13/06/16

Menjaminkan Tanah Orang Tua dan Syarat Persetujuan Seluruh Ahli Waris



Apabila ada salah seorang anak yang merupakan 9 bersaudara ingin menjaminkan sebuah rumah milik ibunya ke bank (ibunya menyetujui), dan notaris meminta tanda tangan dari saudaranya yang lain, yg berdasarkan artikel di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51a5c46c6fb26/hukum-menggunakan-sertifikat-tanah-orangtua-untuk-jaminan-bank, sebetulnya tidak memerlukan tanda tangan apabila ingin menjaminkannya ke bank.

Pertanyaan :
1.      Mengapa notaris meminta tanda tangan semua saudaranya?
2.      Apakah ada motif lain yang bisa digunakan melalui tanda tangan dari saudaranya tersebut?
 Apakah hal itu bisa berupa balik nama?
3.      Apabila salah seorang anak berada di luar negeri, tetapi notaris mengharuskan anak itu  
        harus pulang untuk tanda tangan dan tanda tangan tersebut tidak boleh dikirim, kenapa anak  
        tersebut harus pulang?

Jawaban :
1.  Ada beberapa keadaan atau kemungkin di dalam praktik yang dapat menjadi pertimbangan. Dengan asumsi bahwa kondisi keluarga ibu (pemilik sertifikat), ada di kondisi yaitu si ayah (suami ibu) sudah meninggal dunia. 
  Jika kondisinya demikian, maka walaupun sertifikat atas nama ibu, namun apabila tanah/bangunan tersebut dibeli dulu pada saat perkawinan mereka masih berlangsung, (dan antara keduanya tidak dibuatkan perjanjian pisah harta), maka berdasarkan Pasal 119 (“KUHPerdata”) tanah/bangunan tersebut termasuk dalam harta gono gini dari ibu dan ayah.
Jika ayah sudah meninggal dunia, maka ½ bagian dari tanah tersebut adalah hak dari ahli warisnya, yaitu: ibu dan 9 orang anaknya (Pasal 852 KUHPerdata). Dengan demikian, untuk menjaminkan harta yang terdaftar atas nama ibu tersebut, diharuskan adanya persetujuan dari seluruh anak-anak kandungnya.

2.   Mengenai apakah notaris tersebut dapat mempergunakan persetujuan dari anak-anak (saudara kandung dari calon debitur bank tersebut) untuk balik nama sertifikat dapat dilihat dalam bunyi akta/surat/dokumen yang ditanda-tangani. 
     Kalau tujuannya untuk balik nama, tentunya yang ditandatangani adalah Akta Jual Beli atau Akta Hibah dan segala kelengkapannya. 
     Namun, jika tujuannya adalah untuk menjaminkan, tentunya yang ditandatangani adalah Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta kelengkapannya.

3.  Untuk menjaminkan tanah maupun menjual atau mengalihkan kepemilikan atas tanah, memang dibutuhkan persetujuan dan kuasa yang lebih kuat daripada sekedar persetujuan dan kuasa biasa.
Jadi, kuasa tersebut memang minimal harus dilegalisir notaris setempat atau kuasa notariil.
Berhubung posisinya di luar negeri, dan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, minimal kuasa tersebut harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal (“Konjen”) Republik Indonesia yang berada di Negara tersebut.
Begitupun untuk kuasa menjaminkan sampai sekarang masih debatable (diperdebatkan, ed.), apakah bisa dengan kuasa terpisah (yang dilegalisasi Konjen RI setempat) ataukah harus tetap dalam bentuk SKMHT. 
Sehingga notaris masih ada yang mengacu kepada salah satu dengan argumentasi yang masing-masing, namun bermuara pada hal yang sama: kuasa tersebut harus otentik (Akta SKMHT) atau minimal dilegalisir penuh oleh notaris/Konjen RI yang berwenang.

Untuk detail pembahasannya ada di buku Irma Devita, berjudul: Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam memahami HUKUM JAMINAN PERBANKAN, KAIFA, 2011. 

Dasar hukum:

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51b51a8c4d914/menjaminkan-tanah-orang-tua-dan-syarat-persetujuan-seluruh-ahli-waris
Selasa, 23 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar