Karena tak memiliki modal saya ingin menjaminkan sertifikat tanah
orang tua saya ke pihak bank dan apabila disetujui pihak bank di atas tanah
tersebut akan saya dirikan rumah kost-kostan.
Pertanyaan
Bisakah dibenarkan secara hukum tanah yang sedang diagunkan ke
pihak bank namun didirikan suatu bangunan?
Jawaban
Pada dasarnya tidak ada larangan untuk membangun bangunan di atas tanah
yang dijaminkan dengan hak tanggungan. Akan tetapi, harus tetap dibicarakan kembali
dengan pihak bank.
Ini karena sebagaimana dikatakan dalam Pasal 11 ayat (2) (“UU Hak Tanggungan”), dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dapat
dicantumkan janji-janji, antara lain:
1. janji yang membatasi
kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan
dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa
di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak
Tanggungan;
2. janji yang membatasi
kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek
Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang
Hak Tanggungan;
3. janji yang memberikan
kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
4. janji yang memberikan
kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak
Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk
mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak
Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
5. janji bahwa pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek
Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
6. janji yang diberikan
oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan
dibersihkan dari Hak Tanggungan;
7. janji bahwa pemberi
Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa
persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
8. janji bahwa pemegang
Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang
diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak
Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya
untuk kepentingan umum;
9. janji bahwa pemegang
Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang
diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak
Tanggungan diasuransikan;
janji bahwa pemberi
Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak
Tanggungan;
janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU Hak Tanggungan.
janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU Hak Tanggungan.
Pasal 14 ayat (4) UU
Hak Tanggungan:
“Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertifikat hak
atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan.”
Melihat pada janji-janji yang mungkin dituangkan dalam APHT, maka
pembangunan kos-kosan di atas tanah tersebut mungkin dapat dilakukan atau
mungkin juga tidak.
Jika ada janji sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b UU Hak
Tanggungan, pemberi hak tanggungan harus meminta persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari pemegang hak tanggungan (bank).
Menurut J. Satrio, dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak
Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 (hal 40), janji-janji seperti itu
dimungkinkan demi untuk melindungi kepentingan pemegang hak tanggungan terhadap
kemungkinan kerugian, berupa turunnya nilai objek jaminan sebagai akibat dari
ulah dan perbuatan pemberi hak tanggungan.
Bagaimanapun harus diperhitungkan
bahwa nilai suatu bangunan sedikit banyak bergantung dari design bangunan dan
pengaturan tata susunan (ruangan-ruangan) suatu bangunan.
Yang perlu diperhatikan juga adalah
bahwa dalam hal ini yang menjadi pemberi hak tanggungan bukanlah Anak selaku
debitur, melainkan orang tua anak selaku pemilik tanah tersebut.
Jika dalam membuat bangunan kos-kosan tersebut, Anak tidak meminta izin
terlebih dahulu dari pemegang hak tanggungan padahal ketentuan tersebut
diperjanjikan dalam APHT, maka ada kemungkinan orang tua juga akan dianggap melakukan pelanggaran.
Ini karena perjanjian penjaminan hak tanggungan tersebut merupakan
perjanjian antara bank dan orang tua Anak(sebagai pemilik tanah).
Jadi, pada dasarnya Anak harus membicarakan hal ini dengan pihak bank. Dan
jika memang ada ketentuan tersebut dalam APHT, Anak harus meminta persetujuan
tertulis dari bank sebelum membangun kos-kosan.
Dasar Hukum:
Referensi:
J. Satrio. 1998. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku
2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5301792127788/bolehkah-membangun-rumah-di-atas-tanah-yang-dijaminkan
Rabu, 19 Pebruari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar