17/11/16

PRINSIP HUKUM YAYASAN

Beberapa prinsip yang dapat ditarik dari UUY dan UUY-P, antara lain:

1. Yayasan sebagai lembaga yang nirlaba.

2. Pendirian Yayasan secara deklaratif.

3. Secara formal pendirian Yayasan harus dengan akta Notaris (Pasal 9 ayat (2) UUY).

4. Yayasan sebagai Badan Hukum (Pasal 1 UUY) setelah memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 11 UUY-P).

5. Perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status Badan Hukum menjadi tanggungjawab Pengurus secara tanggung renteng (Pasal 13 A UUY-P).

6. Yayasan dapat mendirikan atau turut serta melakukan kegiatan usaha guna mencapai maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyertaan tersebut paling banyak 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 UUY).

7. Kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada Or¬gan Yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepen¬tingan terhadap Yayasan baik langsung maupun tidak langsung atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 5 UUY-P)

8. Pengurus Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan (Pasal 5 ayat (2) YYU-P), dengan batasan:
a. Pengurus yang bersangkutan bukan pendiri Yayasan dan ti¬dak terafiliasi dengan organ Yayasan.
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

9. Maksud dan tujuan Yayasan tidak dapat diubah (Pasal 17 UUY).

10. Anggaran dasar Yayasan dapat diubah berdasarkan keputusan Rapat Pembina apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Pembina (Pasal 18 ayat (2) UUY).

11. Tidak diperkenankan adanya rangkap jabatan dalam organ Yayasan.

12. Jabatan dalam Yayasan (sebagai Pembina, Pengawas, Pengurus) secara pribadi/perorangan) atau tidak dalam kapasitas jabatan tertentu (ex officio).

13. Bila terjadi ultra vires atau perbuatan melawan hukum, maka anggota pengurus Yayasan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian tersebut, baik terhadap Yayasan maupun pihak ketiga (Pasal 35 ayat (5) UUY).

14. Jika Yayasan dilikuidasi, maka sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang mengenai badan hukum tersebut (Pasal 68 ayat (1) UUY dan Pasal 68 ayat (1) dan (2) UUY-P), jika tidak dilakukan seperti itu, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY dan Pasal 68 ayat (3) UUY-P).

15. Setiap organ Yayasan yang melakukan pengalihan atau mem¬ba¬gikan secara langsung atau tidak langsung kekayaan Yayasan kepada organ Yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan Yayasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan berupa kewa¬jiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan tersebut (Pasal 70 ayat (1) dan (2) UUY).

16. Yayasan tidak dapat dialihkan (diwariskan/jual beli/hibah).


Ayu Retnasari INC (WAG INC)
Indonesia Notary Community (INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar