21/05/13

Materi Hukum Perusahaan | Pak Mulyoto ( Notaris )

TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERUSAHAAN
created by mulyoto

Hand Out Kuliah I (Pertama)

Usaha Perseorangan
Pengertian : usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk keperluan diri sendiri.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian :
•didirikan oleh satu orang
•bergerak didalam bidang usaha tertentu
•permodalan dan resiko menjadi tanggung jawab sendiri

Isi yang dimuat didalam anggaran dasar :
•nama dan tempat kedudukan perusahaan
•maksud dan tujuan serta kegiatan
•jangka waktu berdirinya
•modal perusahaan
•tanggung jawab perusahaan
•pengurus perusahaan
•akibat apabila pemilik meninggal dunia

MAATSCHAP (Persekutuan Perdata)
Pengertian : suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata)
Dasar Hukum : Ps. 1618 – 1652 KUHPerdata

Unsur-unsur maatschap :
•adanya 2org atau lebih
•untuk memperoleh keuntungan
•keuntungan dibagi diantara anggota
•kerja sama tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum.
•harus ditujukan kepada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan.
•Diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.

Pendirian maatschap : maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak dibawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum.
Contoh :
•Persekutuan Perdata Notaris
•Persekutuan Perdata Dokter
•Persekutuan Perdata Pengacara

Persekutuan Perdata Notaris
Dasar hukum Pasal 1618-1652 KUHPerdata jo Psl 20 UU no. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tanggal 8 Februari 2010.
Perserikatan Perdata Notaris adalah perjanjian kerjasama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing-masing sebagai Notaris dengan memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama Notaris.
Tujuan Perserikatan
-Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan
-Meningkatkan pengetahuan dan keahlian teman serikat dan
-Efisiensi biaya pengurusan kantor
Masing-masing notaris yang tergabung dalam persekutuan tersebut di dalam melayani klien masing-masing sama sekali tidak mewakili persekutuan perdata Notaris tetapi atas nama Si Notarisnya sendiri-sendiri sesuai dengan SKnya masing-masing.

Firma
•Pengertian : adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jika ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu atau gabungan dari nama-nama para firmant.

•Dasar Hukum Firma : Pasal 16 s/d 35 KUHD

akibat bila Firma tidak didaftar di PN dan diumumkan di BNRI

Pihak ketiga dapat menganggap Firma sebagai persekutuan umum yaitu persekutuan Firma yang :
•menjalankan segala urusan
•didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
•tidak ada seorang sekutupun yg dikecualikan dari kewenangan bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma tsb

Firma ditinjau dari syarat/unsur material sudah memenuhi sebagai badan hukum
•adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para sekutu/pendiri tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu
•kepentingan yang menjadi kepentingan bersama
•adanya beberapa orang sebagai pengurus badan
namun unsur formalnya berupa pengesahan
atau pengakuan dari pemerintah belum/tidak
ada oleh karena itu Firma bukan badan hukum


Pengertian CV

Dasar hukum : Bab III bagian 2 pasal 16 s/d 35 KUHD
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih pesero pengurus (komplementer) dan satu atau lebih pesero diam (komanditer).
•Persekutuan komanditer dapat juga didifinisikan adalah persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang dibentuk oleh satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu atau beberapa sekutu bertindak sebagai pelepas uang pada pihak lain.

• Dari pengertian apa yang dinamakan CV sebagaimana tersebut di atas, maka di dalam CV minimal harus ada seorang pesero pengurus dan seorang pesero diam, hal tersebut adalah merupakan persyaratan mutlak.
•Dengan demikian tidak dimungkinkan pada waktu pendirian CV untuk yang pertama kali baru ada pesero pengurus saja, sedangkan pesero diamnya akan ditentukan di kemudian hari. Walaupun didirikan lebih dari dua orang, namun apabila semua pendiri menghendaki menjadi direktur semua jelas tidak dapat dibenarkan demikian juga dalam hal para pendiri menghendaki menjadi pesero diam semua.

•Walaupun CV itu mempunyai aset sendiri terpisah dari aset pribadi para sekutu, namun karena tidak adanya keharusan campur tangan dari pihak pemerintah (Departemen Hukum dan HAM RI) sehubungan dengan akta pendirian CV, maka CV bukanlah Badan Hukum. Lebih-lebih CV di dalam pendiriannya bahkan tidak memerlukan formalitas tertentu dalam arti dibenarkan untuk didirikan dengan akta dibawah tangan atau dengan lesan.

• CV berbeda dengan Firma. Perbedaannya kalau Firma semua sekutunya adalah sekutu pengurus bertindak keluar tidak atas persetujuan sekutu yang lain melainkan bertindak bersama-sama dan pertanggung jawabnya dengan pihak ketiga adalah secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadi semua sekutu. Kalau CV disamping ada sekutu pengurus (komplementer), mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Oleh karenanya CV dapat dikatakan pula sebagai persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
•CV bukan badan hukum, tetapi mempunyai kekayaan CV tersendiri dan dapat ditagih pihak ketiga, bila tak cukup menjadi tanggung jawab sekutu pengurus secara pribadi untuk keseluruhan. Sekutu Komanditer bertanggung jawab sebatas pemasukannya kecuali ia turut melakukan kepengurusan.


Pesero Pengurus dan Pesero Diam
•Pengertian istilah “sero”; “pesero” dan “perseroan”. Kalau yang dimaksud “sero” itu adalah “saham” atau “andil”; “pesero” itu adalah “orangnya” atau “subyeknya” atau “pemegang saham” sedangkan “perseroan” itu adalah “lembaganya” sebagai contoh “Perseroan Komanditer (CV); “Perseroan Terbatas”; “Perseroan Firma”.
•Pesero pengurus atau pesero aktif, disebut juga pesero komplementer.
•Pesero diam atau pesero pasif, disebut juga pesero komanditer.
•Pesero pengurus, mempunyai hak untuk mengelola CV oleh karenanya berhak melakukan tindakan pengurusan untuk dan atas nama CV, namun dalam tindakannya tersebut harus mendapat persetujuan dari pesero diam.

•Pertanggung jawaban terkait dengan utang-utang dengan pihak ketiga, pesero pengurus bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi dari pesero pengurus tersebut. Sebutan yang lazim dalam CV untuk pesero pengurus adalah “Direktur”.
•Pesero diam ada juga yang menyebut sebagai pelepas uang (kontribusi) dan pertanggung jawaban terkait dengan utang-utang dengan pihak ketiga hanya sebatas uang (kontribusi) yang ia masukkan dalam perseroan komanditer tersebut.
•Pesero diam tidak mempunyai hak dalam mengelola CV oleh karenanya ia tidak berhak melakukan tindakan pengurusan. Kalau suatu ketika ia melakukan tindakan pengurusan, maka ia bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.
•Pesero diam berwenang melakukan pengawasan dan memberikan persetujuan tindakan pengurusan yang dilakukan oleh pesero pengurus.
•Ia (pesero diam) juga berwenang memeriksa dan melakukan pengawasan atas gedung perusahaan dan pembukuan perusahaan. Pesero disebut juga sebagai “sekutu” oleh karenanya Perseroan Komanditer disebut juga “Persekutuan Komanditer”.

Pengertian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennotshap/CV)
•adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
•sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng)
•ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan
created by mulyoto


PT (PERSEROAN TERBATAS)
Pengertian apa yang dimaksud dengan PT
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi tersebut berarti bahwa PT minimal harus ada unsur-unsur :
•merupakan badan hukum.
•merupakan asosiasi modal.
•didirikan berdasarkan perjanjian.
•berwenang melakukan kegiatan usaha.
•adanya modal dasar dan juga modal yang ditempatkan dan yang disetor.
•modal perseroan dibagi dalam saham-saham.
•memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang.


•Dasar Hukum Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas berlaku sejak 16 Agustus 2007, menggantikan undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

•Tiga karakteristik PT
•Pertanggung jawaban dibebankan kepada harta kekayaan yang terhimpun dalam asosiasi.
–pertanggung jawaban PT ”terbatas” saham modal
–yang menanamkan modal yaitu para pemegang saham (tidak akan memikul kerugian/utang lebih dari harta kekayaan yang tertanam dalam PT), ”terbatas”.
•Sifat mobilitas hak penyertaan.
•Prinsip pengurusan melalui organ.

Mobilitas Hak Penyertaan
1. Asosiasi modal diwujudkan dalam bentuk ”saham”. Saham yang telah terkumpul dijaga jangan sampai tercerai berai lagi
2. Pemegang saham bisa jadi jumlahnya amat banyak :
•oleh karena itu tidak menutup kemungkinan setiap saat ada yang meninggal dunia atau keluar/menjual sahamnya;
•menjadikan setiap saat harus mengadakan pembaruan pendirian PT dan stabilitas modal yang terkumpul akan selalu terancam;
•melalui lembaga saham yang diadakan dalam PT kesukaran yang demikian dapat dihindari;
•pemegang saham yang tidak melanjutkan penyertaannya cukup mengalihkan/menjual kepada pihak lain yang bersedia menggantikan/ membeli.
3. Dalam hal seseorang pemegang saham meninggal, hak atas saham beralih kepada ahli warisnya, tanpa harus memperbaharui persekutuan (PT) yang telah ada :
•dengan demikian terjagalah keutuhan modal yang telah terkumpul tanpa mungkin diminta kembali bagiannya dalam persekutuan;
•PT sangat mudah dialihkan penyertaannya kepada pihak lain (disinilah letak mobilitas penyertaan/saham dalam PT)



TUGAS KELOMPOK I
A.1. Jelaskan segala sesuatu yang Saudara ketahui mengenai “sumber hukum perusahaan; badan usaha; persoon dan rechtpersoon”
2. Jelaskan mengenai “sekutu statuter” dan “sekutu mandater” berilah contohnya, sehingga jelas perbedaannya.
3. Apa tujuan dan kegunaan setiap akta pendirian :
- usaha perseorangan - usaha dagang - Firma - CV
didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Apa perbedaan antara Firma dengan maatschap; Firma dengan CV?


B. 1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
contohnya apa? Apakah unsur-unsur yang ada dalam
perusahaan perseorangan, bagaimana cara mendirikannya,
merubah Anggaran Dasar dan bagaimana cara
membubarkannya?
2. Apakah yang dimaksud dengan Firma, dan unsur-unsur apa saja
yang ada pada Firma, apa dasar hukum Firma. Bagaimana cara
mendirikan Firma dan kalau pendirian tersebut diserahkan
kepada Notaris apa saja yang dapat dibantu oleh notaris serta
apa saja yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam akta
pendiriannya. Bagaimana prosedur perubahannya dan bagaimana
pula cara pembubarannya.
3.a. Persekutuan apa dimana sekutu didalam bertindak keluar selalu
tidak mewakili persekutuan.
b. Kapan suatu badan usaha berhak/berwenang melakukan
perbuatan hukum (sebagai misal membuat/mengadakan
perjanjian Kredit dengan pihak Bank).

TUGAS KELOMPOK II
A. 1.Jelaskan yang Saudara ketahui mengenai :
- sero; sekutu; perseroan; pesero; persekutuan; saham; maatschap; andil
2.Kenapa Notaris perlu mengetahui segala
sesuatu mengenai identitas para pendiri
suatu “badan usaha”. Bagaimana halnya
mengenai pendiri bagi Perseroan Terbatas.
3.Jelaskan yang Saudara ketahui mengenai
Badan Hukum, dalam melakukan perbuatan
hukum dan lain-lain dan apa bedanya dengan
persoon (badan pribadi)!
4. Apa perbedaan antara Firma dengan PT; CV
dengan PT.

B. 1. Apakah yang dimaksud dengan maatschap, dasar
hukumnya, unsur-unsurnya, bagaimana hubungan dan
tanggung jawab intern sekutu dan bagaimana
hubungan dan tanggung jawab ekstern anggota
sekutu,. Bagaimana cara membubarkan maatschap
yang semula didirikan secara notariil.
2. Jelaskan bahwa maatschap itu adalah persekutuan
perdata yang paling sederhana. Jelaskan segala
sesuatu mengenai “Persekutuan Perdata Notaris”
dan apakah perbedaannya dengan maatschap-
maatschap yang lainnya.
3. a. Kenapa CV yang sebenarnya juga sudah memiliki
harta kekayaan yang terpisah tersebut ternyata
bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum.
b. Klien datang kepada Saudara selaku Notaris,
bermaksud ingin menjual “usaha dagangnya”, akta
apa yang harus dibuat siapa saja penghadapnya dan
apa isi aktanya.


Tugas :
1.Apa perbedaan prinsip antara persoon dan rechtspersoon.
2.Mengapa UD/UP, Firma, Maatschap dan CV adalah bukan Badan Hukum? Dan apakah ciri-ciri badan hukum?
3.Persekutuan apa dimana anggota sekutu didalam bertindak keluar selalu tidak mewakili Persekutuan.
4.Apa perbedaan aktara Firma dengan Maatschap, Firma dengan CV, Firma dengan PT.
5.Kapan suatu badan usaha berhak/berwenang melakukan perbuatan hukum (sebagai misal membuat perjanjian


created by mulyoto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar