17/11/16

PENGIKATAN DAN KUASA MENJUAL YANG DIAWALI/BERASAL DARI UTANG – PIUTANG :

APAKAH DIPERBOLEHKAN MENURUT HUKUM JIKA OBJEK YANG DIAWALI DENGAN UTANG-PIUTANG KEMUDIAN PADA SAAT YANG BERSAMAAN DITINDAK LANJUTI DENGAN JUAL BELI SEBAGAI PELUNASAN UTANG TERSEBUT ?

Dalam praktek  notaris atas permintaan para penghadap agar notaris membuatkan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan. dan yang menjadi jaminan barang (tanah) milik peminjam/ pengutang/debitur 
Barang jaminan tersebut  diberikan jika peminjam/pengutang/debitur wanprestasi / ingkar janji – tidak membayar utangnya kepada kreditur/yang meminjamkan. 
Dalam praktek ditemukan kejadian ketika terjadi wanprestasi, maka terhadap barang jaminan tersebut diperlakukan : 
1. sesaat setelah  akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan dibuat kemudian dibuat akta pengikatan jual-beli dan kuasa jual - dengan maksud jikapeminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi / ingkar janji maka yang meminjamkan/kreditur akan langsung menjual tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain, atau :
2. dibuat akta jual beli yang masih dikosongkan nomor / hari / tanggal / bulan / tahun menghadapnya, yang jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi / ingkar janji, maka yang meminjamkan/kreditur datang lagi kepada notaris/PPAT yang sama untuk menindak lanjuti akta tersebut.
Bahwa maksud tindakkan hukum tersebut untuk mempermudah penyelesaian / pembayaran jika peminjam / pengutang / debitur wanprestasi  /  ingkar janji .
Bahwa terhadap tindakkan hukum tersebut diniatkan / diawali/ didasarkan  sesuatu tindakkan hukum yang berbeda berbeda maksudnya - pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan - jual beli - untuk pelunasan. 
Apakah solusi seperti itu merupakan sesuatu yang benar menurut hukum ?
Perlu melihat  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Nomor : 275 K/PDT/2004,  tanggal 29 Agustus 2005) yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain : 
 demikian pula ternyata bahwa terjadinya surat jual beli tanah dan rumah sengketa tersebut, bermula dari masalah hutang piutang kemudian dengan menjaminkan tanah dan rumah sengketa tersebut karena tidak dapat dilunasinya hutang itu lalu dijadikan jual beli, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang. dengan demikian tergugat I dan II berada dalam posisi lemah dan terdesak sehingga menandatangani surat-surat tersebut yang telah memberatkannya, dan dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian sebagai kehendak satu pihak serta merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh penggugat.
Jual beli tanah yang berasal dari utang-piutang dengan jaminan tanah, maka hal tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang.
Tindakkan hukum tersebut merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)  - karena peminjam dalam kedudukan/posisi yang lemah yang meminjamkan/kreditur tidak boleh dijanjikan diawal (tercantum dalam akta) jika  peminjam wanprestasi, maka yang meminjamkan akan langsung memilikinya dengan kontruksi jual beli.  Jika dilakukan maka jual -  beli tersebut batal.
Dalam kasus tersebut di atas terjadi karena ada paksaan dari salah satu pihak (yang meminjamkan) sehingga dinilai sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) .
Bagaimana jika dilakukan tanpa paksaan dan tanpa tekanan - apakah tindakkan tersebut masih dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)...? 
Bahwa ada atau tidak ada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) jika terjadi gugatan akan tergantung pada pembuktian. 
Bahwa apapun alasannya – notaris untuk menghindari/tidak melakukan pembuatan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan  yang jika peminjam /pengutang/debitur wanprestasi/ingkar janji pada saat itu juga dibuatkan akta akta pengikatan jual-beli dan kuasa jual - dengan maksud jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi / ingkar janji maka yang meminjamkan/kreditur akan langsung menjual tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain.
CATATAN :
  jika ada yang meminta seperti itu lebih baik menerapkan aturan hukum yang berlaku yaitu : akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan - SKMHT (atau langsung) APHT - kantor pertanahan - sertifikat hak tanggungan. 
  jika tidak mau dengan solusi seperti itu - buat kontruksi hukum berupa kesepakatan untuk menjual bersama-sama barang jaminan tersebut sebagai upaya untuk melunasi utang debitur/peminjam/ pengutang.
  sertifikat simpan oleh kreditur/yang meminjamkan dan buat tanda terima tersendiri oleh para pihak. hal ini untuk mempermudah melakukan penjualan secara bersama-sama. 
BATAL DEMI HUKUM JUAL BELI BARANG JAMINAN UTANG YANG DIAWALI/BERDASARKAN UTANG PIUTANG/PINJAM-MEMINJAM UANG  DARI DEBITUR YANG WANPRESTASI . 

Bp. Habib Adjie - WAG INC9
(INDONESIA NOTARY COMMUNITY/INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar