Pertanyaan :
Bolehkah Menjual Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan?
Apakah tanah yang dibebani HT boleh dijual oleh si pemilik tanah (pemberi
hak tanggungan) ?
Jawaban :
Pada dasarnya, hak tanggungan merupakan hak kebendaan,
yang mana salah satu ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya
di tangan siapa pun benda tersebut berada (droit de suite).
“Hak Tanggungan tetap mengikuti
obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan
dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan
pemegang Hak Tanggungan.
Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan
dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya
melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
Ini berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika
hak tanggungan tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah)
kepada orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang
dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah didaftarkan ke
Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah lahir).
Akan tetapi, pada praktiknya penerima hak tanggungan
seringkali memperjanjikan bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan mengalihkan
objek hak tanggungan, serta diperjanjikan pula bahwa sertifikat tanah yang
dijaminkan akan dipegang oleh penerima hak tanggungan.
Janji bahwa pemberi hak tanggungan tidak akan
mengalihkan objek hak tanggungan dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
g UU Hak Tanggungan.
J. Satrio dalam bukunya berjudul Hukum
Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 103),
sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa dengan dimuatnya klausula tersebut,
pemberi hak tanggungan terikat untuk tidak melakukan tindakan atau mengambil
sikap yang bisa mengakibatkan beralihnya pemilikan objek hak tanggungan kepada
pihak lain tana persetujuan pemegang hak tanggungan.
Sedangkan, janji bahwa penerima hak tanggungan akan
memegang sertifikat tanah (Pasal 11 ayat [2] huruf k jo. Pasal 14 ayat [4]
UU Hak Tanggungan) akan berakibat bahwa pemberi hak tanggungan (pemilik
tanah) tidak dapat menjual tanah yang dijaminkan.
Ini karena untuk melakukan
jual beli tanah dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"), PPAT
akan meminta sertifikat asli atas tanah tersebut (Pasal 39 ayat [1] Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Referensi:
J. Satrio.
1998. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2. PT Citra
Aditya Bakti.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51b477c58d6fd/bolehkah-menjual-tanah-yang-dibebani-hak-tanggungan
Senin, 07
Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar