19/07/16

TIDAK BAYAR UTANG: INGKAR JANJI (WANPRESTASI) ATAUKAH PENIPUAN?

Oleh: Prof. Dr. Anwar Borahima

Idealnya suatu persoalan hukum jika diselesaikan melalui sarana yang tepat. Hukum Perdata, misalnya telah menyiapkan sarana jika ada debitor melakukan wanprestasi, maka kreditor berhak menuntut, pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, ganti kerugian, atau gabungan antara pelaksanaan perjanjian atau pembatalan perjanjian dan ganti kerugian. Demikian juga dengan bidang hukum lain.
Dalam kenyataannya, banyak kasus wanprestasi yang dimintakan penyelesaiannya melalui sarana yang tidak tepat. Kreditor bukannya menuntut pelaksanaan perjanjian, pembatalan atau ganti kerugian, tetapi kreditornya justru melaporkan debitor ke Polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Lebih tragis lagi karena penyidik, menindaklanjuti, bahkan terkadang diikuti dengan penahanan. Lebih tragis lagi, karena pihak kejaksaan pun melanjutkan pemeriksaan ke PengadilanTerlepas dari hasil putusan pengadilan, diterima atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau pun bebas, namun persoalan perdata murni telah dialihkan menjadi persoalan pidana. Lebih ironis lagi ketika hakim memutuskan bahwa itu penipuan atau wanprestasi dan tidak jelas apa sesungguhnya pertimbangan hakim sehingga perkara utang piutang dikategorikan sebagai penipuan atau wanprestasi. 

Bagaimana membedakan Wanprestasi dan Penipuan?
Sebenarnya untuk menjawab ini membutuhkan uraian yang panjang, namun karena keterbatasan di media ini saya hanya akan mencoba menyampaikan sarinya saja.

1. Walaupun konsep wanprestasi merupakan domain kajian hukum perdata, dan konsep penipuan merupakan domain kajian hukum pidana, namun dua konsep tersebut tidak dapat dipisahkan dan saling terkait. Wanprestasi dan penipuan senantiasa diawali atau didahului dengan hubungan hukum kontraktual.

2. Baik penipuan maupun wanprestasi keduanya terdapat kebohongan. Apabila hanya memerhatikan secara sepintas, maka kelihatannya memang seperti sama, namun jika diperhatikan secara lebih mendalam, maka sesungguhnya terdapat perbedaan yang sangat prinsip yang dapat dijadikan indikator untuk membedakan antara delik penipuan dan wanprestasi. Kebohongan pada penipuan sudah ada pada saat perjanjian itu dibuat (pre/amte ovreenkomst), bahkan mungkin itu yang mendorong sehingga seseorang membuat perjanjian, sedang wanprestasi, kebohongan itu setelah perjanjian itu dibuat (post overeenkomst). Jad di sini momen kebohongan itu yang menentukan apakah itu penipuan atau wanprestasi

3. Pada umumnya, saat terjadinya kesepakatanlah yang menentukan lahirnya perjanjian. Artinya setelah perjanjian disepakati, maka lahirlah perjanjian. Hanya saja masih ada satu tahap yang harus dilakukan oleh para pihak yaitu penyerahan objek perjanjian (levering). Dalam perjanjian jual beli misalnya, penjual akan menyerahkan barang, dan pembeli akan menyerahkan uang. Namun terkadang suatu penyerahan (levering) ini tidak selalu dapat terlaksana. Penyebabnya, bisa karena terhalang oleh kemampuan pribadi atau faktor di luar kemampuan debitor, misalnya overmacht. 

Suatu penyerahan prestasi karena adanya tipu muslihat dapat digambarkan dalam sebuah ilustrasi dibawah ini: 

A meminjamkan uangnya kepada B yang baru dikenalnya dalam dalam pertemuan orang tua murid. A kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada B, karena B mengaku sangat membutuhkan uang untuk membayar kewajiban sekolah anaknya. A mau saja meminjamkan uangnya kepada B, karena B mengaku bahwa dirinya adalah seorang Guru di sebuah SMP. B berjanji bahwa dia akan melunasi utangnya setelah menerima gaji ke 13 dan 14. A baru tahu bahwa ternyata B bukan seorang guru pada saat orang ramai menerima gaji 13 dan 14, tetapi B belum membayar utangnya. Dalam kasus tersebut A menyerahkan uang karena tergerak oleh kebohongan si B. Artinya seandainya sejak awal A mengetahui bahwa B bukanlah seorang pengusaha, maka A tidak akan mau memberikan utang kepada B.

Dalam ilustrasi di atas bisa terlihat bahwa kehendak kreditur telah digerakkan oleh suatu keadaan palsu yang disampaikan oleh debitur. Dengan demikian telah terjadi penipuan. Berbeda halnya seandainya B ini adalah benar-benar Guru, dan dia tidak membayar kewajibannya, mungkin karena ada kebutuhan yang lebih mendesak atau karena gaji 13 dan 14 B dicopet, maka di sini hanyalah wanprestasi.

dipostkan Zul Fadli 
Indonesia Notary Community 03/07/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar