13/06/16

PRINSIP MENGENAL PENGHADAP DALAM AKTA NOTARIS



Notaris Taufik

Indonesia Notary Community (INC),
April 19


Ketentuan tentang Notaris harus mengenal penghadap diatur dalam pasal 39 ayat (2) dan (3) UUJN. Dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa "penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal .... atau diperkenalkan oleh 2 penghadap lainnya". Dalam ayat (3) ditentukan bahwa "pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta". 

Bagaimanakah cara Notaris untuk mengenal penghadap dalam pembuatan akta?
Ada 3 cara Notaris dalam mengenal penghadap: 

1. Kenal secara pribadi;
Kenal secara pribadi ini adalah Notaris memang mengenal secara pribadi dengan baik penghadap yang bersangkutan tanpa bantuan orang atau identitas tertulis lainnya. Mengenal ini bisa karena pertemanan yang sudah lama, karena tetangga dekat rumah atau orang sekampung atau mungkin saudara jauh yang tidak terlarang sebagai penghadap dalam pembuatan akta Notaris atau kenal karena sebab-sebab lainnya. Kenal disini dalam arti mengenal identitasnya dengan sempurna, baik nama lengkap, tanggal lahir, orang tuanya, pekerjaannya, tempat tinggalnya dan lain-lain informasi tentang penghadap tersebut sehingga Notaris dapat menuangkan data-data atau identitas penghadap tersebut secara lengkap ke dalam akta. 

2. Kenal berdasarkan identitas tertulis;
Kenal berdasarkan identitas tertulis ini adalah Notaris mengenal penghadap berdasarkan identitas tertulis yang diperlihatkan atau diserahkan kepadanya. Identitas tertulis ini dapat berupa bermacam-macam surat tanda pengenal atau surat-surat yang menunjukkan adanya identitas dari penghadap, yang dapat berupa KTP, Paspor, SIM, Akta Kelahiran, KITAS atau KITAP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Mengenal berdasarkan identitas tertulis inilah yang biasa gunakan Notaris dalam pembuatan akta, karena Notaris dapat menguraikan data-data atau identitas dari penghadap berdasarkan data-data atau informasi yang tertera di identitas tertulis yang diperlihatkan kepada Notaris. Identitas tertulis yang paling banyak digunakan oleh Notaris adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Karena KTP ini biasanya berkaitan dengan hal-hal atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan akta Notaris yang dibuat tersebut. 

3. Kenal karena diperkenalkan oleh 2 saksi pengenal yang dikenal oleh Notaris atau 2 orang penghadap lain yang telah dikenal oleh Notaris;
Untuk cara ke 3 ini penghadap diperkenalkan oleh 2 orang saksi pengenal yang dikenal oleh Notaris atau oleh 2 orang penghadap lainnya, karena Notaris tidak mengenal secara pribadi penghadap tersebut dan penghadap tersebut juga tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan tanda pengenal atau identitas pengenal tertulis lainnya. Jadi dalam hal ini cukup diperkenalkan oleh 2 orang saksi pengenal yang dikenal oleh Notaris atau 2 orang penghadap lainnya yang telah dikenal oleh Notaris maka Notaris secara hukum sudah dianggap kenal dengan penghadap tersebut dan Notaris dapat membuat akta untuk penghadap yang bersangkutan.
Upaya untuk mengenal penghadap ini adalah dalam rangka agar dapat menguraikan data-data atau identitas yang berkaitan dengan penghadap secara lengkap dalam akta dan penghadap tersebut dapat terpersonifikasikan dengan baik sehingga setiap orang yang membaca akta Notaris tidak akan keliru atau salah dalam mengidentifikadikan siapa penghadap yang dimaksud dalam akta Notaris tersebut.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar