17/11/16

PENGGUNAAN DOKUMEN/KUASA/SURAT YANG DIBUAT DILUAR NEGERI

Jika Notaris/PPAT menerima dokumen/surat/kuasa dari luar Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, maka terlebih dahulu harus dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, di Negara dimana dokumen/surat/kuasa dibuat.  Hal ini berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Dalam poin 70  Lampiran Menteri tersebut  juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu sesuai petunjuk yang kami jelaskan di atas.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981, menyatakan bahwa “keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby. antara lain menyatakan: “untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. 
Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.” 

Bp. Habib Adjie - WAG INC9, R26/10/2016
(Indonesia Notary Community/INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar