PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
NOOR SAPTANTI, S.H., M.H
DAERAH KERJA KABUPATEN WONOGIRI
SK. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15-XI-1998
Tanggal 24 September 1998
Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri.
Telepon (0273) 323315, Fax (0273) 323315
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor /
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, tanggal ( )
bulan tahun
hadir dihadapan saya NOOR SAPTANTI, S.H., M.H. --------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ------------------------------------------------
tanggal 24 September 1998 nomor 15-XI-1998 --------------
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja di Kabupaten Wonogiri -------------------
dan berkantor di Jalan Raya Ngadirojo, Kenteng, Ngadirojo, Wonogiri dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
I
Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan, selajutnya disebut Pemegang Hak;
2.
pemilik
selaku Pemberi Hak Tanggungan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
1….
Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada kantor pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------
Para Penghadap dikenal oleh saya/Penghadap
saya kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. -----------------------------
Para Pihak menerangkan : --------------------------------------------------
• bahwa oleh pihak kedua dan
selaku Debitor, telah dibuat dan ditanda-tangani perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan :
- akta tanggal nomor dibuat dihadapan
yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya;
- akta di bawah tangan yang bermaterai cukup, dibuat di
tanggal nomor
yang aslinya diperlihatkan kepada saya; -------------------------
• bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah Rp.
( )
/sejumlah uang yang akan dapan ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.
( ),
oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksnaannya atas Objek/Objek-Objek berupa
( )
hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini :
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bagunan/Hak Pakai : ---------------------------------
Nomor atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor seluas m2 (meter persegi ) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan : -------------------
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
yaitu seluas m2 (.... meter persegi ), dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal Nomor
yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) :
teletak di : ------------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh pemegang Hak berdasarkan : -------------------
• Hak milik atas sebidang tanah : ----------------------------------------
Nomor Blok Kohir Nomor. Seluas ( meter persegi)
dengan batas-batas : -----------------------------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal
Nomor yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
berdasarkan alat-alat bukti berupa : -----------------------------------
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : ------------------------------ Nomor
terletak di : -----------------------------------------------------------------
- Propinsi :
- Kabupaten/Kota :
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
yang diperoleh oleh Pemegang Hak Berdasarkan : -------------------
• Hak
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkann kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini;
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga : -------
Untuk selanjutnya hak atas tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas sebagai objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya. -----------------------------------------------------------
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan kententuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------ Pasal 1 -------------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa semua objek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat. -------------------------------
------------------------------------ Pasal 2 -------------------------------------
Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :
• Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi : --------------------------------------
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. (
);
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. (
);
- Objek Hak Tanggungan
dengan nilai Rp. (
);
• Dalam hal Objek Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; --------
• Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan; --------------------------
• Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua; --------------------
• Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan yang bersangkutan; --------------------------------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; --------------------------------------
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji;
• Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : ---
a. menjual atau seluruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian; ----------------------------------------------------
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan; -------------------
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kuitansi; -------------------------
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; ----------------------------
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan-
f. melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. ----------------------------
• Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama; ---------------------------------------------------------------------
• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahului dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga; ------------------------------------------------
• Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menanda-tangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mangambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lain tersebut guna pelunasan piutangnya; ---------------------------------------------
• Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetakan lain yang dianggap perlu oleh pihak kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagimana mestinya; Dalam hal terjadi kurugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenagan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor; ------------------------------------------
• Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan; --------------------------
• Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akam memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; ----------------------------------
• Sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam malaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan didaftar; -------------------------------------
•
-------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------
Untuk pelaksanaan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap dihadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangan formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksankan janji-janji dan ketentuan-ketentuan.
--------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Pengadilan Negeri
-------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. -------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
………………………..…… ……….………………………
Persetujuan…………… Persetujuan …………….
……………………….…… ………………………………..
Saksi Saksi
………………………………… ………………………………..
Pejabat Pembuat Akta Tanah
…………………………………………….
______________________________________________________________________
Akta Pemberian Hak Tanggungan halaman 12 dari 12 halaman
NOOR SAPTANTI, S.H.,M.H.
Daerah kerja Kabupaten Wonogiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar