19/07/16

PPAT dalam melayani masyarakat yang menggunakan fasilitas pengampunan pajak yang hendak membalik nama Sertipikat hak atas tanah

Catatan khusus bagi para PPAT yang melayani masyarakat yang menggunakan fasilitas pengampunan pajak yang hendak membalik nama Sertipikat hak atas tanah yang diperoleh olehnya berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli harap memperhatikan ketentuan pasal 24 PMK No: 118/2016 ... Khusus mengenai PPH final dibebaskan dari pembayarannya asalakan memenuhi syarat-syarat yg dimuat dalam pasal 24 tsb
Materi muatan pasal 24 sbb :

Pasal 24
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan mernbayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
(2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal:
a. permohonan pengalihan hak; atau
b. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan dalam j angka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
(3) Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/ atau dimiliki Wajib Pajak sebelum Akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4) Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
(5) Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaj ukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Keterangan;
b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;
c. fotokopi akte jual/ beli/ hibah atas Harta yang di baliknamakan; dan
d. surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
(6) Surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan dan berlaku sepanj ang digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .

Jusuf Patrick - Indonesia Notary Community 
Wed, 20/07/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar