17/11/16

Orang Tunanetra tidak kehilangan Hak Perdatanya

Orang Tunanetra tidak kehilangan Hak Perdatanya. 
Jika ingin menjual tanahnya, bisa dengan kuasa jual akta Notaris, 
dan pada akhir akta disebutkan kondisi penjual tsb. 
Notaris harus jadi saksi atas kondisi penjual tadi. 
Setelah kuasa selesai, tindak lanjuti oleh penerima kuasa dengan akta PPAT. 
Hal ini dinamakan Surrogate. 
Untuk akta PPAT tdk mengenal Surrogate.

Bp. Habib Adjie - WAG INC9
Friday, 17/11/2016
Indonesia Notary Community (INC)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar