01/05/13

TUGAS HUKUM JAMINAN 2 | HAMBATAN DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN UPAYA UNTUK MENGATASINYA

HAMBATAN DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN UPAYA UNTUK MENGATASINYA

ABSTRAK

Pendaftaran Fidusia tidak dapat dipisahkan dari jaminan fidusia, karena pendaftaran fidusia mengakibatkan terjaminnya kepastian hukum bagi kreditur dan pihak lain yang berkepentingan. Sampai saat ini masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan karena banyak hal yang menjadi hambatan dalam proses pendaftaran jaminan fidusia.

Untuk mengetahui hambatan dalam proses pendaftaran jaminan fidusia dan mengetahui cara mengatasi hambatan jaminan fidusia maka kelompok ini berminat melakukan penelitian tentang” Hambatan Dalam Pendaftaran Fidusia dan Upaya Untuk Mengatasinya.”

Penelitian ini dilakukan dengan dengan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan bahan pustaka (library research ) atau data sekunder dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peratuan-peraturan yang berlaku mengenai Jaminan Fidusia dan Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga dapat mengimplementasikan dalam praktik di lapangan mengenai pendaftaran fidusia, yang menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, putusan pengadilan, yang sesuai dan berkesinambungan dengan penelitian ini, sehingga dapat tercapai tujuan penelitian.
Upaya-upaya mengatasi hambatan pendaftaran fidusia dapat dilakukan dengan cara merevisi UU Jaminan Fidusia, melakukan perubahan dalam proses pendaftaran secara elektronik/online sehingga pendaftaran fidusia bisa lebih cepat , akurat, dan bebas pungli, melakukan penyuluhan hukum, sosialisasi tentang jaminan fidusia, dan membangun kesadaran pentingnya pendaftaran jaminan fidusia. Dengan demikian diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan di dalam jaminan fidusia tidak lagi mengalami hambatan dalam proses pendaftran jaminan fidusia.


. LATAR BELAKANG

Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, Kebutuhan pendanaan tersebut dapat dilihat dan diperoleh melalui kegiatan perkreditan yang disediakan oleh lembaga keuangan Bank ataupun lembaga keuangan bukan bank melalui kegiatan pinjam-meminjam.
Dalam menyalurkan kredit, bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya harus memperhatikan dan menganalisis secara mendalam setiap permohonan kredit nasabahnya sehingga bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya memperoleh keyakinan bahwa debitur dapat mengembalikan pinjamannya sebagaimana yang telah diperjanjikan pihak bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya selanjutnya disebut kreditur. Salah satu faktor yang dapat meyakinkan pihak kreditur dalam memberikan kredit kepada debiturnya adalah jaminan.
Pelaksanaan pemberian kredit dari kreditur kepada debitur pada umumnya dilakukan dengan perjanjian, karena setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit wajib dituangkan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit berkedudukan sebagai perjanjian pokok, kemudian melahirkan perjanjian turunan yang bersifat accessoir yaitu perjanjian jaminan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kreditur bahwa hutang atau kredit yang akan diberikan kepada debitur akan terbayar jika debitur cidera janji maka benda yang dijadikan jaminan dapat dijual oleh pihak yang berpiutang untuk menggantikan hutang yang diberikan kepada debitur tersebut.
Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak melumpuhkan kegiatan sehari-hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya.
Ada kebutuhan dalam praktek untuk menjaminkan barang-barang bergerak tanpa penyeraha baeang secara fisik. Karena itu dicarikanlah jalan untuk memenuhi kebutuhan praktik yaitu bagaimana menjaminkan barang bergerak tanpa menyerahkan secara fisik barang tersebut, maka munculah lembaga jaminan fidusia, yang diterima dalam praktek dengan adanya sejumlah arrest dari Hoge Raad yang mengakui adanya lembaga jaminan fidusia
Lembaga Jaminan Fidusia itu sendiri sesungguhnya sudah sangat tua dan dikenal serta digunakan dalam masyarakat Romawi. Dalam hukum Romawi, lembaga jaminan ini dikenal dengan nama Fiducia Cum Creditore Contracta (janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur). Isi janji yang dibuat oleh debitur dengan krediturnya adalah bahwa debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan untuk utangnya dengan kesepakatan bahwa debitur tetap akan menguasai secara fisik benda tersebut dan bahwa kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Dengan demikian berbeda dari Pand (Gadai) yang mengharuskan penyerahan secara fisik benda yang digadaikan, dalam hal Fiducia Cum Creditore pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia. Dengan tetap menguasai benda tersebut, pemberi fidusia dapat menggunakan benda dimaksud dalam menjalankan usahanya.
Keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932. Sejak keputusan tersebut kehidupan lembaga jaminan fidusia semakin diminati oleh pelaku usaha khususnya yang membutuhkan kredit bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan jaminan barang bergerak yang masih dapat dipergunakan untuk melanjutkan usahanya tanpa harus melepaskan kekuasaan atas barang jaminan secara fisik. Berbeda dengan jaminan bergerak yang bersifat possessory, seperti gadai, jaminan fidusia memungkinkan sang debitur sebagai pemberi jaminan untuk tetap menguasai dan mengambil manfaat atas benda bergerak yang telah dijaminkan tersebut.
Konstruksi yuridis dari fidusia ini adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda milik debitur yang menjadi objek jaminan fidusia kepada kreditur, dengan penguasaan atas benda tersebut tetap ada pada debitur dengan ketentuan bahwa apabila debitur telah melunasi hutangnya tepat pada waktu yang telah diperjanjikan maka kreditur wajib mengembalikan hak milik atas benda tersebut kepada debitur.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan agar terciptanya suatu peraturan perundangan-undangan secara lengkap dan komprehensif yang tidak berdasarkan kepada yurisprudensi lagi, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia selanjutnya akan disebut UUJF.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diatur mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan dan pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferent) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Disamping itu pendaftaran jaminan fidusia merupakan salah satu wujud dari asas publisitas. Dengan pendaftaran diharapkan agar pihak debitur terutama yang beritikad tidak baik tidak dapat memfidusiakan lagi atau bahkan menjual atau mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur.
Setelah keluarnya Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2000 tentang Tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia , maka pendaftaran fidusia adalah merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari jaminan fidusia itu sendiri. Dengan pendaftatan jaminan fidusia maka akan memberikan suatu kepastian hukum bagi kreditur dan pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi dalam kenyataannya dalam praktek, masih saja banyak jaminan fidusia itu yang tidak didaftarkan, disebabkan oleh berbagai macam alasan dan masih banyaknya permasalahan di dalam pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri. Padahal salah satu tujuan dari pendaftaran jaminan fidusia itu adalah untuk kepastian hukum bagi kreditur sendiri, disamping itu tentunya harus selalu ditaati karena Undang-Undang Jaminan Fidusia diberlakukan dan mengikat sejak diundangkan.
Jaminan untuk benda bergerak seringkali tidak diikat menurut hukum yang berlaku sebagaimana dalam penelitian di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Cabang Boyolali dan di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk cabang Sukoharjo, hal ini disebabkan oleh karena proses pengikatan jaminan menurut hukum yang berlaku memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, sehingga ada aturan intern mereka untuk kredit jenis mikro atau yang berskala kecil umtuk jenis jaminan benda bergerak, pengikatan jaminannya cukup dengan perjanjian yang dibuat dibawah tangan.
Praktek yang terjadi banyak lembaga pembiayaan lainnya seperti di Koperasi Primkopti Sukoharjo dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftran Fidusia untuk mendapat Sertifikat Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial title. Akibatnya untuk penyelesaian jika debitur wanprestasi menggunakan tekanan-tekanan diluar jalur hukum jika pendekatan secara personal tidak tercapai.
Di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 140 K/Pid/2012 dapat disimpulkan bahwa apabila objek jaminan fidusia belum didaftarkan oleh penerima fidusia dalam hal ini lembaga pembiayaan ( PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Magelang ) sebagai kreditur, sedangkan pihak debitur wanprestasi maka kreditur tidak mempunyai hak preferent sehingga kreditur belum memiliki hak untuk melakukan eksekusi karena belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia . Konsekunsi hukum yang diterima Lembaga pembiayaan sebagai kreditur apabila melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia yang belum didaftarkan adalah kreditur dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kerena melakukan eksekusi tanpa adanya Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan syarat untuk melakukan eksekusi sebagai tanda bahwa obyek jaminan tersebut telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Berdasar penjelasan tersebut dapat dilihat betapa pentingnya manfaat dan kegunaan adanya pendaftaran fidusia bagi kreditur karena dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hal pelunasan hutang debitur. Sedangkan hak penerima fidusia untuk mendaftarkan di Kantor Pendaftaran Fisudia adalah hak yang diberikan oleh Undang-undang akan tetapi dalam kenyataannya masih saja banyak jaminan fidusia itu yang tidak didaftarkan, disebabkan oleh berbagai macam alasan dan masih banyaknya permasalahan di dalam pendaftaran jaminan fidusia itu sendiri, oleh karena itu kelompok ini tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ” HAMBATAN DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN UPAYA UNTUK MENGATASINYA.”


. PERUMUSAN MASALAH

Perumusan masalah merupakan suatu persoalan yang harus dicari penyelesaiannya, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Hambatan-hambatan apa sajakah yang terjadi dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia?
2. Bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia ?

. KERANGKA TEORI

Seiring dengan meningkatnya pembangunan , meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan , yang sebagian besar dana tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Pada bank umum, kegiatan pinjam meminjam tersebut dikenal dengan sebutan kredit. Kegiatan perkreditan dilakukan dengan membuat perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan pada umumnya dilanjutkan dengan pengikatan jaminan sebagai perjanjian accesoir.


a) Perjanjian Kredit

Untuk mendapatkan kredit, tidak lepas dari adanya perjanjian kredit, dimana si penerima kredit itu baik bunganya maupun cicilan pokok sesuai dengan akad perjanjian pinjam meminjamdari bank yang memberikan fasilitas kredit. Jadi pemberian kredit harus melalui tahap pengikatan bagi para pihak yang berutang dalam perjanjian kredit yang isinya ditentukan oleh bank. Perjanjian kredit merupakan perjanjian baku (standar kontrak karena isinya ditentukan oleh salah satu pihak yaitu pihak bank. Pada istilah umumnya perjanjian tersebut diterima dengan ketentuan ketentuan yang ditentukan pihak bank atau ditolak saja jika nasabah tidak menghendakinya (take it or leave it).
Definisi Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Berdasarkan pasal 1320 hingga 1337 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian dapat dijabarkan sebagai berikut :

2. Sepakat para pihak (pasal 1321- 1328 KUHPerdata)
Kesepakatan terjadi apabila ada kata sepakat terjadi antara kedua belah pihak, dalam civil law dikenal dengan meeting of mind atau penyesuaian kehendak antara para pihak. Dalam kesepakatan dikenal teori kesepakatan yang terdiri atas :

i. Teori Kehendak
Kehendak untuk adanya kesepakatan telah dinyatakan kepada pihak lain.

ii. Teori pengetahuan
Kehendak untuk ada kesepakatan telah diketahui pihak lain dan telah diterima.

iii. Teori pengiriman
Kehendak untuk diadakan kesepakatan telah dikirim kepada pihak lain dan telah diterima.

iv. Teori kepercayaan
Kehendak untuk diadakan kesepakatan telah diterima dengan layak oleh pihak lain.

Perjanjian dapat dibatalkan apabila kesepakatan terjadi disebakan khilaf, ada paksaan dan ada penipuan.

3. Kecakapan para pihak (pasal 1329-1331 KUHPerdata)
Syarat ini memiliki pengertian bahwa pihak yang membuat perjanjian memiliki kecakapan dalam bertindak yang telah ditentukan dalam KUHPerdata. Sementara itu subyek hukum yang dinyatakan KUHperata tidak cakap , adalah sebagai berikut:
i. Mereka yang belum dewasa (pasal 330 KUH Perdata) ;
ii. Merka yang dibawah pengampuan (pasal 433 KUH Perdata) ;
iii. Perempuan (telah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963).

4. Hal Tertentu (pasal 1332-1334 KUHPerdata)
Syarat ini menyatakan bahwa perjanjian memiliki obyek yang diperjanjikan yang tidak hanya benda berwujud, tetapi juga benda tidak berwujud atau perjanjian untuk melakukan suatu hal tertentu. Obyek dari perjanjian adalah :
i. Hal yang dapat diperdagangkan ;
ii. Hal yang memiliki nilai ekonomi.

5. Suatu sebab yang halal (pasal 1335-1337 KUHPerdata)
Syarat ini merupakan garis dari batasan baku terhadap syarat mengenai obyek perjanjian, meskipun suatu obyek dapat diperdagangkan atau memiliki ekonomi tetapi apabila tidak memenuhi syarat suatu sebeb yang halal maka perjanjian tidak sah secara hukum. Persyaratan yang ditentukan KUH Perdata sebagai berikut :
i. Tidak dilarang undang-undang ;
ii. Tidak bertentangan dengan kesusilaan ;
iii. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Dalam memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan pinjamannya akan kembali. Oleh karena itu, untuk memperkecil resiko pinjaman yang diberikan maka dalam memberi kredit bank harus memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik dan kemampuan membayar dari nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.
Sebelum memberikan kredit, maka pihak bank haruslah melakukan penilaian yang seksama yang dikenal dengan prinsip 5 C atau the five of credit analysis, yaitu :
1) Character atau watak
Watak dari calon debitur merupakan salah satu factor yang harus dipertimbangkan. Walaupun cukup sulit menentukan watak seseorang, namun dalam hal ini bank harus mempunyai keyakinan yang besar bahwa calon debitur mempunyai reputasi yang baik.

2) Capacity atau kemampuan membayar calon debitur
Bank yang akan memberikan kredit harus mengetahui secara pasti kemampuan calon debiturnya dengan melakukan analisis terhadap usahanya. Prospek usaha yang baik dari calon debitur diharapkan kelak mampu membayar kembali atas kredit yang diberikan bank kepada debitur.

3) Capital atau modal
Penilaian atas besarnya modal yang telah dimiliki oleh calon debitur juga perlu dilakukan untuk mengukur tingkat rasio likuiditas, sehingga bank dapat menentukan pemberian kredit untuk jangka waktu pendek atau panjang.

4) Collateral atau jaminan
Jaminan yang diberikan calon debitur akan dilakukan pengikatan oleh kedua belah pihak sesuai dengan jenis jaminan yang diserahkan kepada bank. Pengikatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi bagi bank dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi.

5) Condition Economy atau kondisi ekonomi calon debitur
Kondisi ekonomi dari calon debitur juga perlu adanya penilaian dari pihak bank guna mengetahui keadaan yang sedang dihadapi yang nantinya akan terkait dengan dampak secara positif atau negative dari usaha calon debitur.

Berbicara masalah jaminan kredit, maka harus diketahui adanya hukum jaminan. Dalam KUH Perdata mengenai jaminan dikenal adanya prinsip pembagian benda, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Misalnya untuk tanah dan bangunan serta benda yang ada diatas tanah dan rumah susun diatur dalam undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunagan, sedangkan untuk benda bergerak yang berwujud dan tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar serta benda tidak bergerak yang tidak bisa dibebani dengan hak tanggungan dan hipotik telah diatur sevara tersendiri dalam UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


b) Jaminan Fidusia
Teori yang tepat dipakai sebagai pendukung penulisan ini adalah teori sistem. Menurut Lawrerence M. Friedmann, suatu sistem hukum terdiri dari 3 unsur yaitu: Substansi (substance), Sruktur (structure) dan budaya hukum (legal Culture). Suatu sistem adalah kumpulan asas-asas yang terpadu, yang merupakan landasan, di atas mana dibangun tertib hukum.. Asas-asas hukum itu terdapat dalam hukum benda dan hukum perjanjian. Salah satu asas hukum dalam hukum jaminan kebendaan adalah asas publisitas yang artinya bahwa semua hak yang dijadikan sebagai jaminan harus didaftarkan, yang maksudnya agar pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda yang dijadikan jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan. Sedangkan dalam hukum perjanjian adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, kepastian hukum dan asas kekuatan mengikat. Asas hukum ini menjadi fundamen dan akar hukum jaminan.
Perjanjian Fidusia merupakan suatu perjanjian assecoir, artinya tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi mengikuti perjanjian lainnya yang merupakan perjanjian pokok, dalam hal ini yang merupakan perjanjian pokok adalah perjanjian hutang piutang
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa sistem hukum jaminan merupakan sub sistem dari sistem hukum benda, sedangkan sistem hukum benda adalah sub sistem dari sistem hukum perdata. Demikian pula sistem hukum perdata merupakan sub sistem hukum nasional. Dengan pendekatan sistem hukum yang demikian, dapat dikatakan sistem hukum jaminan yang akan dibentuk harus memperhatikan aspek-aspek sistem hukum nasional yaitu substansi, struktur, sarana dan prasarana serta budaya hukum tersebut, peranan sistem hukum jaminan dalam pembangunan hukum dapat diwujudkan.

. METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan dengan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan bahan pustaka (library research ) atau data sekunder dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peratuan-peraturan yang berlaku mengenai Jaminan Fidusia dan Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga dapat mengimplementasikan dalam praktik di lapangan mengenai pendaftaran fidusia, yang menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum, putusan pengadilan, yang sesuai dan berkesinambungan dengan penelitian ini, sehingga dapat tercapai tujuan penelitian.

. PEMBAHASAN

1. Asas Hukum Jaminan Fidusia

Salah satu unsur dari sistem hukum jaminan adalah asas hukum, dalam UUJF pembuat undang-undang tidak mencantumkan secara tegas asas-asas hukum Jaminan Fidusia yang menjadi fundamen dari pembentukan norma hukumnya. Oleh karena itu asas hukum jaminan dapat ditemukan dengan pencarian dalam pasal-pasal yang ada di dalam UUJF :

1. Asas bahwa kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur lainnya.

Asas ini dapat ditemukan dalam pasal 1 ayat (2) UUJF. Kedudukan yang diutamakan tersebut adalah hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

2. Asas Hukum jaminan fidusia dapat mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan (inventory). Dalam ilmu hukum asas ini disebut “droit de suite”. Adanya pengakuan asas ini di dalam UUJF menunjukkan bahwa jaminan fidusia merupakan hak kebendaan (zaakelijk recht) bukan merupakan hak perorangan (persoonlijtkrecht).

Hak Kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Jaminan kebendaan termasuk jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri kebendaan dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan mempunyai sifat melekat serta mengikuti benda-benda yang bersangkutan. Karakter kebendaan pada Jaminan Fidusia dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 20, Pasal 27 UUJF. Dengan karakter kebendaan yang dimiliki Jaminan Fidusia, penerima fidusia merupakan kreditur yang preferen. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Jaminan Fidusia memiliki identitas sebagai lembaga jaminan yang kuat dan akan digemari oleh para pemakainya.

3. Asas bahwa jaminan fidusia adalah perjanjian asesoir.
Asas asesoir membawa konsekwensi terhadap pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. Beralihnya hak tersebut didaftarkan oleh kreditur baru kepada kantor pendaftaran fidusia.
4. Asas bahwa jaminan fidusia dapat diletakkan atas hutang yang baru akan ada (kontinjen). UUJF mengatakan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia dapat berupa hutang yang telah ada maupun hutang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
Hutang yang akan timbul di kemudian hari (kontinjen), misalnya hutang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditur untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan bank garansi.

5. Asas yang mengatakan bahwa jaminan fidusia dapat dibebankan terhadap benda yang akan ada.

Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup benda yang diperoleh di kemudian hari. Hal ini menunjukkan undang-undang ini menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ikhwal benda yang dapat dibebani jaminan fidusia bagi pelunasan hutang.

6. Asas bahwa jaminan fidusia dapat dibebankan terhadap bangunan /rumah yang terdapat diatas tanah hak milik orang lain. Dalam ilmu hukum asas ini dikenal dengan asas pemisahan horizontal.

Artinya benda-benda yang merupakan kesatuan dengan tanah menurut hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutaan. Oleh karena itu, setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut. Pemilik suatu tanah tidak selamanya berarti dia pemilik bangunan di atas tanah tersebut. Misalnya mengenai rumah susun.

7. Asas jaminan fidusia berisikan uraian secara detail terhadap subyek dan obyek jaminan fidusia.Detail subjek jaminan fidusia berisi identitas pemberi dan penerima fidusia. Detail objek jaminan fidusia berisi uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Uraian secara detail terhadap subjek dan objek jaminan fidusia di dalam ilmu hukum dikenal dengan asas spesialitas.
8. Asas jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Di dalam ilmu hukum disebut asas publisitas.Dengan adanya asas publisitas ini maka melahirkan adanya kepastian hukum dari jaminan fidusia. Asas Publisitas adalah asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan dan hak fidusia harus didaftarkan, hal ini bertujuan agar pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda yang dijaminkan sedang dilakukan pembebanan jaminan.

9. Asas bahwa benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tidak dapat dimiliki oleh kreditur penerima fidusia sekalipun ada janji untuk memiliki benda tersebut apabila debitur cindera janji, maka batal demi hukum.

10. Asas bahwa jaminan fidusia memberikan hak prioritas kepada kreditur penerima fidusia yang terlebih dahulu mendaftarkan ke kantor Pendaftaran Fidusia daripada kreditur yang mendaftar kemudian.

11. Asas bahwa jaminan fidusia mudah untuk dieksekusi. Kemudahan eksekusi ini dapat dilihat dengan adanya irah-irah “Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Sertifikat Jaminan Fidusia. Dengan title eksekutorial ini menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa jaminan fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

2. Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan kebendaan berdasarkan kepercayaan, yaitu kreditur dan debitur sepakat mengikat suatu benda sebagai agunan sebagai jaminan atas utang debitur dimana objek jaminan tersebut pengalihannya secara constitutum possesorium. Objek jaminan tetap berada pada kekuasaan nyata debitur sedangkan hak milik objek jaminan berpindah kepada kreditur. Kreditur yang berkedudukan sebagai penerima Fidusia selama perjanjian jaminan Fidusia berlangsung memegang hak milik tersebut hanya sebagai benda jaminan, bukan sebagai pemilik seterusnya.
Untuk memberikan kepastian hukum Pasal 11 Undang-Undang JaminanFidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran dilaksanakan ditempat kedudukan pemberi fidusia dan pendaftarannya mencakup benda, baik benda yang berada di dalam maupun diluar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani dengan jaminan fidusia.
Menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman dengan pendaftaran fidusia maka jaminan fidusia mendapatkan karakter sebagai "hak barang" dan tidak lagi sebagai kesepakatan. Sebagai hak barang, jaminan fidusia membawa prinsip- prinsip antara lain menjamin hak berikut barang, memiliki posisi utama dalam kaitannya dengan kreditur lainnya, dan jaminan tidak termasuk dalam aset bangkrut jika debitur tersebut diputuskan bangkrut .
Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia akan melakukan pencatatan jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia, dimana pencatatan ini dianggap sebagai lahirnya jaminan fidusia. Ini berarti tiada jaminan fidusia tanpa dilakukan pendaftaran pada Kantor Pendafataran Fidusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pendafataran diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Sebagai bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertipikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendafataran Fidusia. Dan sertipikat jaminan fidusia ini sebenarnya merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yang memuat catatan tentang hal-hal yang sama dengan data dan keterangan yang ada saat pernyataan pendaftaran.
Dengan mendaftarkan objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, kedudukan kreditur menjadi kuat, hak kreditur merupakan hak kebendaan yang dapat dipertahankan terhadap siapapun. Jadi sesuai dengan UUJF, maka pendaftaran fidusia itu merupakan suatu keharusan. Artinya kedudukan kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia baru​sah bila jaminan fidusia yang dipergunakan untuk menjamin kredit yang disalurkannya sudah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun dalam prakteknya para kreditur, baik itu lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan lainnya (bukan bank), seperti koperasi saat ini tidaklah melaksanakan ketentuan tentang keharusan membuat akta jaminan fidusia dengan akta notaris dan ketentuan keharusan mendaftarkan jaminan fidusia. Walau sudah sangat dimaklumi bahwa tujuan pendaftaran fidusia adalah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi jaminan yang dipegangnya.
Dalam beberapa penelitian bisa ditemukan fakta bahwa fidusia sebagai jaminan tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia tidak didaftarkan dan bahkan tidak dibuatkan akta notaris atau untuk kredit dengan nilai tertentu dibuatkan akta jaminan fidusia oleh notaris, tapi tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, misalnya di PT. Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk. Kantor Cabang Sukoharjo dan di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN ) Cabang Boyolali
Demikian juga di Koperasi Simpan Pinjam Putra Utama Makmur Sukoharjo akta jaminan fidusia tidak dituangkan dalam perjanjian tersendiri tapi hanya dituangkan di dalam perjanjian kredit dan kuasa menjual dengan hak susbstitusi yang diwaarmerking oleh notaris. Hal ini terjadi karena ketidak tahuan pihak koperasi.
Demikian juga di Koperasi Primkopti Sukoharjo jaminan fidusia dituangkan dalam perjanjian tersendiri dengan sebutan Fiduciare Eigendom Overdracht yang dibuat dibawah tangan .
Dalam hal debitur wanprestasi, biasanya kreditur melakukan pemaksaan dan pengambilan barang secara sepihak.​Padahal tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan.
Dan hal ini, jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ini hampir terjadi di seluruh wilayah, tentu akan muncul pertanyaan ada apa dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang sudah disahkan dan berlaku selama 13 tahun semenjak tahun 1999, namun masih belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah dengan tegas mengatur lembaga jaminan fidusia.

3. Hambatan-hambatan Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia

a) Hambatan Substantif
Unsur sistem hukum salah satunya adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Hambatan substantif dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia dapat kita lihat di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jaminan Fidusia dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia. Hambatan substantif itu terjadi karena peraturan perundangan-undangan mengenai Jaminan Fidusia dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan-kelemahannya, yang mana kekurangan dan kelemahan-kelemahan itu dapat menghambat untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Pasal 11 ayat (1) UUJF, mengatakan ”benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”. Dalam pasal ini hanya menyebutkan bahwa benda yang dijaminkan fidusia wajib didaftarkan. Pasal ini menimbulkan kerancuan. Judul dari bagian kedua Bab III Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah Pendaftaran Jaminan Fidusia. Dengan demikian, yang didaftarkan tentunya Jaminan Fidusia yang dibebankan atas suatu benda. Namun bunyi Pasal 11 di atas menunjukkan bahwa yang didaftarkan adalah bendanya, yaitu benda yang dibebani Jaminan Fidusia.
Demikian juga bunyi penjelasan dari Pasal 11 UUJF, menunjukan bahwa yang didaftarkan adalah benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Namun bunyi Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1), menyebutkan bahwa yang didaftarkan adalah ”Jaminan Fidusia” bukan ”benda” yang dibebani dengan Jaminan Fidusia
Hal tersebut di atas akan menimbulkan kerancuan dan akan menimbulkan pertanyaan. Apabila yang didaftarkan adalah bendanya, bagaimana mungkin mendaftarkan benda yang berupa stock (untuk keperluan persediaan atau untuk diperdagangkan) apabila benda tersebut berubah-ubah dari waktu-kewaktu, baik mengenai banyaknya atau volumenya maupun jenis dan merknya. Hendaknya Pasal 11 ayat (1) UUJF menyebutkan yang wajib didaftarkan itu adalah Jaminan Fidusianya bukan bendanya. Pendaftaran Jaminan Fidusia itu akan mengakibatkan terdaftarnya juga benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Di samping itu juga Pasal 11 ayat (1) UUJF, menyebutkan benda yang dibebani oleh Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Wajib didaftarkan dengan maksud agar terpenuhinya asas publisitas di dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pasal ini tidak dengan tegas menyebutkan kapan Jaminan Fidusia itu harus didaftarkan. Apakah setelah Akta Jaminan Fidusia selesai dibuat, kemudian penerima fidusia atau kuasanya harus pada saat itu juga mendaftarkan Jaminan Fidusia atau bisakah Jaminan Fidusia itu didaftarkan penerima fidusia atau kuasanya ketika diduga Jaminan Fidusia itu akan menimbulkan masalah.
Berbeda dengan halnya pendaftaran benda jaminan di dalam Hak Tanggungan. Hak Tanggungan menyebutkan dengan jelas di dalam Pasal 13 yakni:
1. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akte Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 (dua) UUHT, Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut dengan PPAT) wajib mengirimkan akte pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
3. Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuat buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut.
4. Tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari kerja ketujuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya.
5. Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Karena tidak diatur dengan jelas dan tegas kapan harusnya Jaminan Fidusia itu didaftarkan, bagaimana mungkin dapat terpenuhinya asas dalam pendaftaran yakni asas publisitas, sehingga rawan terjadi fidusia ulang, dan berpotensi konflik karena tidak ada jangka waktu pendaftaran. Hendaknya mengenai kapan harus didaftarkannya Jaminan Fidusia itu harus diatur dengan jelas dan tegas, agar pemberi fidusia dan penerima fidusia yang hendak menggunakan Lembaga Jaminan Fidusia mengerti dan taat kepada asas, sehingga tujuan asas publisitas dapat tercapai.
Faktor lain yang dapat menghambat Pendaftaran Jaminan Fidusia yakni dapat dijumpai dalam penjelasan Pasal 12 UUJF, yang menyebutkan bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia untuk pertama kali didirikan di Jakarta dan secara bertahap sesuai keperluan di Ibukota provinsi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam hal Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap Daerah Tingkat II, maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Ibukota provinsi meliputi seluruh Daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya. Dalam kenyataannya sampai saat sekarang ini Kantor Pendaftaran Fidusia masih berada di wilayah Ibukota provinsi yakni di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi. Tentunya ini dapat menghambat proses Pendaftaran Jaminan Fidusia, bagi bagi penerima fidusia atau kuasanya yang berada di Daerah Tingkat II tentulah mereka sangat keberatan. Mengingat dari daerah penerima fidusia atau kuasanya keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Ibukota Provinsi sangat jauh, memakan waktu dan biaya untuk sampai ke sana.
Hal ini dirasakan kurang efisien bagi penerima fidusia atau kuasanya yang berada di Daerah Tingkat II. Bukan tidak mungkin bagi penerima fidusia atau kuasanya yang di Daerah Tingkat II malas dan enggan untuk mendaftarkan Jaminan Fidusia itu ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di provinsi. Ini mengakibatkan penerima fidusia atau kuasanya tidak memiliki kepastian hukum, sehingga asas kepastian hukum akan sulit untuk tercapai. Bukan saja asas kepastian hukum yang tidak tercapai, asas hak kebendaan yakni hak untuk didahului (hak preferen) pun tidak akan dimiliki.

b) Hambatan Struktural
Sistem hukum mempunyai struktur. Jelasnya, struktur adalah semacam sayatan sistem hukum-semacam foto diam yang menghentikan gerak. Struktur itu adalah lembaga-lembaga yang berkaitan terhadap Pendaftaran Jaminan Fidusia. Struktur dari Pendaftaran Jaminan Fidusia ini adalah terdiri dari Kantor Pendaftaran Fidusia, Bank atau Lembaga Pembiayaan dan Notaris. Bagaimana Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan Pendaftaran Fidusia, apakah Bank atau Lembaga Pembiayaan lainnya sudah semuanya mendaftarkan Jaminan Fidusia dan bagaimana kaitannya Notaris dalam Pendaftaran Fidusia.
Kantor Pendaftaran Fidusia adalah tempat di mana seseorang penerima fidusia atau kuasanya melakukan Pendaftaran Fidusia. Yang menjadi permasalahan yakni sampai pada saat sekarang ini Kantor Pendaftaran Fidusia masih tetap berada di Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tentunya ini merupakan hambatan struktural yang dapat mengakibatkan lamanya proses pendaftaran fidusia bagi penerima fidusia atau kuasanya yang di Daerah Tingkat II. Dengan demikian akan sulitlah tercapai makna dari pendaftaran itu sendiri yakni untuk memenuhi asas publisitas.
Pasal 14 UUJF ayat (1), menyebutkan bawa Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Maksud pasal ini menegaskan bahwa proses Pendaftaran Fidusia sampai diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan satu hari masa kerja. Apabila permohonan pendaftaran yang masuk ke Kantor Pendaftaran Fidusia sedikit maka sertifikat dapat diambil pada hari itu juga.
Kantor fidusia sebagai suatu struktur dari suatu sistem dalam kenyataannya tidak dapat melaksanakan apa yang telah dengan tegas dinyatakan dalam UUJF. Tentu hal ini merupakan hambatan di dalam Pendaftaran Fidusia.
Notaris merupakan salah satu struktur dari Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh karena Notaris adalah sebagai pejabat atau bisa dikatakan sebagai lembaga yang ikut berperan dalam pendaftaran fidusia. Kaitan Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF dengan tegas mengatakan bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia. Kemudian dapat kita lihat juga di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (4) huruf a, yang meyebutkan permohonan Pendaftaran Fidusia harus dilengkapi dengan salinan Akta Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.
Maksud pembuat undang-undang adalah Akta Jaminan Fidusia tersebut haruslah akta yang dibuat oleh Notaris, tidak boleh dengan akta di bawah tangan. Salah satu alasan pembentuk undang-undang menetapkan Akta Notaris adalah bahwa Akta Notaris merupakan akta otentik sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Penegasan bentuk Perjanjian Jaminan Fidusia dengan Akta Notaris oleh pembentuk UUJF harus ditafsirkan sebagai norma hukum yang memaksa (imperatif bukan bersifat fakultatif), artinya apabila Perjanjian Jaminan Fidusia dilakukan selain dalam bentuk Akta Notaris, secara yuridis Perjanjian Jaminan Fidusia tidak pernah ada.
Hambatan Notaris dalam melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia yakni bagi Notaris yang berada di Daerah Tingkat II yang mana letak kantornya berada sangat jauh dari Kantor Pendaftaran Fidusia yang letaknya di ibukota provinsi di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Misalnya bagi Notaris yang wilayah kerjanya berada jauh dari Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia, tentu akan menyulitkan mereka untuk mendaftarkan Jaminan Fidusia itu oleh karena tempat Pendaftaran Fidusia itu sendiri sangat jauh dan akan memakan waktu serta akan mengeluarkan biaya tambahan. Terkadang Notaris dalam menentukan berapa besarnya biaya pembuatan akta tidak melihat ketentuan undang-undang, maka hal ini dapat merugikan kepentingan pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia akan mengeluarkan biaya yang besar untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Bank dalam hal ini disebut sebagai kreditur atau disebut pemberi fidusia wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut akan memberikan hak preference kepada penerima fidusia, hal ini bertujuan agar adanya kepastian hukum bagi penerima fidusia. Berapapun nilai Jaminan Fidusia itu, bank wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Tetapi dalam kenyataannya di praktik, ada bank yang akan mendaftarkan Jaminan Fidusia, jika nilai Jaminan Fidusianya bernilai tertentu. Mereka akan mendaftarkan jaminan apabila pinjaman atau kredit sebagai perjanjian pokoknya itu diduga macet dan akan menimbulkan masalah. Biasanya Jaminan fidusia di bawah lima puluh juta, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tidak membuat Jaminan Fidusia itu dengan Akta Notaris. Mereka hanya membuat Akta Jaminan Fidusia di bawah tangan. Dengan catatan mereka membuat SKPJF (Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia). Dengan adaya SKPJF ini mereka akan segera membuat Akta Jaminan Fidusia dan mendaftarkannya apabila dianggap kredit itu macet atau diduga akan menimbulkan masalah.
Alasan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia yang nilainya di bawah lima puluh juta rupiah ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak membuat Akta Jaminan Fidusia itu dengan Akta Notariil adalah karena alasan biaya. Bank beranggapan akan memberatkan nasabah karena nasabah mereka akan mengeluarkan biaya tambahan untuk biaya Akta Notariil dan biaya pendaftaran fidusia. Hal ini menunjukkan bahwa Bank sebagai penerima fidusia tidak menjalankan apa yang dengan tegas dinyatakan di dalam UUJF. UUJF dengan tegas mengatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia itu harus dibuat dengan Akta Notariil dan Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan. Tidak didaftarkannya Jaminan Fidusia tersebut maka bank tidak akan memiliki hak kebendaan, hak untuk mendahului terhadap pelunasan piutang tertentu.




c) Hambatan Budaya
Yang dimaksud dengan budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya.
Budaya hukum mempunyai peranan yang besar bagi teciptanya kepastian hukum. Budaya hukum yang rendah akan mengakibatkan tidak dapat tercapainya makna dari kepastian hukum itu sendiri. Budaya erat kaitannya dengan perilaku-perilaku yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat. Perilaku yang dilakukan oleh seseorang atau sebagian anggota masyarakat yang dilakukan berulang-ulang dan secara terus-menerus, yang akhirnya akan menjadikan perilaku itu sebagai suatu budaya bagi seseorang ataupun bagi sebagian anggota masyarakat.
Dalam UUJF menyebutkan bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, tapi tidak dengan tegas menyebutkan kapan fidusia itu wajib didaftarkan, apakah sesudah Akta Jaminan Fidusia itu selesai dibuat kemudian langsung didaftarkan atau kapan waktunya. Apakah Pendaftaran fidusia bisa didaftarkan jika Jaminan Fidusia itu diduga akan mengakibatkan permasalahan.
UUJF tidak ada memberikan sanksi apabila Jaminan Fidusia itu tidak didaftarkan. UUJF hanya mengatakan Jaminan Fidusia didaftarkan, maka akan memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia. Pendaftaran akan mengakibatkan timbulnya hak kebendaan bagi penerima fidusia.
Oleh karena tidak adanya kejelasan kapan fidusia itu harus didaftarkan dan tidak adanya sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia itu akan mengakibatkan seseorang tidak patuh untuk mematuhi Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Perilaku tidak patuh terhadap undang-undang apabila dilakukan berulang-ulang kali dan secara terus-menerus akan mengakibatkan perilaku tersebut menjadi suatu budaya. Apabila sudah menjadi suatu budaya, maka akan sulit untuk merubah budaya tersebut.
Apabila ada sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, maka akan dengan sendirinya akan membentuk perilaku hukum yang patuh terhadap undang-undang, yang mana perilaku itu nantinya akan menjadi suatu budaya hukum bagi pihak-pihak yang akan menggunakan Lembaga Jaminan kebendaan Jaminan Fidusia.
Permasalahan yang muncul dalam proses Pendaftaran Jaminan Fidusia ini adalah masih kurang kondusifnya budaya hukum yang kadang diciptakan oleh petugas Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum relatif masih rendah untuk menegakkan sistem UUJF. Meski besarnya biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia telah ditetapkan oleh undang-undang namun kenyataannya di dalam praktik meskipun tidak secara terang-terangan petugas Kantor Pendaftaran Fidusia meminta tambahan untuk biaya Pendaftaran Fidusia, dan seringkali telah menjadi suatu kebiasaan bagi Notaris selaku kuasa penerima fidusia untuk menambah biaya tambahan ke petugas Kantor Pendaftaran Fidusia. Kalau tidak menambah biaya tambahan, maka proses penerbitan Sertifikat Pendaftaran Fidusia akan memakan waktu yang lama. Hal ini sungguh dilema bagi Notaris. Di satu sisi Notaris ikut menciptakan budaya yang tidak sehat dalam proses pendaftaran, di sisi yang lain Notaris menginginkan proses pendaftaran hingga terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tidak memakan waktu yang lama.
Kebiasaan-kebiasaan yang buruk ini terus berlangsung dan dilakukan berulang-ulang oleh Notaris dan petugas Kantor Pendaftaran Fidusia, sehingga kebiasaan ini menjadikan suatu budaya yang buruk di dalam proses Pendaftaran Jaminan Fidusia.

4. Upaya mengatasi Hambatan-hambatan dalam Pendaftaran Fidusia

a) Upaya mengatasi Hambatan Substantif
Akhir-akhir ini memang kecenderungan untuk membuat pengikatan jaminan fidusia dilakukan dibawah tangan oleh sebagian kreditur, dan jaminan perlindungan hukum terhadap kreditur biasanya dilakukan dengan kesepakatan “kuasa jual” atau “kesediaan bahwa barang tersebut akan diambil secara fisik” apabila debitur wanprestasi yang cenderung menimbulkan masalah tersendiri. Serta penggunaan “kuasa menjaminkan secara fidusia” yang dibuat dibawah tangan juga berpotensi rawan terhadap legalitas tandatangan di dalam kuasa tersebut, dimana apabila debitur berpotensi macet maka akan dilakukan pengikatan fidusia secara notariil berdasarkan akta kuasa tersebut kemudian akan dilaksanakan pendaftaran di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Kedua hal tersebut di atas baik “kuasa jual” dan “kuasa menjaminkan” apabila dilaksanakan jelas akan sangat bertentangan dengan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, mengingat UUJF telah mengatur cara eksekusi yang lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Belum lama ini muncul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012 yang sangat tepat sekali guna menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Setidak-tidaknya keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 yang mulai berlaku setelah dua bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu diundangkan di Jakarta pada 7 Agustus 2012, telah membawa angin segar bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan untuk ikut mendukung “good corporate governance” dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum di dunia hukum dan dunia usaha dengan diaturnya hal-hal sebagai berikut:
1. Menekankan ketentuan wajib mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.
2. Menegaskan jangka waktu pendaftaran merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum.
3. Menekan tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan dengan mengatur masalah tata cara penarikan benda jaminan fidusia.
4. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan tersebut sangat diperlukan sebagai upaya paksa juga untuk pelaksanaan pendaftaran obyek jaminan fidusia.
Lebih memberikan rasa keadilan karena dengan dilaksanakan Pendaftaran obyek jaminan fidusia, maka apabila debitur wanprestasi akan ditempuh cara-cara eksekusi sesuai UU No.42 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012 hanya berlaku untuk Lembaga Pembiayaan saja, karena Peraturan tersebut antara lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan Negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal yang subtantif itu tidak terlepas dari peranan struktur yang membuat UUJF tersebut. UUJF itu adalah produk undang-undang yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk itu. Jika dilihat dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia, kedudukan Undang-Undang adalah lebih tinggi dari Peraturan Menteri. Sebagaimana diketahui dalam hal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka berlaku ketentuan yang lebih tinggi. Jika di dalam UUJF tidak mengatur secara tegas batas waktu pendaftaran jaminan fidusia, dan meskipun ketentuan wajib dengan batas waktu pendaftaran fidusia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam UUJF.
Oleh karena hal tersebut diatas maka Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas harus ditindaklanjuti dengan Revisi UU No. 42 tahun 1999 atau dapat dilaksanakan pembaharuan hukum UU no. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia karena adanya krisis kepercayaan terhadapa para pelaku bisnis.

b) Upaya mengatasi Hambatan Sruktural
Untuk mengatasi hambatan struktur yang terjadi dalam pendaftaran fidusia maka diperlukan suatu perubahan terhadapa struktur-struktur yang ada. Perubahan itu akan mengakibatkan struktur itu bekerja dengan baik , sehingga membawa perubahan yang siknifikan di dalam pendaftaran jaminan fidusia
Baru-baru ini pada tanggal 5 Maret 2013 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah meluncurkan fidusia online. Fidusia online merupakan terobosan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui cara baru, pelayanan jasa hukum bidang fidusia diharapkan lebih cepat, akurat, dan bebas pungli. Selain itu, mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat pelayanan itu meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun sejatinya pola baru itu juga perlu persiapan matang dengan mengasumsikan pendaftar fidusia online bisa melakukan sendiri di kantor notaris yang dipilihnya. Dalam hal ini, notaris juga harus mempersiapkan perangkat dan keamanan penggunaan sistem peralatan itu di kantornya. Disarankan notaris tak menyerahkan pekerjaan itu kepada staf yang tidak begitu menguasai , mengingat tanggung jawabnya yang lebih menuntut kehati-hatian.
Notaris di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik.
Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance. Dia akan menunjang pembangunan mengingat akta autentik yang dibuat menjadi dasar bagi para pihak dalam membuat perjanjian, dan membangun kepercayaan.
Notaris perlu memperhatikan beberapa hal terkait sistem fidusia online, dan perlu menekankan unsur kehati-hatian. misalnya selain membuat akta jaminan fidusia juga sekaligus mendaftarkan akta yang dibuat. Terkait isian NPWP/ NIK pada tampilan identitas biodata pemberi fidusia (untuk perorangan), notaris seyogianya meminta berkas lengkap.
Namun fidusia online juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertama; informasi database tentang objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan tak dapat diakses melalui sistem ini karena sebagaimana akta, semua dibuat oleh notaris. Selain itu belum ada keterangan nama debitur, hanya pihak pemberi fidusia dan belum tentu ia menjadi debitur. Dalam konteks ini notaris harus berhati-hati karena terkait dengan input nilai yang terutang apakah milik pemberi fidusia atau debitur. Kedua; tidak tersedia uraian nilai objek jaminan fidusia khusus. Dalam ”form” hanya ada kata-kata sebagaimana tertuang dalam isi akta notaris. Hal ini tidak mengakomodasi seandainya ada pengikatan jaminan fidusia dengan nilai objek jaminan yang lebih kecil ketimbang nilai penjaminan.
Bagi Bank maupun lembaga pembiayaan lainnya diperlukan adanya suatu kesadaran hukum mengenai pentingnya makna dari pendaftaran dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Disamping kesadaran hukum juga diperlukan budaya hukum bagi Bank atau Lembaga Pembiyaaan lainnya untuk menjalankan apa yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yakni kewajiban untuk mendaftaran Jaminan Fidusia.

c) Upaya mengatasi Hambatan Budaya
Norma-norma dan aturan yang ada di dalam UUJF adalah hal yang bersifat substantive. Norma-norma dan aturan ini selanjutnya akan mempengaruhi budaya hukum. Norma yang tidak jelas akan mengakibatkan budaya hukum menjadi tidak baik. Disamping itu budaya hukum tidak statis. Budaya hukum berubah-ubah mengikuti masyarakat.
Maka untuk mengatasi hambatan budaya dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dengan cara penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum pada hakikatnya adalah suatu proses learning dan dislerning. Pada tahapan learning orang harus belajar memahami norma-norma baru dan sekaligus membangun kesadaran hukum baru dan pada tahapan dislearning orang harus berusaha melupakan norma-norma lama sekaligus kesadaran hukum yang lama.
Upaya yang kedua adalah membangun kesadaran hukum. Ketaatan pada perintah hukum dan demikian juga tegaknya hukum yang dipositifkan oleh kekuasaan Negara telah banyak diketahui dan diakui bahwa tidak selamanya dapat dipastikan hanya berdasarkan kekuatan sanksi-sanksi saja.Kesadaran hukum adalah seluruh kompleks kesediaan warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan keharusan yang ditapkan oleh hukum.
Upaya ketiga adalah membangun komunikasi hukum. Komunikasi hukum adalah untuk menamkan kesadaran hukum. Komunikasi hukum ini bisa dilakukan dengan cara sosialisasi tentang fidusia, menyebarluaskan berita mengenai isu jaminan fidusia dan pendaftarannya, yang mana isu itu diusahakan untuk membangun ketaatan subyek untuk mentaati hukum dan hukum itu dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Upaya yang keempat adalah pembenahan program teknologi dan informasi. Penggunaan system online dalam layanan fidusia bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia, jangan sampai tujuan yang baik tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk kepentingannya sendiri, sehingga bisa merugikan pihak lain.

. KESIMPULAN

1. UU Jaminan Fidusia merupakan sistem hukum dalam lembaga jaminan. Sistem hukum memiliki unsur-unsur yakni substansi, struktur dan budaya. Ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diatur dalam UUJF masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga dapat menimbulan hambatan-hambatan dalam pendaftaran fidusia yang antara lain adalah mengenai apa yang didaftarkan, apakah obyek jaminan atau jaminan fidusianya. Masih banyak penerima fidusia yang belum mendaftarkan jaminan fidusia dan masih ada akta jaminan fidusia yang tidak dibuat di dalam akta notariil, Belum adanya ketentuan yang jelas kapan batas waktu pendaftaran jaminan fidusia dan sanksi yang tegas jika tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Dalam melakukan proses pendaftaran Kantor Fidusia masih belum bisa melakukan proses pendaftaran dengan satu hari kerja seperti yang tersebut dalam ketentuan UUJF karena adanya budaya hukum yang kurang kondusif seperti ketidaksiapan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk menampung permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang banyak dan bersamaan.

2. Upaya mengatasi hambatan dalam pendaftaran jaminan fidusia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.010/2012 yang mengharuskan Lembaga Pembiayaan Konsumen untuk mendaftarkan jaminan fidusia maksimal dalam waktu 30 hari sejak dibuat aktanya secara notariil, agar tercipta kepastian hukum.
Upaya lainnya adalah penggunaan sistem online dalam layanan fidusia, sehingga proses pendaftaran jaminan fidusia sampai keluar sertipikat fidusia tidak membutuhkan waktu yang lama dan bebas pungli
Upaya yang tidak kalah penting adalah melakukan penyuluhan hukum, membangun kesadaran hukum,melakukan komunikasi hukumdengan cara memberikan informasi ataupun berita-berita mengenai pentingnya pendaftaran Fidusia.

. SARAN
Pembuat undang-undang harus segera merevisi UUJF dengan mengatur secara tegas batas waktu pendaftaran jaminan fidusia dan sanksi yang tegas jika tidak mendaftarkan jaminan fidusia supaya lebih memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum tentang batas waktu pendaftaran dan tidak berpotensi konflik akibat penundaan pendaftaran, karena apabila ditunda pendaftarannya maka kreditur tidak mempunyai hak eksekutorial title dan tidak mempunyai hak preferen untuk dilakukan pelunasan hutangnya.

DAFTAR PUSTAKA
. Buku-buku
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

J Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan ke-4, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Lawrence M Friedman, American Law An Introduction Second Edition, (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Penerjemah Wishnu Bakti, Jakarta: Tatanusa,2001.

Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni, 1983.

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Munir Fuady, Jaminan Fidusia Cetakan Kedua Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1976.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalah, Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.



. Jurnal, makalah, surat kabar dan internet
Bernadette Waluyo, Jaminan Fidusia UUNo.42/1999”, Pro Justitia, Th XVIII No.3, Juli 2000.

Bismar Nasution, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, makalah 18 Februari2003.

Fred B.G Tumbuan, Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia, Jakarta: Media Notariat, Nomor VII, 2000.

Mariam Darus Badrulzaman, Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan, Hukum Bisnis, volume 11. 2000.

Ratnawati W Prasodjo, Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Majalah Hukum Trisakti, Nomor 33 Tahun XXIV Oktober 1999.

Aermadepa, Pendaftaran Jaminan Fidusia masalah dan dilemanya, ISSN : 1979-5408, Vol. 5 No. 1 Juni 2012

Diah Sulistyani Muladi. Fidusia “Online” dan Posisi Notaris, Suara Merdeka, 16 Maret 2013.



. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000.
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01. UM.01.06 Tahun 2000
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar