Posner adalah penganut normative directive
yang menyodok agar hukum seharusnya mempromosikan efisiensi dan menggunakan
analisi social wealth maximization untuk mencari sistesis
theoremanya. Dalam bukunya berjudul “Frontiers
of Legal Theory”, Posner juga meneliti aspek heuristic dan descriptive
dari analisis ekonomi dalam hukum. Aspek heuristic ingin mengkaji
kesatuan antara doktrin hukum dengan institusi hukum. Sementara aspek descriptive
berusaha mencari logika ekonomi yang mempengaruhi doktrin dan institusi hukum
hingga mengakibatkan perubahan hukum.[3]
Pada dasarnya, Posner menginkan suatu
kebijaksanaan dalam memutuskan suatu perkara. Karena itu, suatu kasus kriminal
harus diexamine tidak hanya dari sudut hukum tradisional praktis atau
pun teori legal yang vacuous. Tetapi lebih dari itu, segala aspek eksternal
wajib dirtimbangkan.[4]
Teori analisis ekonomi dalam hukum adalah sebuah
teori baru yang tentu juga memiliki imbasnya bagi penganut civil law
seperti hukum Indonesia. Selain itu, pengaruh teori hukum kritis (CLS) serta
Hukum Progresif yang berusaha membongkar kemapanan aturan secara tidak langsung
telah memaksa hakim di Indonesia berpikir secara holistik dan menyeluruh untuk
memutuskan setiap perkara pengadilan.
Lalu, apakah idealisme itu sudah berkembang dalam
tataran hukum dan peradilan di Indonesia?
aku ganteng kan...??
Prof.
Posner bukan orang pertama yang melahirkan ide tentang economy analysis
of law. Teori ini sebetulnya sudah muncul dan dikembangkan oleh kalangan
utilitarianisme seperti Jeremy Bentham dan John Stuarth Mill.
Teori utilitas ini mengutamakan asas kebergunaan
sesuatu/tool. Jadi sesuatu/esse harus memberikan manfaat/nilai
utilities bagi esse yang lain (social welfare).[5] Dalam perkembangannya, setelah direanalysis oleh Ronald Coasei
(1960) dan Posner sendiri, ide analisis ekonomi dalam hukum berkembang mencakup
transaction cost of economy, economy institution, dan public choice.
Transaction cost of economy berkaitan dengan efisiensi peraturan hukum yang
sebagian besar berkenaan dengan hukum privat. Economy Institution berkaitan
dengan tindakan manusia termasuk peraturan hukum formal, kebiasaan informal,
tradisi dan aturan sosial. Dan Public Choice berkaitan dengan proses
memutuskan secara demokratis dengan mempertimbangkan metode microeconomy
dan perdagangannya.[6] Melalui prinsip ekonomi, Posner berharap dapat meningkatkan
efisiensi hukum termasuk efesiensi dalam mingkatkan kesejahteraan sosial.
A. Prinsip
Efisiensi – Wealth Maximization
Berkaitan dengan teori analisis ekonomi dalam
hukum itu, Richard A Posner menekankan Prinsip Efisiensi – Wealth
Maximization.
Posner mendefenisikan efisiensi sebagai kondisi
yang mana sumber dayanya dialokasikan sehingga nilainya (value) dimaksimalkan.
Dalam analisis ekonomi, efisiensi dalam hal ini difokuskan kepada kriteria etis
dalam rangka pembuatan keputusan-keputusan sosial (social decision making)
yang menyangkut pengaturan kesejahteraan
masyarakat .[7] Efisiensi dalam kaca mata Posner berkaitan dengan peningkatan
kekayaan seseorang tanpa mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Berkaitan dengan hal itu, analisis ekonomi dalam
hukum seperti ini dikenal dengan ide wealth maximization atau dalam
istilah Posner “Kaldor-Hics” di mana perubahan aturan hukum dapat meningkatkan
efisiensi jika keuntungan pihak yang menang melebihi kerugian pihak yang kalah
dan pihak yang menang dapat memberikan kompesasi kerugian bagi pihak yang kalah
sehingga pihak yang kalah tersebut tetap menjadi lebih baik. Dalam konteks ini,
Posner menilik salah satu segi keadilan yang mencakup bukan sekadar keadilan
distributif dan korektif. Posner menekan “pareto improvement” di
mana tujuan dari pengaturan hukum dapat memberi masukan berharga bagi keadilan
dan kesejahteraan sosial.[8]
B. Good
law/ Liberal law – Future Consideration
Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, dalam tulisannya berjudul “Posner,
Hayek, and the Economic Analysis of Law” menekankan soal aspek future
yang sangat dipertimbangkan oleh Posner dalam teorinya mengenai hukum. Posner
yakin bahwa melalui sistem-sistem ekonomi, pertimbangan akan suatu masa depan
akan kesejahteraan sosial akan sangat besar. Dengan begitu, aturan-aturan hukum
termasuk teori-teori hukum harus mampu dijabari/dimengerti oleh judge
demi terselenggaranya suatu sistem hukum yang baik.[9]
Karena itu, di dalam dialog di Duke Law Class,
ia memaparkan bahwa seorang hakim harus rajin membaca dan mengupdate informasi
seputar hukum. Menjawab pertanyaan seorang mahasiswa tentang hakim yang kurang
profesional, dalam wawancara itu ia mengatakan: “I don’t think that judges
do much reading—at least, not much secondary reading. The ordinary judicial job
itself requires a great amount of reading. Most judges probably figure that
that is enough.”[10]
Jadi, Posner pada dasarnya melihat suatu masa
depan yang optimis dan percaya bahwa para hakim dapat menciptakan good law
atau pun liberal law, jika ia rajin mengabsorbsi social change dan
perubahan-perubahan eksternal. Tujuannya jelas, yakni efisiensi putusan hakim.
C. Behaviorial
Law and Economy
Penggambaran sudut pandang ekonomi terhadap hukum dalam kaca mata Posner
kemudian melahirkan behaviorial law atau pun behaviorial economy.
Dua kebiasaan itu kemudian tersintesis hingga melebur menjadi behaviorial of
law and economy. Berkaitan dengan ini, Posner memaparkan bahwa “This
(judges as future-looking rule makers) includes assessing what would be the
most efficient outcome in circumstances where, because of transaction costs, a
transaction would not occur without judicial intervention.[11] Biaya transaksi kemudian diadopsi ke dalam aturan-aturan
legal. Biaya transaksi yang semula merupakan prinsip-prinsip ekonomi kemudian
dijadikan aturan-aturan hukum.
Prinsip behaviorial ini
nampak jelas diaplikasikan dalam masyarakat yang plural, yang tak mungkin
terhindar dari biaya transaksi. Imbasnya, aturan hukum adalah salah satu
keharusan yang mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa keadilan
sosial dalam masyarakat. Aturan-aturan itu bisa berupa kontrak maupun
pengaturan soal batas kepemilikan dan hak milik. Tentunya ini semua diarahkan
demi tercapainya social welfare.
[1] Filomen d’Agostino and Max E. Greenberg (reseacher),
“The economic Analysis of Law”, dalam http://plato.stanford.edu/entries/legal-econanalysis/,
tanggal akses 11 Desember 2012 pkl. 22.11 Wib.
[2] Gregory S. Crespi, Teaching The New Law and Economics,
University of Toledo Law Review Vol. 25 No. 3, hal. 715-717, seperti dikutip
Erman Radjagukguk, Filsafat Hukum (Modul Kuliah), Jakarta: Universitas
Indonesia, 2011, hal. 144.
[3] Richard A Posner, Frontiers of Legal Theory,
[4] Bdk. A CONVERSATION WITH JUDGE RICHARD A. POSNER (interview),
dalam Duke Law Journal Vol. 58, hal. 1809 – 1810.
[5] Bdk. Erman Radjagukguk, loc.cit.
[6] Ibid., hal. 146.
[7] Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, Ed. 4,
USA: Harvar University Press, 1994, hal. 4.
[8] Nicholas Mercuro dan Steven G Medumo, Economic and The Law:
From Posner to Post-modernism, New Jersey: Princenton University Press,
1999, hal. 58 – 59.
[9] Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, “Posner, Hayek, and
the Economic Analysis of Law”, Tanpa Tahun, hal.561-562.
[10] Bdk. A CONVERSATION WITH JUDGE RICHARD A. POSNER
(interview), op.cit., hal.
1808.
[11] Todd J. Zywicki dan Anthony B. Sanders, loc.cit., hal. 563.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.