13/06/16

TERBITĶAN PP, PEMERINTAH IJINKAN ORANG ASING MEMILIKI RUMAH TINGGAL DI INDONESIA



Pemberi Jaminan Fidusia Berkewarganegaraan Asing
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54b7532a142e7/pemberi-jaminan-fidusia-berkewarganegaraan-asing
Jumat, 13 Maret 2015

Pertanyaan :
Pemberi Jaminan Fidusia Berkewarganegaraan Asing
Apakah seseorang dengan kewarganegaraan asing dapat diberikan ataupun memberikan jaminan fidusia di Indonesia?
Jika iya, apa dasar hukumnya?
Dan apa ada resiko jika notaris membuatkan akta fidusia kepada orang asing tersebut?

Jawaban :
Intisari:
Pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum yang melarang warga negara asing untuk menjadi pemberi jaminan fidusia maupun penerima jaminan fidusia. Terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengizinkan, ada juga yang tidak.

Ulasan:
Adapun pengertian jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) yang menyatakan:

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Terkait subjek jaminan fidusia, secara eksplisit tidak diatur dalam UUJF mengenai apakah subjek jaminan fidusia tersebut dipengaruhi oleh kewarganegaraan seseorang atau tidak. Namun layaknya sebuah perjanjian, perjanjian jaminan fidusia pun terdiri dari pihak-pihak yang dapat dikategorikan sebagai subjek jaminan fidusia, yang diantaranya adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia. Dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 UUJF menyebutkan, bahwa:

Pasal 1 angka 5 UUJF:
“Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.”

Pasal 1 angka 6 UUJF:
“Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.”

Selain itu dapat dijelaskan pula bahwa yang bertindak sebagai pemberi fidusia adalah debitur (pihak yang mempunyai utang) maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah kreditur (pihak yang mempunyai piutang) yang bisa lebih dari satu dalam rangka pembayaran kredit konsorsium sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 8 UUJF.
Apakah seseorang dengan kewarganegaraan asing dapat diberikan ataupun memberikan jaminan fidusia di Indonesia? Jika iya, apa dasar hukumnya?

Bahwa seseorang yang diberikan dan memberikan jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UUJF di atas. UUJF sebagai dasar hukum yang pasti memang tidak mengatur secara jelas apakah kewarganegaraan seseorang mempengaruhi dalam memberikan maupun menerima suatu jaminan fidusia.

Namun, dalam bukunya “Hukum Jaminan”, Prof. Purwahid Patrik, S.H. & Kashadi, S.H. mengatakan bahwa “Oleh karena pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia dan notaris yang membuat akta jaminan fidusia harus notaris Indonesia, maka pemberi fidusia tidak dapat dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing kecuali penerima fidusia karena hanya berkedudukan sebagai kreditur/penerima fidusia”.

Hal tersebut didasarkan pada Penjelasan Pasal 11 UUJF yang menyatakan bahwa “Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, …“.

Dengan demikian, warga negara asing dapat pula menjadi bagian dari subjek jaminan fidusia, yang dalam hal ini mengacu pada UUJF, warga negara asing hanya diberi ruang sebagai penerima fidusia/kreditur mengingat dalam hal mendaftarkan jaminan fidusia pelaksanaannya dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia (berdasarkan wilayahnya masing-masing) dan itu berarti pemberi fidusia haruslah warga negara Indonesia di mana Kantor Pendaftaran Fidusia yang menjadi tempat mendaftarkan akta jaminan fidusia tersebut berada di dalam lingkungan Departemen Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan akta jaminan fidusia tersebut pun haruslah dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris Indonesia oleh pemberi maupun penerima fidusia.

Terkait dengan permasalahan apakah ekspatriat yang berdomisili di Indonesia bisa bertindak sebagai pemberi Fidusia, sepanjang yang bisa kami jawab berdasarkan literatur yang ada dari buku “Hukum Jaminan” karya Prof. Purwahid Patrik, S.H. & Kashadi, S.H. & “Jaminan Fidusia” karya Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, disebutkan bahwa WNA tidak dapat bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan terbatas hanya sebagai penerima Fidusia.

Dalam prakteknya sendiri terdapat 2 pandangan atas hal iniPandangan pertama berpendapat tidak diperkenankannya WNA bertindak sebagai pemberi fidusia. Ini pada dasarnya terkait dengan enforcement dari eksekusi fidusia tersebut. Pada dasarnya benda yang difidusiakan tersebut tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia, sehingga bisa saja sewaktu-waktu apabila WNA tersebut meninggalkan Indonesia eksekusinya akan sangat sulit, hal ini sejalan juga dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yakni:

“Pengamanan terhadap obyek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
1.    Ada permintaan dari pemohon;
2.    Memiliki akta jaminan fidusia;
3.    Jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
4.    Memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
5.    Jaminan fidusia berada di wilayah Negara Indonesia

Namun selain itu terdapat juga pandangan yang menyatakan bahwa WNA ataupun ekspatriat dapat saja bertindak sebagai pemberi Fidusia, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 UUJF yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, tidak ada larangan atas kewarganegaraan pemilik obyek tersebut sepanjang dialah pemilik jaminan fidusia. Dalam hal eksekusinya pun yang akan dieksekusi ialah Sertifikat Jaminan Fidusia yang dipegang oleh Penerima Fidusia, jadi tidak memerlukan kehadiran Pemberi Fidusia, yang penting memegang Sertifikat Jaminan Fidusia dan obyek Fidusia dapat diakses untuk dieksekusi.

Kemudian terkait mengenai resiko dari Notaris yang membuat akta Fidusia bagi WNA dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUJF disebutkan bahwa, “pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”, sehingga akta Notaris yang dibuat harus tetap disesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 UUJF tersebut.

Perlu ditambahkan juga apabila sistem pendaftaran Fidusia telah bersifat online maka akan sangat sulit bagi pihak Notaris untuk mendaftarkan Fidusia tersebut walaupun WNA tersebut berdomisili misalnya di Indonesia, karena domisili tersebut bersifat sementara (temporary) dan bukannya permanent di Indonesia.

Namun apabila misalnya Notaris menerima untuk membuatkan akta jaminan Fidusia dimana pemberi Fidusia adalah WNA maka biasanya Notaris harus lebih berhati-hati untuk menghindari resiko gagalnya eksekusi atau pelunasan jaminan Fidusia tersebut, biasanya Notaris harus meminta beberapa surat keterangan seperti surat keterangan kerja, surat pernyataan dari pasangan jika ada, surat keterangan penghasilan, ataupun surat-surat lainnya tergantung dengan kasusnya. Untuk jangka waktu pemberian Fidusia pun harus disesuaikan dengan jangka waktu izin tinggal WNA tersebut di Indonesia untuk menghindari risiko Pemberi Fidusia yang harus meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Pada akhirnya praktik Pemberi Fidusia yang dilakukan oleh WNA ini harus dikembalikan lagi kepada sikap Notaris masing-masing yang akan menerima untuk membuatkan akta Jaminan Fidusia itu atau tidak menerima, karena ternyata dalam praktiknya ada yang tidak bersedia menerima berdasarkan pandangan pertama namun adapula yang memperbolehkan sesuai dengan pandangan kedua, karena secara eksplisit pun tidak ada aturan hukum yang mengatakan bahwa Pemberi Fidusia haruslah berkewarganegaraan Indonesia

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
2.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Referensi:
1.   Prof. Purwahid Patrik., SH & Kashadi., SH. 2009. Hukum Jaminan. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
2.   Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar