19/07/16

PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN BUMDesa

oleh Bp. MJ Widijatmoko
pemerhati hukum pada MJW Institute
Jakarta 6 maret 2016

BUMDesa ada 2 macam yi :
1. BUMDesa, yg didirikan oleh 1 desa.
2. BUMDesa Bersama, yg didirikan oleh lebih dr 1 desa.
Disamping itu BUMDesa dpt melakukan kerjasama antar BUMDesa.

Pendirian BUMDesa diatur dlm Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal & Transmigrasi nomor 2 Tahun 2015 (Pemen Desa PDTT 2/2015) sbg pengganti Permemdagri 39/2010, sbg peraturan pelaksanaan ps 87 sd ps 90 UU 6/2014 & PP 43/2014 ps 132 sd ps  142, yg mengatur bhw pendirian & AD ART BUMDesa dibicarakan & disepakati dalam "MUSYAWARAH DESA" yg kmdn dituangkan dlm "Berita Acara Musyawarah Desa" utk selanjutnya ditetapkan & disahkan dg "PERATURAN DESA" yg memuat & mengatur ttg Pendirian, AD ART BUMDesa yg kmdn diumumkan dlm "BERITA DESA".

Pendirian, AD ART BUMDesa tdk lagi menggunakan akta Notaris, akan tetapi dg "Peraturan Desa". Pembahasan & keputusan Musyawarah Desa ttg pendirian, AD ART BUMDesa dibuat berita acara secara tertulis, yg dpt dibuat secara dibawah tangan maupun dg akta Notaris. 

berdsrkan ps 136 PP 43/2014, sekalipun Permen Desa PDTT 4/2015 tdk mengatur, AD & ART BUMDesa memuat sedikit nya sbb :
1. AD BUMDesa, sedikitnya memuat :
    a. Nama BUMDesa
    b. Tempat keddkan BUMDesa
    c. Maksud & tujuan BUMDesa
    d. jangka waktu berdirinya BUMDesa
    e. Organisasi Pengelola BUMDesa
    f. Tata cara penggunaan & pembagian
       keuntungan BUMDesa.
2. ART BUMDesa, sedikitnya muat :
    a. Hak & kewajiban
    b. Masa bhakti
    c. Tatacara pengangkatan & Pemberhentian personel organisasi pengelola 
    d. Penetapan jenis usaha
    e. Sumber modal.

APAKAH PENDIRIAN, AD ART BUMDesa YG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DESA DAPAT DIBUATKAN & DIMUAT DALAM AKTA NOTARIS ?

BUMDesa yg pendiriannya ditetapkan dlm Perdes merupakan "Badan Usaha yg berbadan hukum" krn dlm ps 7 & 8 Permen Desa PDTT 2/2015 ditetapkan BUMDesa dpt membentuk "Unit-Unit Usaha yg berbadan hukum". Dg dmkn BUMDesa adalah Badan Usaha yv berbadan hukum publik krn pendiriannya ditetapkan dg Perdes & bukan merupakan badan hukum private/keperdataan. Krn BUMDesa merupakan badan usaha yg berbadan hukum publik maka tidak perlu pendirian, AD ART BUMDesa dibuat dlm akta notaris. Akan tetapi apabila pihak yg berkepentingan menghendaki AD ART BUMDesa ingin dimuat dlm akta notaris, apakah notaris berwenang membuat akta nya ? Ps 15 UU 2/2014 memberi kewenangan kpd notaris utk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian & penetapan yg diharuskan oleh peraturan perUUan dan/atau dikehendaki oleh yg berkepentingan utk dinyatakan dlm akta otentik, sehingga bila dikehendaki notaris dpt membuat akta notaris yg memuat AD ART BUMDesa yg ditetapkan dg Perdes. Adapun jenis akta notaris yg memuat AD ART BUMDesa tsb adalah Akta Partij/akta pihak yg merupakan "pernyataan kehendak pihak yg berkepentingan yg menghendaki pembuatan akta notaris yg ingin memuat AD ART BUMDesa dlm akta otentik". 

Disamping hal tsb diatas, peranan notaris dlm BUMDesa yg lain adalah :
1. Membuat akta pendirian unit2 usaha BUMDesa yg berbadan hukum, berupa Perseroan Terbatas & Lembaga Keuanga  Mikro.
2. Membuat perjanjian kerjasama antar BUMDesa bila dikehendaki dlm bentuk akta notaris.
3. Membuat perjanjian kerjasama antara BUMDesa dg pihak ketiga lainnya bila dikehendaki dlm bentuk akta notaris.
4. Membuat berita acara rapat2 dlm BUMDesa bila dikehendaki dlm bentuk akta notaris. 
5. Membuat akta notaris yg terkait dg kegiatan usaha BUMDesa maupun unit2 usaha BUMDesa yg berbentuk badan hukum maupun badan usaha non badan hukum. 
6. Membuat akta notaris yg di kehendaki pihak yg berkepentongan dlm BUMDesa dll yg tdk melanggar peraturan perUUan yg berlaku.

jadi dg demikian, peranan notaris dlm pendirian & pembuatan AD ART BUMDesa serta kegiatan usaha BUMDesa sangatlah besar sebagai perwujudan ps 15 (2.e) dimana NOTARIS BERWENANG PULA MEMBERI PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT. Oleh karena itu pd tiap2 Notaris saat ini wajib mempunyai wawasan luas dan pemikiran yg ilmiah berdasarkan ilmu & pengetahuan, bukan lagi cuma mengandalkan catatan kuliah dan copy paste kebiasaan yv telah pernah dibuat oleh para senior notaris serta dlm berpikir & berpendpt tdk lagi menggunakan kaca mata kuda utk mengkaji meneliti d menalah suatu ketentuan d penerapan hukum.

Akhir kata, semoga tulisan ku ini dpt membuka wacana & wawasan berpikir para notaris utk berperan serta dlm kehidupan nyata yg patuh pada aturan hukum yg berlaku dan berani berpendapat dg didasari pengetahuan d aturan hukum yg berlaku dan berbuat yg benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar