24/05/13

draft SKMHT - SK PERKABAN

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
NOOR SAPTANTI, S.H., M.H
DAERAH KERJA KABUPATEN WONOGIRI
SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15-XI-1998
Tanggal 24 September 1998
Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri.
Telepon (0273) 323315, Fax (0273) 323315


SURAT KUASA
MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor /

Lembar Pertama/Kedua

Pada hari ini, tanggal ( )
bulan tahun

hadir dihadapan saya NOOR SAPTANTI, S.H., M.H. --------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
tanggal 24 September 1998 nomor 15-XI-1998 --------------
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kabupaten Wonogiri ----------------------------
---------------------------------- dan berkantor di Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I








pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan Objek Hak Tanggungan;

2.












selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.--------------------------------

II.



















selanjutnya disebut Penerima Kuasa.-----------------------------------------

Para Penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
saya kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.

Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa.
----------------------------------- K H U S U S --------------------------------
untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang



selaku Dibitor, sejumlah Rp. ( )
sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan : ------------------------------------------



selaku kreditor dan dibuktikan dengan : ---------------------------------




yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.
( )
atas oyek Hak Tanggungan berupa ( ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan dibawah ini : -------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bagunan/Hak Pakai : ----------------------------------
Nomor atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor seluas m2 ( meter persegi )
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :


terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :

yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : ------------------








• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :


yaitu seluas m2 ( meter persegi ),
dengan batas-batas :



sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal Nomor
yang dilampirkan pada akta ini, teletak di : --------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh pemegang Hak berdasarkan : -------------------






• Hak milik atas sebidang tanah : ----------------------------------------
Nomor Blok Kohir Nomor seluas m2 ( meter persegi)
dengan batas-batas :




sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :


terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
berdasarkan alat-alat bukti berupa : -----------------------------------






• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : --------------------------------Nomor
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : -------------------





• Hak








Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada saya, PPAT/Notaris, untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini; --------------------------------------------------------------
Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula : -------------






Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai berikut :
• Janji bahwa pelunasan uang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut dibawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi :
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. ( )


• Janji bahwa dalam hal objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; ----------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menetukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;--------------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji;
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk manyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hak itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbaharui hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan;
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera Janji;
• Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; -----------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; --------------------
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan; ----------------------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; ----------
• Janji bahwa Sertipikat atas tanah yang telah dibubuhi catatn pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------




dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.--------------------------

Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal ( ) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.-----
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ----------







yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -----------------

Demikian akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : ----------------








sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukan oleh pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, akta ini ditanda-tangani oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, para saksi dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris sebanyak 2 (dua) rangkap asli terdiri dari 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Penerima Kuasa untuk dipergunakan sebagai dasar penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. -----------------------

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa




……………………….. ………………………… ………………………

Persetujuan Persetujuan




………………………. ………………………..

Saksi Saksi




………………………………… ………………………………..

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris





…………………………………………….
______________________________________________________________________
Surat Kuasa Membebankan halaman 12 dari 12 halaman
Hak Tanggungan

NOOR SAPTANTI, S.H.,M.H.
Daerah kerja Kabupaten Wonogiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar