03/05/13

ADR ( Alternative Dispute Resolution )

pengertian ADR
Minggu, 25 Oktober 2009 , Posted by Hasan Ismail at 08.07

ADR adalah singkatan dari Alternative Dispute Resolution, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. ADR adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dipahami sebagai alternatif atau opsi lain bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya selain melalui jalur pengadilan. Secara teori yang termasuk dalam mekanisme ADR antara lain adalah Pendapat Mengikat, Mediasi, Penilaian Ahli, Rekonsiliasi, dan Arbitrase.
Dengan adanya ADR para pihak yang bersengketa dapat mengetahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa tidak harus atau tidak selalu ke pengadilan, ada alternatif lain yang juga layak untuk ditempuh yang dalam beberapa hal mempunyai keunggulan daripada pengadilan. Bahkan dalam proses persidangan perdata di Indonesia saat ini, daading (perdamaian dihadapan hakim) harus ditempuh melalui mekanisme Mediasi (court-annexed mediation).

keuntungan menyelesaikan ADR
Sebagai suatu mekanisme yang bersifat alternatif, ADR berkembang karena adanya kebutuhan pencari keadilan yang tidak sepenuhnya didapatkan dari mekanisme pengadilan. Kebutuhan itu misalnya pencari keadilan membutuhkan:
• proses pengambilan keputusan yang cepat;
• keputusan yang final dan mengikat;
• keputusan diambil oleh orang yang ahli di bidangnya;
• kerahasiaan dalam proses penyelesaian; dan
• mekanisme penyelesaian yang spesifik, unik, sesuai dengan spesifikasi dan keunikan dari sengketanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar