PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
NOOR SAPTANTI, S.H., M.H
DAERAH KERJA KABUPATEN WONOGIRI
SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15-XI-1998
Tanggal 24 September 1998
Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri.
Telepon (0273) 323315, Fax (0273) 323315
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor /
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, tanggal ( )
bulan tahun
hadir dihadapan saya NOOR SAPTANTI, S.H., M.H. --------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ------------------------------------------------
tanggal 24 September 1998 nomor 15-XI-1998 --------------
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kabupaten Wonogiri -------------------
dan berkantor di Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I
Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan, selajutnya disebut Pemegang Hak;
2.
pemilik
selaku Pemberi Hak Tanggungan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
1….
Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada kantor pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
saya kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. -----------------------------
Para Pihak menerangkan : --------------------------------------------------
• bahwa oleh pihak kedua dan
selaku Debitor, telah dibuat dan ditanda-tangani perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan :
- akta tanggal nomor dibuat dihadapan
yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya;
- akta di bawah tangan yang bermaterai cukup, dibuat di
tanggal nomor
yang aslinya diperlihatkan kepada saya; -------------------------
• bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah Rp.
( )
/sejumlah uang yang akan dapan ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.
( ),
oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksnaannya atas Objek/Objek-Objek berupa
( )
hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini :
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bagunan/Hak Pakai : ---------------------------------
Nomor atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor seluas m2 (meter persegi ) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan : -------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
yaitu seluas m2 (.... meter persegi ), dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal Nomor
yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) :
teletak di : ------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh pemegang Hak berdasarkan : -------------------
• Hak milik atas sebidang tanah : ----------------------------------------
Nomor Blok Kohir Nomor. Seluas ( meter persegi)
dengan batas-batas : -----------------------------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
berdasarkan alat-alat bukti berupa : -----------------------------------
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : ------------------------------ Nomor
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : -------------------
• Hak
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkann kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini;
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga : -------
Untuk selanjutnya hak atas tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas sebagai objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya. -----------------------------------------------------------
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan kententuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------ Pasal 1 -------------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa semua objek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat. -------------------------------
------------------------------------ Pasal 2 -------------------------------------
Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :
• Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi : --------------------------------------
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. (
);
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. (
);
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. (
);
• Dalam hal Objek Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; --------
• Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan; --------------------------
• Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua; --------------------
• Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan yang bersangkutan; --------------------------------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; --------------------------------------
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji;
• Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : ---
a. menjual atau seluruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian; ----------------------------------------------------
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan; -------------------
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kuitansi; -------------------------
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; ----------------------------
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan-
f. melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. ----------------------------
• Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama; ---------------------------------------------------------------------
• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahului dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga; ------------------------------------------------
• Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menanda-tangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mangambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lain tersebut guna pelunasan piutangnya; ---------------------------------------------
• Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetakan lain yang dianggap perlu oleh pihak kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagimana mestinya; Dalam hal terjadi kurugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenagan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor; ------------------------------------------
• Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan; --------------------------
• Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akam memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; ----------------------------------
• Sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam malaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan didaftar; -------------------------------------
•
-------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------
Untuk pelaksanaan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap dihadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangan formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksankan janji-janji dan ketentuan-ketentuan.
--------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri
-------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
………………………..…… ……….………………………
Persetujuan…………… Persetujuan …………….
……………………….…… ………………………………..
Saksi Saksi
………………………………… ………………………………..
Pejabat Pembuat Akta Tanah
…………………………………………….
______________________________________________________________________
Akta Pemberian Hak Tanggungan halaman 12 dari 12 halaman
NOOR SAPTANTI, S.H.,M.H.
Daerah kerja Kabupaten Wonogiri
24/05/13
draft SKMHT - SK PERKABAN
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
NOOR SAPTANTI, S.H., M.H
DAERAH KERJA KABUPATEN WONOGIRI
SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15-XI-1998
Tanggal 24 September 1998
Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri.
Telepon (0273) 323315, Fax (0273) 323315
SURAT KUASA
MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor /
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, tanggal ( )
bulan tahun
hadir dihadapan saya NOOR SAPTANTI, S.H., M.H. --------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
tanggal 24 September 1998 nomor 15-XI-1998 --------------
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kabupaten Wonogiri ----------------------------
---------------------------------- dan berkantor di Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I
pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan Objek Hak Tanggungan;
2.
selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.--------------------------------
II.
selanjutnya disebut Penerima Kuasa.-----------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
saya kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa.
----------------------------------- K H U S U S --------------------------------
untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang
selaku Dibitor, sejumlah Rp. ( )
sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan : ------------------------------------------
selaku kreditor dan dibuktikan dengan : ---------------------------------
yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.
( )
atas oyek Hak Tanggungan berupa ( ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan dibawah ini : -------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bagunan/Hak Pakai : ----------------------------------
Nomor atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor seluas m2 ( meter persegi )
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : ------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
yaitu seluas m2 ( meter persegi ),
dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal Nomor
yang dilampirkan pada akta ini, teletak di : --------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh pemegang Hak berdasarkan : -------------------
• Hak milik atas sebidang tanah : ----------------------------------------
Nomor Blok Kohir Nomor seluas m2 ( meter persegi)
dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
berdasarkan alat-alat bukti berupa : -----------------------------------
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : --------------------------------Nomor
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : -------------------
• Hak
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada saya, PPAT/Notaris, untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini; --------------------------------------------------------------
Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula : -------------
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai berikut :
• Janji bahwa pelunasan uang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut dibawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi :
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
• Janji bahwa dalam hal objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; ----------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menetukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;--------------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji;
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk manyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hak itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan;
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera Janji;
• Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; -----------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; --------------------
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan; ----------------------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; ----------
• Janji bahwa Sertipikat atas tanah yang telah dibubuhi catatn pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------
•
dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.--------------------------
Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal ( ) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.-----
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ----------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -----------------
Demikian akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : ----------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukan oleh pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, akta ini ditanda-tangani oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, para saksi dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris sebanyak 2 (dua) rangkap asli terdiri dari 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Penerima Kuasa untuk dipergunakan sebagai dasar penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. -----------------------
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
……………………….. ………………………… ………………………
Persetujuan Persetujuan
………………………. ………………………..
Saksi Saksi
………………………………… ………………………………..
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris
…………………………………………….
______________________________________________________________________
Surat Kuasa Membebankan halaman 12 dari 12 halaman
Hak Tanggungan
NOOR SAPTANTI, S.H.,M.H.
Daerah kerja Kabupaten Wonogiri
(PPAT)
NOOR SAPTANTI, S.H., M.H
DAERAH KERJA KABUPATEN WONOGIRI
SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15-XI-1998
Tanggal 24 September 1998
Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri.
Telepon (0273) 323315, Fax (0273) 323315
SURAT KUASA
MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor /
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, tanggal ( )
bulan tahun
hadir dihadapan saya NOOR SAPTANTI, S.H., M.H. --------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
tanggal 24 September 1998 nomor 15-XI-1998 --------------
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kabupaten Wonogiri ----------------------------
---------------------------------- dan berkantor di Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I
pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan Objek Hak Tanggungan;
2.
selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.--------------------------------
II.
selanjutnya disebut Penerima Kuasa.-----------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
saya kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa.
----------------------------------- K H U S U S --------------------------------
untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang
selaku Dibitor, sejumlah Rp. ( )
sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan : ------------------------------------------
selaku kreditor dan dibuktikan dengan : ---------------------------------
yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.
( )
atas oyek Hak Tanggungan berupa ( ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan dibawah ini : -------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bagunan/Hak Pakai : ----------------------------------
Nomor atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor seluas m2 ( meter persegi )
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : ------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
yaitu seluas m2 ( meter persegi ),
dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal Nomor
yang dilampirkan pada akta ini, teletak di : --------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh pemegang Hak berdasarkan : -------------------
• Hak milik atas sebidang tanah : ----------------------------------------
Nomor Blok Kohir Nomor seluas m2 ( meter persegi)
dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
berdasarkan alat-alat bukti berupa : -----------------------------------
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : --------------------------------Nomor
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : -------------------
• Hak
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada saya, PPAT/Notaris, untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini; --------------------------------------------------------------
Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula : -------------
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai berikut :
• Janji bahwa pelunasan uang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut dibawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi :
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
• Janji bahwa dalam hal objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; ----------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menetukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;--------------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji;
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk manyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hak itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan;
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera Janji;
• Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; -----------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; --------------------
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan; ----------------------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; ----------
• Janji bahwa Sertipikat atas tanah yang telah dibubuhi catatn pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------
•
dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.--------------------------
Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal ( ) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.-----
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ----------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -----------------
Demikian akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : ----------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukan oleh pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, akta ini ditanda-tangani oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, para saksi dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris sebanyak 2 (dua) rangkap asli terdiri dari 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Penerima Kuasa untuk dipergunakan sebagai dasar penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. -----------------------
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
……………………….. ………………………… ………………………
Persetujuan Persetujuan
………………………. ………………………..
Saksi Saksi
………………………………… ………………………………..
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris
…………………………………………….
______________________________________________________________________
Surat Kuasa Membebankan halaman 12 dari 12 halaman
Hak Tanggungan
NOOR SAPTANTI, S.H.,M.H.
Daerah kerja Kabupaten Wonogiri
21/05/13
Materi Hukum Perusahaan | Pak Mulyoto ( Notaris )
TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERUSAHAAN
created by mulyoto
Hand Out Kuliah I (Pertama)
Usaha Perseorangan
Pengertian : usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk keperluan diri sendiri.
Syarat Pembuatan Akta Pendirian :
•didirikan oleh satu orang
•bergerak didalam bidang usaha tertentu
•permodalan dan resiko menjadi tanggung jawab sendiri
Isi yang dimuat didalam anggaran dasar :
•nama dan tempat kedudukan perusahaan
•maksud dan tujuan serta kegiatan
•jangka waktu berdirinya
•modal perusahaan
•tanggung jawab perusahaan
•pengurus perusahaan
•akibat apabila pemilik meninggal dunia
MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)
Pengertian : suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata)
Dasar Hukum : Ps. 1618 – 1652 KUHPerdata
Unsur-unsur maatschap :
•adanya 2org atau lebih
•untuk memperoleh keuntungan
•keuntungan dibagi diantara anggota
•kerja sama tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum.
•harus ditujukan kepada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan.
•Diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.
Pendirian maatschap : maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak dibawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Contoh :
•Persekutuan Perdata Notaris
•Persekutuan Perdata Dokter
•Persekutuan Perdata Pengacara
Persekutuan Perdata Notaris
Dasar hukum Pasal 1618-1652 KUHPerdata jo Psl 20 UU no. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tanggal 8 Februari 2010.
Perserikatan Perdata Notaris adalah perjanjian kerjasama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing-masing sebagai Notaris dengan memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama Notaris.
Tujuan Perserikatan
-Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan
-Meningkatkan pengetahuan dan keahlian teman serikat dan
-Efisiensi biaya pengurusan kantor
Masing-masing notaris yang tergabung dalam persekutuan tersebut di dalam melayani klien masing-masing sama sekali tidak mewakili persekutuan perdata Notaris tetapi atas nama Si Notarisnya sendiri-sendiri sesuai dengan SKnya masing-masing.
Firma
•Pengertian : adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jika ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu atau gabungan dari nama-nama para firmant.
•Dasar Hukum Firma : Pasal 16 s/d 35 KUHD
akibat bila Firma tidak didaftar di PN dan diumumkan di BNRI
Pihak ketiga dapat menganggap Firma sebagai persekutuan umum yaitu persekutuan Firma yang :
•menjalankan segala urusan
•didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
•tidak ada seorang sekutupun yg dikecualikan dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma tsb
Firma ditinjau dari syarat/unsur material sudah memenuhi sebagai badan hukum
•adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para sekutu/pendiri tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu
•kepentingan yang menjadi kepentingan bersama
•adanya beberapa orang sebagai pengurus badan
namun unsur formalnya berupa pengesahan
atau pengakuan dari pemerintah belum/tidak
ada oleh karena itu Firma bukan badan hukum
Pengertian CV
Dasar hukum : Bab III bagian 2 pasal 16 s/d 35 KUHD
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih pesero pengurus (komplementer) dan satu atau lebih pesero diam (komanditer).
•Persekutuan komanditer dapat juga didifinisikan adalah persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuk oleh satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu atau beberapa sekutu bertindak sebagai pelepas uang pada pihak lain.
• Dari pengertian apa yang dinamakan CV sebagaimana tersebut di atas, maka di dalam CV minimal harus ada seorang pesero pengurus dan seorang pesero diam, hal tersebut adalah merupakan persyaratan mutlak.
•Dengan demikian tidak dimungkinkan pada waktu pendirian CV untuk yang pertama kali baru ada pesero pengurus saja, sedangkan pesero diamnya akan ditentukan di kemudian hari. Walaupun didirikan lebih dari dua orang, namun apabila semua pendiri menghendaki menjadi direktur semua jelas tidak dapat dibenarkan demikian juga dalam hal para pendiri menghendaki menjadi pesero diam semua.
•Walaupun CV itu mempunyai aset sendiri terpisah dari aset pribadi para sekutu, namun karena tidak adanya keharusan campur tangan dari pihak pemerintah (Departemen Hukum dan HAM RI) sehubungan dengan akta pendirian CV, maka CV bukanlah Badan Hukum. Lebih-lebih CV di dalam pendiriannya bahkan tidak memerlukan formalitas tertentu dalam arti dibenarkan untuk didirikan dengan akta dibawah tangan atau dengan lesan.
• CV berbeda dengan Firma. Perbedaannya kalau Firma semua sekutunya adalah sekutu pengurus bertindak keluar tidak atas persetujuan sekutu yang lain melainkan bertindak bersama-sama dan pertanggung jawabnya dengan pihak ketiga adalah secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadi semua sekutu. Kalau CV disamping ada sekutu pengurus (komplementer), mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Oleh karenanya CV dapat dikatakan pula sebagai persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
•CV bukan badan hukum, tetapi mempunyai kekayaan CV tersendiri dan dapat ditagih pihak ketiga, bila tak cukup menjadi tanggung jawab sekutu pengurus secara pribadi untuk keseluruhan. Sekutu Komanditer bertanggung jawab sebatas pemasukannya kecuali ia turut melakukan kepengurusan.
Pesero Pengurus dan Pesero Diam
•Pengertian istilah “sero”; “pesero” dan “perseroan”. Kalau yang dimaksud “sero” itu adalah “saham” atau “andil”; “pesero” itu adalah “orangnya” atau “subyeknya” atau “pemegang saham” sedangkan “perseroan” itu adalah “lembaganya” sebagai contoh “Perseroan Komanditer (CV); “Perseroan Terbatas”; “Perseroan Firma”.
•Pesero pengurus atau pesero aktif, disebut juga pesero komplementer.
•Pesero diam atau pesero pasif, disebut juga pesero komanditer.
•Pesero pengurus, mempunyai hak untuk mengelola CV oleh karenanya berhak melakukan tindakan pengurusan untuk dan atas nama CV, namun dalam tindakannya tersebut harus mendapat persetujuan dari pesero diam.
•Pertanggung jawaban terkait dengan utang-utang dengan pihak ketiga, pesero pengurus bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi dari pesero pengurus tersebut. Sebutan yang lazim dalam CV untuk pesero pengurus adalah “Direktur”.
•Pesero diam ada juga yang menyebut sebagai pelepas uang (kontribusi) dan pertanggung jawaban terkait dengan utang-utang dengan pihak ketiga hanya sebatas uang (kontribusi) yang ia masukkan dalam perseroan komanditer tersebut.
•Pesero diam tidak mempunyai hak dalam mengelola CV oleh karenanya ia tidak berhak melakukan tindakan pengurusan. Kalau suatu ketika ia melakukan tindakan pengurusan, maka ia bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.
•Pesero diam berwenang melakukan pengawasan dan memberikan persetujuan tindakan pengurusan yang dilakukan oleh pesero pengurus.
•Ia (pesero diam) juga berwenang memeriksa dan melakukan pengawasan atas gedung perusahaan dan pembukuan perusahaan. Pesero disebut juga sebagai “sekutu” oleh karenanya Perseroan Komanditer disebut juga “Persekutuan Komanditer”.
Pengertian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennotshap/CV)
•adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
•sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng)
•ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan
created by mulyoto
PT (PERSEROAN TERBATAS)
Pengertian apa yang dimaksud dengan PT
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi tersebut berarti bahwa PT minimal harus ada unsur-unsur :
•merupakan badan hukum.
•merupakan asosiasi modal.
•didirikan berdasarkan perjanjian.
•berwenang melakukan kegiatan usaha.
•adanya modal dasar dan juga modal yang ditempatkan dan yang disetor.
•modal perseroan dibagi dalam saham-saham.
•memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang.
•Dasar Hukum Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas berlaku sejak 16 Agustus 2007, menggantikan undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
•Tiga karakteristik PT
•Pertanggung jawaban dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi.
–pertanggung jawaban PT ”terbatas” saham modal
–yang menanamkan modal yaitu para pemegang saham (tidak akan memikul kerugian/utang lebih dari harta kekayaan yang tertanam dalam PT), ”terbatas”.
•Sifat mobilitas hak penyertaan.
•Prinsip pengurusan melalui organ.
Mobilitas Hak Penyertaan
1. Asosiasi modal diwujudkan dalam bentuk ”saham”. Saham yang telah terkumpul dijaga jangan sampai tercerai berai lagi
2. Pemegang saham bisa jadi jumlahnya amat banyak :
•oleh karena itu tidak menutup kemungkinan setiap saat ada yang meninggal dunia atau keluar/menjual sahamnya;
•menjadikan setiap saat harus mengadakan pembaruan pendirian PT dan stabilitas modal yang terkumpul akan selalu terancam;
•melalui lembaga saham yang diadakan dalam PT kesukaran yang demikian dapat dihindari;
•pemegang saham yang tidak melanjutkan penyertaannya cukup mengalihkan/menjual kepada pihak lain yang bersedia menggantikan/ membeli.
3. Dalam hal seseorang pemegang saham meninggal, hak atas saham beralih kepada ahli warisnya, tanpa harus memperbaharui persekutuan (PT) yang telah ada :
•dengan demikian terjagalah keutuhan modal yang telah terkumpul tanpa mungkin diminta kembali bagiannya dalam persekutuan;
•PT sangat mudah dialihkan penyertaannya kepada pihak lain (disinilah letak mobilitas penyertaan/saham dalam PT)
TUGAS KELOMPOK I
A.1. Jelaskan segala sesuatu yang Saudara ketahui mengenai “sumber hukum perusahaan; badan usaha; persoon dan rechtpersoon”
2. Jelaskan mengenai “sekutu statuter” dan “sekutu mandater” berilah contohnya, sehingga jelas perbedaannya.
3. Apa tujuan dan kegunaan setiap akta pendirian :
- usaha perseorangan - usaha dagang - Firma - CV
didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Apa perbedaan antara Firma dengan maatschap; Firma dengan CV?
B. 1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
contohnya apa? Apakah unsur-unsur yang ada dalam
perusahaan perseorangan, bagaimana cara mendirikannya,
merubah Anggaran Dasar dan bagaimana cara
membubarkannya?
2. Apakah yang dimaksud dengan Firma, dan unsur-unsur apa saja
yang ada pada Firma, apa dasar hukum Firma. Bagaimana cara
mendirikan Firma dan kalau pendirian tersebut diserahkan
kepada Notaris apa saja yang dapat dibantu oleh notaris serta
apa saja yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam akta
pendiriannya. Bagaimana prosedur perubahannya dan bagaimana
pula cara pembubarannya.
3.a. Persekutuan apa dimana sekutu didalam bertindak keluar selalu
tidak mewakili persekutuan.
b. Kapan suatu badan usaha berhak/berwenang melakukan
perbuatan hukum (sebagai misal membuat/mengadakan
perjanjian Kredit dengan pihak Bank).
TUGAS KELOMPOK II
A. 1.Jelaskan yang Saudara ketahui mengenai :
- sero; sekutu; perseroan; pesero; persekutuan; saham; maatschap; andil
2.Kenapa Notaris perlu mengetahui segala
sesuatu mengenai identitas para pendiri
suatu “badan usaha”. Bagaimana halnya
mengenai pendiri bagi Perseroan Terbatas.
3.Jelaskan yang Saudara ketahui mengenai
Badan Hukum, dalam melakukan perbuatan
hukum dan lain-lain dan apa bedanya dengan
persoon (badan pribadi)!
4. Apa perbedaan antara Firma dengan PT; CV
dengan PT.
B. 1. Apakah yang dimaksud dengan maatschap, dasar
hukumnya, unsur-unsurnya, bagaimana hubungan dan
tanggung jawab intern sekutu dan bagaimana
hubungan dan tanggung jawab ekstern anggota
sekutu,. Bagaimana cara membubarkan maatschap
yang semula didirikan secara notariil.
2. Jelaskan bahwa maatschap itu adalah persekutuan
perdata yang paling sederhana. Jelaskan segala
sesuatu mengenai “Persekutuan Perdata Notaris”
dan apakah perbedaannya dengan maatschap-
maatschap yang lainnya.
3. a. Kenapa CV yang sebenarnya juga sudah memiliki
harta kekayaan yang terpisah tersebut ternyata
bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum.
b. Klien datang kepada Saudara selaku Notaris,
bermaksud ingin menjual “usaha dagangnya”, akta
apa yang harus dibuat siapa saja penghadapnya dan
apa isi aktanya.
Tugas :
1.Apa perbedaan prinsip antara persoon dan rechtspersoon.
2.Mengapa UD/UP, Firma, Maatschap dan CV adalah bukan Badan Hukum? Dan apakah ciri-ciri badan hukum?
3.Persekutuan apa dimana anggota sekutu didalam bertindak keluar selalu tidak mewakili Persekutuan.
4.Apa perbedaan aktara Firma dengan Maatschap, Firma dengan CV, Firma dengan PT.
5.Kapan suatu badan usaha berhak/berwenang melakukan perbuatan hukum (sebagai misal membuat perjanjian
created by mulyoto
created by mulyoto
Hand Out Kuliah I (Pertama)
Usaha Perseorangan
Pengertian : usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk keperluan diri sendiri.
Syarat Pembuatan Akta Pendirian :
•didirikan oleh satu orang
•bergerak didalam bidang usaha tertentu
•permodalan dan resiko menjadi tanggung jawab sendiri
Isi yang dimuat didalam anggaran dasar :
•nama dan tempat kedudukan perusahaan
•maksud dan tujuan serta kegiatan
•jangka waktu berdirinya
•modal perusahaan
•tanggung jawab perusahaan
•pengurus perusahaan
•akibat apabila pemilik meninggal dunia
MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)
Pengertian : suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata)
Dasar Hukum : Ps. 1618 – 1652 KUHPerdata
Unsur-unsur maatschap :
•adanya 2org atau lebih
•untuk memperoleh keuntungan
•keuntungan dibagi diantara anggota
•kerja sama tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum.
•harus ditujukan kepada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan.
•Diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.
Pendirian maatschap : maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak dibawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Contoh :
•Persekutuan Perdata Notaris
•Persekutuan Perdata Dokter
•Persekutuan Perdata Pengacara
Persekutuan Perdata Notaris
Dasar hukum Pasal 1618-1652 KUHPerdata jo Psl 20 UU no. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tanggal 8 Februari 2010.
Perserikatan Perdata Notaris adalah perjanjian kerjasama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing-masing sebagai Notaris dengan memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama Notaris.
Tujuan Perserikatan
-Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan
-Meningkatkan pengetahuan dan keahlian teman serikat dan
-Efisiensi biaya pengurusan kantor
Masing-masing notaris yang tergabung dalam persekutuan tersebut di dalam melayani klien masing-masing sama sekali tidak mewakili persekutuan perdata Notaris tetapi atas nama Si Notarisnya sendiri-sendiri sesuai dengan SKnya masing-masing.
Firma
•Pengertian : adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jika ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu atau gabungan dari nama-nama para firmant.
•Dasar Hukum Firma : Pasal 16 s/d 35 KUHD
akibat bila Firma tidak didaftar di PN dan diumumkan di BNRI
Pihak ketiga dapat menganggap Firma sebagai persekutuan umum yaitu persekutuan Firma yang :
•menjalankan segala urusan
•didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
•tidak ada seorang sekutupun yg dikecualikan dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma tsb
Firma ditinjau dari syarat/unsur material sudah memenuhi sebagai badan hukum
•adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para sekutu/pendiri tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu
•kepentingan yang menjadi kepentingan bersama
•adanya beberapa orang sebagai pengurus badan
namun unsur formalnya berupa pengesahan
atau pengakuan dari pemerintah belum/tidak
ada oleh karena itu Firma bukan badan hukum
Pengertian CV
Dasar hukum : Bab III bagian 2 pasal 16 s/d 35 KUHD
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih pesero pengurus (komplementer) dan satu atau lebih pesero diam (komanditer).
•Persekutuan komanditer dapat juga didifinisikan adalah persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuk oleh satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu atau beberapa sekutu bertindak sebagai pelepas uang pada pihak lain.
• Dari pengertian apa yang dinamakan CV sebagaimana tersebut di atas, maka di dalam CV minimal harus ada seorang pesero pengurus dan seorang pesero diam, hal tersebut adalah merupakan persyaratan mutlak.
•Dengan demikian tidak dimungkinkan pada waktu pendirian CV untuk yang pertama kali baru ada pesero pengurus saja, sedangkan pesero diamnya akan ditentukan di kemudian hari. Walaupun didirikan lebih dari dua orang, namun apabila semua pendiri menghendaki menjadi direktur semua jelas tidak dapat dibenarkan demikian juga dalam hal para pendiri menghendaki menjadi pesero diam semua.
•Walaupun CV itu mempunyai aset sendiri terpisah dari aset pribadi para sekutu, namun karena tidak adanya keharusan campur tangan dari pihak pemerintah (Departemen Hukum dan HAM RI) sehubungan dengan akta pendirian CV, maka CV bukanlah Badan Hukum. Lebih-lebih CV di dalam pendiriannya bahkan tidak memerlukan formalitas tertentu dalam arti dibenarkan untuk didirikan dengan akta dibawah tangan atau dengan lesan.
• CV berbeda dengan Firma. Perbedaannya kalau Firma semua sekutunya adalah sekutu pengurus bertindak keluar tidak atas persetujuan sekutu yang lain melainkan bertindak bersama-sama dan pertanggung jawabnya dengan pihak ketiga adalah secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadi semua sekutu. Kalau CV disamping ada sekutu pengurus (komplementer), mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Oleh karenanya CV dapat dikatakan pula sebagai persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
•CV bukan badan hukum, tetapi mempunyai kekayaan CV tersendiri dan dapat ditagih pihak ketiga, bila tak cukup menjadi tanggung jawab sekutu pengurus secara pribadi untuk keseluruhan. Sekutu Komanditer bertanggung jawab sebatas pemasukannya kecuali ia turut melakukan kepengurusan.
Pesero Pengurus dan Pesero Diam
•Pengertian istilah “sero”; “pesero” dan “perseroan”. Kalau yang dimaksud “sero” itu adalah “saham” atau “andil”; “pesero” itu adalah “orangnya” atau “subyeknya” atau “pemegang saham” sedangkan “perseroan” itu adalah “lembaganya” sebagai contoh “Perseroan Komanditer (CV); “Perseroan Terbatas”; “Perseroan Firma”.
•Pesero pengurus atau pesero aktif, disebut juga pesero komplementer.
•Pesero diam atau pesero pasif, disebut juga pesero komanditer.
•Pesero pengurus, mempunyai hak untuk mengelola CV oleh karenanya berhak melakukan tindakan pengurusan untuk dan atas nama CV, namun dalam tindakannya tersebut harus mendapat persetujuan dari pesero diam.
•Pertanggung jawaban terkait dengan utang-utang dengan pihak ketiga, pesero pengurus bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi dari pesero pengurus tersebut. Sebutan yang lazim dalam CV untuk pesero pengurus adalah “Direktur”.
•Pesero diam ada juga yang menyebut sebagai pelepas uang (kontribusi) dan pertanggung jawaban terkait dengan utang-utang dengan pihak ketiga hanya sebatas uang (kontribusi) yang ia masukkan dalam perseroan komanditer tersebut.
•Pesero diam tidak mempunyai hak dalam mengelola CV oleh karenanya ia tidak berhak melakukan tindakan pengurusan. Kalau suatu ketika ia melakukan tindakan pengurusan, maka ia bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.
•Pesero diam berwenang melakukan pengawasan dan memberikan persetujuan tindakan pengurusan yang dilakukan oleh pesero pengurus.
•Ia (pesero diam) juga berwenang memeriksa dan melakukan pengawasan atas gedung perusahaan dan pembukuan perusahaan. Pesero disebut juga sebagai “sekutu” oleh karenanya Perseroan Komanditer disebut juga “Persekutuan Komanditer”.
Pengertian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennotshap/CV)
•adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
•sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng)
•ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan
created by mulyoto
PT (PERSEROAN TERBATAS)
Pengertian apa yang dimaksud dengan PT
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi tersebut berarti bahwa PT minimal harus ada unsur-unsur :
•merupakan badan hukum.
•merupakan asosiasi modal.
•didirikan berdasarkan perjanjian.
•berwenang melakukan kegiatan usaha.
•adanya modal dasar dan juga modal yang ditempatkan dan yang disetor.
•modal perseroan dibagi dalam saham-saham.
•memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang.
•Dasar Hukum Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas berlaku sejak 16 Agustus 2007, menggantikan undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
•Tiga karakteristik PT
•Pertanggung jawaban dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi.
–pertanggung jawaban PT ”terbatas” saham modal
–yang menanamkan modal yaitu para pemegang saham (tidak akan memikul kerugian/utang lebih dari harta kekayaan yang tertanam dalam PT), ”terbatas”.
•Sifat mobilitas hak penyertaan.
•Prinsip pengurusan melalui organ.
Mobilitas Hak Penyertaan
1. Asosiasi modal diwujudkan dalam bentuk ”saham”. Saham yang telah terkumpul dijaga jangan sampai tercerai berai lagi
2. Pemegang saham bisa jadi jumlahnya amat banyak :
•oleh karena itu tidak menutup kemungkinan setiap saat ada yang meninggal dunia atau keluar/menjual sahamnya;
•menjadikan setiap saat harus mengadakan pembaruan pendirian PT dan stabilitas modal yang terkumpul akan selalu terancam;
•melalui lembaga saham yang diadakan dalam PT kesukaran yang demikian dapat dihindari;
•pemegang saham yang tidak melanjutkan penyertaannya cukup mengalihkan/menjual kepada pihak lain yang bersedia menggantikan/ membeli.
3. Dalam hal seseorang pemegang saham meninggal, hak atas saham beralih kepada ahli warisnya, tanpa harus memperbaharui persekutuan (PT) yang telah ada :
•dengan demikian terjagalah keutuhan modal yang telah terkumpul tanpa mungkin diminta kembali bagiannya dalam persekutuan;
•PT sangat mudah dialihkan penyertaannya kepada pihak lain (disinilah letak mobilitas penyertaan/saham dalam PT)
TUGAS KELOMPOK I
A.1. Jelaskan segala sesuatu yang Saudara ketahui mengenai “sumber hukum perusahaan; badan usaha; persoon dan rechtpersoon”
2. Jelaskan mengenai “sekutu statuter” dan “sekutu mandater” berilah contohnya, sehingga jelas perbedaannya.
3. Apa tujuan dan kegunaan setiap akta pendirian :
- usaha perseorangan - usaha dagang - Firma - CV
didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Apa perbedaan antara Firma dengan maatschap; Firma dengan CV?
B. 1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
contohnya apa? Apakah unsur-unsur yang ada dalam
perusahaan perseorangan, bagaimana cara mendirikannya,
merubah Anggaran Dasar dan bagaimana cara
membubarkannya?
2. Apakah yang dimaksud dengan Firma, dan unsur-unsur apa saja
yang ada pada Firma, apa dasar hukum Firma. Bagaimana cara
mendirikan Firma dan kalau pendirian tersebut diserahkan
kepada Notaris apa saja yang dapat dibantu oleh notaris serta
apa saja yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam akta
pendiriannya. Bagaimana prosedur perubahannya dan bagaimana
pula cara pembubarannya.
3.a. Persekutuan apa dimana sekutu didalam bertindak keluar selalu
tidak mewakili persekutuan.
b. Kapan suatu badan usaha berhak/berwenang melakukan
perbuatan hukum (sebagai misal membuat/mengadakan
perjanjian Kredit dengan pihak Bank).
TUGAS KELOMPOK II
A. 1.Jelaskan yang Saudara ketahui mengenai :
- sero; sekutu; perseroan; pesero; persekutuan; saham; maatschap; andil
2.Kenapa Notaris perlu mengetahui segala
sesuatu mengenai identitas para pendiri
suatu “badan usaha”. Bagaimana halnya
mengenai pendiri bagi Perseroan Terbatas.
3.Jelaskan yang Saudara ketahui mengenai
Badan Hukum, dalam melakukan perbuatan
hukum dan lain-lain dan apa bedanya dengan
persoon (badan pribadi)!
4. Apa perbedaan antara Firma dengan PT; CV
dengan PT.
B. 1. Apakah yang dimaksud dengan maatschap, dasar
hukumnya, unsur-unsurnya, bagaimana hubungan dan
tanggung jawab intern sekutu dan bagaimana
hubungan dan tanggung jawab ekstern anggota
sekutu,. Bagaimana cara membubarkan maatschap
yang semula didirikan secara notariil.
2. Jelaskan bahwa maatschap itu adalah persekutuan
perdata yang paling sederhana. Jelaskan segala
sesuatu mengenai “Persekutuan Perdata Notaris”
dan apakah perbedaannya dengan maatschap-
maatschap yang lainnya.
3. a. Kenapa CV yang sebenarnya juga sudah memiliki
harta kekayaan yang terpisah tersebut ternyata
bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum.
b. Klien datang kepada Saudara selaku Notaris,
bermaksud ingin menjual “usaha dagangnya”, akta
apa yang harus dibuat siapa saja penghadapnya dan
apa isi aktanya.
Tugas :
1.Apa perbedaan prinsip antara persoon dan rechtspersoon.
2.Mengapa UD/UP, Firma, Maatschap dan CV adalah bukan Badan Hukum? Dan apakah ciri-ciri badan hukum?
3.Persekutuan apa dimana anggota sekutu didalam bertindak keluar selalu tidak mewakili Persekutuan.
4.Apa perbedaan aktara Firma dengan Maatschap, Firma dengan CV, Firma dengan PT.
5.Kapan suatu badan usaha berhak/berwenang melakukan perbuatan hukum (sebagai misal membuat perjanjian
created by mulyoto
Hukum WARIS KODIFIKASI | Prof. Setiono
TUGAS Waris BW
resume buku :
PERIHAL PEWARIS AB-INTESTATO
Mewaris, berarti menggantikan tempat dari seseorang yang meninggal (isi pewaris) dalam hubungan-hubungan hukum harta kekayaannya. Hubungan-hubungan hukum harta kekayaannya. Hubungan-hubungan hukum yang lain, misalnya, hubungan hukum dalam hukum keluarga, kecuali beberapa hal yang disebut dalam pasal-pasal 257, 258, dan 270 B.W. sebaliknya, ada pula beberapa hubungan hukum dalam hukum harta kekayaan yang tidak termasuk disini. Jadi,ada pula beberapa hubungan hukum dalam hukum harta kekayaan yang tidak menjadi warisan, yaitu:
a. Hak-hak yang bersifat pribadi,seperti:
1. Hak pakai dan mendiami;
2. Vruchtgenot dari orang tua;
3. Hak-hak penus sebagai buruh berdasarkan perjanjian kerja,tidak diwaris oleh ahli waris.
b. Tidak termasuk hoogstpersoonlijke rechten, dan juga tidak termasuk warisan, adalah: hak vruchtgerbruik.
Selanjutnya, Klaasen-Eggens menunjuk bahwa ada pula hak dan kewajiban yang hanya berpindah secara terbatas, misalnya perijinan mengangkut barang. Berakhirnya hak dan kewajiban karena kematian seseorang tidak menghalang-halangi kewajiban memberikan perhitungan dan tanggung gugat yang berpindah kepada ahliwaris, misalnya dalam hal executie atau pemberian kuasa.
c. Pembayaran asuransi jiwa. Pada umumnya,pembayaran asuransi jiwa tidak termasuk warisan. Pension yang diberikan kepada si janda berdasarkan perjanjian kerja, lebih banyak dipandang sebagai hak yang sewajarnya jatuh pada sijanda, sehingga hak itu dipandang sebagai diperoleh berdasarkan suatu “Natuurlijke verbintenis”.
Macam-macam Pewarisan
Pewarisan dibedakan menjadi dua,yaitu:
a) Pewarisan berdasarkan undang-undang,juga disebut pewarisan ab-instestato,
b) Pewarisan testamentair,yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen.
Syarat-syarat bagi Pewarisan
Title ke-12 Buku II B.W. yang mengatur maslaha pewarisan ab-instestato,mengandung beberapa ketentuan yang berlaku pula untuk pewarisan testamentair. Misalnya,pasal 830 B.W yang menentukan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, berlaku pula untuk pewarisan tertamentair. Kata “kematian” yang dimaksud oleh pasal 830 B.W adalah kematian wajar dan tidak termasuk kematian perdata yang memang tidak dikenal lagi di dalam hukum positif kita. Jadi untuk dapat terjadinya pewarisan, harus dipenuhi 2 syarat yaitu:
a) Harus ada orang yang meninggal dunia (pasal 830 B.W);
b) Ahli warisnya harus sudah ada pada waktu meninggalnya si peninggal warisan (pasal 836 B.W)
Dalam hal ini, pasal 831 B.W menentukan bahwa jika orang-orang yang mempunyai hubungan waris mengalami kecelakaan bersama atau pada hari yang sama meninggal dunia tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama. Sehingga tidak terjadi perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain. Dalam pengertian meninggal disini, termasuk pula kasus bunuh diri.
Ahliwaris Ab-intestato
Didalam pasal 832 B.W, ditentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris menurut ketentuan undang-undang. Menurut pasal 832 B.W ahli waris menurut undang-undang adalah para warga dan janda. Ahli waris menurut undang-undang (ab-intestato), adalah sanak keluarga sampai dengan derajat ke-6 dan si janda. Bilamana tidak ada janda dan sanak keluarga, maka seluruh warisan jatuh kepada Negara dengan beban untuk melunasi hutang-hutang si peninggal warisan, apabila warisanya mencukupi untuk itu. Negara hanya diwajibkan untuk membayar hutang si peninggal warisan bila warisannya itu mencukupi; selanjutnya Negara tidak boleh memiliki warisan itu karena hukum, akan tetapi harus meminta keputusan hakim terlebih dahulu untuk memiliki warisan itu, menurut ketentuan pasal 833 ayat 3 B.W.
Saisine
Menurut pasal 833 ayat 1 B.W, ahliwaris karena hukum memiliki barang-barang, hak-hak, dan segala piutang dari orang yang meninggal dunia. Hal ini disebut, mereka (ahliwaris) mempunyai “saisine”. Kata itu diambil dari bahasa perancis: “le mort saisit le vif”, artinya yang mati dianggap digantikan oleh yang hidup. Secara khusus tidak perlu diadakan perbuatan penerimaan untuk menjadi ahliwaris, dan tanpa secara khusus ada perbuatan penerimaan ini, si pewaris itu digantikan oleh ahliwarisnya. Akibat hukum dari penerimaan ini,si waris kehilangan haknya untuk menolak warisan itu.
Dalam B.W lembaga “saisine” ini tidak hanya berlaku bagi ahliwaris ab-intestato,akan tetapi sebagaimana dapat dibaca dalam pasal 955 B.W, saisine ini berlaku juga bagi ahliwaris testamentair. Dalam Pasal 833 ayat 1 B.W dikatakan bahwa ahliwaris itu menurut hukum memiliki segala barang, segala hak dan segala piutang dari si peninggal warisan.
Hereditatis Petitio
Pasal 834 dan 835 B.W adalah pasal-pasal mengenai hereditatis petitio, yaitu penuntutan hukum untuk memperoleh harta warisan. Hereditatis petition ini diberikan oleh undang-undang kepada ahliwaris terhadap semua orang yang dengan title atau tidak, membezit seluruh atau sebagian dari harta warisan itu, termasuk mereka yang dengan tipu daya menguasai harta warisan itu.
Tujuan dari hereditatis petitio ini ada kesamaanya dengan revindicatie, tetapi dasarnya berbeda. Jika revindicatie berdasarkan eigendomsrecht (hak milik), maka hereditatis petitio berdasarkan pewarisan. Seorang waris dapat memilih cara untuk menuntut warisannya; apakah dengan mempergunakan revindicatie atau hereditatis petitio.
Pasal 835 B.W menentukan bahwa hereditatis petitio ini kadaluwarsa setelah 30 tahun sejak warisan itu terbuka. Jadi, jika sejak ahliwaris itu dapat mempergunakan haknya. Secara teoris dapat terjadi bahwa sebelum ahliwaris itu mempergunakan de hereditatis petitio ini, maka hal ini telah daluwarsa. Dalam hal ini, ahliwaris tersebut harus menggunakan eigendomsactie.
Orang Asing
Pasal 837 B.W dahulu menentukan bahwa orang asing hanya dapat menjadi ahliwaris dari harta peninggalan di Indonesia, apabila orang Indonesia juga dapat menjadi ahliwaris dari Negara orang asing yang menjadi ahliwaris itu. Sekarang ditentukan apabila ada suatu warisan yang sebagian berada di Indonesia dan sebagian lagi berada diluar negeri dan harus dibagi antara orang Indonesia dengan orang asing, maka orang Indonesia ini akan mendapat jumlah yang seimbang dari barang-barang, karena berdasar undang-undang luar negeri mereka tidak dapat menerima bagiannya atas barang-barang yang ada itu. Pasal 837 B.W ini bermaksud untuk mencegah agar orang Indonesia tidak dirugikan dalam pembagian suatu warisan yang sebagian berada di luar negeri.
Ketidakpantasan untuk menjadi ahliwaris
Menurut pasal 838 B.W, ada 4 hal dimana seseorang dinyatakan tidak pantas untuk mewaris, yaitu:
1. Apabila orang itu dipidana oleh hakim, karena membunuh atau mencoba membunuh si peninggal warisan.
2. Dianggap bersalah oleh hakim, karena mendakwa si peninggal warisan itu secara palsu, melakukan kejahatan yang dapat dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
3. Dengan paksaan menghalang-halangi si peninggal warisan itu untuk membuat atau mencabut testamen
4. Menghilangkan, membinasakan, atau memalsu testamen dari si peninggal warisan
Menurut pasal 839B.W, ahliwaris yang tidak pantas harus mengembalikan semua hasil dan pendapatan yang telah diterimanya sejak warisan itu terbuka. Dalam pasal 840B.W dengan jelas dikatakan bahwa apabila anak-anak dari seorang yang dinyatakan tidak pantas menjadi waris mempunyai panggilan untuk diri sendiri menjadi waris, maka mereka tidak dikecualikan dari pewarisan karena kesalahan orang tuanya tersebut.
Untuk mencegah agar orang yang tidak pantas tersebut mendapatkan keuntungan-keuntungan melalui anak-anaknya, maka dalam pasal 840B.W itu juga ditentukan bahwa mereka tidak dapat pula menikmati hasil-hasil dari barang-barang yang menjadi hak anak-anak mereka.
Penggantian Waris
Pasal 841 B.W mengatakan bahwa penggantian itu memberikan hak kepada seseorang yang menggantikannya untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang menggantikannya itu. Pasal 848B.W, dimana dimungkinkan bahwa seseorang menggantikan orang lain, karena ia telah menolak menerima warisannya. Menurut pasal 847 B.W bagi yang masih hidup tidak boleh ada penggantian waris. Selanjutnya hanya anak-anak sah dan keturunan sah dari anak sah tersebut yang dapat menggantikan dalam hak waris orangtua mereka; anak-anak luar kawin tidak berwenang untuk ini. Sebaliknya anak-anak sah dari seorang anak luar kawin yang diakui, dapat menggantikan dalam hak waris orang tua mereka.
BW kita mengenal tiga macam penggantian waris yaitu:
1. Apa yang tercantum dalam pasal 842B.W yaitu penggantian waris dalam garis lurus kebawah yang sah,berlangsung terus tanpa berakhir; atau dengan kata lain, dalam garis lurus kebawah tidah terbatas.
2. Tercantum dalam pasal 844B.W yaitu bagi penggantian waris dalam garis menyimpang.
3. Tercantum dalam pasal 845B.W yaitu dalam garis menyimpang yang lebih jauh daripada saudara sekandung, hanya terbatas bagi keturunan dari saudara sekandung yang telah mendahului meninggal dari seseorang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan orang yang meninggalkan warisan.
Kecuali ketiga penggantian waris diatas, tidak ada lagi penggantian waris yang lain.
PEWARISAN DARI AHLIWARIS MENURUT UNDANG-UNDANG
Dalam B.W terdapat 4 golongan ahliwaris yang bergilir berhak atas harta warisan dengan penggantian. Apabila ada ahliwaris dari golongan ke-1 maka golongan-golongan lain tidak berhak; jika golongan ke-1 tidak ada, maka golongan ke-2 yang berhak, demikian seterusnya.
Keempat golongan itu adalah:
1. Anak-anak dan/atau keturunannya dan janda;
2. Orangtua, saudara-saudara sekandung dan/atau anak-anak keturunannya;
3. Kakek-kakek dan nenek-nenek, dan leluhur seterusnya keatas dari pewaris;
4. Sanak keluarga lebih jauh dalam garis kesamping sampai derajat ke-6.
Anak-anak dan/atau keturunannya
Ahliwaris dari golongan pertama, adalah yang pertama-tama mewaris. Menurut ketentuan pasal 852 B.W, anak-anak dan/atau keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu; jadi tidak dipersoalkan apakah anak-anak itu adalah pria atau wanita, anak yang tertua atau termuda.
Janda
Pasal 852 B.W menentukan bahwa seorang janda memperoleh bagian dari harta warisan almarhum suami atau istri,seperti halnya seorang anak. Jadi, apabila seseorang, misalnya meninggalkan janda dan 2 orang anak, maka janda dab kedua anak itu masing-masing mewaris untuk1/3 bagian.
Orang tua dan saudara-saudara kandung
Jika tidak ada janda atau tidak ada keturunan dari pewaris yang akan mewaris dan dapat mewaris, maka warisan itu akan jatuh pada ahliwaris golongan kedua, yaitu orangtua dan saudara-saudara sekandung dan/atau anak-anak, keturunan dari saudara-saudara sekandung. Pembagian antara ahliwaris golongan kedua ini telah diatur dengan baik dalam pasal 854 s/d pasal 857B.W dan pasal 859 B.W. jika kedua orang tua itu meninggal terlebih dahulu, maka saudara-saudara sekandung mewaris untuk seluruhnya harta warisan.
Kakek-kakek,Nenek-nenek,dan Leluhur seterusnya keatas dari Si Peninggal Warisan.
Jika peninggal warisan tidak meninggalkan anak-anak, cucu-cucu, dan keturunan selanjutnya, tidak meninggalkan orang tua, saudara-saudara sekandung atau keturunan dari saudara-saudara sekandung, maka harta warisan itu akan jatuh pada ahliwaris golongan ketiga, yaitu kakek-kakek, nenek-nenek, dan leluhur seterusnya ke atas dari si peninggal warisan.
Menurut ketentuan pasal 850B.W dan pasal 853B.W, maka harta warisan itu harus dibagi dua terlebih dahulu. Separo bagian pertama diperuntukkan bagi sanak keluarga dari pancer ayah si wafat yang lebih jauh daripada yang tidak ada tadi, dan separo bagian yang lain diperuntukkan bagi sanak keluarga dari pancer ibu si pewaris.
Sanak keluarga yang lebih jauh dari Garis ke Samping sampai derajat ke-6
Jika golongan ketiga diatas itu tidak ada, maka setiap separo bagian dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh pada saudara-saudara sepupu dari pewaris, yaitu sekakek atau senenek dengan pewaris (keluarga derajat ke-6). Pada akhirnya, pasal 861 ayat 1 B.W menegaskan bahwa sanak keluarga dari pewaris yang lebih jauh dari derajat ke-6 tidak akan mewaris harta warisan.
PEWARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN
Hak Waris Aktif dan Pasif
Bagian ketiga dari title ke-12 mengatur cara pewarisan harta peninggalan, jika diantara ahliwaris terdapat anak-anak luar kawin dan Pewaris adalah anak luar kawin. Cara yang pertama dinamakan hak waris aktif, yang kedua hak waris pasif dari anak-anak luar kawin. Berdasarkan undang-undang 10 juli 1947, stbl.H 232, maka pasal 862, 870, dan 875 B.W telah diubah dan Pasal 867 sampai dengan 869B.W dihapus. Maka dari pasal 862 B.W ternyatayang dimaksud anak-anak luar kawin berdasar pasal 281 B.W mempunyai hubungan keperdataan. Jika anak luar kawin tidak diakui oleh ayahnya, maka ia tidak dapat menuntut hak-haknya atas harta warisan. Menurut pasal 281 B.W dengan pengakuan terwujud hubungan antara anak dan ayahnya.
Hak Waris Aktif
Pasal-pasal 862 sampai dengan 866, 872 dan pasal 873 ayat 1B.W membahas mengenai hak waris aktif dari anak-anak luar kawin. Besarnya bagian waris dari anak-anak luar kawin tergantung dari derajat kekeluargaan sedarah dari para waris yang sah.
Hak Waris Pasif
Pihak waris yang berhak atas harta warisan seorang anak luar kawin, pertama-tama adalah keturunanya yang sah dan suami/istrinya; dan jika meninggalkan anak-anak luar kawin, maka mereka ini yang disebut mewaris dengan cara yang ditentukan pasal 863 B.W. jika pewaris tidak meninggalkan keturunan yang sah atau suami/istrinya, maka anak-anank luar kawin yang mewaris.
Dalam hal ini, tidak ada alas an bagi ibu dari anak luar kawin atau ayah yang telah mengakuinya untuk memberikan bagian dalam harta warisan. Menurut ketentuan pasal 870 B.W, orangtua menjadi ahliwaris jika anak luar kawin itu meninggal lebih dulu tanpa meninggalkan keturunan dan suami/istri.
KEHENDAK TERAKHIR ( Ketentuan-Ketentuan Umum)
Hubungan dengan hak waris ab-intestato
Dalam pasal 874 BW juga dinyatakan segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya. Hal tersebut tidak menyimpang dari apa yang diatur dalam buku I mengenai penetapan-penetapan testamenter yang berhubungan dengan perkawinan.
Barang-barang akan menjadi hak dari ahli waris menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu tidak ditentukan lain.
Definisi
Menurut Pasal 875 KUHPerdata/BW Surat Wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisipernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Jadi wasiat adalah kehendak terakhir dari seseorang.
Penafsiran
Dalam arti materiil, Kehendak Terakhir berarti penetapan yang disyaratkan dalam pasal 930 BW dan seterusnya (sejauh undang-undang tidak menentukan lain). Dan dalam arti formil, tidak merupakan keberatan karena pasal 930 BW dab seterusnya mengenai syarat-syarat bentuk, dibahas dengan seksama.namun definisi yang diberikan oleh pasal 875 BW ini mengenai Kehendak Terakhir ini dipandang kurang tajam pengertiannya baik secara formil ataupun secara materiilnya.
Dalam fungsinya yang normal, testamen adalah alat bagi pewaris untuk membagi-bagikan harta peninggalannya. Oleh karena itu, menurut pasal 895 C.C. mendefinisikan testamen menurut isinya hanya sebagai “pemberian atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya”.
Akibat hukum dari penetapan yang sama adalah seharusnya harta peninggalannya jatuh ke tangan negara menurut pasal 832 BW. Dapat dikatakan bila, orang-orang yang dimaksudkan dalam pasal ini meskipun ada ataupun tidak, tetap dihalang-halangi oleh testamen untuk bertindak sebagai ahli waris.
Pasal 885, 886, 887, 877 dan 878 BW mengatur mengenai penafsiran testamen.
Pasal 885 BW → bahwa bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.
Pasal 886 BW → Namun sebaliknya, bila kata-kata surat wasiat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki dahulu apa kiranya maksud si pewaris, daripada berpegang pada arti harafiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud itu.
Pasal 887 BW → Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.
Pasal 877 BW tidak hanya dapat diterapkan pada testamen-testamen untuk kepentingan sanak saudarasedarah yang terdekatdari pewaris itu sendiri, tetapi juga pada penetapan untuk keuntungan dari sanak saudara sedarah yang terdekat atau sedarah terdekat dari orang ketigaa, misalkan suami/istri pewaris (Rijke t.a.p).
Bahwa dalam pasal 877 BW, Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dari pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang. (KUHPerd. 290 dst., 832, 873.). Sedangkan dalam pasal 878 BW, Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara, tanpa membedakan agama, yang dirawat dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
Yang kedua adalah penafsiran Undang-undang mengenai pengertian dari “orang miskin”. Pasal 878 BW memberikan suatu penafsiran atas suatu ketentuan testamen yang penafsirannya ditafsirkan dalam pasal 16 UU Kemiskinan, sehingga suatu making yang menguntungkan ornag-orang yang miskin tidak diberikan kepada semua orang yang tengah menderita kemiskinan dan sebagainya, namun diberikan kepada lembaga-lembaga yang dimaksudkan dalam pasal 16 tersebut.
Pasal 879 ayat 1 BW menyatakan bahwa pewarisan dengan lompat tangan adalah dilarang. Dan berdasarkan apa yang dimaksud dengan ini maka pasal 879 ayat 2 BW dengan ini mengajarkan bahwa ternyata dari kata “Karena Itu” ada hubungannya dengan ayat yang pertama. Hal itu adalah testamen, dimana waris atau legataris yang ditunjuk biasanya dinamakan atau dibebani, dibebani suatu tugas untuk menyimpan harta peninggalan atau legaat dan menyerahkan seluruh atau sebagian kepada yang mengharapkan.
Fidei-Commissen
Sejak berlakunya hukum Romawi fiddei-commissaire subtitutien telah terkenal. Dimana keberadaan lembaga itu, adalahberkat adanya ketentuan-ketentuan dimana sementara orang dinyatakan tidak berhak untuk mewaris secara testementair, misalnya terhadap orang-orang yang bukan berkebangsaan Romawi. Dan apabila kita ingin memperoleh keuntungan, kita harus melakukannya dengan cara yang disebut fiddei-commissaire subtitutien, yaitu kita mengangkat satu orang lain sebagai ahli waris dan meminta padanya agar harta warisan tersebut diserahkan kepada orang yang kita kehendaki untuk diuntungkan. Akibat hukumnya adalah, sifatnya menjadi sangat berubah. Tujuannyapun sekarang menjadi berbeda, sebagai ganti dari penguntungan terhadap orang-orang yang tidak berhak, mereka bertujuan untuk menyimpan suatu barang kepada keluarga pewaris.
Namun, tidak semua fiddei-commissaire subtitutien dilarang karena diperbolehkan menunjuk seseorang yang sudah ada pada saat pewaris itu meninggal dunia sebagai verwatchter.
Perbedaan antara Ketentuan Waktu dan Syarat
Keanehan dari fidei-commis adalah orang yang dibebani memperoleh hak dengan syarat pembatalan karena adanya verwatcher, dan verwatcher memperoleh suatu hak dengan syarat penundaan, yaitu ia dalam keadaan hidup pada saat meninggalnya orang yang dibebani atau berakhirnya terlebih dahulu hak dari orang tersebut, dan syarat-syarat yang disebutkan tersebut tidak berlaku surut.
Menyimpan dan Membayarkan
Jika suatu making dapat dipandang sebagai larangan membayarkan pewarisan lompat tangan, maka kepada ahli waris yang ditunjuk dibebani dua kewajiban, yaitu untuk menyimpan harta peninggalan dan untuk membayarkannya kepada pihak ketiga.
Kewajiban untuk membayar sejumlah uang dan benda-benda lainnya yang dapat diganti, tidak akan digolongkan dalam fiddei-commissaire subtitutien karena tidak membawa kewajiban serta untuk menyimpannya.
Jika suatu fiddei-commisse hendak digolongkan sebagai terlarang, maka kepada pewaris yang ditunjuk diperlukan legataris atau orang-orang yang dibebani dengan kewajiban yang menguntungkan untuk menyimpan dan menyerahkan harta warisan.
Kebatalan
Syarat ketetapan dimana dibebankan kewajiban untuk menyimpan dan menyerahkan adalah batal menurut pasal 879 ayat 2 BW bahkan juga terhadap waris ataupun legataris yang diangkat. Pihak yang batal tidak hanya penggantinya namun juga lembaganya.
Pasal 879 BW Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidei commissaire adalah dilarang. (S. 1838-45.) Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah wasiat, adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga. (Ov. 76; KUHPerd. 881dst., 1675.)
Jadi, pada dasarnya fidei commis adalah suatu suatu ketentuan dalam surat wasiat yang mensyaratkan bahwa penerima harta pewaris berkewajiban untuk menyimpan harta pewaris sampai jangka waktu tertentu atau sampai matinya penerima harta tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada orang ketiga. Pewarisan dengan cara ini mengakibatkan penerima harta pewaris tidak dapat menggunakan harta tersebut, ia hanya berkewajiban untuk menyimpan dan di kemudian hari menyerahkannya kepada orang ketiga.
Fidei-Commissen yang Diperkenankan
Ada satu pengecualian terhadap ketentuan mengenai larangan fidei-commissaire subtitutien yang diatur dalam bagian ke-7 (pasal 973 dan 974 BW) yang mengatakan bahwa tugas untuk menyimpan dan menyerahkan dapat dibebankan oleh pewaris kepada sesorang atau lebih ananknya, saudarnya atau dalam hal salah seorang dari mereka meningal terlebih dahulu kepada seorang atau lebih daripada anaknya itu, asal pada semua kasus semua anak dari orang yang dibebani kewajiban ditunjuk sebagai pengharap, baik mereka yang sudah dilahirkan ataupun yang akan dilahirkan.
Pasal 880 BW juga menunjuk pada bagian ke-8 yang membicarakan tentang makingen dimana pewaris menunjuk seorang ketiga, atau dalam hal ini pihak ketiga meninggal dunia, ditunjuk semua anaknya yang sah yang sudah dilahirkan ataupun yang akan dilahirkan sebagai ahli waris atau legataris agar bila dia meninggal dunia tidak akan memindah tangankan atau menghabiskan harta peninggalan atau sebagian harta peninggalan itu.
Menurut pasal 881 BW, makingen tidak dapat digolongkan dalam pewarisan lompat tangan yang dilarang.
Vulgaire Subtitutien
Jika dalam pasal 881 BW, penetapan-penetapan tersebut masih digolongkan dalam jenis khusus pewarisan lompat tangan karena didalamnya juga terkandung dua peralihan berturut-turut terhadap testamen dimana pihak ketiga ditunjuk untuk suatu warisan atau legaat dan waris atau legataris yang ditunjuk tidak menikmati hal yang sama.
Hal tersebut dalam pasal 881 BW sama sekali tidak mencerminkan suatu fidei-commisse, oleh karena itu tidak perlu untuk menunjukan bahwa testamen itu mempunyai nilai. Pasal 881 BW, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah meninggal lebih dahulu, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dari apa yang masih tersisa dari suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Tidak menerima keuntungan dari pasal 882 BW, akan mengakibatkan berbagai keadaan misalnya karena mendahului meninggal dunia, penolakan atau ketidak cakapan sehingga tidak dapat mengatakannya. Penggantian tempat ini hanya terjadi pada pewarisan testamenter pasal 975 BW.
Seperti pada pasal 882 BW adalah sah bila pasal 883 BW dapat pula menentukan bahwa suatu testamen dimana kepada pihak yang satu diberikan guna hasil, sedangkan kepada pihak yang lain hanya diberikan hak milik atas suatu benda, dipandang sebagaai hal yang berlebihan.
Larangan Pengasingan
Telah diuraikan bahwa menurut paham yang berhak, bila salah satu alasan dari larangan mengenai fidei-commissen mengakibatkan kerugian atas barang-barang yang termasuk lompat tangan, dan tidak sesuai dengan hal itu maka pasal 884 BW dipandang sebagai tidak tertulis dimana harta peninggalan atau legaat atau sebagian dari itu dinyatakan tidak dapat diasingkan.
Ketentuan dalam pasal 884 BW Ketentuan di mana diterangkan, bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya, atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
Suatu ketentuan yang sama tidak akan mengakibatkan suatu penetapan menjadi warisan dengan lompat tangan. Berdasarkan testamen itu, maka waris hanya berkewajiban untuk menyimpannya saja dan tidak untuk menyerahkan kepada para pengharap tertentu yang ditunjuk yang mewarisi dari pewaris, sehingga setiap gambaran mengenai fidei-commis menjadi gugur.
Pasal 884 BW tidak hanya berlaku bila barang yang diwariskan untuk selama-lamanya tetapi jika barang ini untuk sementara tidak dapat diasingkan, juga larangan sementara untuk mengasingkan dipandang sebagai hal yang batal, hanya mengenai larangan pengasingan yang mutlak, untuk selama-lamanya, sehingga dilarang apabila barangnya tidak dapat untuk diperdagangkan.
Penunjukan Waris Bersyarat
Dalam pasal 888 BW, bahwa dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik, dianggap tidak tertulis.
Pasal 1254 BW, bahwa semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. (AB. 23; KUHPerd. 139, 888, 1334, 1337, 1653.).
Sebaliknya, perjanjian-perjanjian yang mengandung keragu-raguan, menurut pasal 1349 BW harus ditafsirkan dengan penguntungan pihak yang telah mengikatkan diri, jadi harus dinyatakan batal (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.).
Demikian pula dengan persyaratan yang tidak masuk akal, seluruh ketetapan menurut pasal 891 BW, batal bila dari testamen ternyata bahwa syarat yang tidak masuk akal ini merupakan suatu alasan atau motivasi dari makingnya dan ketidak mungkinan pemenuhan tidak diketahui oleh pewaris (AB. 23; KUHPerd. 1335 dst.).
Menurut pasal 889 BW, suatu syarat dianggap telah dipenuhi bila orang yang berkepentingan dengan tidak dipenuhi syarat itu telah menghalang-halangi pemenuhannya. Ketentuan sama tejadi pada pasal 1260 BW yaitu syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu (KUHPerd. 889.).
Undang-undang mensyaratkan dengan tegas mengenai pencegahan terhadap pemenuhan oleh orang yang memiliki kepentingan dalam hal tidak ada pemenuhan. Jika pemenuhannya tersebut dihalang-halangi oleh seorang pihak ketiga, maka ketentuan dalam pasal tersebut menjadi tidak berlaku. Jadi, bila untuk seseorang dibuat suatu legaat dengan syarat bahwa rumah yang termasuk harta peninggalan disewakan dalam tahun itu, maka making tersebut akan gugur bila pihak ketiga membuat rumah tersebut menjadi tidak dapat ditempati.
Beban-beban
Dengan suatu beban yang ditambahkan pada suatu making, maka making tersebut sendiri tidak ditangguhkan, seperti pada syarat penangguhan, apa yang diwariskan akan jatuh ditangan orang yang diuntungkan dengan kewajiban untuk ememnuhi beban tersebut. Jika ia tidak memenuhi kewajiban ini, maka making tersebut menjadi gugur demi hukum, seperti pada pemenuhan syarat batal tetapi pernyataaan gugur itu harus dituntut menurut pasal 1014 dengan syarat-syarat yang dimaksudkan, yaitu beban-beban.
Undang-undang disini hanya memuat beban dalam ketentuan pasal 892 BW yaitu bahwa bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarnya untuk yang lain (KUHPerd. 955, 958, 1296 dst.).
Motivasi
Pasal 890 dan 891 BW membahas mengenai motivasi-motivasi yang mendorong pewaris untuk membuat testamennya. Biasanya motivasi ini tidak menjadi masalah, meskipun motivasi tersebut palsu, testamennya tetap akan berlaku. Ketentuan pasal 890 BW merupakan suatu pengecualian bahwa penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dari wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu (KUHPerd. 1335.).
Pasal 891 BW yaitu bahwa penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan yang baik, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat itu batal (AB. 23; KUHPerd. 1335 dst.).
Paksaan dan sebagainya
Pasal 893 BW menentukan bahwa testamen yang dibuat sebgai akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal. Testamen bukan lagi merupakan pernyataan yang bebas dari kemauan pewaris.
Paksaan dalam hal ini disamakan dengan kekerasan, dimana dalam pasal 1324 BW yaitu bahwa paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.
Dalam pasal 1328 BW bahwa penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan (KUHPerd. 1053, 1065, 1449, 1865, 1922.).
Kematian dalam Waktu yang Sama
Dalam pasal 894 BW mengandung suatu ketentuan yang sama seperti di dalam pasal 831 BW yaitu bahwa Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketahui siapa dari mereka yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak karena wasiat itu (KUHPerd. 831, 836, 1675, 1916.).
KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT TESTAMEN ATAU MENIKMATI KEUNTUNGAN DARI TESTAMEN ITU
Dalam pasal 896 BW bahwa setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu (KUHPerd. 2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676.).
Kemampuan Akal Budi
Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu testamen maka menurut pasal 895 BW, seseorang harus berakal budi. Pasal 895 BW bahwasanya untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu surat wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar (KUHPerd. 433, 446, 448, 875, 898, 992.).
Kecuali pada mereka yang disebut gila, orang-orang lainnya yang untuk sementara kehilangan kemampuan akal budinya harus dipandang sebagai tidak mampu, misalnya mereka yang secara tidak sadar mengeluarkan kata-kata karena menderita sakit panas.
Usia
Untuk dapat membuat testamen, suatu syarat bagi mereka yang minderjarig, yaitu harus mencapai usia 18 tahun ( pasal 897 BW ). Dalam pasal 897 BW bahwa anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat (KUHPerd. 151, 169, 330, 904 dst., 1677.). Undang-undang menyebut mengenai mereka yang minderjarig yang usianya kurang dari 18 tahun yaitu mereka yang telah kawin sebelum memncapai usia itu, yang cakap dalam membuat testamen.
Saat yang Menentukan
Ketidakcakapan pewaris itu dinilai menurut keadaaan dimana ia berada pada saat testamen itu dibuat (pasal 898 BW) yaitu bahwasanya kecakapan pewaris dinilai menurut keadaannya pada saat surat wasiat dibuat (KUHPerd. 895, 904 dst.).
Jadi menurut keadaan pada saat itu harus diputuskan, apakah ia memiliki kemampuan akal budi dan apakah ia dalam keadaan minderjarig telah memenuhi persyaratan usia tersebut.
Keadaan-keadaaan yang kemuadian tidak diperhatikan adalah misalnya suatu testamen yang dibuat oleh seseorang pada saat dia kehilangan akal budinya, tidak memperoleh kekuatan karena ia tidak mencabutnya kembali setelah memperoleh kembali kemampuan akal buinya kembali, maka sebaiknya surat testamen yang ada pada saat dibuat tersebut adalah sah, tidak akan gugur karena testateur kemudian kehilangan kemampuan akal budinya.
Kehadiran Waris atau Legataris
hal untuk menikmati keuntungan dari suatu testamen dikecualikan bagi mereka yang belum ada pada saat meninggalnya pewaris tersebut (pasal 899 BW) yaitu bahwasanya untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini.
Jadi suatu testamen akan menjadi gugur apabila orang yang ditunjuk sebagai waris mendahuluinya meninggal dunia, maka anak-anak dari orang yang diuntungkan tersebut tidak dapat menuntut hak mereka, bila ternyata tidak dikehendaki oleh pewarismengenai penggantian waris (subtitutie).
Dalam pasal 899 BW mengandung hal yang sama yang terdapat dalam pasal 836 Bw untuk dan oleh pewarisan karena kematian. Pasal 975 BW bahwa apabila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Pasal 836 BW bahwa agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu terbuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini (KUHPerd. 489 dst., 831, 899.).
Pasal 899 BW bahwa untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 472, 489 dst, 836, 881, 894, 973 dst., 976, 1001 dst.).
Pasal 899 BW dan seterusnya menetapkan syarat-syarat bagi mereka yang ingin menikmati keuntungan dari suatu testamen. Dalam hal ini kecuali seorang ahli waris atau legataris juga yang memperoleh keuntungan karena beban, diberi hak untuk mengajukan tuntutan pemenuhan.
Yang tercantum dalam pasal 899 ayat 2 BW sebagai pengecualian atasa ayat pertamanya adalah tidak menurut hukum. Orang-orang yang menikmati dari suatu yayasan, tidak menikmatinya secara langsung berdasarkan testamen, disini yayasan itu sendiri adalah pihak yang secara langsung diuntungkan dan yayasan tersebut sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia.
Pendirian Yayasan
Untuk dapat menilai apakah pasal 899 BW menimbulkan keberatan terhadap diperuntukannya seluruh atau sebagian harta kekayaan sebuah yayasan, maka yang dibentuk sekaligus dalam testamen itu, perlu untuk membuat gambaran yang benar mengenai sifat dari testamen tersebut.
Apakah yayasan memenuhi syarat yang ada dalam pasal 899 ayat 1 BW bahwa suatu yayasan haruslah sudah ada pada saat meninggalnya pewaris. Dimana pertanyaan tersebut diperkuat dengan jawaban dari Diephuis VIII 347, karena yayasan itu terbentuk segera setelah kematian dan barang-barang harta peninggalan dapat dipindah langsung dari pewaris kepada yayasan itu, undang-undang tidak menuntut bahwa orang harus sudah ada sebelumnya namun hanya perlu bahwa orang harus ada pada saat meninggalnya pewaris.
Testamen kepada Lembaga-lembaga/Badan-badan
Pasal 900 BW, seperti halnya pasal 1680 BW memuat ketentuan yang harus digunakan untuk mencegah penumpukan harta benda ditangan orang yang meninggal dunia.
Pasal 900 BW (s.d.u. dg. S. 1937-572.) yaitu setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir-miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya (KUHPerd. 1046, 1680.).
Pasal 1680 BW (s.d.u. dg. S. 1937-572.) yaitu hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.).
Makingen dengan testamen untuk keperluan badan-badan hukum, lembaga keagamaan, gereja-gereja ataupun yayasan untuk orang miskin, menurut pasal itu tidak berakibat, kecuali apabila Eaja telah memeberikan kuasa kepada pengurus-pengurus dari lembaga-lembaga tersebut untuk menerima akibat-akibatnya.
Suami/Istri Menikah Tanpa Ijin
Menurut pasal 901 BW bahwa seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena persoalan tersebut (KUHPerd. 28, 35 dst., 87, 91, 911.)
Patut untuk diperingatkan bahwa tidak adanya ijin menurut pasal 901 BW, tidaklah berpengaruh terhadap pewarisan ab-intestato dari suami/istri. Namun bila masih dimungkinkan, setelah meninggalnya seseorang dari suami/istri dituntut pernyataan kebatalan dari perkawinan mereka, maka hak waris ab-intestato dari suami/istri yang hidup terlama dengan kualitas sebagai suami/istri itu dibatalkan, bila hal ini tidak beritikad baik ( pasal 95 dan 96 BW ).
Pasal 95 BW yaitu bahwa suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami-istri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami-istri itu (KUHPerd. 27 dst., 86 dst., 97.).
Pasal 96 BW yaitu bahwa bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dari suami-istri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Suami atau istri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain (KUHPerd. 97.).
Suami atau Istri Kedua dan Berikutnya
Pasal 902 BW membicarakan penguntungan secara testamenter oleh pewaris dari suami atau istri kedua atau berikutnya dalam hal ada anak-anak atau keturunan dari perkawinan yang terdahulu. Disamping pembatasan mengenai pemberian keuntungan dari suami/istri tersebut dengan kebersamaan harta ( pasal 181 BW ), janji kawin ( pasal 182 BW ), dan hak waris ab-intestato ( pasal 852a ayat 1 BW ). Ketentuan tersebut tidak boleh ada. Penerimaan maksimum berdasarkan testamen sama dengan penerimaan pada hak waris ab-intestato, yaitu bagian yang terkecil yang diterima dari perkawinan yang terdahulu atau apabila mereka meninggal mendahului dan digantikan oleh keturunannya, dan dalam keadaan apapun bagian warisan itu tidak boleh melebihi seperempat bagian dari harta peninggalan pewaris.
Pasal 905 ayat 2 BW yang ditambahkan dalam undang-undang 1923 mempersoalkan pertanyaan, dari bagian harta manakah harta perkawinan orang yang kawin kembali boleh untuk memberikan penikmatan hasil kepada suami/istri yang baru.
Pasal 905 ayat 3 BW memberikan pemecahan lebih lanjut dalam hal suami/istri yang baru diwarisi hak milik maupun penikmat hasil. Jadi, orang harus menaksir dan menilai penikmatan hasil, dan kalau nilai yang ditaksir ditambah dengan testamen sebagai hak milik akan lebih besar dari pada jumlah yang dimaksud dalam ayat 1 (satu bagian anak atau ¼), maka harus dikurangi sampai nilai keseluruhannya dan tetap dalam batas-batas ayat 1.
Pasal 902 BW (s.d.u. dg. S. 1935-486.) bahwa suami atau istri yang mempunyai anak atau keturunan dari perkawinan yang dahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau istri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab XII buku ini diberikan kepada orang tersebut terakhir.
Bila yang dihibah wasiatkan kepada istri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dari hartanya, atau lebih besar dari itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 918 BW.
Bila dalam hal ini, karena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dirugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan pasal 918 BW. Apa yang diperoleh si suami atau si istri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau istri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab VIII Buku Pertama. (KUHPerd. 181 dst., 852a, 911.)
Pasal 902a BW (s.d.t. dg. S. 1923-31.) bahwa pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan istri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
Legaat-legaat dari Harta Bersama
Ditengah-tengah kasus ketidak wenangan yang terbatas untuk memberikan atau menikmati sesuatu dengan testamen itu, dibahas dalam pasal 903 BW yaitu bahwa suami atau istri hanya boleh menghibah wasiatkan barang-barang dari harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu.
Menurut pasal 903 BW, legataris tidak dapat menuntut benda dalam bentuk natura jika tidak diberikan pada ahli waris dari pewaris, maka dalam kasus-kasus yang demikian ia harus puas dengan nilai-nilai itu, karena pemberian tersebut tidak terjadi.
Kata penutup pasal 903 BW bahwa legataris diberi ganti rugi dari andil di dalam harta yang jatuh di tangan ahli waris dari pewaris, dan jika tidak mencukupi dari benda-benda milik pribadi ahli waris itu adalah tidak benar sepenuhnya.
Para Wali dan sebagainya
Ketakutan terhadap pengaruh-pengaruh yang salah menyebabkan pembentuk undang-undang memutuskan bahwa orang-orang dibawah umur dinyatakan tidak berwenang membuat surat wasiat yang menguntungkan para wali mereka. Bahkan seorang mantan wali dapat diuntungkan dengan surat wasiat oleh orang yang dibawah umur, setelah ia mempertanggung jawabkan dan menutup rekening perwalian.
Pasal 904 BW bahwa seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. (KUHPerd. 330, 410, 412, 897 dst., 905, 911, 1681.).
Para Guru dan sebagainya
Menurut pasal 905 ayat 1 BW bahwa anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya (KUHPerd. 879 dst., 904, 911.).
Ayat 2 menyimpang dari ketentuan pasal 905 ayat 1 BW, adalah mengenai sahnya legaat-legaat untuk membalasa jasa dengan memperhatikan kemampuan pewaris dan jasa-jasa yang telah diberikan.
Para Dokter dan sebagainya
Pasal 906 ayat 1 BW menyatakan bahwa dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dari wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Dari ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan pada pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau istri si pewaris;
3. penetapan-penetapan, bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya dibuat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu (KUHPerd. 911, 1681.).
bila dibandingkan dengan pasal 4.3.2.6 rancangan Meijers. Terdapat tiga keadaan yang harus berjalan bersama-sama :
1. testamen harus dibuat selama menderita sakit/perawatan
2. pewaris harus meninggal dunia karena penyakit tersebut
3. dokter dan sebagainya harus telah melayani atau membantunya sebelum surat wasiat tersebut dibuat.
Notaris, Saksi-saksi
Menurut pasal 907 BW bahwa Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu (KUHPerd. 911, 938 dst., 944, 953, 1681; Not. 21.).
Menurut pasal 938 BW bahwa wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi (KUHPerd. 943 dst., 953; Not. 22.).
Kecuali dari kedua pasal ini, maka untuk menilai keabsahan penunjukan para saksi menjadi pewaris harus memperhatikan pasal 944 BW yaitu (s.d. u. dg. S. 1932-42.) bahwa saksi-saksi yang hadir pada waktu pembuatan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga notaris yang menangani pembuatan wasiat itu (KUHPerd. 290 dst., 330, 452, 907, 932, 938, 940, 953, 1909 dst., 1913; BS. 13.).
Sedangkan dalam pasal 907 BW yaitu Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu, hanya mengenai dasar kekuatan hukumnya saja.
Namun sebaliknya apabila pasal 834 BW tidak diperhatikan maka cacat dalam bentuk keseluruhan testamen atau semua ketetapan yang tersimpul didalamnya akan batal (pasal 953 BW).
Pasal 834 BW bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain.
Pasal 953 BW bahwa formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
Selain itu juga berlaku untuk testamen-testamen umum, tidak untuk testamen olografis atau testamen rahasia serta testamen-testamen yang dimaksudkan pasal 946 BW, 947 BW dan 948 BW.
Pasal 946 BW bahwa dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh, boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi. (KUHPerd. 938, 944, 949 dst., 953.)
Pasal 947 BW bahwa surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka, dengan dihadiri dua orang saksi. (BS. 46, 76; KUHPerd. 938, 944, 949 dst., 953; KUHD 341, 341d.)
Wewenang diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam dahsyat yang lain, bila dalam jarak enam pal dari tempat itu tidak ada notaris atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu, harus disebutkan dalam akta itu.
Anak-anak Luar Kawin
Untuk mencegah seorang ayah yang meninggalkan anak-anaknya yang sah dananak-anaknya diluar perkawinan yang diakui, serta seorang ibu yang meninggalkan anak-anak yang sah dan anak-anak di luar kawim, maka pasal 908 BW menentukan bahwa bila ayah atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tidak akan boleh menikmati warisan lebih dari apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab XII buku ini.
Orang-orang yang Melakukan Overspel
Ditemukan dalam pasal 909 BW mengenai ketidak cakapan yang relatif. Seseorang yang telah melakukan overspel, dilarang menerima keuntungan dari pelaku peserta dalam overspel dan sebaliknya jika dari overspel tersebut itu sebelum memninggalnya pewaris telah dijatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal 909 BW bahwa pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (KUHPerd. 911, 1681; Rv. 83, 334, 402.).
Pasal 911 BW bahwa suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
Orang-orang Perantara
Suatu surat wasiat yang menguntungkan orang yang tidak mampu berbuat hukum menurut pasal 911 BW adalah batal, bahkan apabila dibuat atas nama orang yang menjadi perantara kedua pihak, dianggap merupakan kewajiban ayah, ibu, keturunan dan suami/istri dari orang yang tidak mampu berbuat hukum.
Tujuan dari pasal ini adalah untuk mencegah dihindarinya ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai ketidak mampuan berbuat hukum dengan jalan tidak memberi keuntungan di testamen kepada orang-orang yang tidak mampu berbuat hukum tersebut sendiri. Pasal 911 BW bahwa suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
Ketidakpatutan
Pasal 912 BW mwmbicarakan mengenai ketidak patutan sebagai alasan untuk ketidak mampuan untuk menikmati keuntungan dari testamen. Sedangkan yang dikecualikan adalah para pihak yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh pewaris, menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan testamen pewaris, menghalang-halangi dengan kekerasan atau menyakiti pewaris secara fisik agar menarik kembali atau mengubah testamen.
Pasal 912 BW yaitu bahwa orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
Penerapan terhadap Pemberian
Pasal 1681 BW menyatakan Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap penghibahan.
Sifat Kebatalan
Akibat dari ketidak mampuan berbuat hukum untuk menikmati keuntungan dari surat wasiat, adalah berbeda-beda dan tergantung dari watak yang berbeda dari ketentuan-ketentuan larangan. Dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat tertib umum, kebatalan mutlak merupakan akibat dari pelanggaran.
Menurut Klaassen-Eggens, hal ini dikemukakan dalam pasal 899, 901, 904, 905, 906, 907, 909 dan 912 BW. Disini ketentuan umum tidak didahulukan, tetapi kepentingan individu yang diistimewakan, sedangkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut hanya memberikan alasan untuk membatalkan testamentaire makingen (pemberian-pemberian) atas gugatan dari pihak-pihak yang melindungi saja.
Pasal 899 BW bahwa untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan.
Pasal 901 BW bahwa seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena persoalan tersebut.
Pasal 904 BW bahwa seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dari anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.
Pasal 905 BW bahwa anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
Pasal 906 BW bahwa dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dari wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Pasal 907 BW bahwa Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
Pasal 909 BW bahwa pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 912 BW bahwa orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
LEGITIEME PORTIE ATAU BAGIAN WARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Tujuan
Ahli waris dalam garis lurus tidak dapat sepenuhnya dikecualikan karena mereka dijamin oleh undang-undang. Kepada setiap waris dalam garis lurus diberikan suatu legitieme portie, masing-masing dapat memberlakikan haknya atau melepasnya
Ketentuan-ketentuan pembatasan
Pihak yang meninggal dunia harus membayar kepada sementara orang yang ditentukan sebagai legitieme portie oleh undang-undang dan sama sekali tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan atas legitieme portie itu
Yang berhak atas leigime portie
Orang yang berhubungan darah dalam garis lurus, orang itu adalah ahli waris
Pengaruh penolakan
Undang-undang membatasi pewaris yang meninggalkan ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang yaitu dalam wewenangnya untuk menguasai dan menggunakan barang-barangnya. Penaruh penolakan itu mempengaruhi bagian warisan menurut undang-undang.
Garis lurus ke atas anak-anak luar kawin
Menurut undang-undang bagian warisan dalam garis ke atas selalu berjumlah separo dan dari anak luar kawin yang diakui juga separo dari bagian warisan
Perhitungan legitieme portie
Jumlah legitieme portie yang dihitung ditunjukkan pasal 921,922,923 BW. Bagian warisan menurut undang-undang tidak hanya dihitung atas apa yang ada pada waktu meninggal dunia tetapi atas apa yang seharusnya ada jika pewaris tidak memberikan apapun saat dia masih hidup
Keadaan, nilai dan sebagainya
apa yang dikuasai dengan pemberian di kalangan yang masih hidup dihitung menurut keadaan pada waktu pemberian dan menurut nilai pada waktu meninggal dunia
BENTUK SURAT-SURAT WASIAT
Testamen bersama
Dengan akta yang sama, hanya dapat dibuat kemauan-kemauan terakhir oleh satu orang saja. Dua orang atau lebih tidak dapat menyatakan kemauan terakhir mereka dalam testamen yang sama, ketentuan ini ada hubungannya dengan dapat dicabutnya kembali surat wasiat.
Macam-macam bentuk:
Akta akta olografis, akta umum, akta dengan penentuan rahasia. Pembagian testamen menurut bentuknya dapat dilakukan dengan dua macam yaitu dengan akte umum dan tidak dengan akte umum
Testamen olografis
Testamen yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani oleh pewaris sendiri. Kekuatan bukti Testamen olografis hanya memberi bukti terhadap pihak yang mengakui bahwa testamen itu ditulis dan ditandatangani oleh pewaris. Testamen olografis setiap saat juga dapat diminta kembali oleh pewaris asalkan menunjukkan dengan akta otentik mengenai pengembalian itu sebagai pertanggungan jawab kepada notaries. Pembukaan Testamen ini setelah pewaris meninggal dunia, setelah dibuka lalu membuat proses verbal mengenai penyampaian, pembukaan serta keadaan dari testamen untuk kemudian mengembalikannya kepada notaries yang menyampaikannya.
Testamen umum
Adalah testamen yang ditandatangani dihadapan notaries dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pewaris memberitahukan keinginannya kepada notaris, notaris akan menulis atau menyuruh menuliskan keinginannya dengan kata-kata yang jelas. Lalu akta akan ditandatangani oleh pewaris, notaris dan para saksi.
Testamen rahasia
Surat wasiat dapat ditulis oleh pewaris atau orang lain tapi harus ditandatangani oleh pewaris sendiri. Pewaris harus menyampaikan surat wasiat tertutup dan bersegel kepada notaris dengan dihadiri 4 orang saksi atau ia harus menyuruh untuk menutup dan menyegel kertas dengan dihadiri oleh mereka.
Saksi-saksi
saksi-saksi yang hadir harus orang dewasa yang mengerti bahasa dari surat wasiat tersebut.
Pemberitahuan
Seorang notaris harus memberitahukan isi surat wasiat kepada orang-orang yang berkepentingan setelah pewaris meninggal dunia. Pemberitahuan itu ditentukan jangka waktu 40 hari setelah notaries diberitahu mengenai dugaan meninggal dunia.
Orang-orang asing
Warga Nederland yang berada di luar negeri hanya dapat membuat testamen dengan akta otentik dimana harus memperhatikan formalitas-formalitas yang merupakan kebiasaan dimana kata itu dibuat.
Kebatalan
untuk mendorong dipatuhinya formalitas-formalitas yang telah ditentukan, undang-undang telah menentukan hukuman kebatalan terhadap kelalaian untuk memenuhinya. Jadi syarat-syarat untuk dapat dilakukan pewarisan harus benar-benar dipenuhi.
PENUNJUKAN WARIS
Pengertian
Suatu penunjukan waris adalah suatu keinginan terakhir dimana pewaris memberikan benda-benda yang akan ditinggalkan pada waktu ia meninggal dunia baik seluruh atau sebagian yang sebanding misalnya separo, sepertiga dan sebagainya kepada satu orang atau lebih (954 BW). Ketentuan ini kurang lengkap karena waris tidak hanya meliputi benda-benda tapi juga hutang-hutang dari pewaris pindah ke tangan waris yang ditentukan.
Kedudukan waris yang diangkat melalui testamen
Waris testamenter memang berdasar pada dasar yang berbeda dari hukum waris pengganti, tapi menurut sifatnya tidak ada perbedaan. Untuk para waris karena meninggal dunia dan ketika terjadi sengketa mengenai siapa yang menjadi waris dan sekaligus berwenang memiliki penggantian waris testamenter, hakim dapat memerintahkan agar benda disimpan dibaawah pengawasan pengadilan
LEGAAT DAN TUGAS
Legataris mengganti pewaris dengan dasar hak khusus, legataris dari benda-benda yang dapat diganti tidak akan pernah menerima lain selain suatu hak untuk menuntut penyerahan yang bersifat pribadi.
Penyerahan
Cara penyerahan dilakukan yaitu tergantung dari sifat benda-benda yang dilegatirkan, untuk benda-benda jasmaniah yang bergerak cukup dengan penyerahan biasa saja sedangkan benda bukan jasmaniah dibutuhkan akta.
Hasil
Legataris berhak atas hasil dan bunga terhitung dari meninggalnya pewaris jika tuntutan dilakukan dalam tahun itu, jika tuntutan dilakukan kemudian ia akan berhak untuk menghitung hasil atau bunga sejak hari tuntutan itu dilakukan
Yang harus diserahkan
Semua yang termasuk benda yang dilegatirkan dan harus dibayar bersama-sama harus dihitung tidak hanya sebagai benda-benda sampingan tetapi juga benda-benda bantuan
Benda-benda dari orang lain,benda-benda tidak tertentu
Legaat mengenai sesuatu benda tertentu milik orang lain adalah batal meskipun pewaris mengetahui atau tidak mengetahui bahwa benda ini bukan miliknya
Hasil dan pendapatan
Adanya suatu pemberian seperti yang dimaksud pasal 970 BW kepada legataris tidak diberikan hak kebendaan mengenai guna hasil atau pakai atas benda, tapi hanya hak pribadi untuk membayar hasil serta pendapatan terhadap para waris
Pengurangan, pajak-pajak
Jika warisan diterima secara murni maka legaat-legaat dan beban-beban harus dibayar seluruhnya, jika penerimaan dilakukan dengan hak utama mengenai perincian harta peninggalan maka legaat-legaat dan beban-beban dikurangi menurut perbandingan besarnyasampai saldo dari harta peninggalan
PENUNJUKAN WARIS LOMPAT TANGAN YANG DIPERKENANKAN
Kapan diperkenankan
Hanya dapat diberikan mengenai benda-benda dimana pewaris mempunyai hak untuk menggunakan dan yang dengan undang-undang tidak ditempatkan diluar penggunaan
Penggantian tempat
jika orang yang dibebani meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak dan keturunan-keturunan dari anak-anak yang meninggal lebih dulu, maka pihak yang terakhir ini akan menerima bagian dari anak-anak yang meninggal dunia melalui penggantian tempat
Kedudukan dari pengharap
Jika pada waktu orang yang dibebani meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau keturunan, maka benda-bendanya beralih kepada para waris dari orang yang dibebani jika orang tersebut tdak menentukan lain
Penglepasan
Hak dari orang yang dibebani biasanya berhenti kepada saat kematiannya, saat itu ahli waris sudah bisa menikmati haknya, tapi bisa juga hal ini terjadi terlebih dulu dengan mengakui pelepasan sukarela
Pengurusan, penjaminan
Selama haknya masih berlaku, orang yang dibebani adalah pemilik dari benda-benda itu kecuali jika pewaris mungkin telah mengambil ketentuan-ketentuan lain. Orang yang dibebani kewajiban member jaminan untuk penyimpanan penggunaan yang pantas dan penyerahan kembali benda-benda kecuali jika pewaris telah membebaskannya dari kewajiban ini
Rincian
Dalam waktu satu bulan setelah meninggalnya penentu atas permintaan penguasa yang mungkin ada, atau yang berkepentingan, atau atas tuntutan jaksa akan dibuat suatu rincian harta peninggalan jika hal itu mengenai penunjukan waris fidei commissaire
Pengasingan
Mengenai benda-benda tidak bergerak atau tetap bunga dan piutang pengasingan atau pembebanan adalah mungkin dengan seijin dari arrondissements-rechtbank yang berhak memutuskan setelah memeriksa pengharap serta kejaksaan
FIDEI COMIS DE RESIDU
Keabsahan
Legataris membuatnya berwenang untung mengasingkan dan menggunakan apa yang diberikan kepadanya dan menggunakannya dengan hibah di kalangannya yang masih hidup kecuali jika seluruh atau sebagian wewenangnya untuk ini tidak diberikan oleh pewaris
Kedudukan dari pengharap
Bahwa hak-hak dari parapengharap baru mulai pada saat penikmatan orang yang dibebani berhenti sehingga hak yang dimiliki pengharap sebelum waktu itu adalah suatu hak yang bersyarat bahwa ia akan hidup lebih lama dari orang yang dibebani
Kedudukan orang yang dibebani
Hak orang yang dibebani untuk mengasingkan dan menggunakan hasil dari benda-benda biasanya tidak terbatas dan hal itu tidak perlu dilakukan karena benda-bendanya sendiri tidak cukup untuk menutup pengeluarannya sendiri
Hak-hak dari pengharap
Setelah meninggalnya orang yang dibebani,ia berwenang untuk menuntut penyerahan dengan segera mengenai kemungkinan sisa dari hartapeninggalan atau legaat dalam bentuk natura
Penyerahan dari sisa
Setelah meninggalnya orang yang dibebani, pengharap berhak untuk menuntut penyerahan yang segera mengenai sisa harta peninggalan dari penentu
PENCABUTAN DAN GUGURNYA SURAT WASIAT
Syarat-syarat
Pewaris dapat mencabut kembali seluruhnya atau sebagian keinginannya terakhir, untuk itu harus memiliki kemampuan berpikir sama seperti yang diperlukan untuk membuat keinginan terakhir
Cara mencabut kembali ada 2 cara yaitu:
1. Dengan keinginan terakhir yang kemudian. Dapat disimpulkan dalam testamen tapi dapat juga terdiri atas pemberian seluruh atau sebagian harta peninggalan.
2. Dengan akta notariel khusus. Yaitu suatu akta yang memuat keinginan-keinginan terakhir
Pencabutan dari pencabutan
Bahwa pemberian yang sekali sudah dicabut tidak dapat berlaku lagi karena pencabutan telah kehilangan kekuatannya untuk selama-lamanya, sehingga pencabutan tidak dapat dicabut kembali maka pewaris harus membuatnya dengan tegas dalam testamen baru
Pencabutan karena pengasingan
Jika pewaris mengasingkan suatu benda yang telah dilegatirkan meskipun dilakukannya dengan cara penjualan dengan hak untuk membeli kembali atau dengan cara penukaran maka legaat tidak mempunyai pengaruh
Gugurnya testamen
Testamen umum,olografis, atau rahasia yang karena apapun juga hapus namun tidak berlaku selama tidak dicabut kembali dengan tegas atau secara diam-diam
Syarat ketentuan waktu
Jika pemberian testamenter dibuat dengan syarat penundaan maka bagi orang yang diuntungkan ada suatu syarat tidak hanya ia hidup pada saat pewaris meninggal dunia tapi juga bahwa hal ini demikian halnya pada waktu syarat itu dipenuhi
Punahnya benda yang dilegatirkan
Jika benda yang dilegatirkan sama sekali hapus pada waktu masih hidup pewaris, legaat tidak punya pengaruh, tapi jika sebagian maka legaat sisanya tetap bertahan
Penolakan, ketidakmampuan
Suatu surat wasiat akan gugur jika legataris yang ditentukan menolak atau tidak mampu untuk menerima yang memang tidak akan diragukan tanpa ketentuan ini
Pernyataan batal
Kebatalan dari surat-surat wasiat masih dapat dianggap sebagai akibat dari suatu pernyataan batal
Pertambahan
Jika harta peninggalan diberikan kepada berbagai orang maka dalam beberapa kasus terjadi pertambahn yaitu jika pemberian terhadap beberapa diantara mereka tidak mempunyai akibat
PELAKSANAAN SURAT-SURAT WASIAT DAN PENGUASA
Pelaksanaan surat-surat wasiat
Para waris ditugaskan berdasar pelaksanaan testamen, tapi pewaris dapat menugaskan urusan ini pada orang-orang yang khusus disebut juga executeurs
Yang dapat menjadi executeur
setiap orang bisa kecuali: wanit a-wanita yang kawin, orang-orang yang belum dewasa, orang yang ditempatkan dibawah kuratel, mereka yang tidak berwenang menyelenggarakan perikatan
Lingkungan kerja executeur
Lingkungan kerjanya dapat dibandingkan dengan lingkungan kerja orang lain seperti penerima surat kuasa, kuasa sukarela tapi perbandingan tidak boleh menyebabkan suatu penerapan terhadap pelaksanaan yang ditentukan orang-orang tersebut
Perubahan hak dan kewajiban executeur
Pewaris dapat memperluas wewenang dari executeur melebihi dari apa yang dibicarakan oleh undang-undang
Penyegelan, merinci, penunjukan notaries
executeur wajib menyuruh penyegelan harta warisan, dilakukan jika ahli waris masih dibawah umur/dibawah kuratel dan tidak ada wali. Executeur wajib membuat rincian harta peninggalan dengan dihadiri para waris. Lalu executeur menunjuk notaris untuk membuat inventaris
Pelaksanaan testamen
Kewajiban ini dibebankan kepada executeur, dan harus mengusahakan agar keinginan terakhir dari orang yang meninggal dunia dilaksanakan
Berbuat dalam hokum
Dalam perselisihan dapat berbuat dalam hukum untuk mempertahankan keabsahan, executeur dapat dengan bebas berbuat dalam hukum sejauh untuk pelaksanaan tugasnya dengan wajar
Penjualan benda-benda
Jika uang yang diperlukan untuk membayar legaat tidak tersedia maka executeur berwenang menjual benda-benda dimuka umum
Berakhirnya kekuasaan nyata pada benda
Kekuasaan nyata yang diberikan kepada executeur akan berakhir dengan berakhirnya executele, dimana merupakan sebuah bagian
Tanggung gugat dengan lebih banyak executeur
Executeur bertanggung gugat atas apa yang dilakukannya atas kedudukannya sebagai executeur
Berakhirnya executele
Sebab-sebab berakhirnya executele adalah executaur telah menyelesaikan tugasnya, meninggalnya executeur, jika executeur dalam keadaannya menjadi tidak mampu menjalankan tugasnya, karena pemecatan executeur
Perhitungan
Kewajiban terakhir executeur adalah membuat perhitungan dan pertanggungjawaban dengan membayar segala sesuatunya mengenai harta peninggalan yang ada di bawah kekuasaannya
Biaya-biaya
Biaya yang dikeluarkan executeur membebani harta peninggalan termasuk biaya penyegelan,perincian harta kekayaan serta membuat perlindungan pertanggungjawaban
PENGUASA
Sesuai pasal 1019BW memberikan hak kepada pewaris untuk menetapkan satu atau lebih penguasa untuk mengurus benda-benda yang ditinggalkan kepada ahli waris selama hidup mereka atau waktu tertentu
Hak dan kewajiban
Tugas penguasa terdiri atas kepengurusan benda-benda yang tunduk kepada pengurus, hak dan kewajiban yang ada hubunganya dengan kepengurusan
Lamanya kekuasaan
Kekuasaan dapat ditentukan selama hidup ahli waris atau waktu tertentu sesuai kesepakatan
Upah
Mengenai penguasa dimana diberikan upah kepada executeur
HAK MEMPERTIMBANGKAN DAN HAK UTAMA RINCIAN HARTA PENINGGALAN
Penempatan
Seperti yang terdahulu, Title ke-14 dari buku kedua membahas dua masalah yang berbeda dan tidak banyak berhubunganya.Hak Mempertimbangkan dapat digunakan tanpa menerima hak utama rincian harta peninggalan,dan sebaliknya hak utama rincian harta peninggalan tanpa telah menggunakan hak mempertimbangkan. Pada pasal 1042 B.W yang dimana bahwa urutan yang diperhartikan oleh undang-undang dalam kaitanya dengan masalah yang diatur dalam title ini dan seterusnya :Penerimaan dan Penolakan harta peninggalan jauh dari sempurna”
Hak Mempertimbangkan Bentuk Dan Sebagainya
Orang yang memperoleh harta peniggalan,dapat menerima bersih maupun menolaknya dengan hak utama rincian harta peniggalan. Untuk meneliti apa yang paling tepat baginya, ia dapat menggunakan hak mempertimbangkan yang diberikan kepadanya dalam pasal 1023BW. Untuk itu ia harus memberikan suatu keterangan pada panitera dari pengadilan arrondisement,dimana harta peniggalan itu terbuka, yang didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk kebutuhan itu. Bahwa hak mempertimbangkan selalu diberikan kepada diberikan kepada ahli waris; pewaris tidak dapat memberikanya suatu larangan dari pewaris untuk menggunakan hak ini menurut pasal 1043 BW adalah batal. Diragukanya apakah pewaris tidak dengan cara lain berusaha dengan demikian, sehingga hak mempertimbangkan tidak digunakan,misalnya dengan mengangkat orang menjadi ahli waris dengan syarat pemutusan bahwa ia memberikan keterangan dari pasal 1023BW. Jika ahli waris meniggal dunia, pada hal ia masih berhak untuk menggunakan hak mempertimbangkan, maka wewenang ini beralih kepada ahli warisnya. Jika keterangan itu telah diberikan, maka kepada ahli waris diberi kesempatan empat bulan, terhitung sejak hari pemberian keterangan, untuk merinci harta peninggalan dan untuk mempertimbangkan jangka waktu dapat diperpanjang oleh pengadilan berdasarkan alasan yang mendesak. Pengadilan yang dimaksud dalam pasal 1024 ayat 2 BW, yaitu pengadilan aarrondisement, yang dimana harta peninggalan ini terbuka.
Akibat-akibat
Tujuan dari hak mempertimbangkan dalam pasal 1025 ayat 1 B.W. Adalah jangka waktu yang diberikan orang yang dipanggil untuk harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk menerima kedudukanya sebagai ahliwaris. Tidak hukuman pengadilan yang dijatuhkanya terhadap dirinya dan pelaksanaan hukuman-hukuman yang diputuskan dengan memberatkan orang yang meniggal dunia dan hak untuk menagih dari pasal memberatkan orang yang meninggal dunia dan menagih dari pasal 1101 BW ditunda. jadi timbul suatu keadaan yang tidak pasti mengenai keahliwarisan. Akibat Pengajuan Tangkisan adalah tidak jelas karena undang-undang yang menutup perolehan suatu hukuman. Mengajukan keberatan terhadap tangkisan yang mengakibatkan tertundanya gugatan hanya dapat dilakukan setelah memberikan keterangan yang dimaksudkan pasal 1023 B.W dipanitera pengadilan baru setelah itu ahli waris dapat dianggap ‘Dalam keadan mempertimbangkan’.
Kewajiban Waris
Untuk kepentingan pihak yang dipanggil untuk harta peniggalan setelah menolak ahli waris yang sedang mempertimbangkan atau penerimaan dengan hak Utama dari kreditur atau legataris dan atas permintaan pihak yang berkepentingan para kreditur dan legataris, dapat mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dianggap perlu untuk mempertahankan benda-benda dari harta peninggalan atau untuk kepentingan pihak ketiga selama jangka waktu mempertimbangkan, berlaku ketentuan umum mengenai penerimaan dan penolakan. Jadi jika ahli waris tidak ingin kehilangan hak mempertimbangkan, maka ia harus menjuahkan diri dari perbuatan-perbuatan yang menurut pasal 1048 BW penutup dapat dipandang sebagai penerimaan yang diam. Dan jika ahliwaris melampaui wewenangnya dan melakukan perbuatan dengan kemauanya sendiri, dimana syaratnya adalah ijin hakim, maka hal ini akan berlaku baginya sebagai suatu perbuatan penerimaan yang bersih pasal 1048 BW. Setelah jangka waktu mempertimbangka lewat, maka ahli waris tidak memunyai wewenang lagi untuk mengajukan dilatoire exceptie jika terhadap dirinya diajukan gugatan hukum. Oleh karena itu, ia harus memilih antara menerima bersih atau hak utama rinian harta peninggalan dan penolakan menurut pasal 1028 BW.
Hak Utama Rincian Harta Peninggalan
Sudah disebutkan bahwa penerimaan suatu harta peninggalan itu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan bersih dan hak utama rincian harta peningalan. Jika diterima tidak hak utama, maka harta peninggalan dari pewaris dan ahli waris dicampur dan ahli membayar sepenuhnya hutang-hutang yang termasuk harta peniggalan serta pembayaran seluruh legat. Jika diterima dengan hak utama maka percsmpuran harta peniggalan ini tidak dilakukan dan jika ahli waris tidak dilakkan diwajibkan membyar hutang hutang dan legat tidak melebihi kemampuan dari pendapatan harta peniggalan. Wewenang untuk penerimaan dengan hak istimewa diberikan kepada setiap waris, selama ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan penerimaan yang bersih.
Bentuk dan Sebagainya
Ahli waris yang hendak menggunakan harta utamarincisn harta peniggalan, menurut pasal 1028B.W. harus memberikan suatu keterangan dengan cara yang ditentukan yang dimana panitera dari arrondissement,dimana harta peniggalan itu terbuka. Jika benda tidak diperoleh Negara sesuai dengan pasal 832ayat 2 B.W maka Negara tidak wajib membayar hutang-hutang lebih banyak dari pendapat yang diperoleh.
Rincian Harta Peninggalan
Ahliwaris telah menerima dengan hak utama, harus menyuruh membuatkan rincian harta peniggalan, agar bagian harta peniggalan setiap saat dapat diketahui. Dan jika ahliwaris melakukan perbuatan yang tidak juur pada waktu membuat inventaris, maka ini akan berakibat kehilangan hak utama rincian harta peninggalan baginya. Jika keterangan itu sudah diberikan maka tidak untuk para pewaris serta dan para kreditur.
Perbuatan Penerima
Jika keterangan sudah diberikan pertama kali kepada panitera, maka suatu perbuatan dari ahli waris yang hendak menyampaikan keinginanya untuk menerima secara bersih dengan cara lain, tidak dapat berlaku lagi sebagai perbuatan penerima secara bersih (pasal 1048 b penutup BW) Ahli waris yang masih belm menyatakan mengenai cara menerima, dapat dianggap telah memilih secara bersih, karena menjual benda-benda dan dengan melepaskan hak rincian harta peninggalan.
Akibat Penerimaan dengan Hak Utama
Akibat utama penerimaan dengan hak utama menurut pasal 1032 B.W. adalah:
1. Untuk pembayaran hutang-hutang dan beban legaat-legaat ahli waris tidak diwajibkan lebih dari julah nilai benda yang termasuk harta peniggalan, dan
2. Benda-benda milik ahliwaris sendiri tidak dicampur dengan benda benda harta peninggalan.
Kedua akibat ini erat hubunganya dengan satu sama lain. Pemisahan yang dilakukan dengan cara apapun juga agar penerimaan itu terjadi, dapat dituntut oleh kreditur dan legataris dari orang yang meninggal dunia dari para kreditur ahli waris.
Penyelesaian/Pemberesan
Dalam pasal 1033 B.W ahli waris dibebani kewajiban untuk secepat mungkin meneruskan harta peniggalan, dan untuk sebanyak mungkin dapat membayar apa yang menjadi hak para kreditur dan legataris.Benda dari harta peniggalan harus diuangkan piutang ditagih dan sebagainya. Ahliwaris melakukan semua ini atas nama dan untuk dirinya sendiri, meskipun dalam penerimaan dengan hak utama dengan rincian harta peniggalan ia adalah pemilik tunggal dari benda yang ditinggalkan. Ahliwaris harus melakukan Overwijizing ia harus memberikan seorang debitur lainya kepada kreditur Hipoteker, yaitu membeli dari benda an jika peril dengan surat pemberitahuan dengan surat pemberitahuan juru sita dan harus mengusahakan bahwa pembeli ini diikat untuk keperluan kreditur hipoteker.
Jaminan
Menurut hukum, ahliwaris tidak diwajibkan untuk memberi pertanggungan, Tetapi demi memenuhi ketentuan-ketentuan perudang-undangan untuk kepentingan para kreditur dan legataris, maka pasal 1035 ayat 1 B.W memberikan hak kepada mereka untuk menuntut pemberian jamina kepadanya dan tuntutan ini dapat dilakukan oleh setiap kreditur atau legataris, masing masing tersendiri. Tidak ditentukan mengenai bagaiman cara jaminanitu diberikan jadi cara itu dapat bersifat pribadi maupun kebendaan tetapi gadai, hipotik atau perikatan jaminan dapat dituntut penyetoran dalam kas konsinasi atau suatu depot panitera adalah tidak cukup menurut Rb.Amsterdam 20 n0vember 1903,W.8085 W.P.N.R 1808.
Perhitungan
Bahwa ahliwaris wajib untuk membuat perhitungan dan memberikan pertanggung jawaban (bandingkan dengan pasal 4.5.3.11 rancangan meijers). Setiap orang yang berkepentingan harus sebanayak mungkin diberi kesempatan untuk menggunakan haknya. Oleh karena itu pasal 1036 B.W mewajibkan ahliwaris untuk memanggil para kreditur dalam waktu tiga bulan setelah jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 1036 B.W. Cara pemanggilan itu harus dilakukan dan pasal 1036 B.W telah mengatur suatu pengumman pada salah satu surat kabar resmi (termasuk kabar nasional) serta surat kabar daerah kepada kreditur dan legataris harus segera dibuat perhitungan dan pertanggungjawaban oleh ahliwaris. Ketentuan ini berdasarkan pada persamaan para kreditur biasa dan pada hak utama yang diberikan kepada kreditur atas para legataris, maka pembentuk undangpundang Nederland sangat menyimpang dari pembentuk undangpundang terdahulu, sebab persamaan dan hak utama ini tidak mendapat tempat tempat yang semestinya dibawah C.C jika para kreditur tidak mementang maka, mereka bersama para legataris dibayar sesuai dengan maksud kedatanganya untuk melaporkan diri.
Kelalaian Waris
Jika ahliwaris pada umumnya tidak tanggung gugat lebuh jauh untuk hutang dan legaat darpada pendapatan, maka ia tidak dapat digugat atas benda-bendanya sendiri, apabila tidak memperhatikan teguran yang ada setelah memberikan perhitunganya (pasal 1040 ayat 1 B.W).
Kepailatan atas Harta Peninggalan dalam Hubunganya dengan Penerimaan Berdasar Hak Utama.
Ada pandangan bahwa harta peninggalan yang diterima dengan hak utama sebagai badan hukum (bandingkan dengan Meijiers W.P.N.R 2202,martens 105; sedang di Nederland, orang tidak mau tahu dengan hal yang demikian, hal tersebut banyak bersifat semudaripada sesungguhnya. Kenyataan bahwa harta peninggalan itu dapat dinyatakan pailit mengangkat ‘Kadar Sifat Badan Hukum’ dari harta peniggalan, sebab selain itu mereka haya kreditur yang dapat dinyatakan pailit. Selain itu bahwa harta peniggalan diterima dengan hak utama sejauh itu sesungguhnya menghasilkan suatu lembaga yang tidak/belum berkembang, dimana undang-undang memberikan suatu ketentuan yang tidak sangat tidak lengkap. Berdasarkan ini harus diperhatikan bahwa verifikasi dalam fasilisment harus dilakukan pada waktu akan berakhir (jika beralih keperhitungan dan pertanggungjawaban). Selain itu mengenai failissement harta peninggalan bandingkan dengan molengraff, fail .61o yang berikut, polak 720 dan berikut syuling dubois no.242 termasuk legataris dan legaat, sebagai kreditur boedeol dan hutang boedel (berlaiana suyling-Dubois t.a.p).
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN
Wewenang
Bahwa setiap orang berhak memilih antara penerimaan dan penolakan harta peniggalan. Tak seorangpun wajib untuk menerima harta peninggalan yang diberikan kepadanya (pasal 1045 B.W) Ahliwaris tidak dapat dibatasi dalam pilihanya termasuk oleh testament dari pewaris, maupun oleh perbuatan-perbuatan atau keterangan yang mungkin dilakukanya sendiri sebelum meninggal dunia (bandingkan dengan pasal 1334 B.W ayat 2 pasal 4.5.2.1 ayat 2 rancangan meijers). Tetapi warisa harus diterma maupun ditolak untuk bagianya oleh setiap ahli waris. Baik kepada penerima maupun kepada penolakan juga tidak dapat diikatkan syarat dan ketentuan waktu. Jika hal ini terjadi maka penerimaan dan penolakan harus dipandang sebagai tidak pernah dilakukan kecuali jika syaratnya tidak berlaku.
Penerimaan Harta Peninggalan(Akibat-akibat)
Penggantian waris terjadi karena kematian, sedang suatu perbuatan atau pernyataan kehendak tdak merupakan syarat untuk itu. Segera setelah meninggal, hak-hak dan kewajiban pewaris beralih kepada orang yang ditunjuk oleh undang-undang atau testamen sebagai ahliwarisnya pasal 1047 B.W memberikan kekuatan yang berlaku surut sampai dengan hari meninggalnya pada penerimaan suatu harta peninggalan. Tidak jelas apa saja yang berlaku surut dengan penerimaan yang bersih, karena tidak menyebabkan suatu keadaan baru dan kepada orang yang dipanggil juga sudah diberikan sejak sebelum semua hak dan kewajiban yang berkaitan dengan keahliwarisan.
Cara Menerima yakni bahwa pihak yang menerima mempuyai dua pilihan mengenai cara menerima seperti ditentukan pasal 1044B.W, dan sudah dijelaskan dari title yang lalu cara menerima ini dapat diakukan dengan bersih maupun dengan hak rincian harta peninggalan. Ahli waris biasanya dibebaskan dalam memilih ini Tetapi terdapat bebrapa pengecualian terhadap ketentuan ini, yaitu untuk anak dibawah umur berada dibawah perwalian dan unuk mereka yang berada dibawah kuratel.
Wanita Dalam Perkawinan yakni untuk lebih memahami pertanyaan mengenai siapa yang harus menerima suatu harta peninggalan yang diperoleh seorang perempuan yang kawin jawabanya akan berbeda menurut harta perkawinan yang berlaku antara suami atau isri. Apabila harta peninggalan tetap menjadi hak milik pribadi dari istri baik dari sebagai akibat perjanjian yang dibuat dengan janji kawin maupun berdsasarkan ketentuan yang telah dibuat dengan janji kawin maupun berdasarkan ketentuan yang telahdibuat oleh pewaris menurut pasal 120 B.W penutup. Jika salah seorang dari suami /istri mewarisi suatu harta peninggalan selama harta bersama dan jka sebelum diputuskanya harta bersama itu tidak dilakukan pilihan, maka hal ini dapat dilakukan pilihan.
Cara-Cara Penerimaan Secara Murni
Menerima secara bersih dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara tegas dan secara diam-diam pasal 1048 B.W. bahwa penerimaan yang betrsih dengan rincian harta peninggalan hanya berlaku untuk yang bersih, sedang penerimaan hak utama dengan rincian deilakukan dengan tegas dan keinginan itu tidak dapat dinyatakan berlainan dengan keterangan dipanitera pengadilan sedang untuk penerimaan yang tegas,undang-undang menetukan lain.pasal 1048B.W.
Penerimaan secara diam-diam
Tanpa menyebutkan dirinya secara tegas sebagai ahliwaris, orang dapat melakukan suatu perbuatan, dimana segera ternyata, bahwa ia ingin segera ternyata, bahwa ia ingin menerima harta peninggalan,dan sebagai akibatnya dipandang sebagai menerima secara diam-diam oleh undang-undang. Jika suatu perbuatan ahliwaris akan menimbulkan akibat ini, maka menurut pasal 1048B.W. ahliwaris harus memenuhi dua syarat. Pertama ia harus menyatakan pendapat ahli waris untuk menerima harta peninggalan, dan kedua orang ini telah mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan itu hanya dalam kedudukan sebagai ahliwaris.
Waris yang Meninggal Dunia
Jika ahliwaris yang dipanggil meninggal dunia, sebelum ia memilih menerima atau menolak, maka hakya itu beralih kepada ahliwarisnya. Jadi menurut pasal 1051B.W mereka ini sebagai pengganti yang memepunyai wewenang untuk menerima atau menolak harta peninggalan yang menjadi haknya. Juga berlaku terhadap suami/istri yang kawin dalam harta bersama; kedudukanya sebagai orang yang memperoleh hak dengan dasar hak umum mempunyai sifat yang sama seperti kedudukan ahliwaris. Dan jka mereka menolak harta peninggalan dari ahliwaris maka hapuslah hak mereka atas harta peninggalan.
Pembatalan Penerimaan
Akibat penrimaan dapat dibatalkan, terhadap kasus tersebut ahliwaris dapat ‘sama sekali dipulihkan’ terhadap peulihan atau sebaliknya dapat ‘menentangnya’ Dalam pasal 1053B.W undang-undang menggunakan dua istilah, tetapi dengan maksud sama. Menurut ini ada tiga kasus, dimana seorang dewasa sama sekali dapat dipulihkan terhadap penerimanya yaitu:
1. Jika penerimaan itu tejadi karena paksaan. Memaksa adalah ancaman dengan melakukan suatu perbuatan melanggar hukum terhadap orang yang diancam atau lain orang sehingga menerima adalah akibat dari paksa ini.
2. Jika menerima merupakan akibat tipu daya yan dilaukan terhdapa ahliwaris seperti halnya dengan pasal 893B.W disini juga tidak diperhitungkan mengenai siapa yang melakukan tipu daya.
3. Merugikan karena mengurangi harta peninggalan untuk lebih dari separo sebagai akibat ditemukan kemauan terakhir, atau testament yang waktu lebih baik tidak dikenal pada saat penerimaan. Dan setiap perbuatan yang merugikan lainya, seperti karena ditemukanaya hutang-hutang yang tidak dikenal pada waktu penerimaan, tidak termasuk disini.
Daluwarsa pada pasal 1055B.W menentukan bahwa wewenang untuk menerima harta peninggalan daluwarsasetelah 30 taun lewat, terhitung hari terbukanya harta peninggalan itu asalkan sebelum atau setelah lewatnya jangka waktu itu harta peninggalan diterima oleh salah satu dari mereka yang dipanggil untul itu oleh undang-undang atau oleh suatu kemauan terakhir.Meskipun disini diatur mengenai daluwarsa.
PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN
Syarat-syarat
Untuk keabsahan memperoleh harta peninggalan yakni untuk yang pertama bahwa harta peinggalan yang bersangkutan sudah terbuka.pasal 1062B.W kita tidak dapat melepaskan diri dari harta pennggalan orang yang masih idup bahkan tidak dengan jaji kawin. Selanutnya, orang yang dipanggil untuk harta peninggalan hanya dapat menola, jika ia belum menerima; jika hal ini sekali sudah terjadi, maka penolakan yang kemudian tidak sah. Dan jika terdapat lebih dari seorang waris, maka mereka satu sama lain tidak perlu menyetujui penolakan; satunya dapat menerima serta lainya dapat menolak (pasal 1050 ayat 1 B.W)
Akibat-akibat
Akibat penolakan ditujukan pada pasal 1058, 1059 dan 1060B.W. pasal pertama menetukan bahwa pihak yang menolak dianggap ‘tidak pernah menjadi ahliwaris’ keberadan mendapat perhatian, antar lain untuk menjawab apakah atu sejauh mana ahliwaris lainya mempunyai lain untuk menjawab apakah dan sejauh mana ahliwaris mempunyai hak atas legitime portie? Pada Penolakan juga berlaku surut sampai terbukanya harta peninggalan. Apabila keterangna sudah diberikan sekali kepada panitera, maka jangka waktu antarmeninggal duia dengan pemberian keterangan dari yang menoak harus dipandang sebagai pengganti dalam hak dan kewajiban pewaris, dihapuskan. Untuk menjawab pertanyaan oleh siapa harta peninggalan diperoleh dalam hal ahliwaris yang dipanggil menolak, harus dibedakan antara penggatian waris menurut undang-undang dengan penggantian waris menurut testanmen. Jika ahli waris etestamento menolak dan harta peninggalan seluruhnya atau sebagaian diberikan sebagian kepadanya bersama-sama orang lainmaka menurut pasal 1002 dan 1003B.W terjadi penambahan untuk keperluan orang lain itu.
Pembagian Setelah Penolakan Oleh Waris ab Intestato.
Pasal 1059 dan pasal 1060B.W mengatur masalah mengenai bagaimana cara pembagian harta peninggalan jika seseorang ahliwaris karena meninggal dunia menolaknya. Hal pertama yang menentuan adalah bagian warisan yang menolak, jatuh kepada pihak yang sekiranya akan dipanggil untuk hal yang sama (jika pihak yang sekiranya tidak dalam keadaan masih hidup pada waktu pewaris meninggal dunia). Dahuu berlaku ketetuan yang berlainan.pasal 1059B.W. yang lama membiarkan bagian warisan dari sesame ahliwaris, sedang selanjutnya diberikan ketentuan dalam halo rang yang menolak hanya berkedudukan sebagai ahliwaris suami atau istri baru dipanggil setelah keluarga sedarah. Perubahan dalam hukum waris dari saumi atau istri ini menyebabkan pasal 1059B.W. juga memerlukan perbaikan dalam tahun 1923.
Gugurnya Kewenangnan Penolakan
Kecuali karena suatupenerimaan yang tegas atau secara diam-diam wewenang untuk menolak juga berhenti bagi ahliwaris, yang telah menghilangkan atau menyembunyikan ”benda-benda yang termasuk harta peninggalan dalam hal tersebut mereka tetap ahliwaris bersih” meskipun ponolakan mereka tanpa boleh menuntut sessuatu bagian dari apa yang mereka hilangkan atau sembunyikan (pasal 1064B.W) sedangkan pada pasal 1064B.W yang dinamakan penggelapan yakni ahliwaris melakukan suatu perbuatan yang tidak juur, dimama ia dibebani hukuman ”keahliwarisan Bersih” Tetapi hukuman itu meluas lebih jauh dari apa yang ada dalam pasal 1031B.W.
Pembatalan Penolakan
Pihak yang telah menolak dapat dipulihkan dari penolakan dalam dua kasus, yaitu: Jika itu terjadi karena tipu daya atau paksaan/kekerasan (pasal 1065B.W). Kekhilafan/kesesatan tidak disebutkan dalam pasal 1065BW jadi bukan alasan untuk pembatalan penolakan Het Herstel.Akibat dari pemulihan, adalah penolakan dianggap tidak terjadi, jadi ahliwaris mengemukakan pilihanaya kembali ahliwaris dalam BW masih dapat menerima meskipun ada penolakan.Dari putusan mengenai pertnyaan dari sifat dari hak yang diberikan kepada para kreditur dengan pasal 1061B.W atau jika demikian setelah beberapa ia daluwarsa. Pelaksanaan hak-hak para kreditur menjadi sulit atau tidak mungkin karena keberatan-keberatan yang akan timbul pada waktu memberkan bukti bahwa mereka dirugikan karena penolakan dan penagihan atas benda-benda yang ditinggalkan seelah terlanjur diasingkan oleh ahliwaris yang dipanggil bersama-sama (pasal 1341 ayat 2 BW dan pitlo 251).
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN LEGAAT-LEGAAT DAN BEBAN YANG DIUNTUNGKAN
Pemisahan harta peninggalan
Bila seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan dua atau lebih ahli waris maka harta peninggalannya di waris oleh mereka bersama-sama.
Yang dapat meminta pemisahan
Hak untuk meminta pemisahan hanya diberikan kepada pewaris atau pihak yang menerima pemindahtanganan dari pewaris
PEMASUKAN
Bahwa yang terkena pemasukan adalah pemberian yang dilakukan untuk kalangan yang masih hidup dari pewaris:
1. Ahli waris dalam garis ke bawah
2. Ahli waris lainnya tapi hanya dalam pemasukan ditentukan syarat oleh pewaris
PEMBAYARAN HUTANG
Para waris wajib membayar hutang-hutang, beban-beban dan sebagainya yang bersifat pribadi seperti yang dikatakan undang-undang masing-masing sesuai dengan beberapa besar bagian warisannya. Para waris terikat pada janji dari ahli waris mereka bahwa suatu kewajiban yang diselenggarakan olehnya baru akan dapat dituntut pada waktu atau setelah ia meninggal dunia. Bagian dalam hutang yang harus dipikul oleh setiap ahli waris ditentukan oleh pasal 1100 BW bahwa masing-masing harus memikul bagian yang sebanding. Ketentuan perundang-undangan itu hanya dapat diterapkan apabila benda yang diwariskan diikat oleh hutang. Jika salah satu ahli waris karena alasan lain misalnya hutang yang tidak dapat dibagi maka dapat dipaksa membayar lebih dari bagian dalam hutang tersebut.
PEMBATALAN PEMISAHAN BOEDEL
Penyebab Pemisahan Boedel
Dalam beberapa hal, pemisahan boedel yang sudah dilakukan dapat dibatalkan lagi. Sebab-sebab terjadinya pembatalan pemisahan boedel disebutkan dalam pasal 1112 B.W., yaitu: pemaksaan, penipuan, dan merugikan. Jika terdapat salah satu sebab ini, maka pemisahan tidak batal dengan sendirinya; tetapi pernyataan batal dapat dimintakan kepada hakim karena pemisahan tetap berlaku selama belum dinyatakan batal oleh hakim. Berbeda hainya jika terdapat pelanggaran ketentuan yang tercantum di pasal 1072 ayat 1 B.W., atau pasal 1074 B.W. yang pemenuhannya diatur dalam pasal 1071 ayat 2 B.W.: “dengan kebatalan sebagaiancaman hukuman”. Jika ketentuan ini tidak diperhatikan, maka pemisahan itu batal menurut hukum, artinya tidak mempunyai akibat hukum dan pernyataan batal oleh hakim menjadi tidak pada tempatnya. Jika orang yang tidak mampu berbuat hukum telah bekerja sama dalam pemisahan, maka tidak pada tempatnya mengajukan tuntutan pernyataan batal. Jadi, pemisahan menurut ketentuan yang dimaksud sesungguhnya batal berdasarkan hukum (bandingkan dengan Suyling-Dubois no. 291). Demikian juga bila salah seorang peserta sesungguhnya dalam keadaan tidak mampu berbuat (gila, dan sebagainya; bandingkan dengan Suyling-Dubois no. 290), dan pihak lainnya juga dalam keadaan yang sama.
Pemisahan boedel batal menurut hukum, jika pemisahan itu dilaksanakan tidak karena kerjasama atau atas nama semua peserta, sehingga dapat dituntut adanya pembaharuan pemisahan tanpa sebelumnya atau bersama-sama mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan yang telah diselenggarakan pertama kali (bandingkan dengan pasal 1123 B.W.).
Penghapusan Lainnya/Keadaan tidak Terpisah
Tidak hanya pemisahan boedel oleh para pihak yang akan diancam dengan hukuman pembatalan berdasarkan pasal 1112 B.W., tetapi “setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak dibagi antara rekan ahliwaris (mede-erfgenamen) dengan tidak membedakan apakah akta itu dengan nama jual beli, penukaran, kompromi atau nama lainnya” (pasal 1117 ayat 1 B.W.). Seperti dalam pasal 1069 B.W., kata “acte” yang digunakan dalam pasal 88 C.C. disalin dengan “akta”, tetapi yang dimaksudkan bukan surat tertulis yang telah dibuat mengenai perianjian, melainkan maksudnya adalah perbuatan itu sendiri.
Tuntutan untuk Membatalkan
Hak untuk menuntut pembatalan pemisahan diberikan kepada rekan membagi yang telah menjadi korban pemaksaan, penipuan atau perbuatan yang merugikan. Tuntutan dilakukan dalam bentuk menggugat semua waris di depan pengadilan, pada arrondisement tempat harta peninggalan itu terbuka (pasal 126 ayat 12 no. 1 Rv.). Diperlukan untuk menggugat semua waris, karena sifat dan akibat dari apa yang dituntut (bandingkan dengan Meijers 378, N.J. 1938, 488, Veegens II 567, Pitlo 330, Suyling-Dubois no. 293 dan hal-hal yang tersebut di sana, Groeneboom t.a.p. 86 dan Hof 's Gravenhage 10 Jan. 1938, N.J. 1938, 488). Jika tuntutan itu mengenai sub pembagian (onderverdeling), maka hanya rekan membagi yang dipanggil di depan pengadilan (Diephuis IX 526, Land III 277).
Akibat-akibat Penghapusan
Akibat penghapusan suatu pemisahan boedel, adalah para pihak kembali ke keadaan belum dibagi atau keadaan sebelum pemisahan. Oleh karena itu, dapat dituntut adanya pembagian baru menurut ketentuan biasa. Hanya jika kasus pemisahan pertama dihapuskan berdasarkan perbuatan yang merugikan, maka pemisahan ulang dapat dicegah sesuai pasal 1114 B.W. (bandingkan dengan pasal 3.7.3.3 rancangan Meijers). Pasal ini umumnya membicarakan mengenai pencegahan pemisahan ulang, tanpa menyebutkan kapan harus dilakukan pemulihan yang diperlukan untuk itu dari perbuatan yang merugikan. Jadi, ada kemungkinan bahwa pemisahan ulang dicegah setelah pemyataan batal dari pembagian yang semula sudah diputuskan oleh hakim, dan sudah memperoleh kekuatan keputusan yang sudah pasti. Hal ini tidak dapat disengketakan. Putusan pengadiian ini hilang kekuatannya dan pemisahan yang biasanya dapat tetap bertahan (Diephuis IX 544, Land III 280, Meijers 379, Suyling-Dubois no. 294, Veegens II 571, Pitlo 333, Rb. Haarlem 27 Juni 1944, N.J. 1944/5, 655).
PEMBAGIAN BOEDEL OLEH KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS LURUS KE ATAS
Sifat
Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dapat membagi benda-benda yang akan ditinggalkan untuk keturunanya atau antara orang-orang ini dengan suami/istri mereka yang hidup lebih lama dengan testamen atau akta notaris (pasal 1121 B.W.). Adanya perubahan dalam hukum warisan dari suami/istri yang hidup lebih lama pada tahun 1923, juga dimasukkan dalam pasal 1121 B.W. Diakui bahwa jika dalam pembagian boedel masih ada orang lain yang ditunjuk sebagai rekan membagi yang juga sebagai ahliwaris, maka pembagian boedel itu tidak berlaku, kecuali yang disebutkan pasal 1121 B.W. Meskipun kepada mereka tidak dibagikan benda-benda tertentu dan hanya diwasiatkan bagian tertentu dari harta peninggalan, namun perbuatan ini tetap bersifat pembagian boedel. Jika ada orang sebagai ahliwaris memperoleh pembagian benda-benda tertentu dan perbuatan itu bersifat pembagian boedel terhadap semua waris dari rekan membagi, sehingga hanya keturunan dan suami/istri dari pewaris saja yang boleh dilibatkan.
Bentuk
Menurut pasal 1121 B.W., pembagian boedel dapat dilakukan dengan “surat wasiat”, yaitu akta yang memenuhi bentuk-bentuk yang ditentukan dalam undang-undang khusus untuk surat wasiat (dalam arti materiel), atau dengan akta notaris (untuk surat wasiat dalam arti materiel berlaku sebagai bentuk yang memenuhi, dan karenanya itu untuk penetapan ini merupakan suatu surat wasiat dalam arti formal). Pembagian berlaku sah jika akta yang dibuat mengenai pembagian yang dimaksud sebagai surat wasiat, adalah batal sebagai surat wasiat bila memenuhi semua syarat yang diwajibkan untuk keotentikannya.
Cara Membagi
Umumnya, terdapat kebebasan di antara ahliwaris dalam cara membagi benda-benda yang ditinggalkan. Dia boleh membagikan barang bergerak, surat berharga, uang tunai, dan sebagainya kepada orang yang disukainya. Tidak ada perasaan keberatan jika kepada beberapa waris diberikan benda-benda tertentu secara bersama, sehingga mereka masing-masing menerima bagian yang belum terbagi. Untuk membagi benda itu, mereka harus menempuh jalan pemisahan biasa (bandingkan dengan pasal 1122 B.W.). Bersama dengan keputusan ini, juga diputuskan bahwa ketentuan yang menyatakan kepada salah seorang pewaris selain benda-benda tertentu yang telah ditunjuk, dibagikan juga benda-benda jenis tertentu yang sekiranya diperiukan untuk mengusahakan agar ia memperoleh bagian warisannya. Keputusan ini tidak bertentangan dengan undang-undang.
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
Tujuan
Apabila pada waktu harta peninggalan terbuka tidak ada seorangpun yang tampil sebagai ahiiwaris, maka kadang diperiukan pengambilan langkah-langkah baik untuk kepentingan para kreditur dan legataris, maupun untuk kepentingan ahliwaris yang kemudian berhak atas harta peninggalan; atau jika tidak ada ahliwaris, maka untuk kepentingan Negara. Seperti telah ditentukan oleh pasal 520 B.W., yaitu benda-benda pewaris yang meninggal dunia tanpa ahliwaris, atau yang harta peninggalannya telah ditinggalkan atau diteiantarkan, menjadi milik Negara. Menurut pasal 832 ayat 2 B.W., Negara wajib memenuhi hutang-hutang sejauh nilai dari benda-benda itu mencukupi. Hak negara diatur dalam titel ini.
Pengangkatan Kurator
Untuk harta peninggalan yang tidak ada pengelolanya, maka oieh arrondisements-rechtbank di wilayah harta peninggalan itu terbuka, diangkat seorang curator “atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas usul yang disertai dengan penjelasan dari penuntut umum/jaksa” (pasal 1127 ayat 1 B.W., lihat juga pasal 4.5.3.4 sub a rancangan Meijers). Sebagai orang-orang yang berkepentingan, terutama dapat dipandang para kreditur dari yang meninggal dunia dan para legataris. Menurut Meijers 466 catatan 2 dan Hof 's Gravenhage 16 Maret 1914, W. 9732, N.J. 1915, 51, Negara adalah juga sebagai pihak yang berkepentingan. Mereka masing-masing dapat bertindak tersendiri. Tidak dapat diterima bahwa permohonan untuk pengangkatan hams dilakukan oleh mereka bersama.
Tugas Kurator
Tugas kurator diuraikan dalam pasal 1128, 1129 dan 1130 B.W. Pengambilan sumpah dan pemberian jaminan tidak merupakan syarat terhadap dirinya. Kewajibannya yang pertama, adalah menyegel serta menyuruh notaris untuk membuat rincian harta peninggalan. Apabila kurator semula, adalah pelaksana dalam boedel dan dalam kedudukannya sebagai pelaksana menurut pasal 1010 B.W. sudah membuat inventaris notarial, maka tidak perlu dibuatkan yang baru lagi. Tetapi, jika seorang waris mempertimbangkan untuk menerima, maka ia telah membuat inventaris dengan maksud untuk meneliti/memeriksa keadaan boedel, seperti yang sering terjadi (pasal 1125 B.W.). Menurut Diephuis IX 202, hal ini tidak membebaskan kurator dari kewajibannya untuk membuatkan rincian harta peninggalan (bandingkan dengan Loke II 348).
resume buku :
PERIHAL PEWARIS AB-INTESTATO
Mewaris, berarti menggantikan tempat dari seseorang yang meninggal (isi pewaris) dalam hubungan-hubungan hukum harta kekayaannya. Hubungan-hubungan hukum harta kekayaannya. Hubungan-hubungan hukum yang lain, misalnya, hubungan hukum dalam hukum keluarga, kecuali beberapa hal yang disebut dalam pasal-pasal 257, 258, dan 270 B.W. sebaliknya, ada pula beberapa hubungan hukum dalam hukum harta kekayaan yang tidak termasuk disini. Jadi,ada pula beberapa hubungan hukum dalam hukum harta kekayaan yang tidak menjadi warisan, yaitu:
a. Hak-hak yang bersifat pribadi,seperti:
1. Hak pakai dan mendiami;
2. Vruchtgenot dari orang tua;
3. Hak-hak penus sebagai buruh berdasarkan perjanjian kerja,tidak diwaris oleh ahli waris.
b. Tidak termasuk hoogstpersoonlijke rechten, dan juga tidak termasuk warisan, adalah: hak vruchtgerbruik.
Selanjutnya, Klaasen-Eggens menunjuk bahwa ada pula hak dan kewajiban yang hanya berpindah secara terbatas, misalnya perijinan mengangkut barang. Berakhirnya hak dan kewajiban karena kematian seseorang tidak menghalang-halangi kewajiban memberikan perhitungan dan tanggung gugat yang berpindah kepada ahliwaris, misalnya dalam hal executie atau pemberian kuasa.
c. Pembayaran asuransi jiwa. Pada umumnya,pembayaran asuransi jiwa tidak termasuk warisan. Pension yang diberikan kepada si janda berdasarkan perjanjian kerja, lebih banyak dipandang sebagai hak yang sewajarnya jatuh pada sijanda, sehingga hak itu dipandang sebagai diperoleh berdasarkan suatu “Natuurlijke verbintenis”.
Macam-macam Pewarisan
Pewarisan dibedakan menjadi dua,yaitu:
a) Pewarisan berdasarkan undang-undang,juga disebut pewarisan ab-instestato,
b) Pewarisan testamentair,yaitu pewarisan berdasarkan suatu testamen.
Syarat-syarat bagi Pewarisan
Title ke-12 Buku II B.W. yang mengatur maslaha pewarisan ab-instestato,mengandung beberapa ketentuan yang berlaku pula untuk pewarisan testamentair. Misalnya,pasal 830 B.W yang menentukan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, berlaku pula untuk pewarisan tertamentair. Kata “kematian” yang dimaksud oleh pasal 830 B.W adalah kematian wajar dan tidak termasuk kematian perdata yang memang tidak dikenal lagi di dalam hukum positif kita. Jadi untuk dapat terjadinya pewarisan, harus dipenuhi 2 syarat yaitu:
a) Harus ada orang yang meninggal dunia (pasal 830 B.W);
b) Ahli warisnya harus sudah ada pada waktu meninggalnya si peninggal warisan (pasal 836 B.W)
Dalam hal ini, pasal 831 B.W menentukan bahwa jika orang-orang yang mempunyai hubungan waris mengalami kecelakaan bersama atau pada hari yang sama meninggal dunia tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama. Sehingga tidak terjadi perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lain. Dalam pengertian meninggal disini, termasuk pula kasus bunuh diri.
Ahliwaris Ab-intestato
Didalam pasal 832 B.W, ditentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris menurut ketentuan undang-undang. Menurut pasal 832 B.W ahli waris menurut undang-undang adalah para warga dan janda. Ahli waris menurut undang-undang (ab-intestato), adalah sanak keluarga sampai dengan derajat ke-6 dan si janda. Bilamana tidak ada janda dan sanak keluarga, maka seluruh warisan jatuh kepada Negara dengan beban untuk melunasi hutang-hutang si peninggal warisan, apabila warisanya mencukupi untuk itu. Negara hanya diwajibkan untuk membayar hutang si peninggal warisan bila warisannya itu mencukupi; selanjutnya Negara tidak boleh memiliki warisan itu karena hukum, akan tetapi harus meminta keputusan hakim terlebih dahulu untuk memiliki warisan itu, menurut ketentuan pasal 833 ayat 3 B.W.
Saisine
Menurut pasal 833 ayat 1 B.W, ahliwaris karena hukum memiliki barang-barang, hak-hak, dan segala piutang dari orang yang meninggal dunia. Hal ini disebut, mereka (ahliwaris) mempunyai “saisine”. Kata itu diambil dari bahasa perancis: “le mort saisit le vif”, artinya yang mati dianggap digantikan oleh yang hidup. Secara khusus tidak perlu diadakan perbuatan penerimaan untuk menjadi ahliwaris, dan tanpa secara khusus ada perbuatan penerimaan ini, si pewaris itu digantikan oleh ahliwarisnya. Akibat hukum dari penerimaan ini,si waris kehilangan haknya untuk menolak warisan itu.
Dalam B.W lembaga “saisine” ini tidak hanya berlaku bagi ahliwaris ab-intestato,akan tetapi sebagaimana dapat dibaca dalam pasal 955 B.W, saisine ini berlaku juga bagi ahliwaris testamentair. Dalam Pasal 833 ayat 1 B.W dikatakan bahwa ahliwaris itu menurut hukum memiliki segala barang, segala hak dan segala piutang dari si peninggal warisan.
Hereditatis Petitio
Pasal 834 dan 835 B.W adalah pasal-pasal mengenai hereditatis petitio, yaitu penuntutan hukum untuk memperoleh harta warisan. Hereditatis petition ini diberikan oleh undang-undang kepada ahliwaris terhadap semua orang yang dengan title atau tidak, membezit seluruh atau sebagian dari harta warisan itu, termasuk mereka yang dengan tipu daya menguasai harta warisan itu.
Tujuan dari hereditatis petitio ini ada kesamaanya dengan revindicatie, tetapi dasarnya berbeda. Jika revindicatie berdasarkan eigendomsrecht (hak milik), maka hereditatis petitio berdasarkan pewarisan. Seorang waris dapat memilih cara untuk menuntut warisannya; apakah dengan mempergunakan revindicatie atau hereditatis petitio.
Pasal 835 B.W menentukan bahwa hereditatis petitio ini kadaluwarsa setelah 30 tahun sejak warisan itu terbuka. Jadi, jika sejak ahliwaris itu dapat mempergunakan haknya. Secara teoris dapat terjadi bahwa sebelum ahliwaris itu mempergunakan de hereditatis petitio ini, maka hal ini telah daluwarsa. Dalam hal ini, ahliwaris tersebut harus menggunakan eigendomsactie.
Orang Asing
Pasal 837 B.W dahulu menentukan bahwa orang asing hanya dapat menjadi ahliwaris dari harta peninggalan di Indonesia, apabila orang Indonesia juga dapat menjadi ahliwaris dari Negara orang asing yang menjadi ahliwaris itu. Sekarang ditentukan apabila ada suatu warisan yang sebagian berada di Indonesia dan sebagian lagi berada diluar negeri dan harus dibagi antara orang Indonesia dengan orang asing, maka orang Indonesia ini akan mendapat jumlah yang seimbang dari barang-barang, karena berdasar undang-undang luar negeri mereka tidak dapat menerima bagiannya atas barang-barang yang ada itu. Pasal 837 B.W ini bermaksud untuk mencegah agar orang Indonesia tidak dirugikan dalam pembagian suatu warisan yang sebagian berada di luar negeri.
Ketidakpantasan untuk menjadi ahliwaris
Menurut pasal 838 B.W, ada 4 hal dimana seseorang dinyatakan tidak pantas untuk mewaris, yaitu:
1. Apabila orang itu dipidana oleh hakim, karena membunuh atau mencoba membunuh si peninggal warisan.
2. Dianggap bersalah oleh hakim, karena mendakwa si peninggal warisan itu secara palsu, melakukan kejahatan yang dapat dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
3. Dengan paksaan menghalang-halangi si peninggal warisan itu untuk membuat atau mencabut testamen
4. Menghilangkan, membinasakan, atau memalsu testamen dari si peninggal warisan
Menurut pasal 839B.W, ahliwaris yang tidak pantas harus mengembalikan semua hasil dan pendapatan yang telah diterimanya sejak warisan itu terbuka. Dalam pasal 840B.W dengan jelas dikatakan bahwa apabila anak-anak dari seorang yang dinyatakan tidak pantas menjadi waris mempunyai panggilan untuk diri sendiri menjadi waris, maka mereka tidak dikecualikan dari pewarisan karena kesalahan orang tuanya tersebut.
Untuk mencegah agar orang yang tidak pantas tersebut mendapatkan keuntungan-keuntungan melalui anak-anaknya, maka dalam pasal 840B.W itu juga ditentukan bahwa mereka tidak dapat pula menikmati hasil-hasil dari barang-barang yang menjadi hak anak-anak mereka.
Penggantian Waris
Pasal 841 B.W mengatakan bahwa penggantian itu memberikan hak kepada seseorang yang menggantikannya untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang menggantikannya itu. Pasal 848B.W, dimana dimungkinkan bahwa seseorang menggantikan orang lain, karena ia telah menolak menerima warisannya. Menurut pasal 847 B.W bagi yang masih hidup tidak boleh ada penggantian waris. Selanjutnya hanya anak-anak sah dan keturunan sah dari anak sah tersebut yang dapat menggantikan dalam hak waris orangtua mereka; anak-anak luar kawin tidak berwenang untuk ini. Sebaliknya anak-anak sah dari seorang anak luar kawin yang diakui, dapat menggantikan dalam hak waris orang tua mereka.
BW kita mengenal tiga macam penggantian waris yaitu:
1. Apa yang tercantum dalam pasal 842B.W yaitu penggantian waris dalam garis lurus kebawah yang sah,berlangsung terus tanpa berakhir; atau dengan kata lain, dalam garis lurus kebawah tidah terbatas.
2. Tercantum dalam pasal 844B.W yaitu bagi penggantian waris dalam garis menyimpang.
3. Tercantum dalam pasal 845B.W yaitu dalam garis menyimpang yang lebih jauh daripada saudara sekandung, hanya terbatas bagi keturunan dari saudara sekandung yang telah mendahului meninggal dari seseorang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan orang yang meninggalkan warisan.
Kecuali ketiga penggantian waris diatas, tidak ada lagi penggantian waris yang lain.
PEWARISAN DARI AHLIWARIS MENURUT UNDANG-UNDANG
Dalam B.W terdapat 4 golongan ahliwaris yang bergilir berhak atas harta warisan dengan penggantian. Apabila ada ahliwaris dari golongan ke-1 maka golongan-golongan lain tidak berhak; jika golongan ke-1 tidak ada, maka golongan ke-2 yang berhak, demikian seterusnya.
Keempat golongan itu adalah:
1. Anak-anak dan/atau keturunannya dan janda;
2. Orangtua, saudara-saudara sekandung dan/atau anak-anak keturunannya;
3. Kakek-kakek dan nenek-nenek, dan leluhur seterusnya keatas dari pewaris;
4. Sanak keluarga lebih jauh dalam garis kesamping sampai derajat ke-6.
Anak-anak dan/atau keturunannya
Ahliwaris dari golongan pertama, adalah yang pertama-tama mewaris. Menurut ketentuan pasal 852 B.W, anak-anak dan/atau keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu; jadi tidak dipersoalkan apakah anak-anak itu adalah pria atau wanita, anak yang tertua atau termuda.
Janda
Pasal 852 B.W menentukan bahwa seorang janda memperoleh bagian dari harta warisan almarhum suami atau istri,seperti halnya seorang anak. Jadi, apabila seseorang, misalnya meninggalkan janda dan 2 orang anak, maka janda dab kedua anak itu masing-masing mewaris untuk1/3 bagian.
Orang tua dan saudara-saudara kandung
Jika tidak ada janda atau tidak ada keturunan dari pewaris yang akan mewaris dan dapat mewaris, maka warisan itu akan jatuh pada ahliwaris golongan kedua, yaitu orangtua dan saudara-saudara sekandung dan/atau anak-anak, keturunan dari saudara-saudara sekandung. Pembagian antara ahliwaris golongan kedua ini telah diatur dengan baik dalam pasal 854 s/d pasal 857B.W dan pasal 859 B.W. jika kedua orang tua itu meninggal terlebih dahulu, maka saudara-saudara sekandung mewaris untuk seluruhnya harta warisan.
Kakek-kakek,Nenek-nenek,dan Leluhur seterusnya keatas dari Si Peninggal Warisan.
Jika peninggal warisan tidak meninggalkan anak-anak, cucu-cucu, dan keturunan selanjutnya, tidak meninggalkan orang tua, saudara-saudara sekandung atau keturunan dari saudara-saudara sekandung, maka harta warisan itu akan jatuh pada ahliwaris golongan ketiga, yaitu kakek-kakek, nenek-nenek, dan leluhur seterusnya ke atas dari si peninggal warisan.
Menurut ketentuan pasal 850B.W dan pasal 853B.W, maka harta warisan itu harus dibagi dua terlebih dahulu. Separo bagian pertama diperuntukkan bagi sanak keluarga dari pancer ayah si wafat yang lebih jauh daripada yang tidak ada tadi, dan separo bagian yang lain diperuntukkan bagi sanak keluarga dari pancer ibu si pewaris.
Sanak keluarga yang lebih jauh dari Garis ke Samping sampai derajat ke-6
Jika golongan ketiga diatas itu tidak ada, maka setiap separo bagian dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh pada saudara-saudara sepupu dari pewaris, yaitu sekakek atau senenek dengan pewaris (keluarga derajat ke-6). Pada akhirnya, pasal 861 ayat 1 B.W menegaskan bahwa sanak keluarga dari pewaris yang lebih jauh dari derajat ke-6 tidak akan mewaris harta warisan.
PEWARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN
Hak Waris Aktif dan Pasif
Bagian ketiga dari title ke-12 mengatur cara pewarisan harta peninggalan, jika diantara ahliwaris terdapat anak-anak luar kawin dan Pewaris adalah anak luar kawin. Cara yang pertama dinamakan hak waris aktif, yang kedua hak waris pasif dari anak-anak luar kawin. Berdasarkan undang-undang 10 juli 1947, stbl.H 232, maka pasal 862, 870, dan 875 B.W telah diubah dan Pasal 867 sampai dengan 869B.W dihapus. Maka dari pasal 862 B.W ternyatayang dimaksud anak-anak luar kawin berdasar pasal 281 B.W mempunyai hubungan keperdataan. Jika anak luar kawin tidak diakui oleh ayahnya, maka ia tidak dapat menuntut hak-haknya atas harta warisan. Menurut pasal 281 B.W dengan pengakuan terwujud hubungan antara anak dan ayahnya.
Hak Waris Aktif
Pasal-pasal 862 sampai dengan 866, 872 dan pasal 873 ayat 1B.W membahas mengenai hak waris aktif dari anak-anak luar kawin. Besarnya bagian waris dari anak-anak luar kawin tergantung dari derajat kekeluargaan sedarah dari para waris yang sah.
Hak Waris Pasif
Pihak waris yang berhak atas harta warisan seorang anak luar kawin, pertama-tama adalah keturunanya yang sah dan suami/istrinya; dan jika meninggalkan anak-anak luar kawin, maka mereka ini yang disebut mewaris dengan cara yang ditentukan pasal 863 B.W. jika pewaris tidak meninggalkan keturunan yang sah atau suami/istrinya, maka anak-anank luar kawin yang mewaris.
Dalam hal ini, tidak ada alas an bagi ibu dari anak luar kawin atau ayah yang telah mengakuinya untuk memberikan bagian dalam harta warisan. Menurut ketentuan pasal 870 B.W, orangtua menjadi ahliwaris jika anak luar kawin itu meninggal lebih dulu tanpa meninggalkan keturunan dan suami/istri.
KEHENDAK TERAKHIR ( Ketentuan-Ketentuan Umum)
Hubungan dengan hak waris ab-intestato
Dalam pasal 874 BW juga dinyatakan segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya. Hal tersebut tidak menyimpang dari apa yang diatur dalam buku I mengenai penetapan-penetapan testamenter yang berhubungan dengan perkawinan.
Barang-barang akan menjadi hak dari ahli waris menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu tidak ditentukan lain.
Definisi
Menurut Pasal 875 KUHPerdata/BW Surat Wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisipernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Jadi wasiat adalah kehendak terakhir dari seseorang.
Penafsiran
Dalam arti materiil, Kehendak Terakhir berarti penetapan yang disyaratkan dalam pasal 930 BW dan seterusnya (sejauh undang-undang tidak menentukan lain). Dan dalam arti formil, tidak merupakan keberatan karena pasal 930 BW dab seterusnya mengenai syarat-syarat bentuk, dibahas dengan seksama.namun definisi yang diberikan oleh pasal 875 BW ini mengenai Kehendak Terakhir ini dipandang kurang tajam pengertiannya baik secara formil ataupun secara materiilnya.
Dalam fungsinya yang normal, testamen adalah alat bagi pewaris untuk membagi-bagikan harta peninggalannya. Oleh karena itu, menurut pasal 895 C.C. mendefinisikan testamen menurut isinya hanya sebagai “pemberian atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya”.
Akibat hukum dari penetapan yang sama adalah seharusnya harta peninggalannya jatuh ke tangan negara menurut pasal 832 BW. Dapat dikatakan bila, orang-orang yang dimaksudkan dalam pasal ini meskipun ada ataupun tidak, tetap dihalang-halangi oleh testamen untuk bertindak sebagai ahli waris.
Pasal 885, 886, 887, 877 dan 878 BW mengatur mengenai penafsiran testamen.
Pasal 885 BW → bahwa bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.
Pasal 886 BW → Namun sebaliknya, bila kata-kata surat wasiat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki dahulu apa kiranya maksud si pewaris, daripada berpegang pada arti harafiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud itu.
Pasal 887 BW → Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan.
Pasal 877 BW tidak hanya dapat diterapkan pada testamen-testamen untuk kepentingan sanak saudarasedarah yang terdekatdari pewaris itu sendiri, tetapi juga pada penetapan untuk keuntungan dari sanak saudara sedarah yang terdekat atau sedarah terdekat dari orang ketigaa, misalkan suami/istri pewaris (Rijke t.a.p).
Bahwa dalam pasal 877 BW, Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dari pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang. (KUHPerd. 290 dst., 832, 873.). Sedangkan dalam pasal 878 BW, Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara, tanpa membedakan agama, yang dirawat dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
Yang kedua adalah penafsiran Undang-undang mengenai pengertian dari “orang miskin”. Pasal 878 BW memberikan suatu penafsiran atas suatu ketentuan testamen yang penafsirannya ditafsirkan dalam pasal 16 UU Kemiskinan, sehingga suatu making yang menguntungkan ornag-orang yang miskin tidak diberikan kepada semua orang yang tengah menderita kemiskinan dan sebagainya, namun diberikan kepada lembaga-lembaga yang dimaksudkan dalam pasal 16 tersebut.
Pasal 879 ayat 1 BW menyatakan bahwa pewarisan dengan lompat tangan adalah dilarang. Dan berdasarkan apa yang dimaksud dengan ini maka pasal 879 ayat 2 BW dengan ini mengajarkan bahwa ternyata dari kata “Karena Itu” ada hubungannya dengan ayat yang pertama. Hal itu adalah testamen, dimana waris atau legataris yang ditunjuk biasanya dinamakan atau dibebani, dibebani suatu tugas untuk menyimpan harta peninggalan atau legaat dan menyerahkan seluruh atau sebagian kepada yang mengharapkan.
Fidei-Commissen
Sejak berlakunya hukum Romawi fiddei-commissaire subtitutien telah terkenal. Dimana keberadaan lembaga itu, adalahberkat adanya ketentuan-ketentuan dimana sementara orang dinyatakan tidak berhak untuk mewaris secara testementair, misalnya terhadap orang-orang yang bukan berkebangsaan Romawi. Dan apabila kita ingin memperoleh keuntungan, kita harus melakukannya dengan cara yang disebut fiddei-commissaire subtitutien, yaitu kita mengangkat satu orang lain sebagai ahli waris dan meminta padanya agar harta warisan tersebut diserahkan kepada orang yang kita kehendaki untuk diuntungkan. Akibat hukumnya adalah, sifatnya menjadi sangat berubah. Tujuannyapun sekarang menjadi berbeda, sebagai ganti dari penguntungan terhadap orang-orang yang tidak berhak, mereka bertujuan untuk menyimpan suatu barang kepada keluarga pewaris.
Namun, tidak semua fiddei-commissaire subtitutien dilarang karena diperbolehkan menunjuk seseorang yang sudah ada pada saat pewaris itu meninggal dunia sebagai verwatchter.
Perbedaan antara Ketentuan Waktu dan Syarat
Keanehan dari fidei-commis adalah orang yang dibebani memperoleh hak dengan syarat pembatalan karena adanya verwatcher, dan verwatcher memperoleh suatu hak dengan syarat penundaan, yaitu ia dalam keadaan hidup pada saat meninggalnya orang yang dibebani atau berakhirnya terlebih dahulu hak dari orang tersebut, dan syarat-syarat yang disebutkan tersebut tidak berlaku surut.
Menyimpan dan Membayarkan
Jika suatu making dapat dipandang sebagai larangan membayarkan pewarisan lompat tangan, maka kepada ahli waris yang ditunjuk dibebani dua kewajiban, yaitu untuk menyimpan harta peninggalan dan untuk membayarkannya kepada pihak ketiga.
Kewajiban untuk membayar sejumlah uang dan benda-benda lainnya yang dapat diganti, tidak akan digolongkan dalam fiddei-commissaire subtitutien karena tidak membawa kewajiban serta untuk menyimpannya.
Jika suatu fiddei-commisse hendak digolongkan sebagai terlarang, maka kepada pewaris yang ditunjuk diperlukan legataris atau orang-orang yang dibebani dengan kewajiban yang menguntungkan untuk menyimpan dan menyerahkan harta warisan.
Kebatalan
Syarat ketetapan dimana dibebankan kewajiban untuk menyimpan dan menyerahkan adalah batal menurut pasal 879 ayat 2 BW bahkan juga terhadap waris ataupun legataris yang diangkat. Pihak yang batal tidak hanya penggantinya namun juga lembaganya.
Pasal 879 BW Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidei commissaire adalah dilarang. (S. 1838-45.) Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah wasiat, adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga. (Ov. 76; KUHPerd. 881dst., 1675.)
Jadi, pada dasarnya fidei commis adalah suatu suatu ketentuan dalam surat wasiat yang mensyaratkan bahwa penerima harta pewaris berkewajiban untuk menyimpan harta pewaris sampai jangka waktu tertentu atau sampai matinya penerima harta tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada orang ketiga. Pewarisan dengan cara ini mengakibatkan penerima harta pewaris tidak dapat menggunakan harta tersebut, ia hanya berkewajiban untuk menyimpan dan di kemudian hari menyerahkannya kepada orang ketiga.
Fidei-Commissen yang Diperkenankan
Ada satu pengecualian terhadap ketentuan mengenai larangan fidei-commissaire subtitutien yang diatur dalam bagian ke-7 (pasal 973 dan 974 BW) yang mengatakan bahwa tugas untuk menyimpan dan menyerahkan dapat dibebankan oleh pewaris kepada sesorang atau lebih ananknya, saudarnya atau dalam hal salah seorang dari mereka meningal terlebih dahulu kepada seorang atau lebih daripada anaknya itu, asal pada semua kasus semua anak dari orang yang dibebani kewajiban ditunjuk sebagai pengharap, baik mereka yang sudah dilahirkan ataupun yang akan dilahirkan.
Pasal 880 BW juga menunjuk pada bagian ke-8 yang membicarakan tentang makingen dimana pewaris menunjuk seorang ketiga, atau dalam hal ini pihak ketiga meninggal dunia, ditunjuk semua anaknya yang sah yang sudah dilahirkan ataupun yang akan dilahirkan sebagai ahli waris atau legataris agar bila dia meninggal dunia tidak akan memindah tangankan atau menghabiskan harta peninggalan atau sebagian harta peninggalan itu.
Menurut pasal 881 BW, makingen tidak dapat digolongkan dalam pewarisan lompat tangan yang dilarang.
Vulgaire Subtitutien
Jika dalam pasal 881 BW, penetapan-penetapan tersebut masih digolongkan dalam jenis khusus pewarisan lompat tangan karena didalamnya juga terkandung dua peralihan berturut-turut terhadap testamen dimana pihak ketiga ditunjuk untuk suatu warisan atau legaat dan waris atau legataris yang ditunjuk tidak menikmati hal yang sama.
Hal tersebut dalam pasal 881 BW sama sekali tidak mencerminkan suatu fidei-commisse, oleh karena itu tidak perlu untuk menunjukan bahwa testamen itu mempunyai nilai. Pasal 881 BW, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah meninggal lebih dahulu, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dari apa yang masih tersisa dari suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Tidak menerima keuntungan dari pasal 882 BW, akan mengakibatkan berbagai keadaan misalnya karena mendahului meninggal dunia, penolakan atau ketidak cakapan sehingga tidak dapat mengatakannya. Penggantian tempat ini hanya terjadi pada pewarisan testamenter pasal 975 BW.
Seperti pada pasal 882 BW adalah sah bila pasal 883 BW dapat pula menentukan bahwa suatu testamen dimana kepada pihak yang satu diberikan guna hasil, sedangkan kepada pihak yang lain hanya diberikan hak milik atas suatu benda, dipandang sebagaai hal yang berlebihan.
Larangan Pengasingan
Telah diuraikan bahwa menurut paham yang berhak, bila salah satu alasan dari larangan mengenai fidei-commissen mengakibatkan kerugian atas barang-barang yang termasuk lompat tangan, dan tidak sesuai dengan hal itu maka pasal 884 BW dipandang sebagai tidak tertulis dimana harta peninggalan atau legaat atau sebagian dari itu dinyatakan tidak dapat diasingkan.
Ketentuan dalam pasal 884 BW Ketentuan di mana diterangkan, bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya, atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
Suatu ketentuan yang sama tidak akan mengakibatkan suatu penetapan menjadi warisan dengan lompat tangan. Berdasarkan testamen itu, maka waris hanya berkewajiban untuk menyimpannya saja dan tidak untuk menyerahkan kepada para pengharap tertentu yang ditunjuk yang mewarisi dari pewaris, sehingga setiap gambaran mengenai fidei-commis menjadi gugur.
Pasal 884 BW tidak hanya berlaku bila barang yang diwariskan untuk selama-lamanya tetapi jika barang ini untuk sementara tidak dapat diasingkan, juga larangan sementara untuk mengasingkan dipandang sebagai hal yang batal, hanya mengenai larangan pengasingan yang mutlak, untuk selama-lamanya, sehingga dilarang apabila barangnya tidak dapat untuk diperdagangkan.
Penunjukan Waris Bersyarat
Dalam pasal 888 BW, bahwa dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan yang baik, dianggap tidak tertulis.
Pasal 1254 BW, bahwa semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. (AB. 23; KUHPerd. 139, 888, 1334, 1337, 1653.).
Sebaliknya, perjanjian-perjanjian yang mengandung keragu-raguan, menurut pasal 1349 BW harus ditafsirkan dengan penguntungan pihak yang telah mengikatkan diri, jadi harus dinyatakan batal (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.).
Demikian pula dengan persyaratan yang tidak masuk akal, seluruh ketetapan menurut pasal 891 BW, batal bila dari testamen ternyata bahwa syarat yang tidak masuk akal ini merupakan suatu alasan atau motivasi dari makingnya dan ketidak mungkinan pemenuhan tidak diketahui oleh pewaris (AB. 23; KUHPerd. 1335 dst.).
Menurut pasal 889 BW, suatu syarat dianggap telah dipenuhi bila orang yang berkepentingan dengan tidak dipenuhi syarat itu telah menghalang-halangi pemenuhannya. Ketentuan sama tejadi pada pasal 1260 BW yaitu syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu (KUHPerd. 889.).
Undang-undang mensyaratkan dengan tegas mengenai pencegahan terhadap pemenuhan oleh orang yang memiliki kepentingan dalam hal tidak ada pemenuhan. Jika pemenuhannya tersebut dihalang-halangi oleh seorang pihak ketiga, maka ketentuan dalam pasal tersebut menjadi tidak berlaku. Jadi, bila untuk seseorang dibuat suatu legaat dengan syarat bahwa rumah yang termasuk harta peninggalan disewakan dalam tahun itu, maka making tersebut akan gugur bila pihak ketiga membuat rumah tersebut menjadi tidak dapat ditempati.
Beban-beban
Dengan suatu beban yang ditambahkan pada suatu making, maka making tersebut sendiri tidak ditangguhkan, seperti pada syarat penangguhan, apa yang diwariskan akan jatuh ditangan orang yang diuntungkan dengan kewajiban untuk ememnuhi beban tersebut. Jika ia tidak memenuhi kewajiban ini, maka making tersebut menjadi gugur demi hukum, seperti pada pemenuhan syarat batal tetapi pernyataaan gugur itu harus dituntut menurut pasal 1014 dengan syarat-syarat yang dimaksudkan, yaitu beban-beban.
Undang-undang disini hanya memuat beban dalam ketentuan pasal 892 BW yaitu bahwa bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarnya untuk yang lain (KUHPerd. 955, 958, 1296 dst.).
Motivasi
Pasal 890 dan 891 BW membahas mengenai motivasi-motivasi yang mendorong pewaris untuk membuat testamennya. Biasanya motivasi ini tidak menjadi masalah, meskipun motivasi tersebut palsu, testamennya tetap akan berlaku. Ketentuan pasal 890 BW merupakan suatu pengecualian bahwa penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dari wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu (KUHPerd. 1335.).
Pasal 891 BW yaitu bahwa penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan yang baik, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat itu batal (AB. 23; KUHPerd. 1335 dst.).
Paksaan dan sebagainya
Pasal 893 BW menentukan bahwa testamen yang dibuat sebgai akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal. Testamen bukan lagi merupakan pernyataan yang bebas dari kemauan pewaris.
Paksaan dalam hal ini disamakan dengan kekerasan, dimana dalam pasal 1324 BW yaitu bahwa paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.
Dalam pasal 1328 BW bahwa penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan (KUHPerd. 1053, 1065, 1449, 1865, 1922.).
Kematian dalam Waktu yang Sama
Dalam pasal 894 BW mengandung suatu ketentuan yang sama seperti di dalam pasal 831 BW yaitu bahwa Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketahui siapa dari mereka yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak karena wasiat itu (KUHPerd. 831, 836, 1675, 1916.).
KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT TESTAMEN ATAU MENIKMATI KEUNTUNGAN DARI TESTAMEN ITU
Dalam pasal 896 BW bahwa setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu (KUHPerd. 2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676.).
Kemampuan Akal Budi
Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu testamen maka menurut pasal 895 BW, seseorang harus berakal budi. Pasal 895 BW bahwasanya untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu surat wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar (KUHPerd. 433, 446, 448, 875, 898, 992.).
Kecuali pada mereka yang disebut gila, orang-orang lainnya yang untuk sementara kehilangan kemampuan akal budinya harus dipandang sebagai tidak mampu, misalnya mereka yang secara tidak sadar mengeluarkan kata-kata karena menderita sakit panas.
Usia
Untuk dapat membuat testamen, suatu syarat bagi mereka yang minderjarig, yaitu harus mencapai usia 18 tahun ( pasal 897 BW ). Dalam pasal 897 BW bahwa anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat (KUHPerd. 151, 169, 330, 904 dst., 1677.). Undang-undang menyebut mengenai mereka yang minderjarig yang usianya kurang dari 18 tahun yaitu mereka yang telah kawin sebelum memncapai usia itu, yang cakap dalam membuat testamen.
Saat yang Menentukan
Ketidakcakapan pewaris itu dinilai menurut keadaaan dimana ia berada pada saat testamen itu dibuat (pasal 898 BW) yaitu bahwasanya kecakapan pewaris dinilai menurut keadaannya pada saat surat wasiat dibuat (KUHPerd. 895, 904 dst.).
Jadi menurut keadaan pada saat itu harus diputuskan, apakah ia memiliki kemampuan akal budi dan apakah ia dalam keadaan minderjarig telah memenuhi persyaratan usia tersebut.
Keadaan-keadaaan yang kemuadian tidak diperhatikan adalah misalnya suatu testamen yang dibuat oleh seseorang pada saat dia kehilangan akal budinya, tidak memperoleh kekuatan karena ia tidak mencabutnya kembali setelah memperoleh kembali kemampuan akal buinya kembali, maka sebaiknya surat testamen yang ada pada saat dibuat tersebut adalah sah, tidak akan gugur karena testateur kemudian kehilangan kemampuan akal budinya.
Kehadiran Waris atau Legataris
hal untuk menikmati keuntungan dari suatu testamen dikecualikan bagi mereka yang belum ada pada saat meninggalnya pewaris tersebut (pasal 899 BW) yaitu bahwasanya untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini.
Jadi suatu testamen akan menjadi gugur apabila orang yang ditunjuk sebagai waris mendahuluinya meninggal dunia, maka anak-anak dari orang yang diuntungkan tersebut tidak dapat menuntut hak mereka, bila ternyata tidak dikehendaki oleh pewarismengenai penggantian waris (subtitutie).
Dalam pasal 899 BW mengandung hal yang sama yang terdapat dalam pasal 836 Bw untuk dan oleh pewarisan karena kematian. Pasal 975 BW bahwa apabila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Pasal 836 BW bahwa agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu terbuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini (KUHPerd. 489 dst., 831, 899.).
Pasal 899 BW bahwa untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 472, 489 dst, 836, 881, 894, 973 dst., 976, 1001 dst.).
Pasal 899 BW dan seterusnya menetapkan syarat-syarat bagi mereka yang ingin menikmati keuntungan dari suatu testamen. Dalam hal ini kecuali seorang ahli waris atau legataris juga yang memperoleh keuntungan karena beban, diberi hak untuk mengajukan tuntutan pemenuhan.
Yang tercantum dalam pasal 899 ayat 2 BW sebagai pengecualian atasa ayat pertamanya adalah tidak menurut hukum. Orang-orang yang menikmati dari suatu yayasan, tidak menikmatinya secara langsung berdasarkan testamen, disini yayasan itu sendiri adalah pihak yang secara langsung diuntungkan dan yayasan tersebut sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia.
Pendirian Yayasan
Untuk dapat menilai apakah pasal 899 BW menimbulkan keberatan terhadap diperuntukannya seluruh atau sebagian harta kekayaan sebuah yayasan, maka yang dibentuk sekaligus dalam testamen itu, perlu untuk membuat gambaran yang benar mengenai sifat dari testamen tersebut.
Apakah yayasan memenuhi syarat yang ada dalam pasal 899 ayat 1 BW bahwa suatu yayasan haruslah sudah ada pada saat meninggalnya pewaris. Dimana pertanyaan tersebut diperkuat dengan jawaban dari Diephuis VIII 347, karena yayasan itu terbentuk segera setelah kematian dan barang-barang harta peninggalan dapat dipindah langsung dari pewaris kepada yayasan itu, undang-undang tidak menuntut bahwa orang harus sudah ada sebelumnya namun hanya perlu bahwa orang harus ada pada saat meninggalnya pewaris.
Testamen kepada Lembaga-lembaga/Badan-badan
Pasal 900 BW, seperti halnya pasal 1680 BW memuat ketentuan yang harus digunakan untuk mencegah penumpukan harta benda ditangan orang yang meninggal dunia.
Pasal 900 BW (s.d.u. dg. S. 1937-572.) yaitu setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir-miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya (KUHPerd. 1046, 1680.).
Pasal 1680 BW (s.d.u. dg. S. 1937-572.) yaitu hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.).
Makingen dengan testamen untuk keperluan badan-badan hukum, lembaga keagamaan, gereja-gereja ataupun yayasan untuk orang miskin, menurut pasal itu tidak berakibat, kecuali apabila Eaja telah memeberikan kuasa kepada pengurus-pengurus dari lembaga-lembaga tersebut untuk menerima akibat-akibatnya.
Suami/Istri Menikah Tanpa Ijin
Menurut pasal 901 BW bahwa seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena persoalan tersebut (KUHPerd. 28, 35 dst., 87, 91, 911.)
Patut untuk diperingatkan bahwa tidak adanya ijin menurut pasal 901 BW, tidaklah berpengaruh terhadap pewarisan ab-intestato dari suami/istri. Namun bila masih dimungkinkan, setelah meninggalnya seseorang dari suami/istri dituntut pernyataan kebatalan dari perkawinan mereka, maka hak waris ab-intestato dari suami/istri yang hidup terlama dengan kualitas sebagai suami/istri itu dibatalkan, bila hal ini tidak beritikad baik ( pasal 95 dan 96 BW ).
Pasal 95 BW yaitu bahwa suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami-istri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami-istri itu (KUHPerd. 27 dst., 86 dst., 97.).
Pasal 96 BW yaitu bahwa bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dari suami-istri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Suami atau istri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain (KUHPerd. 97.).
Suami atau Istri Kedua dan Berikutnya
Pasal 902 BW membicarakan penguntungan secara testamenter oleh pewaris dari suami atau istri kedua atau berikutnya dalam hal ada anak-anak atau keturunan dari perkawinan yang terdahulu. Disamping pembatasan mengenai pemberian keuntungan dari suami/istri tersebut dengan kebersamaan harta ( pasal 181 BW ), janji kawin ( pasal 182 BW ), dan hak waris ab-intestato ( pasal 852a ayat 1 BW ). Ketentuan tersebut tidak boleh ada. Penerimaan maksimum berdasarkan testamen sama dengan penerimaan pada hak waris ab-intestato, yaitu bagian yang terkecil yang diterima dari perkawinan yang terdahulu atau apabila mereka meninggal mendahului dan digantikan oleh keturunannya, dan dalam keadaan apapun bagian warisan itu tidak boleh melebihi seperempat bagian dari harta peninggalan pewaris.
Pasal 905 ayat 2 BW yang ditambahkan dalam undang-undang 1923 mempersoalkan pertanyaan, dari bagian harta manakah harta perkawinan orang yang kawin kembali boleh untuk memberikan penikmatan hasil kepada suami/istri yang baru.
Pasal 905 ayat 3 BW memberikan pemecahan lebih lanjut dalam hal suami/istri yang baru diwarisi hak milik maupun penikmat hasil. Jadi, orang harus menaksir dan menilai penikmatan hasil, dan kalau nilai yang ditaksir ditambah dengan testamen sebagai hak milik akan lebih besar dari pada jumlah yang dimaksud dalam ayat 1 (satu bagian anak atau ¼), maka harus dikurangi sampai nilai keseluruhannya dan tetap dalam batas-batas ayat 1.
Pasal 902 BW (s.d.u. dg. S. 1935-486.) bahwa suami atau istri yang mempunyai anak atau keturunan dari perkawinan yang dahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau istri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab XII buku ini diberikan kepada orang tersebut terakhir.
Bila yang dihibah wasiatkan kepada istri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dari hartanya, atau lebih besar dari itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 918 BW.
Bila dalam hal ini, karena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dirugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan pasal 918 BW. Apa yang diperoleh si suami atau si istri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau istri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab VIII Buku Pertama. (KUHPerd. 181 dst., 852a, 911.)
Pasal 902a BW (s.d.t. dg. S. 1923-31.) bahwa pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan istri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
Legaat-legaat dari Harta Bersama
Ditengah-tengah kasus ketidak wenangan yang terbatas untuk memberikan atau menikmati sesuatu dengan testamen itu, dibahas dalam pasal 903 BW yaitu bahwa suami atau istri hanya boleh menghibah wasiatkan barang-barang dari harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu.
Menurut pasal 903 BW, legataris tidak dapat menuntut benda dalam bentuk natura jika tidak diberikan pada ahli waris dari pewaris, maka dalam kasus-kasus yang demikian ia harus puas dengan nilai-nilai itu, karena pemberian tersebut tidak terjadi.
Kata penutup pasal 903 BW bahwa legataris diberi ganti rugi dari andil di dalam harta yang jatuh di tangan ahli waris dari pewaris, dan jika tidak mencukupi dari benda-benda milik pribadi ahli waris itu adalah tidak benar sepenuhnya.
Para Wali dan sebagainya
Ketakutan terhadap pengaruh-pengaruh yang salah menyebabkan pembentuk undang-undang memutuskan bahwa orang-orang dibawah umur dinyatakan tidak berwenang membuat surat wasiat yang menguntungkan para wali mereka. Bahkan seorang mantan wali dapat diuntungkan dengan surat wasiat oleh orang yang dibawah umur, setelah ia mempertanggung jawabkan dan menutup rekening perwalian.
Pasal 904 BW bahwa seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. (KUHPerd. 330, 410, 412, 897 dst., 905, 911, 1681.).
Para Guru dan sebagainya
Menurut pasal 905 ayat 1 BW bahwa anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya (KUHPerd. 879 dst., 904, 911.).
Ayat 2 menyimpang dari ketentuan pasal 905 ayat 1 BW, adalah mengenai sahnya legaat-legaat untuk membalasa jasa dengan memperhatikan kemampuan pewaris dan jasa-jasa yang telah diberikan.
Para Dokter dan sebagainya
Pasal 906 ayat 1 BW menyatakan bahwa dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dari wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Dari ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan pada pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau istri si pewaris;
3. penetapan-penetapan, bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya dibuat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu (KUHPerd. 911, 1681.).
bila dibandingkan dengan pasal 4.3.2.6 rancangan Meijers. Terdapat tiga keadaan yang harus berjalan bersama-sama :
1. testamen harus dibuat selama menderita sakit/perawatan
2. pewaris harus meninggal dunia karena penyakit tersebut
3. dokter dan sebagainya harus telah melayani atau membantunya sebelum surat wasiat tersebut dibuat.
Notaris, Saksi-saksi
Menurut pasal 907 BW bahwa Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu (KUHPerd. 911, 938 dst., 944, 953, 1681; Not. 21.).
Menurut pasal 938 BW bahwa wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi (KUHPerd. 943 dst., 953; Not. 22.).
Kecuali dari kedua pasal ini, maka untuk menilai keabsahan penunjukan para saksi menjadi pewaris harus memperhatikan pasal 944 BW yaitu (s.d. u. dg. S. 1932-42.) bahwa saksi-saksi yang hadir pada waktu pembuatan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga notaris yang menangani pembuatan wasiat itu (KUHPerd. 290 dst., 330, 452, 907, 932, 938, 940, 953, 1909 dst., 1913; BS. 13.).
Sedangkan dalam pasal 907 BW yaitu Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu, hanya mengenai dasar kekuatan hukumnya saja.
Namun sebaliknya apabila pasal 834 BW tidak diperhatikan maka cacat dalam bentuk keseluruhan testamen atau semua ketetapan yang tersimpul didalamnya akan batal (pasal 953 BW).
Pasal 834 BW bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. (KUHPerd. 564.) Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila dia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain.
Pasal 953 BW bahwa formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
Selain itu juga berlaku untuk testamen-testamen umum, tidak untuk testamen olografis atau testamen rahasia serta testamen-testamen yang dimaksudkan pasal 946 BW, 947 BW dan 948 BW.
Pasal 946 BW bahwa dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh, boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi. (KUHPerd. 938, 944, 949 dst., 953.)
Pasal 947 BW bahwa surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat di hadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka, dengan dihadiri dua orang saksi. (BS. 46, 76; KUHPerd. 938, 944, 949 dst., 953; KUHD 341, 341d.)
Wewenang diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam dahsyat yang lain, bila dalam jarak enam pal dari tempat itu tidak ada notaris atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu, harus disebutkan dalam akta itu.
Anak-anak Luar Kawin
Untuk mencegah seorang ayah yang meninggalkan anak-anaknya yang sah dananak-anaknya diluar perkawinan yang diakui, serta seorang ibu yang meninggalkan anak-anak yang sah dan anak-anak di luar kawim, maka pasal 908 BW menentukan bahwa bila ayah atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tidak akan boleh menikmati warisan lebih dari apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab XII buku ini.
Orang-orang yang Melakukan Overspel
Ditemukan dalam pasal 909 BW mengenai ketidak cakapan yang relatif. Seseorang yang telah melakukan overspel, dilarang menerima keuntungan dari pelaku peserta dalam overspel dan sebaliknya jika dari overspel tersebut itu sebelum memninggalnya pewaris telah dijatuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal 909 BW bahwa pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (KUHPerd. 911, 1681; Rv. 83, 334, 402.).
Pasal 911 BW bahwa suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
Orang-orang Perantara
Suatu surat wasiat yang menguntungkan orang yang tidak mampu berbuat hukum menurut pasal 911 BW adalah batal, bahkan apabila dibuat atas nama orang yang menjadi perantara kedua pihak, dianggap merupakan kewajiban ayah, ibu, keturunan dan suami/istri dari orang yang tidak mampu berbuat hukum.
Tujuan dari pasal ini adalah untuk mencegah dihindarinya ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai ketidak mampuan berbuat hukum dengan jalan tidak memberi keuntungan di testamen kepada orang-orang yang tidak mampu berbuat hukum tersebut sendiri. Pasal 911 BW bahwa suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri.
Ketidakpatutan
Pasal 912 BW mwmbicarakan mengenai ketidak patutan sebagai alasan untuk ketidak mampuan untuk menikmati keuntungan dari testamen. Sedangkan yang dikecualikan adalah para pihak yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh pewaris, menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan testamen pewaris, menghalang-halangi dengan kekerasan atau menyakiti pewaris secara fisik agar menarik kembali atau mengubah testamen.
Pasal 912 BW yaitu bahwa orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
Penerapan terhadap Pemberian
Pasal 1681 BW menyatakan Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap penghibahan.
Sifat Kebatalan
Akibat dari ketidak mampuan berbuat hukum untuk menikmati keuntungan dari surat wasiat, adalah berbeda-beda dan tergantung dari watak yang berbeda dari ketentuan-ketentuan larangan. Dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat tertib umum, kebatalan mutlak merupakan akibat dari pelanggaran.
Menurut Klaassen-Eggens, hal ini dikemukakan dalam pasal 899, 901, 904, 905, 906, 907, 909 dan 912 BW. Disini ketentuan umum tidak didahulukan, tetapi kepentingan individu yang diistimewakan, sedangkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut hanya memberikan alasan untuk membatalkan testamentaire makingen (pemberian-pemberian) atas gugatan dari pihak-pihak yang melindungi saja.
Pasal 899 BW bahwa untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam pasal 2 kitab undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan.
Pasal 901 BW bahwa seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena persoalan tersebut.
Pasal 904 BW bahwa seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dari anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.
Pasal 905 BW bahwa anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
Pasal 906 BW bahwa dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dari wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Pasal 907 BW bahwa Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
Pasal 909 BW bahwa pelaku perzinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pasal 912 BW bahwa orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.
LEGITIEME PORTIE ATAU BAGIAN WARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Tujuan
Ahli waris dalam garis lurus tidak dapat sepenuhnya dikecualikan karena mereka dijamin oleh undang-undang. Kepada setiap waris dalam garis lurus diberikan suatu legitieme portie, masing-masing dapat memberlakikan haknya atau melepasnya
Ketentuan-ketentuan pembatasan
Pihak yang meninggal dunia harus membayar kepada sementara orang yang ditentukan sebagai legitieme portie oleh undang-undang dan sama sekali tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan atas legitieme portie itu
Yang berhak atas leigime portie
Orang yang berhubungan darah dalam garis lurus, orang itu adalah ahli waris
Pengaruh penolakan
Undang-undang membatasi pewaris yang meninggalkan ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang yaitu dalam wewenangnya untuk menguasai dan menggunakan barang-barangnya. Penaruh penolakan itu mempengaruhi bagian warisan menurut undang-undang.
Garis lurus ke atas anak-anak luar kawin
Menurut undang-undang bagian warisan dalam garis ke atas selalu berjumlah separo dan dari anak luar kawin yang diakui juga separo dari bagian warisan
Perhitungan legitieme portie
Jumlah legitieme portie yang dihitung ditunjukkan pasal 921,922,923 BW. Bagian warisan menurut undang-undang tidak hanya dihitung atas apa yang ada pada waktu meninggal dunia tetapi atas apa yang seharusnya ada jika pewaris tidak memberikan apapun saat dia masih hidup
Keadaan, nilai dan sebagainya
apa yang dikuasai dengan pemberian di kalangan yang masih hidup dihitung menurut keadaan pada waktu pemberian dan menurut nilai pada waktu meninggal dunia
BENTUK SURAT-SURAT WASIAT
Testamen bersama
Dengan akta yang sama, hanya dapat dibuat kemauan-kemauan terakhir oleh satu orang saja. Dua orang atau lebih tidak dapat menyatakan kemauan terakhir mereka dalam testamen yang sama, ketentuan ini ada hubungannya dengan dapat dicabutnya kembali surat wasiat.
Macam-macam bentuk:
Akta akta olografis, akta umum, akta dengan penentuan rahasia. Pembagian testamen menurut bentuknya dapat dilakukan dengan dua macam yaitu dengan akte umum dan tidak dengan akte umum
Testamen olografis
Testamen yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani oleh pewaris sendiri. Kekuatan bukti Testamen olografis hanya memberi bukti terhadap pihak yang mengakui bahwa testamen itu ditulis dan ditandatangani oleh pewaris. Testamen olografis setiap saat juga dapat diminta kembali oleh pewaris asalkan menunjukkan dengan akta otentik mengenai pengembalian itu sebagai pertanggungan jawab kepada notaries. Pembukaan Testamen ini setelah pewaris meninggal dunia, setelah dibuka lalu membuat proses verbal mengenai penyampaian, pembukaan serta keadaan dari testamen untuk kemudian mengembalikannya kepada notaries yang menyampaikannya.
Testamen umum
Adalah testamen yang ditandatangani dihadapan notaries dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pewaris memberitahukan keinginannya kepada notaris, notaris akan menulis atau menyuruh menuliskan keinginannya dengan kata-kata yang jelas. Lalu akta akan ditandatangani oleh pewaris, notaris dan para saksi.
Testamen rahasia
Surat wasiat dapat ditulis oleh pewaris atau orang lain tapi harus ditandatangani oleh pewaris sendiri. Pewaris harus menyampaikan surat wasiat tertutup dan bersegel kepada notaris dengan dihadiri 4 orang saksi atau ia harus menyuruh untuk menutup dan menyegel kertas dengan dihadiri oleh mereka.
Saksi-saksi
saksi-saksi yang hadir harus orang dewasa yang mengerti bahasa dari surat wasiat tersebut.
Pemberitahuan
Seorang notaris harus memberitahukan isi surat wasiat kepada orang-orang yang berkepentingan setelah pewaris meninggal dunia. Pemberitahuan itu ditentukan jangka waktu 40 hari setelah notaries diberitahu mengenai dugaan meninggal dunia.
Orang-orang asing
Warga Nederland yang berada di luar negeri hanya dapat membuat testamen dengan akta otentik dimana harus memperhatikan formalitas-formalitas yang merupakan kebiasaan dimana kata itu dibuat.
Kebatalan
untuk mendorong dipatuhinya formalitas-formalitas yang telah ditentukan, undang-undang telah menentukan hukuman kebatalan terhadap kelalaian untuk memenuhinya. Jadi syarat-syarat untuk dapat dilakukan pewarisan harus benar-benar dipenuhi.
PENUNJUKAN WARIS
Pengertian
Suatu penunjukan waris adalah suatu keinginan terakhir dimana pewaris memberikan benda-benda yang akan ditinggalkan pada waktu ia meninggal dunia baik seluruh atau sebagian yang sebanding misalnya separo, sepertiga dan sebagainya kepada satu orang atau lebih (954 BW). Ketentuan ini kurang lengkap karena waris tidak hanya meliputi benda-benda tapi juga hutang-hutang dari pewaris pindah ke tangan waris yang ditentukan.
Kedudukan waris yang diangkat melalui testamen
Waris testamenter memang berdasar pada dasar yang berbeda dari hukum waris pengganti, tapi menurut sifatnya tidak ada perbedaan. Untuk para waris karena meninggal dunia dan ketika terjadi sengketa mengenai siapa yang menjadi waris dan sekaligus berwenang memiliki penggantian waris testamenter, hakim dapat memerintahkan agar benda disimpan dibaawah pengawasan pengadilan
LEGAAT DAN TUGAS
Legataris mengganti pewaris dengan dasar hak khusus, legataris dari benda-benda yang dapat diganti tidak akan pernah menerima lain selain suatu hak untuk menuntut penyerahan yang bersifat pribadi.
Penyerahan
Cara penyerahan dilakukan yaitu tergantung dari sifat benda-benda yang dilegatirkan, untuk benda-benda jasmaniah yang bergerak cukup dengan penyerahan biasa saja sedangkan benda bukan jasmaniah dibutuhkan akta.
Hasil
Legataris berhak atas hasil dan bunga terhitung dari meninggalnya pewaris jika tuntutan dilakukan dalam tahun itu, jika tuntutan dilakukan kemudian ia akan berhak untuk menghitung hasil atau bunga sejak hari tuntutan itu dilakukan
Yang harus diserahkan
Semua yang termasuk benda yang dilegatirkan dan harus dibayar bersama-sama harus dihitung tidak hanya sebagai benda-benda sampingan tetapi juga benda-benda bantuan
Benda-benda dari orang lain,benda-benda tidak tertentu
Legaat mengenai sesuatu benda tertentu milik orang lain adalah batal meskipun pewaris mengetahui atau tidak mengetahui bahwa benda ini bukan miliknya
Hasil dan pendapatan
Adanya suatu pemberian seperti yang dimaksud pasal 970 BW kepada legataris tidak diberikan hak kebendaan mengenai guna hasil atau pakai atas benda, tapi hanya hak pribadi untuk membayar hasil serta pendapatan terhadap para waris
Pengurangan, pajak-pajak
Jika warisan diterima secara murni maka legaat-legaat dan beban-beban harus dibayar seluruhnya, jika penerimaan dilakukan dengan hak utama mengenai perincian harta peninggalan maka legaat-legaat dan beban-beban dikurangi menurut perbandingan besarnyasampai saldo dari harta peninggalan
PENUNJUKAN WARIS LOMPAT TANGAN YANG DIPERKENANKAN
Kapan diperkenankan
Hanya dapat diberikan mengenai benda-benda dimana pewaris mempunyai hak untuk menggunakan dan yang dengan undang-undang tidak ditempatkan diluar penggunaan
Penggantian tempat
jika orang yang dibebani meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak dan keturunan-keturunan dari anak-anak yang meninggal lebih dulu, maka pihak yang terakhir ini akan menerima bagian dari anak-anak yang meninggal dunia melalui penggantian tempat
Kedudukan dari pengharap
Jika pada waktu orang yang dibebani meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau keturunan, maka benda-bendanya beralih kepada para waris dari orang yang dibebani jika orang tersebut tdak menentukan lain
Penglepasan
Hak dari orang yang dibebani biasanya berhenti kepada saat kematiannya, saat itu ahli waris sudah bisa menikmati haknya, tapi bisa juga hal ini terjadi terlebih dulu dengan mengakui pelepasan sukarela
Pengurusan, penjaminan
Selama haknya masih berlaku, orang yang dibebani adalah pemilik dari benda-benda itu kecuali jika pewaris mungkin telah mengambil ketentuan-ketentuan lain. Orang yang dibebani kewajiban member jaminan untuk penyimpanan penggunaan yang pantas dan penyerahan kembali benda-benda kecuali jika pewaris telah membebaskannya dari kewajiban ini
Rincian
Dalam waktu satu bulan setelah meninggalnya penentu atas permintaan penguasa yang mungkin ada, atau yang berkepentingan, atau atas tuntutan jaksa akan dibuat suatu rincian harta peninggalan jika hal itu mengenai penunjukan waris fidei commissaire
Pengasingan
Mengenai benda-benda tidak bergerak atau tetap bunga dan piutang pengasingan atau pembebanan adalah mungkin dengan seijin dari arrondissements-rechtbank yang berhak memutuskan setelah memeriksa pengharap serta kejaksaan
FIDEI COMIS DE RESIDU
Keabsahan
Legataris membuatnya berwenang untung mengasingkan dan menggunakan apa yang diberikan kepadanya dan menggunakannya dengan hibah di kalangannya yang masih hidup kecuali jika seluruh atau sebagian wewenangnya untuk ini tidak diberikan oleh pewaris
Kedudukan dari pengharap
Bahwa hak-hak dari parapengharap baru mulai pada saat penikmatan orang yang dibebani berhenti sehingga hak yang dimiliki pengharap sebelum waktu itu adalah suatu hak yang bersyarat bahwa ia akan hidup lebih lama dari orang yang dibebani
Kedudukan orang yang dibebani
Hak orang yang dibebani untuk mengasingkan dan menggunakan hasil dari benda-benda biasanya tidak terbatas dan hal itu tidak perlu dilakukan karena benda-bendanya sendiri tidak cukup untuk menutup pengeluarannya sendiri
Hak-hak dari pengharap
Setelah meninggalnya orang yang dibebani,ia berwenang untuk menuntut penyerahan dengan segera mengenai kemungkinan sisa dari hartapeninggalan atau legaat dalam bentuk natura
Penyerahan dari sisa
Setelah meninggalnya orang yang dibebani, pengharap berhak untuk menuntut penyerahan yang segera mengenai sisa harta peninggalan dari penentu
PENCABUTAN DAN GUGURNYA SURAT WASIAT
Syarat-syarat
Pewaris dapat mencabut kembali seluruhnya atau sebagian keinginannya terakhir, untuk itu harus memiliki kemampuan berpikir sama seperti yang diperlukan untuk membuat keinginan terakhir
Cara mencabut kembali ada 2 cara yaitu:
1. Dengan keinginan terakhir yang kemudian. Dapat disimpulkan dalam testamen tapi dapat juga terdiri atas pemberian seluruh atau sebagian harta peninggalan.
2. Dengan akta notariel khusus. Yaitu suatu akta yang memuat keinginan-keinginan terakhir
Pencabutan dari pencabutan
Bahwa pemberian yang sekali sudah dicabut tidak dapat berlaku lagi karena pencabutan telah kehilangan kekuatannya untuk selama-lamanya, sehingga pencabutan tidak dapat dicabut kembali maka pewaris harus membuatnya dengan tegas dalam testamen baru
Pencabutan karena pengasingan
Jika pewaris mengasingkan suatu benda yang telah dilegatirkan meskipun dilakukannya dengan cara penjualan dengan hak untuk membeli kembali atau dengan cara penukaran maka legaat tidak mempunyai pengaruh
Gugurnya testamen
Testamen umum,olografis, atau rahasia yang karena apapun juga hapus namun tidak berlaku selama tidak dicabut kembali dengan tegas atau secara diam-diam
Syarat ketentuan waktu
Jika pemberian testamenter dibuat dengan syarat penundaan maka bagi orang yang diuntungkan ada suatu syarat tidak hanya ia hidup pada saat pewaris meninggal dunia tapi juga bahwa hal ini demikian halnya pada waktu syarat itu dipenuhi
Punahnya benda yang dilegatirkan
Jika benda yang dilegatirkan sama sekali hapus pada waktu masih hidup pewaris, legaat tidak punya pengaruh, tapi jika sebagian maka legaat sisanya tetap bertahan
Penolakan, ketidakmampuan
Suatu surat wasiat akan gugur jika legataris yang ditentukan menolak atau tidak mampu untuk menerima yang memang tidak akan diragukan tanpa ketentuan ini
Pernyataan batal
Kebatalan dari surat-surat wasiat masih dapat dianggap sebagai akibat dari suatu pernyataan batal
Pertambahan
Jika harta peninggalan diberikan kepada berbagai orang maka dalam beberapa kasus terjadi pertambahn yaitu jika pemberian terhadap beberapa diantara mereka tidak mempunyai akibat
PELAKSANAAN SURAT-SURAT WASIAT DAN PENGUASA
Pelaksanaan surat-surat wasiat
Para waris ditugaskan berdasar pelaksanaan testamen, tapi pewaris dapat menugaskan urusan ini pada orang-orang yang khusus disebut juga executeurs
Yang dapat menjadi executeur
setiap orang bisa kecuali: wanit a-wanita yang kawin, orang-orang yang belum dewasa, orang yang ditempatkan dibawah kuratel, mereka yang tidak berwenang menyelenggarakan perikatan
Lingkungan kerja executeur
Lingkungan kerjanya dapat dibandingkan dengan lingkungan kerja orang lain seperti penerima surat kuasa, kuasa sukarela tapi perbandingan tidak boleh menyebabkan suatu penerapan terhadap pelaksanaan yang ditentukan orang-orang tersebut
Perubahan hak dan kewajiban executeur
Pewaris dapat memperluas wewenang dari executeur melebihi dari apa yang dibicarakan oleh undang-undang
Penyegelan, merinci, penunjukan notaries
executeur wajib menyuruh penyegelan harta warisan, dilakukan jika ahli waris masih dibawah umur/dibawah kuratel dan tidak ada wali. Executeur wajib membuat rincian harta peninggalan dengan dihadiri para waris. Lalu executeur menunjuk notaris untuk membuat inventaris
Pelaksanaan testamen
Kewajiban ini dibebankan kepada executeur, dan harus mengusahakan agar keinginan terakhir dari orang yang meninggal dunia dilaksanakan
Berbuat dalam hokum
Dalam perselisihan dapat berbuat dalam hukum untuk mempertahankan keabsahan, executeur dapat dengan bebas berbuat dalam hukum sejauh untuk pelaksanaan tugasnya dengan wajar
Penjualan benda-benda
Jika uang yang diperlukan untuk membayar legaat tidak tersedia maka executeur berwenang menjual benda-benda dimuka umum
Berakhirnya kekuasaan nyata pada benda
Kekuasaan nyata yang diberikan kepada executeur akan berakhir dengan berakhirnya executele, dimana merupakan sebuah bagian
Tanggung gugat dengan lebih banyak executeur
Executeur bertanggung gugat atas apa yang dilakukannya atas kedudukannya sebagai executeur
Berakhirnya executele
Sebab-sebab berakhirnya executele adalah executaur telah menyelesaikan tugasnya, meninggalnya executeur, jika executeur dalam keadaannya menjadi tidak mampu menjalankan tugasnya, karena pemecatan executeur
Perhitungan
Kewajiban terakhir executeur adalah membuat perhitungan dan pertanggungjawaban dengan membayar segala sesuatunya mengenai harta peninggalan yang ada di bawah kekuasaannya
Biaya-biaya
Biaya yang dikeluarkan executeur membebani harta peninggalan termasuk biaya penyegelan,perincian harta kekayaan serta membuat perlindungan pertanggungjawaban
PENGUASA
Sesuai pasal 1019BW memberikan hak kepada pewaris untuk menetapkan satu atau lebih penguasa untuk mengurus benda-benda yang ditinggalkan kepada ahli waris selama hidup mereka atau waktu tertentu
Hak dan kewajiban
Tugas penguasa terdiri atas kepengurusan benda-benda yang tunduk kepada pengurus, hak dan kewajiban yang ada hubunganya dengan kepengurusan
Lamanya kekuasaan
Kekuasaan dapat ditentukan selama hidup ahli waris atau waktu tertentu sesuai kesepakatan
Upah
Mengenai penguasa dimana diberikan upah kepada executeur
HAK MEMPERTIMBANGKAN DAN HAK UTAMA RINCIAN HARTA PENINGGALAN
Penempatan
Seperti yang terdahulu, Title ke-14 dari buku kedua membahas dua masalah yang berbeda dan tidak banyak berhubunganya.Hak Mempertimbangkan dapat digunakan tanpa menerima hak utama rincian harta peninggalan,dan sebaliknya hak utama rincian harta peninggalan tanpa telah menggunakan hak mempertimbangkan. Pada pasal 1042 B.W yang dimana bahwa urutan yang diperhartikan oleh undang-undang dalam kaitanya dengan masalah yang diatur dalam title ini dan seterusnya :Penerimaan dan Penolakan harta peninggalan jauh dari sempurna”
Hak Mempertimbangkan Bentuk Dan Sebagainya
Orang yang memperoleh harta peniggalan,dapat menerima bersih maupun menolaknya dengan hak utama rincian harta peniggalan. Untuk meneliti apa yang paling tepat baginya, ia dapat menggunakan hak mempertimbangkan yang diberikan kepadanya dalam pasal 1023BW. Untuk itu ia harus memberikan suatu keterangan pada panitera dari pengadilan arrondisement,dimana harta peniggalan itu terbuka, yang didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan untuk kebutuhan itu. Bahwa hak mempertimbangkan selalu diberikan kepada diberikan kepada ahli waris; pewaris tidak dapat memberikanya suatu larangan dari pewaris untuk menggunakan hak ini menurut pasal 1043 BW adalah batal. Diragukanya apakah pewaris tidak dengan cara lain berusaha dengan demikian, sehingga hak mempertimbangkan tidak digunakan,misalnya dengan mengangkat orang menjadi ahli waris dengan syarat pemutusan bahwa ia memberikan keterangan dari pasal 1023BW. Jika ahli waris meniggal dunia, pada hal ia masih berhak untuk menggunakan hak mempertimbangkan, maka wewenang ini beralih kepada ahli warisnya. Jika keterangan itu telah diberikan, maka kepada ahli waris diberi kesempatan empat bulan, terhitung sejak hari pemberian keterangan, untuk merinci harta peninggalan dan untuk mempertimbangkan jangka waktu dapat diperpanjang oleh pengadilan berdasarkan alasan yang mendesak. Pengadilan yang dimaksud dalam pasal 1024 ayat 2 BW, yaitu pengadilan aarrondisement, yang dimana harta peninggalan ini terbuka.
Akibat-akibat
Tujuan dari hak mempertimbangkan dalam pasal 1025 ayat 1 B.W. Adalah jangka waktu yang diberikan orang yang dipanggil untuk harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk menerima kedudukanya sebagai ahliwaris. Tidak hukuman pengadilan yang dijatuhkanya terhadap dirinya dan pelaksanaan hukuman-hukuman yang diputuskan dengan memberatkan orang yang meniggal dunia dan hak untuk menagih dari pasal memberatkan orang yang meninggal dunia dan menagih dari pasal 1101 BW ditunda. jadi timbul suatu keadaan yang tidak pasti mengenai keahliwarisan. Akibat Pengajuan Tangkisan adalah tidak jelas karena undang-undang yang menutup perolehan suatu hukuman. Mengajukan keberatan terhadap tangkisan yang mengakibatkan tertundanya gugatan hanya dapat dilakukan setelah memberikan keterangan yang dimaksudkan pasal 1023 B.W dipanitera pengadilan baru setelah itu ahli waris dapat dianggap ‘Dalam keadan mempertimbangkan’.
Kewajiban Waris
Untuk kepentingan pihak yang dipanggil untuk harta peniggalan setelah menolak ahli waris yang sedang mempertimbangkan atau penerimaan dengan hak Utama dari kreditur atau legataris dan atas permintaan pihak yang berkepentingan para kreditur dan legataris, dapat mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dianggap perlu untuk mempertahankan benda-benda dari harta peninggalan atau untuk kepentingan pihak ketiga selama jangka waktu mempertimbangkan, berlaku ketentuan umum mengenai penerimaan dan penolakan. Jadi jika ahli waris tidak ingin kehilangan hak mempertimbangkan, maka ia harus menjuahkan diri dari perbuatan-perbuatan yang menurut pasal 1048 BW penutup dapat dipandang sebagai penerimaan yang diam. Dan jika ahliwaris melampaui wewenangnya dan melakukan perbuatan dengan kemauanya sendiri, dimana syaratnya adalah ijin hakim, maka hal ini akan berlaku baginya sebagai suatu perbuatan penerimaan yang bersih pasal 1048 BW. Setelah jangka waktu mempertimbangka lewat, maka ahli waris tidak memunyai wewenang lagi untuk mengajukan dilatoire exceptie jika terhadap dirinya diajukan gugatan hukum. Oleh karena itu, ia harus memilih antara menerima bersih atau hak utama rinian harta peninggalan dan penolakan menurut pasal 1028 BW.
Hak Utama Rincian Harta Peninggalan
Sudah disebutkan bahwa penerimaan suatu harta peninggalan itu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan bersih dan hak utama rincian harta peningalan. Jika diterima tidak hak utama, maka harta peninggalan dari pewaris dan ahli waris dicampur dan ahli membayar sepenuhnya hutang-hutang yang termasuk harta peniggalan serta pembayaran seluruh legat. Jika diterima dengan hak utama maka percsmpuran harta peniggalan ini tidak dilakukan dan jika ahli waris tidak dilakkan diwajibkan membyar hutang hutang dan legat tidak melebihi kemampuan dari pendapatan harta peniggalan. Wewenang untuk penerimaan dengan hak istimewa diberikan kepada setiap waris, selama ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan penerimaan yang bersih.
Bentuk dan Sebagainya
Ahli waris yang hendak menggunakan harta utamarincisn harta peniggalan, menurut pasal 1028B.W. harus memberikan suatu keterangan dengan cara yang ditentukan yang dimana panitera dari arrondissement,dimana harta peniggalan itu terbuka. Jika benda tidak diperoleh Negara sesuai dengan pasal 832ayat 2 B.W maka Negara tidak wajib membayar hutang-hutang lebih banyak dari pendapat yang diperoleh.
Rincian Harta Peninggalan
Ahliwaris telah menerima dengan hak utama, harus menyuruh membuatkan rincian harta peniggalan, agar bagian harta peniggalan setiap saat dapat diketahui. Dan jika ahliwaris melakukan perbuatan yang tidak juur pada waktu membuat inventaris, maka ini akan berakibat kehilangan hak utama rincian harta peninggalan baginya. Jika keterangan itu sudah diberikan maka tidak untuk para pewaris serta dan para kreditur.
Perbuatan Penerima
Jika keterangan sudah diberikan pertama kali kepada panitera, maka suatu perbuatan dari ahli waris yang hendak menyampaikan keinginanya untuk menerima secara bersih dengan cara lain, tidak dapat berlaku lagi sebagai perbuatan penerima secara bersih (pasal 1048 b penutup BW) Ahli waris yang masih belm menyatakan mengenai cara menerima, dapat dianggap telah memilih secara bersih, karena menjual benda-benda dan dengan melepaskan hak rincian harta peninggalan.
Akibat Penerimaan dengan Hak Utama
Akibat utama penerimaan dengan hak utama menurut pasal 1032 B.W. adalah:
1. Untuk pembayaran hutang-hutang dan beban legaat-legaat ahli waris tidak diwajibkan lebih dari julah nilai benda yang termasuk harta peniggalan, dan
2. Benda-benda milik ahliwaris sendiri tidak dicampur dengan benda benda harta peninggalan.
Kedua akibat ini erat hubunganya dengan satu sama lain. Pemisahan yang dilakukan dengan cara apapun juga agar penerimaan itu terjadi, dapat dituntut oleh kreditur dan legataris dari orang yang meninggal dunia dari para kreditur ahli waris.
Penyelesaian/Pemberesan
Dalam pasal 1033 B.W ahli waris dibebani kewajiban untuk secepat mungkin meneruskan harta peniggalan, dan untuk sebanyak mungkin dapat membayar apa yang menjadi hak para kreditur dan legataris.Benda dari harta peniggalan harus diuangkan piutang ditagih dan sebagainya. Ahliwaris melakukan semua ini atas nama dan untuk dirinya sendiri, meskipun dalam penerimaan dengan hak utama dengan rincian harta peniggalan ia adalah pemilik tunggal dari benda yang ditinggalkan. Ahliwaris harus melakukan Overwijizing ia harus memberikan seorang debitur lainya kepada kreditur Hipoteker, yaitu membeli dari benda an jika peril dengan surat pemberitahuan dengan surat pemberitahuan juru sita dan harus mengusahakan bahwa pembeli ini diikat untuk keperluan kreditur hipoteker.
Jaminan
Menurut hukum, ahliwaris tidak diwajibkan untuk memberi pertanggungan, Tetapi demi memenuhi ketentuan-ketentuan perudang-undangan untuk kepentingan para kreditur dan legataris, maka pasal 1035 ayat 1 B.W memberikan hak kepada mereka untuk menuntut pemberian jamina kepadanya dan tuntutan ini dapat dilakukan oleh setiap kreditur atau legataris, masing masing tersendiri. Tidak ditentukan mengenai bagaiman cara jaminanitu diberikan jadi cara itu dapat bersifat pribadi maupun kebendaan tetapi gadai, hipotik atau perikatan jaminan dapat dituntut penyetoran dalam kas konsinasi atau suatu depot panitera adalah tidak cukup menurut Rb.Amsterdam 20 n0vember 1903,W.8085 W.P.N.R 1808.
Perhitungan
Bahwa ahliwaris wajib untuk membuat perhitungan dan memberikan pertanggung jawaban (bandingkan dengan pasal 4.5.3.11 rancangan meijers). Setiap orang yang berkepentingan harus sebanayak mungkin diberi kesempatan untuk menggunakan haknya. Oleh karena itu pasal 1036 B.W mewajibkan ahliwaris untuk memanggil para kreditur dalam waktu tiga bulan setelah jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 1036 B.W. Cara pemanggilan itu harus dilakukan dan pasal 1036 B.W telah mengatur suatu pengumman pada salah satu surat kabar resmi (termasuk kabar nasional) serta surat kabar daerah kepada kreditur dan legataris harus segera dibuat perhitungan dan pertanggungjawaban oleh ahliwaris. Ketentuan ini berdasarkan pada persamaan para kreditur biasa dan pada hak utama yang diberikan kepada kreditur atas para legataris, maka pembentuk undangpundang Nederland sangat menyimpang dari pembentuk undangpundang terdahulu, sebab persamaan dan hak utama ini tidak mendapat tempat tempat yang semestinya dibawah C.C jika para kreditur tidak mementang maka, mereka bersama para legataris dibayar sesuai dengan maksud kedatanganya untuk melaporkan diri.
Kelalaian Waris
Jika ahliwaris pada umumnya tidak tanggung gugat lebuh jauh untuk hutang dan legaat darpada pendapatan, maka ia tidak dapat digugat atas benda-bendanya sendiri, apabila tidak memperhatikan teguran yang ada setelah memberikan perhitunganya (pasal 1040 ayat 1 B.W).
Kepailatan atas Harta Peninggalan dalam Hubunganya dengan Penerimaan Berdasar Hak Utama.
Ada pandangan bahwa harta peninggalan yang diterima dengan hak utama sebagai badan hukum (bandingkan dengan Meijiers W.P.N.R 2202,martens 105; sedang di Nederland, orang tidak mau tahu dengan hal yang demikian, hal tersebut banyak bersifat semudaripada sesungguhnya. Kenyataan bahwa harta peninggalan itu dapat dinyatakan pailit mengangkat ‘Kadar Sifat Badan Hukum’ dari harta peniggalan, sebab selain itu mereka haya kreditur yang dapat dinyatakan pailit. Selain itu bahwa harta peniggalan diterima dengan hak utama sejauh itu sesungguhnya menghasilkan suatu lembaga yang tidak/belum berkembang, dimana undang-undang memberikan suatu ketentuan yang tidak sangat tidak lengkap. Berdasarkan ini harus diperhatikan bahwa verifikasi dalam fasilisment harus dilakukan pada waktu akan berakhir (jika beralih keperhitungan dan pertanggungjawaban). Selain itu mengenai failissement harta peninggalan bandingkan dengan molengraff, fail .61o yang berikut, polak 720 dan berikut syuling dubois no.242 termasuk legataris dan legaat, sebagai kreditur boedeol dan hutang boedel (berlaiana suyling-Dubois t.a.p).
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN
Wewenang
Bahwa setiap orang berhak memilih antara penerimaan dan penolakan harta peniggalan. Tak seorangpun wajib untuk menerima harta peninggalan yang diberikan kepadanya (pasal 1045 B.W) Ahliwaris tidak dapat dibatasi dalam pilihanya termasuk oleh testament dari pewaris, maupun oleh perbuatan-perbuatan atau keterangan yang mungkin dilakukanya sendiri sebelum meninggal dunia (bandingkan dengan pasal 1334 B.W ayat 2 pasal 4.5.2.1 ayat 2 rancangan meijers). Tetapi warisa harus diterma maupun ditolak untuk bagianya oleh setiap ahli waris. Baik kepada penerima maupun kepada penolakan juga tidak dapat diikatkan syarat dan ketentuan waktu. Jika hal ini terjadi maka penerimaan dan penolakan harus dipandang sebagai tidak pernah dilakukan kecuali jika syaratnya tidak berlaku.
Penerimaan Harta Peninggalan(Akibat-akibat)
Penggantian waris terjadi karena kematian, sedang suatu perbuatan atau pernyataan kehendak tdak merupakan syarat untuk itu. Segera setelah meninggal, hak-hak dan kewajiban pewaris beralih kepada orang yang ditunjuk oleh undang-undang atau testamen sebagai ahliwarisnya pasal 1047 B.W memberikan kekuatan yang berlaku surut sampai dengan hari meninggalnya pada penerimaan suatu harta peninggalan. Tidak jelas apa saja yang berlaku surut dengan penerimaan yang bersih, karena tidak menyebabkan suatu keadaan baru dan kepada orang yang dipanggil juga sudah diberikan sejak sebelum semua hak dan kewajiban yang berkaitan dengan keahliwarisan.
Cara Menerima yakni bahwa pihak yang menerima mempuyai dua pilihan mengenai cara menerima seperti ditentukan pasal 1044B.W, dan sudah dijelaskan dari title yang lalu cara menerima ini dapat diakukan dengan bersih maupun dengan hak rincian harta peninggalan. Ahli waris biasanya dibebaskan dalam memilih ini Tetapi terdapat bebrapa pengecualian terhadap ketentuan ini, yaitu untuk anak dibawah umur berada dibawah perwalian dan unuk mereka yang berada dibawah kuratel.
Wanita Dalam Perkawinan yakni untuk lebih memahami pertanyaan mengenai siapa yang harus menerima suatu harta peninggalan yang diperoleh seorang perempuan yang kawin jawabanya akan berbeda menurut harta perkawinan yang berlaku antara suami atau isri. Apabila harta peninggalan tetap menjadi hak milik pribadi dari istri baik dari sebagai akibat perjanjian yang dibuat dengan janji kawin maupun berdsasarkan ketentuan yang telah dibuat dengan janji kawin maupun berdasarkan ketentuan yang telahdibuat oleh pewaris menurut pasal 120 B.W penutup. Jika salah seorang dari suami /istri mewarisi suatu harta peninggalan selama harta bersama dan jka sebelum diputuskanya harta bersama itu tidak dilakukan pilihan, maka hal ini dapat dilakukan pilihan.
Cara-Cara Penerimaan Secara Murni
Menerima secara bersih dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara tegas dan secara diam-diam pasal 1048 B.W. bahwa penerimaan yang betrsih dengan rincian harta peninggalan hanya berlaku untuk yang bersih, sedang penerimaan hak utama dengan rincian deilakukan dengan tegas dan keinginan itu tidak dapat dinyatakan berlainan dengan keterangan dipanitera pengadilan sedang untuk penerimaan yang tegas,undang-undang menetukan lain.pasal 1048B.W.
Penerimaan secara diam-diam
Tanpa menyebutkan dirinya secara tegas sebagai ahliwaris, orang dapat melakukan suatu perbuatan, dimana segera ternyata, bahwa ia ingin segera ternyata, bahwa ia ingin menerima harta peninggalan,dan sebagai akibatnya dipandang sebagai menerima secara diam-diam oleh undang-undang. Jika suatu perbuatan ahliwaris akan menimbulkan akibat ini, maka menurut pasal 1048B.W. ahliwaris harus memenuhi dua syarat. Pertama ia harus menyatakan pendapat ahli waris untuk menerima harta peninggalan, dan kedua orang ini telah mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan itu hanya dalam kedudukan sebagai ahliwaris.
Waris yang Meninggal Dunia
Jika ahliwaris yang dipanggil meninggal dunia, sebelum ia memilih menerima atau menolak, maka hakya itu beralih kepada ahliwarisnya. Jadi menurut pasal 1051B.W mereka ini sebagai pengganti yang memepunyai wewenang untuk menerima atau menolak harta peninggalan yang menjadi haknya. Juga berlaku terhadap suami/istri yang kawin dalam harta bersama; kedudukanya sebagai orang yang memperoleh hak dengan dasar hak umum mempunyai sifat yang sama seperti kedudukan ahliwaris. Dan jka mereka menolak harta peninggalan dari ahliwaris maka hapuslah hak mereka atas harta peninggalan.
Pembatalan Penerimaan
Akibat penrimaan dapat dibatalkan, terhadap kasus tersebut ahliwaris dapat ‘sama sekali dipulihkan’ terhadap peulihan atau sebaliknya dapat ‘menentangnya’ Dalam pasal 1053B.W undang-undang menggunakan dua istilah, tetapi dengan maksud sama. Menurut ini ada tiga kasus, dimana seorang dewasa sama sekali dapat dipulihkan terhadap penerimanya yaitu:
1. Jika penerimaan itu tejadi karena paksaan. Memaksa adalah ancaman dengan melakukan suatu perbuatan melanggar hukum terhadap orang yang diancam atau lain orang sehingga menerima adalah akibat dari paksa ini.
2. Jika menerima merupakan akibat tipu daya yan dilaukan terhdapa ahliwaris seperti halnya dengan pasal 893B.W disini juga tidak diperhitungkan mengenai siapa yang melakukan tipu daya.
3. Merugikan karena mengurangi harta peninggalan untuk lebih dari separo sebagai akibat ditemukan kemauan terakhir, atau testament yang waktu lebih baik tidak dikenal pada saat penerimaan. Dan setiap perbuatan yang merugikan lainya, seperti karena ditemukanaya hutang-hutang yang tidak dikenal pada waktu penerimaan, tidak termasuk disini.
Daluwarsa pada pasal 1055B.W menentukan bahwa wewenang untuk menerima harta peninggalan daluwarsasetelah 30 taun lewat, terhitung hari terbukanya harta peninggalan itu asalkan sebelum atau setelah lewatnya jangka waktu itu harta peninggalan diterima oleh salah satu dari mereka yang dipanggil untul itu oleh undang-undang atau oleh suatu kemauan terakhir.Meskipun disini diatur mengenai daluwarsa.
PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN
Syarat-syarat
Untuk keabsahan memperoleh harta peninggalan yakni untuk yang pertama bahwa harta peinggalan yang bersangkutan sudah terbuka.pasal 1062B.W kita tidak dapat melepaskan diri dari harta pennggalan orang yang masih idup bahkan tidak dengan jaji kawin. Selanutnya, orang yang dipanggil untuk harta peninggalan hanya dapat menola, jika ia belum menerima; jika hal ini sekali sudah terjadi, maka penolakan yang kemudian tidak sah. Dan jika terdapat lebih dari seorang waris, maka mereka satu sama lain tidak perlu menyetujui penolakan; satunya dapat menerima serta lainya dapat menolak (pasal 1050 ayat 1 B.W)
Akibat-akibat
Akibat penolakan ditujukan pada pasal 1058, 1059 dan 1060B.W. pasal pertama menetukan bahwa pihak yang menolak dianggap ‘tidak pernah menjadi ahliwaris’ keberadan mendapat perhatian, antar lain untuk menjawab apakah atu sejauh mana ahliwaris lainya mempunyai lain untuk menjawab apakah dan sejauh mana ahliwaris mempunyai hak atas legitime portie? Pada Penolakan juga berlaku surut sampai terbukanya harta peninggalan. Apabila keterangna sudah diberikan sekali kepada panitera, maka jangka waktu antarmeninggal duia dengan pemberian keterangan dari yang menoak harus dipandang sebagai pengganti dalam hak dan kewajiban pewaris, dihapuskan. Untuk menjawab pertanyaan oleh siapa harta peninggalan diperoleh dalam hal ahliwaris yang dipanggil menolak, harus dibedakan antara penggatian waris menurut undang-undang dengan penggantian waris menurut testanmen. Jika ahli waris etestamento menolak dan harta peninggalan seluruhnya atau sebagaian diberikan sebagian kepadanya bersama-sama orang lainmaka menurut pasal 1002 dan 1003B.W terjadi penambahan untuk keperluan orang lain itu.
Pembagian Setelah Penolakan Oleh Waris ab Intestato.
Pasal 1059 dan pasal 1060B.W mengatur masalah mengenai bagaimana cara pembagian harta peninggalan jika seseorang ahliwaris karena meninggal dunia menolaknya. Hal pertama yang menentuan adalah bagian warisan yang menolak, jatuh kepada pihak yang sekiranya akan dipanggil untuk hal yang sama (jika pihak yang sekiranya tidak dalam keadaan masih hidup pada waktu pewaris meninggal dunia). Dahuu berlaku ketetuan yang berlainan.pasal 1059B.W. yang lama membiarkan bagian warisan dari sesame ahliwaris, sedang selanjutnya diberikan ketentuan dalam halo rang yang menolak hanya berkedudukan sebagai ahliwaris suami atau istri baru dipanggil setelah keluarga sedarah. Perubahan dalam hukum waris dari saumi atau istri ini menyebabkan pasal 1059B.W. juga memerlukan perbaikan dalam tahun 1923.
Gugurnya Kewenangnan Penolakan
Kecuali karena suatupenerimaan yang tegas atau secara diam-diam wewenang untuk menolak juga berhenti bagi ahliwaris, yang telah menghilangkan atau menyembunyikan ”benda-benda yang termasuk harta peninggalan dalam hal tersebut mereka tetap ahliwaris bersih” meskipun ponolakan mereka tanpa boleh menuntut sessuatu bagian dari apa yang mereka hilangkan atau sembunyikan (pasal 1064B.W) sedangkan pada pasal 1064B.W yang dinamakan penggelapan yakni ahliwaris melakukan suatu perbuatan yang tidak juur, dimama ia dibebani hukuman ”keahliwarisan Bersih” Tetapi hukuman itu meluas lebih jauh dari apa yang ada dalam pasal 1031B.W.
Pembatalan Penolakan
Pihak yang telah menolak dapat dipulihkan dari penolakan dalam dua kasus, yaitu: Jika itu terjadi karena tipu daya atau paksaan/kekerasan (pasal 1065B.W). Kekhilafan/kesesatan tidak disebutkan dalam pasal 1065BW jadi bukan alasan untuk pembatalan penolakan Het Herstel.Akibat dari pemulihan, adalah penolakan dianggap tidak terjadi, jadi ahliwaris mengemukakan pilihanaya kembali ahliwaris dalam BW masih dapat menerima meskipun ada penolakan.Dari putusan mengenai pertnyaan dari sifat dari hak yang diberikan kepada para kreditur dengan pasal 1061B.W atau jika demikian setelah beberapa ia daluwarsa. Pelaksanaan hak-hak para kreditur menjadi sulit atau tidak mungkin karena keberatan-keberatan yang akan timbul pada waktu memberkan bukti bahwa mereka dirugikan karena penolakan dan penagihan atas benda-benda yang ditinggalkan seelah terlanjur diasingkan oleh ahliwaris yang dipanggil bersama-sama (pasal 1341 ayat 2 BW dan pitlo 251).
PENERIMAAN DAN PENOLAKAN LEGAAT-LEGAAT DAN BEBAN YANG DIUNTUNGKAN
Pemisahan harta peninggalan
Bila seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan dua atau lebih ahli waris maka harta peninggalannya di waris oleh mereka bersama-sama.
Yang dapat meminta pemisahan
Hak untuk meminta pemisahan hanya diberikan kepada pewaris atau pihak yang menerima pemindahtanganan dari pewaris
PEMASUKAN
Bahwa yang terkena pemasukan adalah pemberian yang dilakukan untuk kalangan yang masih hidup dari pewaris:
1. Ahli waris dalam garis ke bawah
2. Ahli waris lainnya tapi hanya dalam pemasukan ditentukan syarat oleh pewaris
PEMBAYARAN HUTANG
Para waris wajib membayar hutang-hutang, beban-beban dan sebagainya yang bersifat pribadi seperti yang dikatakan undang-undang masing-masing sesuai dengan beberapa besar bagian warisannya. Para waris terikat pada janji dari ahli waris mereka bahwa suatu kewajiban yang diselenggarakan olehnya baru akan dapat dituntut pada waktu atau setelah ia meninggal dunia. Bagian dalam hutang yang harus dipikul oleh setiap ahli waris ditentukan oleh pasal 1100 BW bahwa masing-masing harus memikul bagian yang sebanding. Ketentuan perundang-undangan itu hanya dapat diterapkan apabila benda yang diwariskan diikat oleh hutang. Jika salah satu ahli waris karena alasan lain misalnya hutang yang tidak dapat dibagi maka dapat dipaksa membayar lebih dari bagian dalam hutang tersebut.
PEMBATALAN PEMISAHAN BOEDEL
Penyebab Pemisahan Boedel
Dalam beberapa hal, pemisahan boedel yang sudah dilakukan dapat dibatalkan lagi. Sebab-sebab terjadinya pembatalan pemisahan boedel disebutkan dalam pasal 1112 B.W., yaitu: pemaksaan, penipuan, dan merugikan. Jika terdapat salah satu sebab ini, maka pemisahan tidak batal dengan sendirinya; tetapi pernyataan batal dapat dimintakan kepada hakim karena pemisahan tetap berlaku selama belum dinyatakan batal oleh hakim. Berbeda hainya jika terdapat pelanggaran ketentuan yang tercantum di pasal 1072 ayat 1 B.W., atau pasal 1074 B.W. yang pemenuhannya diatur dalam pasal 1071 ayat 2 B.W.: “dengan kebatalan sebagaiancaman hukuman”. Jika ketentuan ini tidak diperhatikan, maka pemisahan itu batal menurut hukum, artinya tidak mempunyai akibat hukum dan pernyataan batal oleh hakim menjadi tidak pada tempatnya. Jika orang yang tidak mampu berbuat hukum telah bekerja sama dalam pemisahan, maka tidak pada tempatnya mengajukan tuntutan pernyataan batal. Jadi, pemisahan menurut ketentuan yang dimaksud sesungguhnya batal berdasarkan hukum (bandingkan dengan Suyling-Dubois no. 291). Demikian juga bila salah seorang peserta sesungguhnya dalam keadaan tidak mampu berbuat (gila, dan sebagainya; bandingkan dengan Suyling-Dubois no. 290), dan pihak lainnya juga dalam keadaan yang sama.
Pemisahan boedel batal menurut hukum, jika pemisahan itu dilaksanakan tidak karena kerjasama atau atas nama semua peserta, sehingga dapat dituntut adanya pembaharuan pemisahan tanpa sebelumnya atau bersama-sama mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan yang telah diselenggarakan pertama kali (bandingkan dengan pasal 1123 B.W.).
Penghapusan Lainnya/Keadaan tidak Terpisah
Tidak hanya pemisahan boedel oleh para pihak yang akan diancam dengan hukuman pembatalan berdasarkan pasal 1112 B.W., tetapi “setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak dibagi antara rekan ahliwaris (mede-erfgenamen) dengan tidak membedakan apakah akta itu dengan nama jual beli, penukaran, kompromi atau nama lainnya” (pasal 1117 ayat 1 B.W.). Seperti dalam pasal 1069 B.W., kata “acte” yang digunakan dalam pasal 88 C.C. disalin dengan “akta”, tetapi yang dimaksudkan bukan surat tertulis yang telah dibuat mengenai perianjian, melainkan maksudnya adalah perbuatan itu sendiri.
Tuntutan untuk Membatalkan
Hak untuk menuntut pembatalan pemisahan diberikan kepada rekan membagi yang telah menjadi korban pemaksaan, penipuan atau perbuatan yang merugikan. Tuntutan dilakukan dalam bentuk menggugat semua waris di depan pengadilan, pada arrondisement tempat harta peninggalan itu terbuka (pasal 126 ayat 12 no. 1 Rv.). Diperlukan untuk menggugat semua waris, karena sifat dan akibat dari apa yang dituntut (bandingkan dengan Meijers 378, N.J. 1938, 488, Veegens II 567, Pitlo 330, Suyling-Dubois no. 293 dan hal-hal yang tersebut di sana, Groeneboom t.a.p. 86 dan Hof 's Gravenhage 10 Jan. 1938, N.J. 1938, 488). Jika tuntutan itu mengenai sub pembagian (onderverdeling), maka hanya rekan membagi yang dipanggil di depan pengadilan (Diephuis IX 526, Land III 277).
Akibat-akibat Penghapusan
Akibat penghapusan suatu pemisahan boedel, adalah para pihak kembali ke keadaan belum dibagi atau keadaan sebelum pemisahan. Oleh karena itu, dapat dituntut adanya pembagian baru menurut ketentuan biasa. Hanya jika kasus pemisahan pertama dihapuskan berdasarkan perbuatan yang merugikan, maka pemisahan ulang dapat dicegah sesuai pasal 1114 B.W. (bandingkan dengan pasal 3.7.3.3 rancangan Meijers). Pasal ini umumnya membicarakan mengenai pencegahan pemisahan ulang, tanpa menyebutkan kapan harus dilakukan pemulihan yang diperlukan untuk itu dari perbuatan yang merugikan. Jadi, ada kemungkinan bahwa pemisahan ulang dicegah setelah pemyataan batal dari pembagian yang semula sudah diputuskan oleh hakim, dan sudah memperoleh kekuatan keputusan yang sudah pasti. Hal ini tidak dapat disengketakan. Putusan pengadiian ini hilang kekuatannya dan pemisahan yang biasanya dapat tetap bertahan (Diephuis IX 544, Land III 280, Meijers 379, Suyling-Dubois no. 294, Veegens II 571, Pitlo 333, Rb. Haarlem 27 Juni 1944, N.J. 1944/5, 655).
PEMBAGIAN BOEDEL OLEH KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS LURUS KE ATAS
Sifat
Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dapat membagi benda-benda yang akan ditinggalkan untuk keturunanya atau antara orang-orang ini dengan suami/istri mereka yang hidup lebih lama dengan testamen atau akta notaris (pasal 1121 B.W.). Adanya perubahan dalam hukum warisan dari suami/istri yang hidup lebih lama pada tahun 1923, juga dimasukkan dalam pasal 1121 B.W. Diakui bahwa jika dalam pembagian boedel masih ada orang lain yang ditunjuk sebagai rekan membagi yang juga sebagai ahliwaris, maka pembagian boedel itu tidak berlaku, kecuali yang disebutkan pasal 1121 B.W. Meskipun kepada mereka tidak dibagikan benda-benda tertentu dan hanya diwasiatkan bagian tertentu dari harta peninggalan, namun perbuatan ini tetap bersifat pembagian boedel. Jika ada orang sebagai ahliwaris memperoleh pembagian benda-benda tertentu dan perbuatan itu bersifat pembagian boedel terhadap semua waris dari rekan membagi, sehingga hanya keturunan dan suami/istri dari pewaris saja yang boleh dilibatkan.
Bentuk
Menurut pasal 1121 B.W., pembagian boedel dapat dilakukan dengan “surat wasiat”, yaitu akta yang memenuhi bentuk-bentuk yang ditentukan dalam undang-undang khusus untuk surat wasiat (dalam arti materiel), atau dengan akta notaris (untuk surat wasiat dalam arti materiel berlaku sebagai bentuk yang memenuhi, dan karenanya itu untuk penetapan ini merupakan suatu surat wasiat dalam arti formal). Pembagian berlaku sah jika akta yang dibuat mengenai pembagian yang dimaksud sebagai surat wasiat, adalah batal sebagai surat wasiat bila memenuhi semua syarat yang diwajibkan untuk keotentikannya.
Cara Membagi
Umumnya, terdapat kebebasan di antara ahliwaris dalam cara membagi benda-benda yang ditinggalkan. Dia boleh membagikan barang bergerak, surat berharga, uang tunai, dan sebagainya kepada orang yang disukainya. Tidak ada perasaan keberatan jika kepada beberapa waris diberikan benda-benda tertentu secara bersama, sehingga mereka masing-masing menerima bagian yang belum terbagi. Untuk membagi benda itu, mereka harus menempuh jalan pemisahan biasa (bandingkan dengan pasal 1122 B.W.). Bersama dengan keputusan ini, juga diputuskan bahwa ketentuan yang menyatakan kepada salah seorang pewaris selain benda-benda tertentu yang telah ditunjuk, dibagikan juga benda-benda jenis tertentu yang sekiranya diperiukan untuk mengusahakan agar ia memperoleh bagian warisannya. Keputusan ini tidak bertentangan dengan undang-undang.
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
Tujuan
Apabila pada waktu harta peninggalan terbuka tidak ada seorangpun yang tampil sebagai ahiiwaris, maka kadang diperiukan pengambilan langkah-langkah baik untuk kepentingan para kreditur dan legataris, maupun untuk kepentingan ahliwaris yang kemudian berhak atas harta peninggalan; atau jika tidak ada ahliwaris, maka untuk kepentingan Negara. Seperti telah ditentukan oleh pasal 520 B.W., yaitu benda-benda pewaris yang meninggal dunia tanpa ahliwaris, atau yang harta peninggalannya telah ditinggalkan atau diteiantarkan, menjadi milik Negara. Menurut pasal 832 ayat 2 B.W., Negara wajib memenuhi hutang-hutang sejauh nilai dari benda-benda itu mencukupi. Hak negara diatur dalam titel ini.
Pengangkatan Kurator
Untuk harta peninggalan yang tidak ada pengelolanya, maka oieh arrondisements-rechtbank di wilayah harta peninggalan itu terbuka, diangkat seorang curator “atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas usul yang disertai dengan penjelasan dari penuntut umum/jaksa” (pasal 1127 ayat 1 B.W., lihat juga pasal 4.5.3.4 sub a rancangan Meijers). Sebagai orang-orang yang berkepentingan, terutama dapat dipandang para kreditur dari yang meninggal dunia dan para legataris. Menurut Meijers 466 catatan 2 dan Hof 's Gravenhage 16 Maret 1914, W. 9732, N.J. 1915, 51, Negara adalah juga sebagai pihak yang berkepentingan. Mereka masing-masing dapat bertindak tersendiri. Tidak dapat diterima bahwa permohonan untuk pengangkatan hams dilakukan oleh mereka bersama.
Tugas Kurator
Tugas kurator diuraikan dalam pasal 1128, 1129 dan 1130 B.W. Pengambilan sumpah dan pemberian jaminan tidak merupakan syarat terhadap dirinya. Kewajibannya yang pertama, adalah menyegel serta menyuruh notaris untuk membuat rincian harta peninggalan. Apabila kurator semula, adalah pelaksana dalam boedel dan dalam kedudukannya sebagai pelaksana menurut pasal 1010 B.W. sudah membuat inventaris notarial, maka tidak perlu dibuatkan yang baru lagi. Tetapi, jika seorang waris mempertimbangkan untuk menerima, maka ia telah membuat inventaris dengan maksud untuk meneliti/memeriksa keadaan boedel, seperti yang sering terjadi (pasal 1125 B.W.). Menurut Diephuis IX 202, hal ini tidak membebaskan kurator dari kewajibannya untuk membuatkan rincian harta peninggalan (bandingkan dengan Loke II 348).
Langganan:
Postingan (Atom)