19/11/16

Teori Hukum RICHARD POSNER



Posner adalah penganut normative directive yang menyodok agar hukum seharusnya mempromosikan efisiensi dan menggunakan analisi social wealth maximization  untuk mencari sistesis theoremanya. Dalam bukunya berjudul “Frontiers of Legal Theory”, Posner juga meneliti aspek heuristic dan descriptive dari analisis ekonomi dalam hukum. Aspek heuristic ingin mengkaji kesatuan antara doktrin hukum dengan institusi hukum. Sementara aspek descriptive berusaha mencari logika ekonomi yang mempengaruhi doktrin dan institusi hukum hingga mengakibatkan perubahan hukum.[3]
 
Pada dasarnya, Posner menginkan suatu kebijaksanaan dalam memutuskan suatu perkara. Karena itu, suatu kasus kriminal harus diexamine tidak hanya dari sudut hukum tradisional praktis atau pun teori legal yang vacuous. Tetapi lebih dari itu, segala aspek eksternal wajib dirtimbangkan.[4]

Teori analisis ekonomi dalam hukum adalah sebuah teori baru yang tentu juga memiliki imbasnya bagi penganut civil law seperti hukum Indonesia. Selain itu, pengaruh teori hukum kritis (CLS) serta Hukum Progresif yang berusaha membongkar kemapanan aturan secara tidak langsung telah memaksa hakim di Indonesia berpikir secara holistik dan menyeluruh untuk memutuskan setiap perkara pengadilan.
Lalu, apakah idealisme itu sudah berkembang dalam tataran hukum dan peradilan di Indonesia?

aku ganteng kan...??

Prof. Posner bukan orang pertama yang melahirkan ide tentang economy analysis of law. Teori ini sebetulnya sudah muncul dan dikembangkan oleh kalangan utilitarianisme seperti Jeremy Bentham dan John Stuarth Mill.
Teori utilitas ini mengutamakan asas kebergunaan sesuatu/tool. Jadi sesuatu/esse harus memberikan manfaat/nilai utilities bagi esse yang lain (social welfare).[5] Dalam perkembangannya, setelah direanalysis oleh Ronald Coasei (1960) dan Posner sendiri, ide analisis ekonomi dalam hukum berkembang mencakup transaction cost of economy, economy institution, dan public choice. Transaction cost of economy berkaitan dengan efisiensi peraturan hukum yang sebagian besar berkenaan dengan hukum privat. Economy Institution berkaitan dengan tindakan manusia termasuk peraturan hukum formal, kebiasaan informal, tradisi dan aturan sosial. Dan Public Choice berkaitan dengan proses memutuskan secara demokratis dengan mempertimbangkan metode microeconomy dan perdagangannya.[6] Melalui prinsip ekonomi, Posner berharap dapat meningkatkan efisiensi hukum termasuk efesiensi dalam mingkatkan kesejahteraan sosial.

A.  Prinsip Efisiensi – Wealth Maximization         
Berkaitan dengan teori analisis ekonomi dalam hukum itu, Richard A Posner menekankan Prinsip Efisiensi – Wealth Maximization.
Posner mendefenisikan efisiensi sebagai kondisi yang mana sumber dayanya dialokasikan sehingga nilainya (value) dimaksimalkan. Dalam analisis ekonomi, efisiensi dalam hal ini difokuskan kepada kriteria etis dalam rangka pembuatan keputusan-keputusan sosial (social decision making) yang menyangkut pengaturan kesejahteraan masyarakat      .[7] Efisiensi dalam kaca mata Posner berkaitan dengan peningkatan kekayaan seseorang tanpa mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Berkaitan dengan hal itu, analisis ekonomi dalam hukum seperti ini dikenal dengan ide wealth maximization atau dalam istilah Posner “Kaldor-Hics” di mana perubahan aturan hukum dapat meningkatkan efisiensi jika keuntungan pihak yang menang melebihi kerugian pihak yang kalah dan pihak yang menang dapat memberikan kompesasi kerugian bagi pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah tersebut tetap menjadi lebih baik. Dalam konteks ini, Posner menilik salah satu segi keadilan yang mencakup bukan sekadar keadilan distributif dan korektif. Posner menekan “pareto improvement” di mana tujuan dari pengaturan hukum dapat memberi masukan berharga bagi keadilan dan kesejahteraan sosial.[8]

B.  Good law/ Liberal law – Future Consideration
            Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, dalam tulisannya berjudul “Posner, Hayek, and the Economic Analysis of Law” menekankan soal aspek future yang sangat dipertimbangkan oleh Posner dalam teorinya mengenai hukum. Posner yakin bahwa melalui sistem-sistem ekonomi, pertimbangan akan suatu masa depan akan kesejahteraan sosial akan sangat besar. Dengan begitu, aturan-aturan hukum termasuk teori-teori hukum harus mampu dijabari/dimengerti oleh judge demi terselenggaranya suatu sistem hukum yang baik.[9]
Karena itu, di dalam dialog di Duke Law Class, ia memaparkan bahwa seorang hakim harus rajin membaca dan mengupdate informasi seputar hukum. Menjawab pertanyaan seorang mahasiswa tentang hakim yang kurang profesional, dalam wawancara itu ia mengatakan: “I don’t think that judges do much reading—at least, not much secondary reading. The ordinary judicial job itself requires a great amount of reading. Most judges probably figure that that is enough.[10]
Jadi, Posner pada dasarnya melihat suatu masa depan yang optimis dan percaya bahwa para hakim dapat menciptakan good law atau pun liberal law, jika ia rajin mengabsorbsi social change dan perubahan-perubahan eksternal. Tujuannya jelas, yakni efisiensi putusan hakim.

C.  Behaviorial Law and Economy
            Penggambaran sudut pandang ekonomi terhadap hukum dalam kaca mata Posner kemudian melahirkan behaviorial law atau pun behaviorial economy. Dua kebiasaan itu kemudian tersintesis hingga melebur menjadi behaviorial of law and economy. Berkaitan dengan ini, Posner memaparkan bahwa “This (judges as future-looking rule makers) includes assessing what would be the most efficient outcome in circumstances where, because of transaction costs, a transaction would not occur without judicial intervention.[11] Biaya transaksi kemudian diadopsi ke dalam aturan-aturan legal. Biaya transaksi yang semula merupakan prinsip-prinsip ekonomi kemudian dijadikan aturan-aturan hukum.
Prinsip behaviorial ini nampak jelas diaplikasikan dalam masyarakat yang plural, yang tak mungkin terhindar dari biaya transaksi. Imbasnya, aturan hukum adalah salah satu keharusan yang mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa keadilan sosial dalam masyarakat. Aturan-aturan itu bisa berupa kontrak maupun pengaturan soal batas kepemilikan dan hak milik. Tentunya ini semua diarahkan demi tercapainya social welfare.

[1]  Filomen d’Agostino and Max E. Greenberg (reseacher), “The economic Analysis of Law”, dalam http://plato.stanford.edu/entries/legal-econanalysis/, tanggal akses 11 Desember 2012 pkl. 22.11 Wib.
[2] Gregory S. Crespi, Teaching The New Law and Economics, University of Toledo Law Review Vol. 25 No. 3, hal. 715-717, seperti dikutip Erman Radjagukguk, Filsafat Hukum (Modul Kuliah), Jakarta: Universitas Indonesia, 2011, hal. 144.
[3] Richard A Posner, Frontiers of Legal Theory,
[4] Bdk. A CONVERSATION WITH JUDGE RICHARD A. POSNER (interview), dalam Duke Law Journal Vol. 58, hal. 1809 – 1810.
[5] Bdk. Erman Radjagukguk, loc.cit.
[6] Ibid., hal. 146.
[7] Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, Ed. 4, USA: Harvar University Press, 1994, hal. 4.
[8] Nicholas Mercuro dan Steven G Medumo, Economic and The Law: From Posner to Post-modernism, New Jersey: Princenton University Press, 1999, hal. 58 – 59.
[9] Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, “Posner, Hayek, and the Economic Analysis of Law”, Tanpa Tahun, hal.561-562.
[10]   Bdk. A CONVERSATION WITH JUDGE RICHARD A. POSNER (interview), op.cit., hal. 1808.
[11] Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, loc.cit., hal. 563.

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus