arbitrase | prof.Adi Sulistiyono
Email:adi_sumo@yahoo.co.id.
Blog: adisumo.com
FB: adisulistiyono
DASAR HUKUM
Undang-undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
1.Lembaga Pengadilan
2.Di Luar Pengadilan
2.1. Dilakukan Para Pihak (Negosiasi)
2.2. Menggunakan Jasa Pihak Ketiga
2.2.1. Tdk Memp.Kewenangan Memutus (Mediasi, Konsiliasai, Pendapat Ahli)
2.2.2. Memp. Kewenangan Memutus (Arbitrase)
ARBITRASE
Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 butir (1) Undang-undang No.30 tahun 1999)
ARBITRASE = PENGADILAN
Kedua-duanya mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa dan menggunakan pendekatan adverserial (pertentangan) dengan hasil putusan win-lose solution.
ARBITRASE =ADR
¨Istilah alternatif lebih ditekankan pada pengertian penyelesaian selain pengadilan. Jadi di sini ditekankan bahwa ADR adalah sebuah konsep yang merangkum berbagai bentuk penyelesaian sengketa selain proses peradilan melalui cara-cara yang sah menurut hukum, baik berdasarkan pendekatan konsensus ataupun berdasarkan pendekatan adversial
ALASAN MENGGUNAKAN ARBITRASE
1.Melibatkan Peran Serta Pihak-Pihak Bersengketa
2.Para Pihak dapat Menentukan pilihan Hukum
3.Ditangani oleh Arbiter yang Profesional di bidangnya
4.Cepat dan Hemat Biaya
5.Bersifat Rahasia
6.Keputusannya Final, Mengikat, dan Mempunyai Daya Paksa
KELEBIHAN ARBITRASE MNT UUA
1.Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
2.Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduril dan administratif.
3.Para pihak dapat memilih arbiter. para pihak dapat memilih hukum apa yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase;
4.Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
OBYEK PERKARA
sengketa yang dapat diselesaikan hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa
wilayah sengketa arbitrase meliputi perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, hak kekayaan intelektual, asuransi, konstruksi, pelayaran, dll.
ARBITER
Seorang (tunggal) atau lebih (majelis) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa perdata yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
SYARAT ARBITER
1.Cakap Melakukan Tindakan Hukum
2.Berumur Paling Rendah 35 tahun
3.Tidak Mempunyai Hubungan Darah atau Semenda Sampai Derajat Kedua dg Pihak
Sengketa
4.Tidak Mempunyai Kepentingan Finansial atau Kepentingan Lain atas Putusan Arbitrase
5.Memiliki Pengalaman Serta Menguasai Aktif di Bidangnya Paling Sedikit 15 th.(No. 1-5 dari UU No.30/1999)
6.Jujur, integritas tinggi, rasa adil dan rasa kepatutan
7.Berbudi luhur dan berkelakuan tdk tercela.
8.Profesional & kredibilitas dlm bidangnya.
9.Bijaksana & berwibawa ( No.6-9 dari kode etik BANI)
KEWAJIBAN ARBITER
1.Mendengar & memperperlakukan kedua belah pihak sec. berimbang dg tdk memihak.
2.Sopan dan bertutur & bertindak.
3.Memeriksa perkara sec.arif, cermat & sabar.
4.Memutus perkara bdr atas hukum & rasa keadilan serta kepatutan.
5.Menjaga martabat, kedudukan, dan kehormatan Arbiter.
6.Memberikan waktu & perhatian yg penuh sampai perkara selesai.
PA: Kesepakatan berupa klausula Arbitrase yg tercantum dlm suatu perjanjian tertulis yg dibuat para pihak sblm timbul sengketa, atau perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah terjadi sengketa
PACTUM DE COMPROMITTENDO
AKTA KOMPROMIS
Perjanjian tersendiri yang dibuat setelah timbul sengketa (harus dengan akta notaris)
PERJANJIAN ARBIRTRASE
MUATAN AKTA KOMPROMIS
1.Masalah yg dipersengketakan;
2.Nama lengkap & tempat tinggal para pihak;
3.Nama lengkap & tempat tinggal arbiter
4.Tempat arbiter atau majelis arbiter akan mengambil putusan;
5.Nama lengkap sekretaris;
6.Jangka waktu penyelesaian sengketa;
7.Pernyataan kesediaan dr arbiter; dan
8.Pernyataan kesediaan dr pihak yg bersengketa untuk menanggung segala biaya yg diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase
BENTUK2 PA
Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wanprestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL/BANI/ICSID (pilih salah satu) sebagaimana berlaku saat ini.
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan pendapat mengenai perjanjian ini, maka para pihak telah bermufakat akan diselesaikan melalui arbitrase .
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan pendapat mengenai perjanjian ini, maka para pihak telah bermufakat akan diselesaikan melalui arbitrase, dengan menunjuk arbiter tunggal .
“Dalam hal terjadi perselisihan di antara para pihak sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelanggaran terhadapnya yang tidak dapat diselesaikan secara damai, akan diselesaikan di tingkat akhir oleh arbitrase yang akan dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Inggris dan diadakan di Jakarta, berdasarkan Peraturan-peraturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI) sehubungan dengan perselisihan tersebut oleh suatu majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditunjuk sesuai dengan cara-cara yang disebutkan di bawah ini ....”
KEKUATAN PERJANJIAN ARBITRASE
Perjanjian Arbitrase tdk Batal Karena:
1.Meninggalnya Salah Satu Pihak
2.Bangkrutnya Salah Satu Pihak
3.Novasi
4.Insolvensi Salah Satu Pihak
5.Pewarisan
6.Berlakunya syarat-syarat Hapusnya Perikatan Pokok
7.Berakhirnya atau batalnya Perjanjian Pokok
8.PA dialihkan pd Pihak Ketiga dg persetujuan.
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
BANI
Cakupan Sifat Perjanjian Arbitrasi
Perjanjian Arbitrasi bersifat Luas
Tidak hanya untuk sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut saja, tetapi juga untuk setiap sengketa dari perjanjian derivasi dari perjanjian pertama
Perjanjian Arbitrasi bersifat sempit
Terbatas untuk sengketa yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan saja
IMPLIKASI PERJANJIAN ARBITRASE
Pasal 3 dan 11
vPN tdk Berwenang Untuk Mengadili Sengketa Para Pihak Yg Telah Terikat dlm Perjanjian Arbitrase
vAdanya Perjanjian Arbitrase Tertulis Meniadakan Hak Para Pihak Mengajukan Penyelesaian Sengketa Ke PN
vPN Wajib Menolak dan tidak akan campur tangan di dalam Suatu Penyelesaian Sengketa Yg Tlh Ditetapkan Melalui Arbitrase
BENTUK ARBITRASE
1.ARBITRASE AD HOC
2.ARBITRASE INSTITUSIONAL
2.1. BANI / Badan Arbitrase Nasional Indonesia
2.2. BAPMI/ Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
2.3. BASYARNAS/Badan Arbitrase Syariah Nasional
2.4. BAAI
2.5. BAKTI/ Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi
ARBITER
3.TUNGGAL
4.MAJELIS
DASAR PENUNJUKAN ADALAH ‘PERJANJIAN PERDATA'
Hak Ingkar
¨Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar jika ada bukti bahwa ia akan tidak netral dan memihak
¨Hak ingkar digunakan misalnya jika arbiter memiliki hubungan kekeluargaan, keuangan, atau pekerjaan dengan salah satu pihak
¨Hak ingkar hanya dapat diajukan maksimal dalam waktu 14 hari sejak adanya pengangkatan atau sejak diketahuinya bukti ketidaknetralan arbiter
¨Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari karena alasan yang baru diketahui pihak yang mengingkari setelah pengangkatan yang bersangkutan
¨Arbiter yang diangkat dengan penetapan Pengadilan, hanya dapat diingkari karena alasan yang diketahui setelah adanya penerimaan penetapan Pengadilan.
KETENTUAN ACARA ARBITRASE
1.Pemeriksaan Sengketa Dilakukan Secara Tertutup.
2.Para Pihak yang Bersengketa (atau Kuasanya) Mempunyai Hak dan Kesempatan yang Sama Dalam Mengemukakan Pendapat Masing-masing.
3.Pemeriksaan Sengketa Dalam Arbitrase Harus Dilakukan Secara Tertulis ( Boleh Lisan Asal ada Persetujuan Pihak2 Bersengketa, dan Arbiter dpt Mendengar Saksi ).
4.Salinan Surat Tuntutan dari Pemohon (nama dan tempat tinggal atau tempat kedudukan; uraian singkat sengketa & lampiran bukti2; isi tuntutan) , Disampaikan Pada Termohon Untuk Segera Ditanggapi Dalam Waktu 14 Hari, sejak diterimanya salinan tuntutan.
5.Setelah Jawaban Diserahkan pd Pemohon, Arbiter Memerintahkan Agar Para Pihak (Kuasa) Menghadap Sidang Paling Lama 14 hr Setelah Dikeluarkan Surat Perintah. Apabila Pemohon tdk Hadir, tuntutannya dinyatakan gugur. Apabila Termohon tdk Datang, dipanggil sekali lagi, dalam Waktu 10 hr Tdk Datang, pemeriksaan dilakukan Tanpa Hadirnya Pemohon dan Tuntutan Pemohon dikabulkan Seluruhnya.
1.Bila Para Pihak Menghadap Pada Hari yg Ditetapkan, Arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamaian (Apabila tercapai dibuat Akta Perdamaian yang Bersifat Final dan Mengikat).
2.Bila damai gagal, Para Pihak Diberi Kesempatan Terakhir Untuk Menjelaskan Pendirian Masing2 Serta Mengajukan Bukti Pendukung.
3.Arbiter dalat mengambil putusan sela (putusan provisionil) atas permohonan salah satu pihak.
4.Pemeriksaan atas Sengketa Harus Diselesaikan Dalam Waktu Paling Lama 180 hari.
5.Arbiter Mengambil Putusan Berdasarkan Ketentuan Hukum, atau Berdasarkan Keadilan dan Kepatutan.
6.Putusan Arbitrase harus Memuat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
7.Putusan Diucapkan Paling Lama 30 Hari Setelah Pemeriksaan Ditutup.
1.Dalam Waktu 30 hr Sejak Putusan Diucapkan, Salinan Otentik Putusan Arbitrase Diserahkan dan Didaftarkan Pd Panitera PN. Apabila Ketentuan ini tidak dipenuhi, putusan Arbitrase tdk dpt Dilaksanakan.
2. Putusan Arbitrase Bersifat Final dan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dan Mengikat Para Pihak.
3.Dalam hal Para Pihak Tdk Melaksanakan Putusan Arbitrase Secara Sukarela, Putusan dilaksanaakan Berdasarkan Perintah Ketua Pengadilan.
Putusan Arbitrasi
¨Putusan arbitrasi harus diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup (selesai)
¨Putusan arbitrasi harus memuat;
.. Kepala Putusan (Dengan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME)
.. Nama Lengkap para pihak
.. Uraian singkat sengketa
.. Pendirian para pihak
.. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter
mengenai keseluruhan sengketa
.. Pendapat tiap-tiap arbiter jika ada perbedaan
pendapat dalam majelis
.. Amar putusan
.. Tempat dan tanggal putusan
.. Tanda tangan arbiter atau majelis arbiter
¨Para pihak dapat mengajukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah dan mengurangi suatu tuntutan putusan, dalam waktu maksimal 14 hari
DASAR MEMUTUS ARBITER
ARBITER MEMUTUS BERDASAR HUKUM atau EX AEQUO ET BONO
Pasal 56 ayat (1)
“Arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan”.
Pasal 56 ayat (2)
“Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesain sengketa yang mungkin atau telah timbul antar para pihak
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
¨Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase dierahkan & didaftarkan oleh arbiter (kuasanya) pada Panitera PN (plg lama 30 hr sejak putusan)
¨Putusan arbitrase dan lembar asli pengangkatan arbiter atau salinan otentiknya wajib diserahkan pd Panitera PN.
¨Dlm hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase sec.sukarela, putusan dilaksanakan bdr perintah KPN (Perintah diberikan 30 hr stlh permohonan eksekusi didaftarkan pada panitera PN ).
¨Sblm perintah pelaksanaan diberikan, KPN memeriksa apakah putusan memenuhi Pasal 4 &5; tidak bertentangan dg kesusilaan dan ketertiban umum.
¨Putusan arbitrase yg tlh dibubuhi perintah KPN dilaksanakan sesuai dg ketentuan pelaksanaan putusan dlm perkara perdata yg tlh mempunyai kekuatan hkm tetap
PUTUSAN ARBITRASE ASING
¨PN JakPus Yg berwenang menangani pengakuan dan pelaksanaan Put.Arb. Int.
¨Putusan Arb. Int. diserahkan dan didaftarkan pd Panitera PN.
¨Syarat Put.Arb. Int.:
vDijatuhkan arbiter atau majelis di suatu neg. yg dg neg.Ind. Terikat perjanjian Pengakuan Pelaksanaan Put.Arb Asing.
vMasuk dlm ruang lingkup hk perdagangan.
vTdk bertentangan dg ketertiban umum.
vMemperoleh eksekuatur dr KPN Jakpus (yg menyangkut neg RI. Eksekuaturnya MA selanjutnya dilimpahkan ke PN Jakpus)
•Putusan Ketua PN Jakpus yang menolak Put.Arb.Asing dapat dilawan dengan kasasi. MA memutus paling lama 90 hari sejak permohonan kasasi diterima.
KONVENSI NEW YORK 1958
SUATU PERJANJIAN BAHWA NEGARA PESERTA KONVENSI AKAN MENGAKUI KEPUTUSAN AEBITRASE ASING SBG KEPUTUSAN YG MENGIKAT SEOLAH OLAH KEPUTUSAN FINAL DARI PENGADILAN DALAM YURISDIKSI MEREKA.
NEGARA PESERTA KONVENSI NEW YORK DPT MENOLAK BERDASARKAN
¨KETIDAKMAMPUAN SUATU PIHAK ATAU TDK SAHNYA SUATU PERJANJIAN.
¨KURANGNYA WAKTU PEMBERITAHUAN KPD PIHAK SIAPA KEPUTUSAN DILAKSANAKAN.
¨KETIDAKMAMPUAN PIHAKUTK MENYAMPAIKAN PERKARA KPD AEBITER.
¨KEPUTUSAN ATAS SUATU SENGKETA DIBERIKAN DILUAR SYARAT2 PERJAN JIAN ARBITRASE.
¨PROSEDUR ARBITRASE TDK TEPAT.
¨KEPUTUSAN BELUM MENGIKAT ATAU TLH DIKESAMPINGKAN OLEH PIHAK YG BERWENANG.
¨SENGKETA TDK DPT DILAKSANAKAN/DISELESAIKAN MELALUI ARBITRASE.
¨BERTENTANGAN DG KEPENTINGAN UMUM.
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
¨Permohonan hrs diajukan kpd Ketua PN sec.tertulis paling lama 30 hr terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran pd panitera PN.
¨Paling lama 30 hr sejak permohonan KPN mengeluarkan putusan. Put tsb dapat diajukan banding pada MA.
Syarat pembatalan:
vSurat atau dokumen yg diajukan dlm pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
vDitemukan dokumen yang bersifat menentukan yg disembunyikan fihak lawan.
vPutusan diambil dr hasil tipu muslihat yg dilakukan pada waktu proses pemeriksaan sengketa
Beberapa Faktor Penghambat perkembangan Arbitrase di Indonesia adalah :
1.Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis.
2.Belum adanya budaya arbitrase minded di kalangan pengusaha, pedagang ataupun investor Indonesia.
3.Banyak di antara mereka yang belum berani membawa sengketa yang dialaminya keluar dari jalur ajudikasi publik (baca peradilan). Karena selama ini mereka belum mengetahui keberhasilan arbitrase atau BANI dalam menangani sengketa bisnis.
1.Profesionalitas dan kredibilitas arbiter, baik itu selaku pribadi maupun dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia belum banyak diketahui oleh pelaku bisnis. Bahkan nama-nama arbiter yang ada di Indonesia belum banyak dikenal di kalangan pelaku bisnis.
2.Belum banyak konsultan hukum Indonesia yang mau memperkenalkan / mengarahkan kliennya untuk bersengketa melalui Arbitrase. Dan Tidak mudah membawa dan menyadarkan pihak-pihak yang bersengketa agar beritikad baik menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
1.Kurangnya pemahaman hakim-hakim tentang masalah Arbitrase, sehingga seringkali suatu sengketa yang berdasarkan “klausul arbitrase” seharusnya diselesaikan melalui arbitrase, namun Pengadilan Negeri tetap saja menangani sengketa tersebut.
2.Tidak adanya dorongan dan inisiatif dari jajaran hakim untuk menumbuhkan budaya penyelesaian non-litigasi, agar pihak-pihak yang bersengketa berupaya untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Hal ini terjadi karena sebagian besar hakim di Indonesia menganggap sengketa bisnis merupakan “proyek basah”, sehingga keberadaan arbitrase dianggap menyerobot lahan mereka.
ARBITRASE ASING
¨The Japan Commercial Arbitration Association (JCAA);
¨The Netherlands Arbitration Institute ( NAI);
¨The Korean Commercial Arbitration Board (KCAB);
¨Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA);
¨The Philippines Dispute Resolution Centre Inc (PDRCI);
¨Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC) ;
¨The Foundation for International Commercial Arbitration dan Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA)
KONVENSI INTERNASIONAL
1.Uncitral Arbitration Rules (UAR). (Model Law bikinan Perserikatan Bangsa-Bangsa)
2.ICSID. Ketentuan-ketentuan arbitrase yang dibuat oleh Bank Dunia, untuk menyelesaikan sengketa antara negara penerima investasi dengan investor.
3.New York Convention 1958.
@hakcipta.adisulistiyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar