Bagaimana
konsekuensi jika barang jaminan gadai yang berupa hewan ternak mati?
Jawaban :
Hewan Ternak
Termasuk Benda Bergerak
Mengenai gadai dapat dilihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi
wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu
dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan
sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan,
dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai
gadai dan yang harus didahulukan.[1]
Apakah hewan ternak termasuk benda bergerak?
Benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak
dan benda tidak bergerak.[2] Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal
508 KUHPerdata. Sedangkan, benda bergerak, diatur dalam Pasal 509
– Pasal 518 KUHPerdata.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal.
61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”)
pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan
ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Binatang termasuk dalam benda bergerak.
Menurut
Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena
sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang
bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau
dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot
rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang
ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten,
surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara,
dan sebagainya.
Menurut Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H.,
dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal.
44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua
golongan:
1. Benda bergerak
karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya
ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dll. (Pasal 509 KUHPerdata).
Termasuk juga sebagai
benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan
tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510
KUHPerdata).
2.
Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang [3] misalnya:
a.
Hak pakai
hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.
Hak atas
bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.
Penagihan-penagihan
atau piutang-piutang;
d.
Saham-saham
atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
Oleh karena itu, hewan ternak sebagai benda
bergerak dapat dijadikan jaminan gadai.
Hapusnya Gadai
Bagaimana jika hewan ternak tersebut mati?
Pertama harus dilihat, dalam keadaan apa saja gadai
menjadi hapus.
J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan
Kebendaan (hal. 132) menyebutkan bahwa hak gadai hapus karena:
1. Dengan
hapusnya perikatan pokok yang dijamin dengan gadai. Ini sesuai dengan sifat
accessoir daripada gadai, sehingga nasibnya bergantung kepada perikatan
pokoknya. Perikatan pokok hapus antara lain karena:
a.
Pelunasan;
b.
Kompensasi;
c.
Novasi;
d.
Penghapusan utang.
2.
Dengan
terlepasnya benda jaminan dari kekuasan pemegang gadai.
Tetapi pemegang gadai
masih mempunyai hak untuk menuntutnya kembali dan kalau berhasil, maka
undang-undang menganggap perjanjian gadai tersebut tidak pernah terputus (Pasal
1152 ayat (3) KUHPerdata).
3.
Dengan hapusnya/musnahnya benda jaminan.
4.
Dengan
dilepasnya benda gadai secara sukarela.
5.
Dengan
percampuran, yaitu dalam hal pemegang gadai menjadi pemilik barang gadai
tersebut.
6. Kalau ada
penyalahgunaan benda gadai oleh pemegang gadai (Pasal 1159 KUHPerdata).
Sebenarnya KUHPerdata tidak mengatakan secara tegas mengenai hal ini. Hanya
saja dalam Pasal 1159 dikatakan bahwa pemegang gadai mempunyai hak retensi,
kecuali kalau ia menyalahgunakan benda gadai. Dalam hal mana, secara a
contrario dapat disimpulkan bahwa pemberi gadai berhak untuk menuntut kembali
benda jaminan. Kalau benda jaminan keluar dari kekuasaan pemegang gadai, maka
gadainya menjadi hapus.
Melihat pada uraian di atas, jelas bahwa jika
hewan ternak sebagai benda gadai mati atau musnah, maka tidak ada lagi benda
yang dijadikan jaminan gadai, dengan begitu gadai menjadi hapus. Jika gadai
hapus, maka pemegang gadai/kreditur tidak lagi mempunyai benda yang dapat
dieksekusi jika debitur wanprestasi.
Namun begitu, utang debitur kepada kreditur tetap ada. Tidak hangus bersama
hilangnya jaminan gadai.
Dasar Hukum:
Referensi:
1. Hasbullah,
Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan.Ind-Hil-Co.
2.
J. Satrio. 2002.
Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
3.
Subekti. 2003.
Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
[1] Pasal 1150 KUHPerdata
[2] Pasal 504 KUHPerdata
[3] Pasal 511 KUHPerdata
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5700ca0ecc25c/
Jumat, 22 April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar