PPAT DAN NOTARIS AGAR TIDAK MEMBUAT AKTA YANG SALING BERTENTANGAN
• PPAT / Notaris diminta untuk tidak membuat akta yang saling bertentangan, contohnya :
1. telah dibuat akta jual beli PPAT kemudian dibuat akta notaril yang menerangkan bahwa jual beli tersebut belum lunas.
2. Dibuat Akta Sewa-Menyewa, karena ingin menghundari bayar pajak sewa-menyewa, dibuat juga akta Pinjam – Pakai.
3. Sebenarnya jual beli antara orang tua ke anak atau anak ke orang tua, karena menghindari bayar pajak (PPh dan BPHTB) dibuatlah akta Hibah.
4. Membeli property yang diatas namakan orang lain, kemudian dibuat akta lain yang isinya menegaskan bahwa property tersebut bukan miliknya.
5. Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) agar memenuhi syarat 2 (dua) orang pendiri – (yang sebenarnya modalnya dari satu orang saja), kemudian ditambah satu orang lagi dengan jumlah modal tertentu. Dan orang yang dipinjam namanya kemudian membuat akta, bahwa modal dalam PT disebutkan bukan miliknya.
• Dalam praktek hal tersebut sering disebut sebagai Contra Letter, dengan dicantumkan kalimat, yaitu “Jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan dipergunakan dan mengikat para pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat”.
• Akta semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi saja atau Perjanjian Nominee/Pinjam Nama.
• CONTRA LETTER = Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata).
• Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuhi syarat sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan notaris sebagai pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggunggugatnya terhadap pembuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatannya dalam pembuatan akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan nasihat hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat.
• CATATAN :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura (proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”.
Bp. Habib Adjie - WAG INC9,J28/10/2016
(INDONESIA NOTARY COMMUNITY/INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar