03/05/13

Materi Prof.Adi Sulistiyono | ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Adi Sulistiyono

LATAR
1.TERDAPAT DUA JALUR PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS: LITIGASI & NON-LITIGASI
2.ANGGOTA MASYARAKAT BANYAK MENGGUNAKAN JALUR LITIGASI (MASYARAKAT CENDERUNG SUING SOCIETY)
3.PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN TDK EFISIEN DAN UNPREDICTIBLE
4.JALUR LITIGASI TDK MENGUNTUNGKAN MASYARAKAT BISNIS
5.PERLU DUKUNGAN BUDAYA ATAU PRAGMATISME MASYARAKAT UNTUK MENUJU APS

DUA JALUR PENYELESAIAN SENGKRTA
JALUR LITIGASI
Suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan (distributif) melalui sistem perlawanan di pengadilan dan menggunakan paksaan (coersion) serta menghasilkan suatu keputusan win-lose solution.
JALUR NON-LITIGASI
Suatu pendekatan untuk meraih keadilan (komutatif) dg mengutamakan pendekatan ‘konsensus’ dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak yang bersengketa serta bertujuan mendapatkan hasil penyelesaian sengketa ke arah win-win solution

PENYEBAB TDK EFISIENNYA JALUR LITIGASI
1.PANJANGNYA ALUR PROSES BERACARA
2.KURANG EFEKTIFNYA PENGGUNAAN LEMBAGA DADING (PASAL 130 HIR)- (SE MA NO.1 TH 2002-SEMA NO.2 TH 2003)
3.PENGETAHUAN HAKIM BERSIFAT UMUM
4.MANAGEMEN PENGADILAN BELUM PROFESIONAL (TUNGGAKAN PERKARA DI MA-21.000)
5.EKSES KEBERADAAN SE NO.1/62; SEMA 2/63; SEMA 6/92; SEMA NO.3/98.
6.PARA PIHAK BERSENGKETA TDK MEMPUNYAI ITIKAD BAIK / RENDAHNYA BUDAYA HUKUM
7.PROFESIONALITAS ADVOKAT BELUM OPTIMAL
8.RENDAHNYA TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA LEMBAGA PENGADILAN

KRITIK PD LEMBAGA PERADILAN
•MARC GALANTER:
JUSTICE IN MANY ROOM; WHY THE HAVES COME OUT AHEAD
•GERRY SPENSE:
WITH JUSTICE FOR NONE
•SKOLNICK:
JUSTICE WITHOUT TRIAL
•ALAN DERSHOWITZ:
REASONABLE DOUBT
•ALSCHUSTER:
PLEA BARGAING AND HISTORY

DEFINISI APS
Bdr UU NO.30 Tahun 1999
PENYELESAIAN SENGKETA ATAU BEDA PENDAPAT MELALUI PROSEDUR YANG DISEPAKATI OLEH PARA PIHAK YAKNI PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN DENGAN CARA KONSULTASI , NEGOSIASI, KONSILIASI, ATAU PENILAIAN AHLI

ADR=APS
Laura Nader menyebutnya gives little, gets a little or winner takes all
Pandangan Pertama, mengartikan ADR mencakup berbagai bentuk penyelesaian sengketa selain proses peradilan, baik yang mendasarkan pendekatan konsensus (negosiasi, konsiliasi, dan mediasi) maupun yang tidak berdasarkan pendekatan adversial (arbitrase). Istilah alternatif lebih ditekankan pada pengertian penyelesaian selain pengadilan.
Pendapat Kedua, berpendapat bahwa ADR hanya mencakup bentuk-bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan konsensual.

PER-UU YG MEMUAT APS
•Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
• Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
• Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
•Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
•Undang-undang No.18 Th. 1999 tentang Jasa Konstruksi
•Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
•Undang-. Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang. Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
•Peraturan Menteri Negara Agrari/Kepala Badan Pertanahan nasional No.1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa pertanahan.
•Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
•Undang-Undang No.31Tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
•Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek;
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
•Undang-Undang No.32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Tentang Paten. Dll


KEUNTUNGAN APS
1.Untuk mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara (court congestion) di lembaga peradilan.
2.Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat (desentralisasi hukum) atau memberdayakan pihak-pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa.
3.Untuk memperlancar jalur keadilan (acces to justice) di masyarakat.
4.Untuk memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak (win-win solution).
5.Penyelesaian perkara lebih cepat dan biaya murah.
6.Bersifat tertutup/rahasia (confidential) .
7.Lebih tinggi tingkat kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan, sehingga hubungan pihak-pihak bersengketa di masa depan masih dimungkinkan terjalin dengan baik.
8.Mengurangi merebaknya “permainan kotor” dalam lembaga peradilan.


CIRI-CIRI APS
1.KEDAULATAN BERADA PADA PIHAK2 BERSENGKETA
2.MENGGUNAKAN PENDEKATAN KONSENSUS BUKAN KONFLIK
3.MEMFOKUSKAN UNTUK MEMPERTEMUKAN KEPENTINGAN PIHAK2 BERSENGKETA. BERORIENTASI PD HUBUNGAN MASA DEPAN
4.KEADILAN KOMUTATIF BUKAN KEADILAN DISTRIBUTIF
5.MEMBUKA DIRI ADANYA BANTUAN PIHAK KETIGA
6.TIDAK BERPATOKAN SECARA KAKU PADA UNDANG2
7.HASIL KEPUTUSAN WIN-WIN SOLUTION

FAKTOR2 YG BERPENGARUH
Teori W.L. Ury, J.M.Brett and S.B. Goldberg, (Getting Disputes Resolved )
•Tiga faktor yang melekat pada pihak-pihak bersengketa, yang berpengaruh pada pendekatan yang akan digunakan. 1) kepentingan (interest), 2) hak-hak (right), dan 3) status kekuasaan (power). Berdasarkan tiga faktor tersebut, Ury mengambarkan dua macam hirarki.

•Pertama adalah di mana faktor status kekuasaan menjadi faktor yang dominan, di atas hak-hak, dan kepentingan. Hirarki ini dinamakan Distressed System.
•Kedua adalah faktor kepentingan yang dominan dan faktor status kekuasaan yang lemah. Hirarki ini disebut Effective System.
•Sistem kedua inilah yang dapat melancarkan proses pencarian titik temu (common ground) dan akhirnya memungkinkan dicapainya pertemuan kepentingan (reconciling of interest). Kalau mengacu pendapat tersebut, pada PLg menggunakan pendekatan Distressed System, sedangkan PnLg menggunakan pendekatan EffectiveSystem

ADR
ØADR bisa digunakan di dalam peradilan (PnLg inside the court) dan PnLg di luar peradilan (PnLg outside the court).
ØADR dalam pengadilan disebut Court Connected ADR/ ADR inside the court / Court Dispute Resolution (CDR) meliputi: Perdamaian di Pengadilan; Pemeriksaan Juri Sumir; Evaluasi Netral secara Dini (Early Neutral Evaluation); Pencarian Fakta yang bersifat Netral (Neutral Fact-Finding).
ØADR di luar pengadilan di antaranya meliputi: Negosiasi; Mediasi; Konsiliasi; Persidangan Mini (Mini Trial); Ombudsman atau Ombudsperson.

Perdamaian
• Dalam Pasal 130 ayat (2) HIR disebutkan: “jika pada hari yang ditentukan kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua majelis mencoba akan mendamaikan mereka”.

•PERMA NO 1 TAHUN 2008 mengganti PERMA No.2 TAHUN 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

•Di Jepang juga menganut sistem yang sama dengan yang terdapat dalam HIR. Di Jepang, penyelesaian secara kompromi dalam kasus perdata sangat dimungkinkan oleh Code of Civil Procedure, Article 267 (compromise after filing the suit), dan Article 275 (compromise before filing a suit) .
•Di Singapura lembaga perdamaian di dalam pengadilan berhasil dikembangkan secara baik untuk membantu menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis secara efektif dan efisien. Penggunaan lembaga perdamaian di dalam pengadilan untuk menyelesaikan sengketa dikenal sebagai Court Dispute Resolution (CDR).

AKTA PERDAMAIAN

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I. Paulus Djaja Sentosa Tabeta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya O.C. Kaligis, S.H.
Selanjutnya disebut disini Pihak Pertama.

II.Walikota Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sarifuddin Zein Lubis, S.H.
Selanjutnya disebut disini Pihak Kedua.

Menerangkan terlebih dahulu hal berikut ini :

- Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sedang berjalan sidang terhadap gugatan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 29 Januari 1991 dibawah Nomor 01/PTUN-JKT/1991;

- Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah Undangan tanggal 14 Januari 1991 No. 61/073.55 yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua;

- Bahwa antara Kedua belah pihak telah disepakati untuk dibuat suatu akta perdamaian dimana dengan ditandatanganinya akta perdamaian, tidak akan terjadi lagi saling gugat menggugat antara kedua belah pihak dan karenanya akta perdamaian tersebut akan dicantumkan dalam putusan perkara Nomor 01/PTUN-JKT/1991 tanggal 29 Januari 1991 diatas;

- Atas dasar tersebut diatas kedua belah pihak setuju untuk melakukan perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini setuju dan sepakat untuk menghentikan gugatan tersebut, dan tidak menuntut ganti kerugian apapun juga. Hal mana diterima dengan baik oleh Pihak Kedua;

Pasal 2
Pihak Kedua juga setuju untuk mencabut kembali undangan tanggal 14 Januari 1991 No. 61/073.55 dan dengan dicabutnya undangan tersebut Pihak Kedua tidak akan meneruskan gugatan ini lagi dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa sudah tidak terjadi lagi sengketa antara ex Sertifikat Hak Pakai No. 5/Cengkareng atas nama Ny. Sriyanti dengan Sertifikat Hak Pakai No. 4/Cengkareng atas nama Paulus Djaja Sentosa Tabeta asal Girik Garapan Pemerintah No. C-215 yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;

Selanjutnya kedua belah pihak sekali lagi menegaskan bahwa antara kedua belah pihak belum pernah ada sengketa atas persil tersebut diatas dan apabila di kemudian hari ternyata Ny. Sriyanti atau siapapun juga yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maka pada saat itu baru dianggap ada sengketa antara pihak yang bersangkutan;

Pasal 3
Kedua belah pihak setuju untuk mencantumkan Akta Perdamaian ini didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 01/PTUN-JKT/1991 tanggal 29 Januari 1991.

Manakala para pihak tidak menghadiri sidang tersebut maka surat ini berlaku juga selaku kuasa untuk menyelesaikan perkara Nomor 01/PTUN-JKT/1991 dalam putusan perdamaian.

Jakarta, 25 Maret 1991.
Pihak Pertama Pihak Kedua
O.C. Kaligis, S.H. Syarifuddin Zein Lubis, S.H
qq. Paulus Djaja S. Tabeta qq. Walikota Jakarta Barat





Pemeriksaan Juri Secara Sumir (The Summary Jury Trial).
•Pemeriksaan Juri Secara Sumir merupakan fasilitas penyelesaian sengketa yang diberikan pada masing-masing pengacara (dan kliennya) pihak yang sedang bersengketa untuk mempresentasikan secara ringkas materi sengketa di hadapan jury sebelum sengketa diselesaikan secara full trial di lembaga peradilan.

Evaluasi Netral secara Dini (Early Neutral Evaluation)
Berdasarkan prosedur ini, segera setelah suatu pihak mendaftarkan perkaranya, pengadilan menunjuk seorang pengacara yang netral, dan benar-benar pengalaman dalam menilai materi/pokok perkara (on the merits). Tujuan evaluasi netral secara dini adalah untuk memberikan para pihak yang berperkara suatu pandangan yang obyektif mengenai perkara masing-masing.

Evaluasi netral secara dini terjadi pada awal proses litigasi, sebelum para pihak, setidak-tidaknya dalam suatu sistem penemuan (discovery system) seperti yang dimiliki Amerika Serikat, telah mengembangkan perkara-perkara mereka atau mengalami banyak penundaan atau banyak pengeluaran biaya. Oleh karena itu, prosedur tersebut dapat menghasilkan keputusan yang baik, cepat, dan tidak mahal, tergantung pada keahlian dan reputasi evaluator serta rancangan penyelesaian.


Pencarian Fakta yang bersifat Netral (Neutral Fact-Finding)
•Neutral fact-finding is an informal process in which a neutral third party studies a particular issue and report findings on that issues
•Dalam sistem peradilan di Amerika Serikat, pengadilan dimungkinkan untuk mengangkat ahli yang netral untuk membantu memecahkan materi sengketa yang rumit. Dalam perkara yang benar-benar rumit, para pihak sebenarnya tidak bersengketa mengenai hukum, ataupun mengenai penerapan hk terhadap fakta-faktanya, namum

mereka bersengketa mengenai fakta-fakta. Hal ini kadangkala merupakan perkara dengan persoalan-persoalan teknis yang komplek. Dalam perkara semacam itu, untuk menghindari pertikaian saksi-saksi ahli yang dihadirkan masing-masing pihak yang bersengketa, pengadilan sebagai gantinya dapat menunjuk saksi ahli yang netral yang menyelidiki persoalan-persoalan yang ditetapkan dan melaporkan penemuan-penemuannya. Dengan penemuan-penemuan ini memberikan para pihak penilaian pihak ketiga yang objektif mengenai fakta-fakta dari perkara, dan para pihak kemudian dapat melanjutkan untuk merundingkan penyelesaiannya.

Negosiasi.
•Negosiasi merupakan model penyelesaian sengketa melalui perundingan secara langsung antara para pihak yang bersengketa guna mencari atau menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan dapat dikatakan negosiasi merupakan pintu untuk memasuki pranata APS yang lain.

Mediasi.
Mediasi merupakan model penyelesaian sengketa di mana pihak luar yang tidak memihak dan netral (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak. Dalam hal ini pihak mediator sebatas memberikan bantuan substantif, prosedural dan memberi saran pada pihak-pihak bersengketa, sedangkan otoritas membuat keputusan tetap berada pada konsensus para pihak yang bersengketa.

• Social network mediators adalah mereka-mereka yang menjalankan peran sebagai mediator dalam sebuah sengketa atas dasar adanya hubungan sosial antara si mediator dengan para pihak. Seseorang yang membantu menyelesaikan sengketa, misalnya antara dua tetangganya, rekan sekerjanya, teman usahanya atau antara kerabatnya digolongkan ke dalam tipologi ini. Begitu pula, jika seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama yang dikenal oleh pihak-pihak yang bertikai membantu menyelesaikan sengketa.
• Authoritative mediators adalah mereka-mereka yang membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan di antara mereka, tetapi si mediator sesungguhnya

memiliki posisi yang kuat atau berpengaruh, sehingga mereka memiliki potensi atau kapasitas untuk mempengaruhi hasil akhir dari sebuah proses mediasi. Dalam situasi-situasi tertentu, seorang mediator autoritatif mungkin akan memberikan batasan-batasan kepada para pihak dalam upaya mereka mencari pemecahan masalah. Selain itu, seorang mediator autoritatif mungkin juga memberikan semacam ancaman kepada para pihak, bahwa jika para pihak sendiri tidak dapat mencari pemecahan masalah melalui pendekatan kolaboratif atau kooperatif, maka si mediator autoritatif-lah yang akhirnya membuat keputusan untuk penyelesaian yang harus diterima para pihak.

•Independent mediators adalah mediator yang menjaga jarak antara para pihak maupun dengan persoalan yang tengah dihadapi oleh para pihak. Mediator tipologi ini lebih banyak ditemukan dalam masyarakat atau budaya yang telah mengembangkan tradisi kemandirian dan menghasilkan mediator-mediator profesional.


Persidangan Mini (Mini Trial)
•Mini-trial bukan merupakan lembaga peradilan dalam arti yang sesungguhnya. Lembaga ini merupakan perpaduan bersama komponen negosiasi, mediasi, dan presentasi dalam kasus adversarial.

•Istilah ‘mini trial’ diciptakan oleh seorang jurnalis New York Times pada tahun 1977 ketika menguraikan kesuksesan penyelesaian sengketa secara negosiasi sebuah kasus pelanggaran paten antara TRW Inc. and Telecredit, Inc yang mencakup nilai jutaan dollar. Waktu itu dilakukan pertukaran informasi antara kedua pihak. Hadir dalam sidang advokat masing-masing, manager licensing dan manager teknik. Sebagai penasehat hukum yang netral ditunjuk seorang mantan hakim, yang mempunyai tugas untuk memberikan pendapat bagaimana kira-kira hasil penyelesaiannya jika kasus tersebut dilakukan atau ditangani oleh pengadilan biasa.

Konsiliasi
Konsiliasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak.

Secara ideal mediasi akan berfungsi dengan baik bilamana sesuai dengan beberapa syarat berikut ini:
•para pihak mempunyai kekuatan tawar menawar yang sebanding;
•para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan di masa depan;
•terdapat banyak persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran (trade off);
•terdapat urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan;
•para pihak tidak memiliki permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam;

•jika para pihak berada dalam proses litigasi, kepentingan-kepentingan pelaku lainnya, seperti para pengacara dan penjamin tidak akan diperlakukan lebih baik dibandingkan dengan mediasi.
•apabila para pihak mempunyai pendukung atau pengikut, mereka tidak memiliki pengharapan yang banyak, tetapi dapat dikendalikan;
•menetapkan preseden atau mempertahankan suatu hak tidak lebih penting dibandingkan menyelesaikan persoalan yang mendesak;

Ombudsman atau Ombudsperson
•Mengenai istilah ombudsman ada yang menyebut ombudsmen atau ombudsperson. Pranata ini berasal dari negara-negara Scandinavia, yang memberi definisi ombudsman is a public official appointed to hear citizen complaints and conduct independent fact-finding investigations, with the goal of corecting abuses of public administration. Namun di dalam perkembangan untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat Amerika Serikat, konsep ombudsman sebagaimana yang terdapat di negara-negara Scandinavia telah berubah. Menurut Nolan-Heley, ombudsman is a neutral individual who hears complaints, engages in fact finding, and generally promotes the resolution of disputes through informal methods such as mediation and counseling.

• Sedangkan menurut Riskin dan Westbrook, ombudsman is an official, appointed by an institution, whose job is to investigate complaints and either prevent disputes or facilitate their resolution within that institution. Methods include investigating, publicizing and recommending. Di Amerika Serikat, pranata tersebut banyak didirikan dan dimanfaatkan oleh perusahaan besar (McDonald’s, Control Data, Federal Express, IBM, American Optical Company, AT&T Information System, Bank of America), rumah sakit, dan universitas/perguruan tinggi, untuk menyelesaikan atau mencegah munculnya sengketa di lingkungan internal.

•Di Indonesia, keberadaan lembaga ombudsman, yang beranggota delapan orang, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tentang Ombudsman Nasional. Konsep ombudsman nasional tidak mengacu pada Amerika Serikat, tetapi mengacu pada negara-negara Scandinavia, di mana komisi ombudsman bertugas untuk menangani keluhan masyarakat akibat adanya kebijakan pejabat publik atau pengelolaan administrasi publik yang merugikan masyarakat. Di masa mendatang sudah semestinya masyarakat Indonesia juga perlu mempertimbangkan penggunaan ombudsperson untuk mengatasi sengketa-sengketa internal di lembaga-lembaga tertentu seperti, perguruan tinggi, rumah sakit, perusahaan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar