thks to bang fad sudah diadd ke grup yg selalu memberi pencerahan ini dan atas diskusi setiap saatnya para senior didalamnya, yg selalu murah hati dalam membagikan ilmunya 😊
diskusi WAG Lingkar Kenotariatan 17/11/2016
substansi :
Mohon pencerahan...
Dalam pembuatan CV (Comanditair Venotschaap) ada yg menggunakan istilah "Perseroan Komanditer" ada yg menggunakan "Persekutuan Komanditer"...
apa ya bedanya dan dlm hal bagaimana istilah itu sebagai pilihan...mks.
apa ya bedanya dan dlm hal bagaimana istilah itu sebagai pilihan...mks.
(not.murjiyanto)
Sharing info aja...
Penggunaan umumnya CV adalah Persekutuan Komanditer krn terdiri dari para sekutu yi sekutu kerja dan sekutu diam.
Sedangkan utk istilah perseroan komanditer itu tdk tepat utk CV.
Istilah perseroan hanya utk Perseroan Terbatas/PT.
Demikian....
Monggo jk ada pendapat lain mhn koreksi...
(not Julius Purnawan)
CV = Commanditaire Vennootschap (bhs Belanda)
Dalam bahasa Indonesia disebut Perseroan Komanditer
NV = Naamloze Vennootschap (bhs Belanda)
Dalam bahasa Indonesia disebut Perseroan Terbatas (PT)
(not taufik)
Pertanyaannya,
berarti yg bener dalam bahasa indonesia CV = Perseroan Komanditer yah pak?
berarti yg bener dalam bahasa indonesia CV = Perseroan Komanditer yah pak?
(not. adiperwira)
Dari nama mungkin itu benar artinya.
Tp kalo CV itu khan bkn pemasukan sero/saham melainkan persekutuan org2 pribadi dg memasukkan kekayaan terpisah tp bkn dlm bentuk sero/saham melainkan tercermin dlm pembukuannya saja.
Demikian, mhn koreksian..
(not. julius purnawan)
Boleh digunakan kedua istilah tersebut, Persekutuan Komanditer atau Perseroan Komanditer.
(not. taufik)
Istilah sekutu atau pesero, keduanya digunakan dan dikenal dalam CV.
Karena CV ini berbeda dengan Firma atau Maatschap, dimana dalam Firma atau Maatschap tersebut hanya punya atau dikenal satu jenis sekutu saja, sedangkan dalam CV mempunyai 2 jenis sekutu yaitu sekutu pengurus dan sekutu diam.
Sekutu diam dalam CV ini pada hakekatnya adalah pemodal dari CV yang bersangkutan, karena sekutu diam ini hanya memasukkan modal saja ke dalam CV dan tidak ikut mengurus atau bekerja secara langsung kepada CV.
Oleh karenanya sekutu diam disebut juga sebagai pemodal atau pesero.
Karena dia hanya memasukkan modal dan tidak mengurus CV maka pesero modal tersebut dikenal sebagai Pesero Komanditer dan partnernya disebut sekutu pengurus atau pesero pengurus.
Itulah kenapa disebut sebagai CV atau Perseroan Komanditer karena di dalamnya ada sekutu yang disebut sebagai pesero komanditer sebagai pemberi modal (pesero) untuk CV tersebut. (not taufik)
Karena dasar hukum CV msh tetap menggunakan WvK (wetboek van koophandel) jadi lebih baik tetap saja menggunakan frasa "commanditaire vennotschap (cv)" jadi nggak usah di ganti-ganti apalagi menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yang belum tentu benar arti, makna, tujuan dan fungsinya.
Sebab hanya orang belanda-lah yang mengerti frasa itu...
Lain hal dengan Perseroan Terbatas yang memang sudah diundangkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan menjadi hukum positif, merupakan terjemah resmi (menurut UUPT) dari frasa "Naamlove Vennootschap (NV)" dan menggantikan frasa NV tersebut menjadi Perseroan Terbatas.
(not. hendry zamora)
Istilah sero tidak selalu diterjemahkan sebagai saham sebagaimana saham dalam PT.
Istilah sero adalah untuk mengambarkan adanya bagian modal dalam suatu perusahaan.
Istikah sero tersebut dapat juga disamakan dengan modal, saham, andil atau bagian dari suatu usaha.
(not.taufik)
Apa dasar hukum-nya coba, istilah CV berganti menjadi persekutuan perdata atau perseroan perseroan perdata?? Lain hal dengan PT yg sudah diundangkan UUPT (not.hendry zamora)
berartii dlm penulisan hal penulisan di akta :
1. Akta Pendirian Commanditaire Vennotschap ABC ; atau
2. --------- '' ----------- Perseroan Komanditer ABC ; atau
3. ------- ' --------- Persekutuan Komanditer ABC
(not.adiperwira)
Kenapa saya hanya menyarankan kenapa tetap menggunakan frasa aslinya yg berbahasa belanda:
sebab hal ini u/ membedakan juga antara Maatschap-veenootschap onder firma (firma)-commanditaire vennotschap (cv)- (not. hendry zamora)
karna ada beberapa sumber yg innsyaa allah dapat dipercaya, masalah penulisan ada yg menggunakan perseroan atau persekutuan, jarang melihat penulisan Commanditaire Vennotschap, mohon pencerahannya (not.adiperwira)
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang.
Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer).
(not herman)
Bagus ya diskusinya... Mantappp...
Tidak ada yg mengganti CV dg persekutuan perdata.
Pertanyaannya CV itu persekutuan komanditer atau perseroan komanditer..?
Terlihat dan terkesan bahwa CV itu sama dg Persekutuan Komanditer atau sama dengan Perseroan Komanditer ya....
Jadi boleh pake istilah itu yg artinya krn sama... Gitu..?
Maaf kalo salah menyimpulkan.
(not. julius purnawan)
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni.
Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Dalm Pasal 19 -khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Dalam Terjemahan KUHD Disebut "perseroan" komanditer.
(not.herman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar