TERBITĶAN
PP, PEMERINTAH IJINKAN ORANG ASING MEMILIKI RUMAH TINGGAL DI INDONESIA
sumber :
(PP
103/2016)
Dengan
pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat
tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, Presiden
Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal
atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam PP itu
disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang
selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia
yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau
berinvestasi di Indonesia.
“Orang Asing
dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi
Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Orang Asing
yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud
adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
Orang Asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian
sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus
mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PP ini juga
menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan
Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara
Indonesia lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta
bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan
istri, yang dibuat dengan akta notaris,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah
tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana
dimaksud merupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak
Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak
Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun
(satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP
ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki
Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu
perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah
Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan
perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang
disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai
kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak
atas tanah.
“Perpanjangan
dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih
memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2015 itu.
Wajib
Melepas
PP No. 103
Tahun 2015 ini juga menegaskan, apabila Orang Asing atau ahli waris yang
merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai
atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi
berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan
atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi
syarat.
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya
tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi
syarat, menurut PP ini, rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas
tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas
tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan
perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas
pemegang hak,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas
pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini,
diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar