13/06/16

Resiko Jika Hewan yang Digadaikan Mati - (Permaslahan GADAI)



Bagaimana konsekuensi jika barang jaminan gadai yang berupa hewan ternak mati?

Jawaban :

Hewan Ternak Termasuk Benda Bergerak
Mengenai gadai dapat dilihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.[1]

Apakah hewan ternak termasuk benda bergerak?
Benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.[2] Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPerdata. Sedangkan, benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPerdata.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (“onroerend”) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang

Binatang termasuk dalam benda bergerak. 
Menurut Subekti, suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.

Menurut Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 44-45) menerangkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan:
1.  Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dll. (Pasal 509 KUHPerdata).
Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPerdata).
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang [3] misalnya:
a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d.    Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
 Oleh karena itu, hewan ternak sebagai benda bergerak dapat dijadikan jaminan gadai. 


Hapusnya Gadai
Bagaimana jika hewan ternak tersebut mati?
Pertama harus dilihat, dalam keadaan apa saja gadai menjadi hapus.
J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan (hal. 132) menyebutkan bahwa hak gadai hapus karena:
1. Dengan hapusnya perikatan pokok yang dijamin dengan gadai. Ini sesuai dengan sifat accessoir daripada gadai, sehingga nasibnya bergantung kepada perikatan pokoknya. Perikatan pokok hapus antara lain karena:
a.    Pelunasan;
b.    Kompensasi;
c.    Novasi;
d.    Penghapusan utang.
2.    Dengan terlepasnya benda jaminan dari kekuasan pemegang gadai.
Tetapi pemegang gadai masih mempunyai hak untuk menuntutnya kembali dan kalau berhasil, maka undang-undang menganggap perjanjian gadai tersebut tidak pernah terputus (Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata).
3.    Dengan hapusnya/musnahnya benda jaminan.
4.    Dengan dilepasnya benda gadai secara sukarela.
5.    Dengan percampuran, yaitu dalam hal pemegang gadai menjadi pemilik barang gadai tersebut.
6.   Kalau ada penyalahgunaan benda gadai oleh pemegang gadai (Pasal 1159 KUHPerdata). Sebenarnya KUHPerdata tidak mengatakan secara tegas mengenai hal ini. Hanya saja dalam Pasal 1159 dikatakan bahwa pemegang gadai mempunyai hak retensi, kecuali kalau ia menyalahgunakan benda gadai. Dalam hal mana, secara a contrario dapat disimpulkan bahwa pemberi gadai berhak untuk menuntut kembali benda jaminan. Kalau benda jaminan keluar dari kekuasaan pemegang gadai, maka gadainya menjadi hapus.

 Melihat pada uraian di atas, jelas bahwa jika hewan ternak sebagai benda gadai mati atau musnah, maka tidak ada lagi benda yang dijadikan jaminan gadai, dengan begitu gadai menjadi hapus. Jika gadai hapus, maka pemegang gadai/kreditur tidak lagi mempunyai benda yang dapat dieksekusi jika debitur wanprestasi. 

Namun begitu, utang debitur kepada kreditur tetap ada. Tidak hangus bersama hilangnya jaminan gadai.

Dasar Hukum:
Referensi:
1. Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan.Ind-Hil-Co.
2.    J. Satrio. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
3.    Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

 [1] Pasal 1150 KUHPerdata
 [2] Pasal 504 KUHPerdata
 [3] Pasal 511 KUHPerdata

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5700ca0ecc25c/
Jumat, 22 April 2016


Tidak ada komentar:

Posting Komentar