelum menjalankan jabatan yg ditugaskan kepadanya. Hal ini pun akhirnya masuk ke dalam ranah dunia Notaris PPAT yg dituntut harus menjalankan jabatan secara profesional berdasarkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yg profesional, dg berkemampuan pengetahuan yg mumpuni, mempunyai ketrampilan yg pantas dan sikap kerja yg etis yg dipadukan dengan ketentuan jabatan Notaris, jabatan PPAT, Kode Etik Notaris & Kode Etik PPAT. 

II. STANDAR KOMPETENSI, UJI KOMPETENSI, KOMPETENSI & SERTIFIKASI PROFESI.

Pasal 35 ayat 1 UU 20/2003 ttg Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Standar Nasional pendidikan terdiri dari standar isi, proses, "kompetensi" lulusan, tenaga pendidikan, sarana & prasarana, pengelolaan, pembiayaan, & penilaian pendidikan yg harus ditingkatkan secara berencana & berkala.
Penjelasan pasal 35 ayat 1 menjelaskan "... Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yg mencakup :
a. sikap,
b. pengetahuan, &
c. keterampilan
sesuai dengan Standar Nasional yg telah disepakati.

Pasal 61 UU 200/2003, menetapkan :
1. Sertifikat berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi.
2. ijasah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestas belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yg terakreditasi.
3. Seritifikasi Kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan & lembaga pelatihan kepada peserta didik & warga masyarakat sebagai "pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yg terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 

menurut UU 13/2003 ttg Ketenagakerjaan, Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yg mencakup aspek pengetahuan, keterampilan & sikap kerja yg sesuai dengan standar yg ditetapkan. Dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional, dijelaskan bahwa "Berdasarkan estimologi, Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yg dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yg dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan & sikap kerja. Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa, Kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yg dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan & sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yg ditetapkan.
Untuk memperoleh Kompetensi Kerja perlu ditetapkan terlebih dahulu " Standar Kompetensi" yaitu suatu ukuran yg disepakati untuk melakukan uji kompetensi yg diperlukan dalan suatu bidang pekerjaan oelh seluruh "stakeholder" di bidangnya, dengan kata lain Standar Kompetensi adalah perumusan tetntang kemampuan yg harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yg didasari atas pengetahuan, keterampilan & sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yg dipersyaratkan. 

Dengan dikuasainya Standar Kompetensi oleh seorang pekerja, maka diharapkan ybs akan mampu :
1. mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
2. mengorganisasikan agar tugas atau pekerjaan tsb dapat dilaksanakan.
3. mengerti dan dapat mengambila solusi apabila terjadi sesuatu yg berbeda dari rencana semula.
4. dapat menggunakan kemampuan yg dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dg kondisi yg berbeda.
5. dapat menyesuaikan kemampuan yg dimiliki bila bekerja pada kondisi & lingkungan yg berbeda.
Oleh karena itu suatu Standar Kompetensi harus memiliki kemampuan ukut yg akurat, dan karenanya Standar Kompetensi harus :
1. terfokus pada apa yg diharapkan dapat melakukan pekerjaan ditempat kerja.
2. memberi pengarahan yg cukup untuk pelatihan & penilaian.
3. memperlihatkan dalam bentuk hasil akhir yg diharapkan.
4. selaras dengan peraturan perUUan terkait yg berlaku, standar produk & jasa yg terkait serta kode etik profesi (bila ada).
Dengan adanya Kompetensi & Sertifikasi akan diperoleh suatu "Kualifikasi Kerja" yg dapat dilakukan oleh seseorang. Dalam KKNI, dijelaskan bahwa Diskripsi Kualifikasi pada KKNI adalah merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yg diperoleh seseorang melalui jalur a) pendidikan, b) pelatihan, c) pengalaman kerja & d) pembelajaran sendiri.

III. NOTARIS PPAT & STANDAR KOMPETENSI, UJI KOMPETENSI, KOMPETENSI, SERTIFIKASI PROFESI.

Notaris adalah pejabat umum yg berwenang membuat akta otentik & memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN (UU30/2004 & UU 2/2014) atau berdasarkan UU lainnya, demikian "pengertian Notaris" dalam UUJN. sedangkan PPAT adalah pejabat umum yg diberi kewenangan membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, demikian "pengertian PPAT" dalam PP 37/1998 & Perkaban 1/2006.

Menjadi pertanyaan : apakan Notaris PPAT itu adalah profesi ?
Adanya kata "Profesi" terhadap Notaris terbaca & terlihat dalam konsideran "Menimbang" UU 2/2014, tertulis kalimat bahwa "Notaris sebagai pejabat umum yg menjalankan 'profesi' dalam memberi jasa hukum kepada masyarakat perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum" & pasal 1 angka 5 yg mendefinisikan "Organisasi Notaris adalah organisasi 'profesi' jabatan Notaris yg berbentuk perkumpulan berbadan hukum". Akan tetapi apabila kita dalami UU 30/2014 & UU 2/2014 mengatur & menetapan tentang "Jabatan Notaris" sebagai "pejabat umum" yg diberi tugas dan kewenangan oleh UU untuk melaksanakan pembuatan suatu akta otentik dengan syarat2 & ketentuan sebagaimana yg diatur dalam UUJN & UU lainnya.
Sedangkan dalam PP 37/1998, Perkaban 1/2006 & Perkaban 23/2008 dengan tegas dinyatakan bahwa PPAT adalah "pejabat umum" tanpa ada penggunakan kata 'profesi' terhadap PPAT.

Menurut Wikipedia, "profesi" adalah  kata serapan dari sebuah kata bahasa inggris "profess" yang bermakna  "janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen; Profesi juga sebagai pekerjaan yg membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi dapat pula diartikan sebagai pekerjaan atau bidang pekerjaan yg menuntut pendidikan keahlian intelektual tingkat tinggi & tanggung jawan etis yg mandiri dalam prakeknya. Seorang yg berkompeten di suatu profesi tertentu disebut "profesional". Walaupun demikian, istilah "profesional" juga dipergunakan untuk suatu aktifitas yg menerima bayaran. Profesional juga diartikan sebagai orang yg menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yg dilakukan dg keahlian/ketrampilan yg tinggi.
Sedangkan "jabatan" adalah kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang & hak seseorang dalam kerangkan suatu satuan organisasi.  "Jabatan" dapat [ula diartikan sebagai sekumpulan pekerjaan yg berisi tugas2 yg sama atau berhubungan satu dg yg lain, dan yg pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yg juga sama meskipun tersebur di berbagai tempat. Menurut Wikipedia, "Jabatan adalah sebahagian  atau cabang dari suatu organisasi yg besar yg mempunyai tanggungjawab dan fungsi yg spesifik".

Dari hukum positif yang berlaku yang mengatur ttg Notaris & PPAT, UU 30/2004 & UU 2/2014 dengan tegas & jelas menetapkan & mengatur bahwa Notaris adalah "jabatan" yaitu jabatan pejabat umum yg dinamakan "Notaris", demikian pula PP 37/1998, Perkaban 1/2006 & Perkaban 23/2008 juga dengan tegas & jelas menetapkan bahwa PPAT adalah "jabatan" yaitu pejabat umum yg dinamakan "Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)". Notaris & dan PPAT berdasarkan hukum positif bukan lah sebuah profesi. fungsi, tugas, peran, kewenangan dan kewajiban Notaris PPAT adalah menjalankan "jabatan" sebagai pejabat umum yg berwenang membuat akta otentik yg ditetapkan dalam undang-undang, sehingga Notaris PPAT tidak dapat & tidak mempunyai kewenangan dalam menjalankan tugas & jabatan selain melaksanakan hal2 & kentuan2 yg ditetapkan dan diperintahkan dalam suatu undang- undang.

Menjadi pertanyaan : apakah terhadap Notaris PPAT perlu dilakukan Uji Kompetensi & Sertifikasi Profesi ?
Seperti telalh diuraikan diatas, bahwa Uji Kompetesi & Sertifikasi profesi/jabatan adalah dilakukan untuk memperoleg seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan & sikap kerja yg profesional, maka "Pelaksanaan Uji Kompetensi & Sertifikasi Profesi/Jabatan" terhadap Notaris PPAT sudah barang tentu pelaksanaannya adalah dilakukan terhadap seseorang yang akan menjadi Notaris/PPAT. Oleh karena ini, saat ini sudah selayaknya disusun terlebi dahulu "Standar Jabatan Notaris" & "Standar Jabatan PPAT" sebagai dasar untuk dilakukan "Uji Kompetensi" terhadap seorang " Calon Notaris" & seorang "Calon PPAT" agar kita dapat memperoleh "Qualifikasi" Calon Notaris & Calon PPAT yg berkaulitas & profesional dalam menjalankan tugas & jabatan selaku Notaris PPAT yg berdasarkan ukuran profesional yg memiliki pengetahuan, keterampilan & sikap kerja yg beretika.

Akhirnya dapat saya ambil sebuah kesimpulan, bahwa saat ini karena tuntutan dan perkembangan jaman untuk terwujudnya Notaris PPAT yg profesional, maka Uji Kompetensi & Sertifikasi Jabatan Notaris PPAT adalah dilakukan terhadap Calon Notaris & Calon PPAT selain berbekal Ijasah sebagai Sarjana Magister (S2) dari Program Studi Kenotariatan, untuk menjadi seorang Notaris PPAT yg memenuhi syarat profesional, wajib mengikuti "Uji Kompetensi Jabatan Notaris PPAT" untuk mendapatkan "Sertifikat Kelayakan Menjalankan Jabatan Notaris PPAT" yang diselenggarakan oleh "Organisasi/Lembaga/Badan Yg Terakreditasi" sesuai peraturan perUUan yg mempunyai kewenangan untuk melakukan Uji Kompetensi dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan & menerbitkan "Sertifikat Kelayakan Menjalankan Jabatan Notaris/PPAT".
Uji kompetensi & Sertifikasi Profesi/Jabatan adalah dilakukan untuk memeperoleh seseorang yg layak & profesional dalam menjalankan profesi atau sebuah jabatan agar diperoleh seseorang yg memiliki pengetahuan, berilmu, berkemampuan, terampil dan bersikap kerja etis dalam menjalankan sebuah profesi atau sebuah jabatan.

III. PENUTUP.

Demikian tulisan & ulasan singkat saya sebagai sebuah pemikiran dan gagasan ide konsep mengenai Uji Kompetensi & Sertifikasi terhadap Jabatan Notaris & Jabatan PPAT agar dapat diperoleh dan terwujud bahwa seorang Notaris PPAT adalah seorang profesional yg memiliki pengetahuan, ilmu, kemampuan, ketrampilan dan bersikap kerja etis dalam menjalankan jabatan Notaris & jabatan PPAT sesuai tuntutan dan perkembanagan jaman saat ini.

Semoga bermanfaat & dapat menjadi masukan dan referensi dalam menyusun dan menetapkan sebuah kebijakan & peraturan yg terkait dengan uji kompetensi & sertifikasi dalam dunia Notaris & dunia PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar