17/11/16

KEWENANGAN PEMBUATAN KETERANGAN WARIS UNTUK SELURUH WARGA INDONESIA KEPADA NOTARIS

BERIKAN SEMUA KEWENANGAN PEMBUATAN KETERANGAN WARIS UNTUK SELURUH WARGA INDONESIA KEPADA NOTARIS, DENGAN ALASAN :

BAHWA STATUS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TIDAK LAGI BERDASARKAN ETNIS, TAPI BERDASARKAN HUKUM (PASAL 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12  TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA). 
WARGA NEGARA INDONESIA ADALAH ORANG- ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN ORANG - ORANG  BANGSA LAIN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG - UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA (PASAL 1 ANGKA 3 - UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
PENGHAPUSAN  DISKRIMINASI  RAS  DAN  ETNIS  WAJIB  DILAKUKAN  DENGAN MEMBERIKAN :    PERLINDUNGAN,  KEPASTIAN,  DAN  KESAMAAN  KEDUDUKAN  DI  DALAM  HUKUM   KEPADA  SEMUA  WARGA  NEGARA  UNTUK  HIDUP BEBAS DARI DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS; (PASAL 5 A - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 40 TAHUN 2008  TENTANG  PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS ).

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN – P ada 2 (dua) Jenis akta Notaris, yaitu : 
1. Akta yang dibuat di hadapan Notaris  disebut Akta Pihak. 
2. Akta yang dibuat  oleh Notaris disebut Akta Relaas (Berita Acara atau Risalah). 
     sehingga tidak ada jenis akta ketiga. 

Tapi ternyata dalam praktek setelah berlakunya UUJN dan UUJN – P yang sebenarnya UUJN dan UUJN – P tidak mengenalnya, yaitu Notaris membuat Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Mewaris dalam bentuk Pernyaataan dari Notaris sendiri berdasarkan Keterangan dan bukti-bukti dari penghadap. 

Bahwa Kewenangan Notaris yaitu membuat Akta dengan syarat dan ketentuan yang ada dalam Pasal 38 UUJN – P, sedangkan Surat Keterangan seperti itu tidak memenuhi syarat akta dan bukan kewenangan Notaris. Agar sesuai dengan kewenangan Notaris, maka Keterangan Hak Waris tersebut dibuat dalam Akta Pihak saja yang membuktikan siapa sebagai ahli waris dari siapa berdasarkan alat bukti/data/dokumen dan keterangan dari penghadap sendiri. 

Dalam akta Keterangan Hak Waris tersebut tidak perlu menyebutkan hak atau bagian para ahli waris, karena hal tersebut menjadi tangungjawab penghadap sendiri mengenai hukum yang mengatur bagian dan hak waris para ahli waris. Keterangan Hak Waris ini dibuat untuk seluruh Warga Negara Indonesia dan penduduk Indonesia dan tidak diskriminatif.  

Dengan masih diskriminatifnya (baik untuk subjeknya yang masih berdasarkan etnis penduduk Indonesia dan institusinya yang membuat atau mengesahkannya) yang bisa membuat permasalahan tersendiri untuk Notaris/PPAT, misalnya berkaitan dengan adanya Wasiat atau Hibah Wasiat. Untuk Keterangan Waris yang dibuat di hadapan Notaris atau BHP selalu ada kewajiban menanyakan terlebih dahulu ada atau tidak ada wasiat ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, tapi Keterangan Waris yang tidak dibuat di hadapan Notaris atau BHP (misalnya yang dibuat dibawah tangan kemudian diketahui/ditegaskan oleh Kelurahan atau Kecamatan atau yang dibuat dengan Fatwa Waris Damai dari Pengadilan Agama),  tidak ada kewajiban untuk menanyakan ada atau tidak ada wasiat ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan HAM RI tidak pernah dilakukan dan juga bukan kewajiban.  Memang pada dasarnya Notaris/PPAT harus percaya dengan substansi yang tersebut dalam Keterangan Waris tersebut,  agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari untuk Notaris/PPAT jika menerima Keterangan Waris yang tidak dibuat dihadapan Notaris atau BHP, maka untuk kehati-hatian Notaris/PPAT meminta Pernyataan bahwa Pewaris tidak meninggalkan wasiat dengan cara dan bentuk apapun. 

BERIKAN SEMUA KEWENANGAN PEMBUATAN KETERANGAN WARIS UNTUK SELURUH WARGA INDONESIA KEPADA NOTARIS TANPA DISKRIMINATIF. 

Bp. Habib Adjie - WAG INC
(Indonesia Notary Community/INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar